Studi Komparatif Buku: mengenal penyimpangan syiah di Indonesia

KRITERIA BUKU

STUDI KOMPARATIF BUKU

Mengenal Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia

Penulis Penyunting: Tim Peneliti Nusantara

Hak cipta dilindungi undang-undang

All right reserved

Cetakan kedua, April 2018

Diterbitkan oleh:

Penerbit Titisan

Jl. Gedung Pindang PT 8 Pondok Indah Jakarta Selatan

ISBN: 978-602-70676-0-8

p:1

MUKADIMAH

STUDI KOMPARATIF BUKU

Mengenal Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia

Tim Peneliti Nusantara (TITISAN)

Imam Jakfar Shadiq: "Barangsiapa shalat bersama mereka (Ahlus Sunnah) di barisan pertama, maka dia seperti orang yang shalat di belakang Rasulullah Saw di barisan pertama."

Imam Syafii: "Jika memang ke-Rafidhi-an itu berarti cinta keluarga Nabi, maka saksikanlah wahai jin dan manusia! sungguh aku adalah Rafidhi".

Ayatullah Khumaini: "Kita dengan Muslimin Ahlus Sunnah adalah satu; kita satu sebagai muslim dan saudara. ... Orang-orang yang ingin memisahkan antara Ahlus Sunnah dan Ahlut Tasyayu adalah bukan orang Sunni dan bukan pula orang Syiah."

KH. Prof. Said Agil Siradj: "Ajaran Syi'ah tidak sesat dan termasuk Islam seperti halnya Sunni. Di universitas di dunia mana pun tidak ada yang menganggap Syi'ah sesat."

Ayatullah Khamenei: "Sunni silahkan tetap Sunni, Syiah silahkan tetap Syiah; silahkan kalian pegang kepercayaan masing-masing; tapi tetap bersama dan bergandengan tangan. ... Sunni dan Syiah masing-masing melaksanakan ritus mereka sendiri, adab mereka sendiri, adat istiadat mereka sendiri, dan tugas-tugas keagamaan mereka sendiri. Dan sudah semestinya mereka berlaku demikian. Namun, garis merahnya adalah jangan sampai sama sekali terjadi ekspresi sesuatu dalam rangka menistakan hal-hal yang sakral."

Prof Dr.Din Syamsuddin: "Persatuan umat Islam khususnya antara Sunni dan kaum Syiah, adalah mutlak perlu sebagai prasyarat kejayaan Islam."

Ayatullah Sistani: "Sejak dulu dan senantiasa sampai sekarang saya katakan bahwa jangan sebut mereka dengan "Saudara-saudara Ahlus Sunnah", melainkan sebutlah mereka dengan "Diri-diri kami Ahlus Sunnah".

Syaikhul Jamik Al-Azhar Mahmud Syaltut: "Mazhab Jakfari yang dikenal dengan sebutan Mazhab Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah mazhab yang boleh diikuti secara syariat seperti halnya mazhab-mazhab Ahlus Sunnah."

Risalah Amman: "Mazhab Jakfari yang dikenal dengan Mazhab Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah mazhab yang boleh diikuti secara syariat seperti halnya mazhab-mazhab Ahlus Sunnah."

Tim Peneliti Nusantara (TITISAN)

p:2

Daftar Isi

Pengantar Tim Peneliti Nusantara

Pendahuluan

A. Sejarah Syiah

Syiah Rafidhah

B. Dugaan Penyimpangan Ajaran Syiah

1. Dugaan Penyimpangan Faham tentang Orisinalitas Al-Qur'an

Pandangan Ulama

2. Dugaan Penyimpangan Faham tentang Ahli Bait Rasul Saw dan Mengkafirkan Sahabat Nabi

Pandangan Ulama

3, Dugaan Penyimpangan Faham Syiah Mengkafirkan Umat Islam

Pandangan Ulama

Penjelasan Ulama tentang Hadis Ghadir Khum

4. Dugaan Penyimpangan Faham tentang Kedudukan Imam Syiah

5. Dugaan Penyimpangan Faham tentang Hukum Nikah Mut'ah

Pandangan Ulama

C. Pergerakan Syiah di Indonesia dan Penyebarannya

D. Sikap dan Respon terhadap Pencipta Buku MMPSI Yang Mengatasnamakan MUI

Lampiran

Daftar Pustaka

p:3

p:4

p:5

PENGANTAR TIM PENELITI NUSANTARA

Belajar Menyikapi Perbedaan dari Al-Qur'an

Bagaimanakah seharusnya orang menyikapi mereka yang punya keyakinan berbeda atau bahkan bertolak belakang dengan keyakinan dirinya? Bagaimana manusia semestinya bersikap sehingga altar agung kebebasan berpikir, berkeyakinan, berkespresi, beragama dan beraliran tetap terjaga di tengah masyarakat?

Boleh jadi, menurut sebagian orang, dampak tak terhindarkan dari keyakinan seseorang bahwa hanya ide, agama, sikap atau perilakunya yang benar adalah intoleransi dan penolakan terhadap koeksistensi atau hidup damai dengan pihak yang berbeda keyakinan. Tapi boleh jadi pula tidak ada 'kelaziman' seperti itu. Jadi, mungkin saja seseorang seratus persen meyakini sesuatu sebagai kebenaran -- dan menggolongkan selainnya sebagai pihak yang salah -- tapi pada saat yang sama dia memilih hidup damai dengan pemilik keyakinan berbeda.

Secara filosofis, ketidakmungkinan sesuatu baru bisa dinyatakan hilang ketika sesuatu itu terjadi. Sementara itu, fakta menunjukkan berlangsungnya hidup damai antara kelompok orang yang berbeda keyakinan. Empat belas abad lalu, contohnya, di Madinah ibukota negara Islam yang dibangun oleh Rasulullah Saw, orang-orang Muslim hidup bertetangga dengan orang Yahudi dan Nasrani, padahal yang Muslim meyakini sosok Muhammad sebagai nabi dan Al-Qur'an sebagai kitab suci Ilahi, sementara penganut agama lainnya berpandangan beda. Lebih dari itu, bahkan orang munafik pun bisa hidup aman di sana, padahal Rasulullah Saw tahu kadar kesaksian mereka. Al-Qur'an mengisahkan:

{إِذَا جَاءَکَ الْمُنَافِقُوْنَ قَالُوْا نَشْهَدُ إِنَّکَ لَرَسُوْلُ اللَّهِ وَاللَّهُ یَعْلَمُ إِنَّکَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ یَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِیْنَ لَکَاذِبُوْنَ }

"Apabila orang-orang munafik datang kepadamu (Muhammad), mereka berkata, "Kami mengakui, bahwa engkau adalah Rasul Allah." Dan Allah mengetahui bahwa engkau benar-benar Rasul-Nya; dan Allah menyaksikan bahwa orang-orang munafik itu benar-benar pendusta." (QS. Al-Munafiqun (63): 1. Terjemahan ayat di dalam buku ini

p:6

merujuk pada: Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, CV. Ferlia Citra Utama, 2008).

Atau tidak usah terlalu jauh melihat. Di Indonesia, kita menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana sebagian orang Muslim hidup damai dengan tetangganya yang beragama Nasrani, Yahudi, bahkan pengikut agama non-samawi. Mereka saling menghormati, saling membantu dan pada saat yang sama ada kalanya mereka berdialog tentang berbagai hal, termasuk keyakinan agama. Kalaupun sebagian dari mereka meyakini kebenaran mutlak agamanya -- yang berarti meyakini ada kesalahan pada agama lain -- tapi sebelum menyoroti kesalahan itu, mereka lebih dulu memperhatikan dan menghargai titik temu kebenaran mereka dengan pengikut agama lain, dan pada kondisi yang tepat ada kalanya mereka berdialog tentang titik perbedaan yang, menurut satu pihak, sebuah kesalahan tapi menurut yang lain sebaliknya. Pandangan utuh tentang landasan hidup bermasyarakat memotivasi banyak dari mereka untuk damai dan menghentikan mereka dari bersikap ekstrem.

Bila mau diteliti, landasan sikap damai semacam itu lahir dari beragam latar. Ada yang hidup damai dengan mereka yang berbeda keyakinan lantaran ingin menghindari dampak buruk lebih besar dari pola hidup tidak damai. Sebagian lagi memilih damai karena, secara epistemologis, dia skeptis (ragu akan semua hal) atau relativis (tidak ada satu pun yang mutlak), sehingga bagi dia benar-salah atau hakikat tidak ada artinya.

Nah, lepas dari beragam landasan itu, kenyataan hidup damai di tengah keragaman meruntuhkan anggapan bahwa eksklusivisme dalam keyakinan pasti berdampak pada sikap intoleran. Selain juga pasti bahwa toleransi bukan sikap yang hanya punya satu landasan pemikiran.

Di dalam Al-Qur'an, banyak sekali ayat yang menjelaskan bagaimana seyogianya orang menyikapi perbedaan dan menghadapi orang lain dari sisi keyakinan, sikap atau perilakunya. Bila dikelompokkan, ayat-ayat itu pada dasarnya terbagi dalam empat kategori: (1) Ayat-ayat yang menegaskan bahwa penerimaan akidah Islam oleh seseorang hanya akan berarti ketika dilandasi sebuah kehendak atau

p:7

pilihan dalam dirinya, sementara pemaksaan atau litsus akidah dengan cara kekerasan adalah hal yang sia-sia dan terlarang; (2) ayat-ayat yang menegaskan bahwa syariat Islam adalah syariat yang mudah dan tidak mempersulit manusia, sehingga keberagamaan pada batas minimal pun masih diterima; (3) ayat-ayat yang mengajarkan koeksistensi atau hidup damai di antara umat muslim dan orang-orang yang berpikiran, berperilaku atau beragama lain serta mengajak umat manusia untuk dialog secara logis; (4) ayat-ayat yang menanamkan semangat tenggang rasa dan kemurahan hati di antara umat Islam bahkan, pada kondisi tertentu, antara mereka dan orang kafir, musyrik serta munafik.

Sebenarnya, Al-Qur'an masih punya banyak kategori sekaitan hal di atas. Misalnya, kita seringkali menemukan ayat yang isinya bimbingan umum akhlak mengenai toleransi yang tidak termasuk empat kategori ayat sebelumnya.

Kategori Ayat Pertama:

Pemaksaan Agama Sia-Sia dan Terlarang

Mengenai kategori ayat ini, perlu diingat sebelumnya bahwa kesempurnaan manusia antara lain terletak pada keyakinan dan imannya. Di sisi lain, keyakinan serta iman itu sendiri berada di wilayah yang tidak terjangkau oleh pemaksaan, karena keyakinan berada di wilayah pikiran dan iman di wilayah hati. Nah, terang saja mustahil bagi seseorang atau sekelompok orang yang paling berkuasa sekali pun untuk memasuki wilayah pikiran dan iman orang lain dengan cara kekerasan atau paksaan.

Maka itu, banyak sekali ayat Al-Qur'an (seperti: QS. Al-An'am [6]: 35; an-Nahl [16]: 93; as-Syu'ara [26]: 4; al-Insan [76]: 3; Hud [11]: 28) yang menjelaskan bahwa pada tataran penciptaan, Allah Swt menghendaki manusia untuk dapat memilih iman atau kafir. Dengan kata lain, bukan 'pilihan' manusia untuk dapat memilih atau tidak, melainkan adalah 'pilihan' Allah Swt bagi manusia untuk dapat memilih iman atau tidak.

p:8

Sebagai contoh, dalam surat al-Kahfi disebutkan:

{وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّکُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْیُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْیَکْفُرْ} (الآیة)

"Dan katakanlah (Muhammad), "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barang siapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barang siapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir." (QS. Al-Kafhi (18): 29).

Pun demikian, pada tataran syariat Allah Swt menghendaki manusia untuk memilih iman, karena kesempurnaan dan kebahagiaannya terletak pada pemilihan keimanan itu. Itulah kenapa, sebagai contoh, ayat di atas dilanjutkan dengan keterangan:

{إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِیْنَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا وَإِنْ یَسْتَغِیْثُوا یُغَاثُوْا بِمَاءٍ کَالْمُهْلِ یَشْوِیْ الْوُجُوهَ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَاءَتْ مُرْتَفَقًا} (الآیة)

"Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka bagi orang zalim, yang gejolaknya mengepung mereka. Jika mereka meminta pertolongan (minum), mereka akan diberi air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan wajah. (Itulah) minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek." (Ibid.)

Atas dasar bahwa akidah dan keyakinan agama sifatnya pilihan, Al-Qur'an melarang pemaksaan berkeyakinan. Menurut Al-Qur'an, agama yang benar sudah jelas bagi semua kalangan; "Sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat." (QS. Al-Baqarah [2]: 256), sementara penerimaan atau penolakan terhadap kebenaran itu diserahkan pada pilihan mereka sendiri; "barang siapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barang siapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir." (QS. Al-Kafhi [18]: 29).

Untung-rugi pilihan itu kembali kepada mereka sendiri, sedangkan tugas nabi dalam hal ini sebatas penyampaian, beliau bukanlah wakil

p:9

yang berhak memaksakan kebenaran atas mereka; "Sebab itu barang siapa mendapat petunjuk, maka sebenarnya (petunjuk itu) untuk (kebaikan) dirinya sendiri. Dan barangsiapa sesat, sesungguhnya kesesatannya itu (mencelakakan) dirinya sendiri. Dan Aku bukanlah pemelihara dirimu." (QS. Yunus [10]: 108), "Dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mempersekutukan(-Nya). Dan Kami tidak menjadikan engkau penjaga mereka; dan engkau bukan pula pemelihara mereka." (QS. Al-An'am [6]: 107).

Al-Qur'an bahkan mengajarkan kita agar memberi jaminan keamanan kepada orang musyrik yang mencari kebenaran, membacakan ayat-ayat suci Allah Swt kepada mereka jika mereka menginginkan, dan memulangkan mereka kepada kaumnya dengan keamanan penuh jika ternyata setelah itu mereka tetap tidak mau menerima kebenaran yang disampaikan; "Dan jika di antara kamu musyrikin ada yang meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui." (QS. At-Taubah [9]: 6).

Al-Qur'an juga menganjurkan kita untuk berdialog, bertukar pendapat dan bersikap logis terhadap orang yang berpikiran, berkeyakinan, atau berperilaku beda, dan itu mencerminkan kepedulian serta tanggungjawab terhadap orang lain yang berseberangan. Siapa tahu dengan cara itulah mereka memilih untuk kembali ke jalan kebenaran:

{اُدْعُ إِلَی سَبِیْلِ رَبِّکَ بِالْحِکْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِیْ هِیَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّکَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِیْلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِیْنَ }

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik (mauizah hasanah), dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik (jidal ahsan). Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk." (QS. An-Nahl [16]: 125).

p:10

Dan ini menunjukkan betapa Al-Qur'an mendukung kebebasan dan keamanan yang adil bagi setiap orang untuk meyakini sesuatu dan mengekspresikan keyakinannya serta mendiskusikannya kepada orang lain.

Dalam hal keyakinan dan ekspresinya, hak dan tanggungjawab kita terhadap orang lain menurut Al-Qur'an tidak lebih dari tiga hal tersebut di atas, bahkan tanggungjawab para nabi masih dalam kategori yang sama; " Maka sesungguhnya tugasmu hanya menyampaikan saja." (QS. Ar-Ra'du [13]: 40), sedangkan perhitungan selanjutnya diserahkan kepada Allah Swt; "Dan Kamilah yang memperhitungkan (amal mereka)." (Ibid.) Dengan kata lain disebutkan, "Maka jika mereka telah beriman sebagai mana yang kamu imani, sungguh, mereka telah mendapat petunjuk. Tetapi jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (denganmu), maka Allah mencukupkan engkau (Muhammad) terhadap mereka (dengan pertolongan-Nya). Dan Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 137).

Kenapa hak dan tanggungjawab kita terbatas sampai di situ, karena memang rahasia kesuksesan tablig Nabi Muhammad Saw terletak pada kasih sayang dan sikap lemah lembut beliau; "Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu." (QS. Ali Imran [3]: 159)

Karena itu, tegas-tegas Al-Qur'an mengajarkan kepada kita bahwa siapa pun tidak berhak, tidak pula berkewajiban, untuk memaksakan keyakinan atau agama kepada orang lain. Allah Swt berfirman:

{لاَ إِکْرَاهَ فِی الدِّینِ} (الآیة)

"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama." (QS. Al-Baqarah [2]: 256).

Diriwayatkan bahwa seorang penduduk Madinah bernama Abu Hashin punya dua anak laki-laki. Suatu saat, saudagar Syam datang ke Madinah membawa minyak. Setelah menjualnya dan di perjalanan pulang, mereka bertemu dengan dua putra Abu Hashin. Mereka pun mengajaknya masuk agama Kristen, dan kedua-duanya masuk kristen

p:11

seraya ikut pergi bersama mereka ke Syam. Abu Hashin datang kepada Nabi Muhammad Saw seraya menceritakan duduk persoalannya dan bertanya bolehkah mereka dipaksa untuk kembali memeluk agama Islam? Ketika itulah turun ayat tersebut di atas yang menjelaskan bahwa siapa pun tidak berhak dan tidak berkewajiban memaksakan keyakinan atau agama kepada orang lain. (Imam Abdurrahman Jalaludin Suyuthi, al-Dur al-Mantsûr, Beirut: Darul Fikr, 1993 M/1414 H, jld. 2, hal. 21.)

Imam Mahmud Zamakhsyari mengomentari ayat tersebut di atas bahwa Allah Swt menetapkan iman tidak atas dasar paksaan dan tekanan, melainkan atas dasar pilihan dan rasa hormat. Dia kemudian menyerupakan ayat itu dengan ayat di surat Yunus:

{وَلَوْ شَاءَ رَبُّکَ لآمَنَ مَنْ فِیْ الأَرْضِ کُلُّهُمْ جَمِیْعًا أَفَأَنْتَ تُکْرِهُ النَّاسَ حَتَّی یَکُوْنُواْ مُؤْمِنِیْنَ}

"Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang di bumi seluruhnya. Tetapi apakah kamu (hendak) memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman?" (QS. Yunus [10]: 99). (Imam Mahmud bin Umar Zamakhsyari, al-Kasysyâf ʻan Haqô'iq Ghowâmidh al-Tanzîl, Beirut: Darul Kitab al-Arabi, cetakan ketiga, 1407 H, jld. 1, hal. 303).

Dalam komentarnya terhadap ayat ini, Sayid Qutub menjelaskan bahwa kebebasan berakidah adalah hak perdana (pertama) manusia. Bahkan karena kebebasan itu, menurutnya, manusia disebut manusia (insan). Dia juga menerangkan bahwa kata 'lâ' di ayat ini berarti nafi jenis atau penampikan segala bentuk, bukan sekedar larangan. Dan menurut dia, larangan yang disampaikan dalam bingkai nafi jenis atau penampikan segala bentuk punya makna dan penekanan yang lebih dalam daripada larangan yang disampaikan dalam bingkai lain. (Sayid Qutub, Fî Dzilâl al-Qur'ân, Beirut: Daru Ihya'it Turats al-Arabi, cetakan kelima, 1386 H/1967 M, jld. 1, hal. 426). Dengan kata lain, Al-Qur'an selain menegaskan bahwa pemaksaan dalam hal keyakinan atau agama tidak mungkin berhasil -- karena keyakinan dan iman berada di wilayah pikiran dan hati -- siapa pun tidak berhak untuk memaksakan keyakinan kepada orang lain.

p:12

Sehubungan dengan ayat dan masalah kebebasan berkeyakinan ini, Dr. Wahbah Zuhaili menegaskan bahwa dalam sejarah Islam tidak pernah tercatat seseorang memaksa orang lain untuk memeluk agama Islam. Malah sebaliknya, masyarakat berbondong-bondong masuk Islam secara bebas, sadar dan rela serela-relanya. Menurut dia, seluruh peperangan yang dilakoni umat Islam beraspek pertahanan. Dan atas dasar itu, dari sudut pandang Al-Qur'an umat Islam bisa --bahkan sepatutnya -- hidup damai dengan para pengikut keyakinan atau agama lain. (Dr. Wahbah Zuhaili, Tafsîr al-Wasîth, Damaskus: Darul Fikr, cetakan ke-3, 1430 H/ 2009 M, jld. 1, hal. 148-149).

Mengenai apakah ayat ini dinasakh (dihapus) oleh dalil lain ataukah tidak, Thabari mengatakan ulama tidak menerima nasakh apa pun terkait ayat tersebut. (Imam Muhammad bin Jari Thabari, Jâmiʻ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur'ân, Beirut: Darul Fikr, cetakan pertama, 1421 H / 2001 M, jld. 3, hal. 21).

Selain konteks turunnya (sya'nun nuzul), alasan yang tertera di kelanjutan ayat, jika direnungkan lebih dalam, akan memberi banyak keterangan kepada kita; "Sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat." (QS. Al-Baqarah [2]: 256). Dalam kaca mata hukum syariat, misalnya, siapa pun dilarang memaksa orang lain untuk memeluk keyakinan (agama) tertentu atau untuk tetap pada keyakinan tersebut. Dan mengingat bahwa dalam memeluk sebuah agama, selain keyakinan dalam diri (pikiran dan hati) perlu juga pengakuan secara lisan, maka larangan memaksa orang lain untuk berkeyakinan atau beragama juga berlaku pada tahap pengungkapan diri sebagai pemeluk agama tersebut. Dengan demikian, memaksa orang lain untuk menyatakan diri secara lisan sebagai pemeluk agama tertentu juga terlarang menurut Al-Qur'an. Dan satu-satunya kondisi yang dapat memudahkan setiap orang untuk mengenal kebenaran lalu mengimaninya adalah koeksistensi atau hidup damai dan bebas di antara para pengikut beragam keyakinan.

Bukan hanya melarang pemaksaan agama atau keyakinan, Al-Qur'an bahkan menegaskan urgensi perdamaian dan menghindari peperangan atau kekerasan:

p:13

{وَإِنْ جَنَحُواْ لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَکَّلْ عَلَی اللّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِیْعُ الْعَلِیْمُ}

"Tetapi jika mereka condong kepada perdamaian, maka terimalah dan bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. Al-Anfal [8]: 61).

Di tempat lain, Al-Qur'an menyebutkan:

{فَإِنِ اعْتَزَلُوْکُمْ فَلَمْ یُقَاتِلُوْکُمْ وَأَلْقَوْاْ إِلَیْکُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللّهُ لَکُمْ عَلَیْهِمْ سَبِیْلاً }

"Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangimu serta menawarkan perdamaian kepadamu (menyerah), maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka." (QS. An-Nisa' [4]: 90).

Itu artinya, Islam atau agama, keyakinan dan aliran apa pun yang betul-betul percaya pada ajaran dan akidahnya pasti mendukung kebebasan berpikir dan menghormati lawan-lawannya. Kebalikan dari itu, setiap agama, keyakinan atau aliran yang tidak percaya pada ajarannya pasti berusaha menutup gerbang kebebasan berpikir dan memberhangus lawan-lawannya. Aliran atau agama dan keyakinan seperti ini kerap memagari masyarakat dalam kerangka pemikiran tertentu dan mencegah pertumbuhan intelektual mereka.

Pada konteks ini, keberadaan para skeptis atau oknum yang menyerang agama atau aliran tertentu akan terhitung bahaya dan ancaman ketika para tokoh agama atau aliran tak berdaya merespon dengan baik dan benar. Dalam kondisi seperti itu, pada umumnya mereka menutupi kelemahan diri sendiri dan menakut-nakuti orang lain dengan penyesatan, pengkafiran, penfasikan, bahkan kekerasan. Apalagi saat ada kepentingan lain di balik pembelaan terhadap agama.

Ketika itu, agama atau aliran bisa dipastikan kena tonjok berat. Di tangan mereka, agama atau aliran yang benar dan mulia menjadi momok yang menakutkan dan terkadang menjijikkan bagi orang lain. Ini paradoks selanjutnya. Mereka yang memaksakan keyakinan merasa berhasil dalam misinya saat selain mereka terlihat memeluk

p:14

agama atau aliran meski latarnya adalah takut dan riya' (pura-pura) atau memeluknya karena taklid buta!

Kategori Ayat Kedua:

Syariat Islam Mudah dan Ramah

Kategori kedua adalah ayat-ayat yang menegaskan bahwa syariat Islam merupakan syariat yang mudah dan tidak mempersulit manusia, sehingga keberagamaan pada batas minimal pun masih diterima.

Rasulullah Saw diutus untuk meringankan beban umat manusia, melepaskan mereka dari belenggu, dan memudahkan kehidupan mereka; "Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka." (QS. Al-A'raf [7]: 157).

Ayat itu mengutip sudut pandang Kaum Yahudi dan Kristen terhadap Nabi Muhammad Saw. Atas dasar itu, syariat Islam bukan hanya meringankan beban dan tanggungjawab orang-orang Muslim, bahkan terhadap non-Muslim pun syariat ini terhitung ramah.

Di dalam agama-agama terdahulu, terdapat hukum yang meski bukan sanksi tapi terhitung berat sekali buat kita, seperti puasa bersambung sekian hari sekian malam. (Imam Ismail bin Katsir Qurasyi Dimasyqi, Tafsîr al-Qur'ân al-ʻAdzîm, Beirut: Dar wa Maktabah al-Hilal, cetakan pertama, 2007 M, jld. 3, hal. 91). Sedangkan hukum yang terdapat di dalam agama Islam terbilang ringan atau mudah. Hal ini dapat dimengerti dari kutipan ayat Al-Qur'an mengenai permintaan orang-orang yang beriman; "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdo'a), "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat

p:15

sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya." (QS. Al-Baqarah [2]: 286).

Dalam hadis juga diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw menyebut syariat Islam sebagai syariat yang toleran dan mudah. (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi', cetakan 1429 H/2008 M, Shohîh al-Bukhôrî, hal. 5, bab 29, hadis ke-39).

Al-Qur'an juga pernah menjelaskan salah satu dasar agama Islam adalah "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185). Kala lain, Al-Qur'an menjelaskan salah satu buah manisnya adalah larangan terhadap kita untuk mengkafirkan orang yang memberikan salam kepada kita:

{یَا أَیُّهَا الَّذِیْنَ آمَنُواْ إِذَا ضَرَبْتُمْ فِیْ سَبِیْلِ اللّهِ فَتَبَیَّنُواْ وَلاَ تَقُوْلُواْ لِمَنْ أَلْقَی إِلَیْکُمُ السَّلاَمَ لَسْتَ مُؤْمِنًا تَبْتَغُوْنَ عَرَضَ الْحَیَاةِ الدُّنْیَا فَعِنْدَ اللّهِ مَغَانِمُ کَثِیْرَةٌ کَذَلِکَ کُنْتُم مِّنْ قَبْلُ فَمَنَّ اللّهُ عَلَیْکُمْ فَتَبَیَّنُواْ إِنَّ اللّهَ کَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِیْرًا}

"Hai orang-orang yang beriman! Apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah (carilah keterangan) dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu, "Kamu bukan seorang yang beriman", (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan dunia, padahal di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah memberikan nikmat-Nya kepadamu, maka telitilah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. An-Nisa' [4]: 94).

Kemudahan syariat Islam bahkan dapat disaksikan dalam aspek hukum pidana dan hukum acara. Sebagai contoh, hakim diperintahkan untuk berusaha sebisa mungkin agar opsi kejahatan seseorang gagal dibuktikan, dan ditegaskan pula bahwa seseorang salah dalam memaafkan jauh lebih baik daripada salah dalam menjatuhkan hukuman. (Al-Kutub al-Sittah, ibid., hal. 1796, Jâmiʻ al-Tirmidzî, Abwab al-Hudud, Mukjam ke-2, hadis ke-1424).

p:16

Pun demikian, kemudahan dan keramahan ini jangan diputarbalikkan oleh orang, kelompok, pemerintah, atau negara yang zalim untuk mengelabui masyarakat dunia bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan kelonggaran dalam menegakkan keadilan dan membela hak orang atau kaum yang tertindas. Sebaliknya, itu garis merah batasan toleransi Islam. Sebagai contoh, Allah Swt berfirman:

{یَا أَیُّهَا الَّذِیْنَ آمَنُواْ کُوْنُواْ قَوَّامِیْنَ لِلّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلاَ یَجْرِمَنَّکُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَی أَلاَّ تَعْدِلُواْ اِعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَی وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِیْرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ}

"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertawakalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Ma'idah [5]: 8).

Ketegasan dalam menegakkan keadilan serta membela hak orang atau kaum yang tertindas itu juga bisa dilihat dalam Sunnah Nabi, dimana Rasulullah Saw menegaskan bahwa seandainya putri beliau sendiri, Fatimah, mencuri niscaya beliau akan menerapkan hukum potong tangan kepadanya. (Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad, Beirut: Daru Shader, tanpa tahun, jld. 3, hal. 386).

Kategori Ayat Ketiga:

Koeksistensi Umat Manusia

Kategori ketiga ayat yang menjelaskan bagaimana kita seyogianya menyikapi perbedaan adalah ayat tentang koeksistensi atau hidup damai antara umat manusia yang punya keyakinan, agama, aliran atau perilaku berbeda.

Menurut Al-Qur'an, orang kafir pun selama tidak bermaksud untuk memerangi atau merongrong Muslimin dipersilahkan hidup damai bersama mereka:

p:17

{لَا یَنْهَاکُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِینَ لَمْ یُقَاتِلُوْکُمْ فِیْ الدِّیْنِ وَلَمْ یُخْرِجُوْکُم مِّن دِیَارِکُمْ أَن تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْا إِلَیْهِمْ إِنَّ اللَّهَ یُحِبُّ الْمُقْسِطِیْنَ إِنَّمَا یَنْهَاکُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِیْنَ قَاتَلُوْکُمْ فِیْ الدِّینِ وَأَخْرَجُوْکُم مِّن دِیَارِکُمْ وَظَاهَرُوْا عَلَی إِخْرَاجِکُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ یَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِکَ هُمُ الظَّالِمُونَ}

"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim." (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8-9).

Bahkan, kalau pun mereka memulai peperangan sehingga kita harus berperang melawan mereka, Al-Qur'an melarang kita berlebihan dalam peperangan; "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Baqarah [2]: 190).

Dan mengingat bahwa Islam adalah agama perdamaian serta kerukunan, maka Muslimin berkewajiban untuk menerima permintaan damai dari orang-orang kafir seraya bertawakkal kepada Allah Swt dalam bahaya yang mungkin sewaktu-waktu muncul di balik selimut perdamaian itu; "Tetapi jika mereka condong kepada perdamaian, maka terimalah dan bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. Al-Anfal [8]: 61).

Maka dari itu pula Al-Qur'an mengajarkan kita untuk memusuhi hanya orang-orang yang zalim; "Maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim." (QS. Al-Baqarah [2]: 193), itu pun dengan maksud menghentikan fitnah; "Dan perangilah mereka itu

p:18

sampai tidak ada lagi fitnah." (QS. Al-Anfal [8]: 39), dan hanya sampai batas yang sebanding dengan pelanggaran mereka; "Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu." (QS. An-Nahl [16]: 126).

Itulah kenapa penyembah berhala dan orang musyrik sekali pun berhak hidup damai di bawah naungan pemerintahan Islam berdasarkan perjanjian mereka dengan pemerintah, dan selama mereka komitmen terhadap perjanjian itu maka pemerintah Islam harus melindungi hak-hak mereka:

{إِلاَّ الَّذِیْنَ عَاهَدْتُّمْ مِّنَ الْمُشْرِکِیْنَ ثُمَّ لَمْ یَنْقُصُوْکُمْ شَیئًا وَلَمْ یُظَاهِرُواْ عَلَیْکُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّواْ إِلَیْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَی مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللّهَ یُحِبُّ الْمُتَّقِیْنَ}

"Kecuali orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian dengan kamu dan mereka sedikit pun tidak mengurangi (isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seorang pun yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertakwa." (QS. At-Taubah [9]: 4).

Bahkan kita dilarang untuk memaki Tuhan yang mereka sembah atau menistakan hal-hal yang menurut mereka sakral:

{وَلاَ تَسُبُّواْ الَّذِینَ یَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّهِ فَیَسُبُّواْ اللّهَ عَدْوًا بِغَیْرِ عِلْمٍ کَذَلِکَ زَیَّنَّا لِکُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَی رَبِّهِم مَّرْجِعُهُمْ فَیُنَبِّئُهُمْ بِمَا کَانُواْ یَعْمَلُوْنَ}

"Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-An'am [6]: 108).

Lebih dari itu, kalau pun mereka berkhianat, kita, sampai batas tertentu, masih diperintahkan untuk memaafkan mereka; "Engkau

p:19

(Muhammad) senantiasa akan melihat pengkhianatan dari mereka kecuali sekelompok kecil di antara mereka (yang tidak berkhianat), maka maafkanlah mereka dan biarkan mereka. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Ma'idah [5]: 13). Dan sejauh yang memungkinkan, kita dianjurkan untuk membalas kejahatan dengan kebaikan; "Dan tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, sehingga orang yang ada rasa permusuhan antara kamu dan dia akan seperti teman yang setia." (QS. Fushilat [41]: 34). Bahkan kita dibimbing untuk memberikan perlindungan sosial dan ekonomi kepada mereka guna menyelamatkan hati yang berpotensi melunak; "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf) ... sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-Taubah [9]: 60).

Sebaliknya, terhadap orang-orang kafir dan musyrik yang menentang, memusuhi dan memerangi Islam serta Muslimin, kita diwajibkan untuk melawan dan memerangi mereka; "Dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya." (QS. At-Taubah [9]: 36).

Kategori Ayat Keempat:

Kerukunan Islami

Kategori keempat ayat yang mengajarkan bagaimana seyogianya orang menyikapi perbedaan dan menghadapi orang yang lain dari sisi keyakinan, sikap atau perilaku adalah ayat-ayat tentang kerukunan di antara umat Islam. Al-Qur'an merumuskan hubungan orang-orang beriman dengan persaudaraan; "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara." (QS. Al-Hujurat [49]: 10) dan kasih sayang; "Berkasih sayang sesama mereka." (QS. Al-Fath [48]: 29).

Selain menyeru untuk berperilaku baik, Al-Qur'an senantiasa mengajak kita selaku Muslim untuk akrab dan rukun satu sama yang

p:20

lain, tidak terpengaruh emosi dan fanatisme, baik kesukuan maupun sektarian; "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (QS. An-Nahl [16]: 90). Dan kalau pun terjadi sesuatu yang tidak menyenangkan atau menyakitkan pada sebagian dari kita, Al-Qur'an mengajarkan pentingnya menahan emosi dan memberi maaf: "(Yaitu) orang-orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan." (QS. Ali Imran [3]: 134).

Sebagai contoh, Nabi Muhammad Saw setiap kali mendengar berita atau gagasan dari orang lain, beliau tidak langsung menyalahkan atau mendustakannya. Mula-mula beliau membenarkan dan dengan penuh kasih sayang beliau mendengarkan. Saking ramahnya sampai orang-orang musyrik dan munafik mengolok beliau dengan kata udzun; telinga atau polos yang mempercayai semua apa yang didengarnya. "Dan di antara mereka (orang munafik) ada orang-orang yang menyakiti hati Nabi (Muhammad) dan mengatakan, "Nabi mempercayai semua apa yang didengarnya." Katakanlah, "Dia mempercayai semua yang baik bagi kamu, dia beriman kepada Allah, mempercayai orang-orang mukmin, dan menjadi rahmat bagi orang-orang yang beriman di antara kamu." Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah akan mendapat azab yang pedih." (QS. At-Taubah [9]: 61).

Al-Qur'an juga mengajarkan agar orang-orang yang beriman senantiasa waspada dan berupaya memadamkan sumber fitnah. Ini termasuk ajaran 'menggeledah' laporan yang cenderung memicu perbedaan dan konflik -- bukan langsung disikapi secara konyol atau gegabah: "Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujurat [49]: 6).

p:21

Atas dasar hubungan persaudaraan itu, Al-Qur'an mengajarkan kepada kita untuk menyelesaikan perbedaan di antara sesama muslim secara adil dan menegakkan perbaikan di tengah masyarakat, karena hanya orang zalim yang patut diperlakukan dengan kekerasan; "Dan apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat." (QS. Al-Hujurat [49]: 9-10).

Dengan cara itu, menurut Al-Qur'an, Muslimin dapat menciptakan suasana yang kondusif untuk kerjasama di bidang kebaikan dan takwa (QS. Al-Ma'idah [5]: 2). Itulah kenapa di dalam riwayat kita menyaksikan bahwa Amirul Mukminin Sayidina Ali ra tidak pernah menggambarkan musuh-musuhnya di Perang Jamal, Perang Siffin dan Perang Nahrawan sebagai "orang musyrik" atau "munafik", tapi beliau berkata, "Mereka adalah saudara-saudara kita yang sedang berbuat zalim kepada kita." (Abdullah Himyari, Qurb al-Asnâd, Qom: Muassasah Alul Bait Li Ihyait Turats, cetakan pertama, 1413 H, hal. 94). Beliau senantiasa menyikapi mereka dengan baik layaknya seorang muslim, dan selama mereka tidak mengangkat pedang kezaliman, maka beliau pun tidak melakukan kekerasan terhadap mereka.

Kesimpulan

Dari empat kategori ayat Al-Qur'an yang mengajarkan bagaimana seyogianya orang menyikapi perbedaan dan menghadapi orang yang lain dari sisi keyakinan, sikap atau perilaku, dapat disimpulkan antara lain:

p:22

1. Agama berkaitan dengan akal dan hati, sehingga manusia akan terhitung beragama ketika dia memilihnya secara bebas dan sadar. Karena itu, agama tidak bisa dipaksakan dengan kekerasan, bahkan pemaksaan hanya menimbulkan sesuatu yang bertentangan dengan agama itu sendiri; yaitu riya, kemunafikan, atau taklid buta. Karena itu pula, siapa pun -- orang maupun lembaga -- dilarang memaksa orang lain untuk memeluk agama tertentu atau untuk tetap pada agama tersebut. Sebaliknya, penyebaran agama hanya akan sukses jika dilakukan dalam situasi yang aman dan damai melalui hikmah, nasihat yang baik dan dialog yang sebaik-baiknya. Bukan dengan pensesatan, penkafiran, penfasikan atau kekerasan. Selain terlarang, yang seperti itu juga menunjukkan kelemahan pelakunya dalam menyebarkan agama dengan cara yang benar, atau bahkan menunjukkan kezaliman dia terhadap orang lain.

2. Islam adalah agama yang mudah dan ramah. Karena itu, keyakinan bahwa Islam satu-satunya agama yang benar bukan berarti penolakan terhadap hidup damai dengan pengikut keyakinan lain. Tapi juga dukungan pada kehidupan damai umat manusia dan kasih sayang terhadap mereka semua. Karena itu pula, Muslimin berkewajiban untuk gigih membela hak dan melawan kezaliman, termasuk pemaksaan agama dengan cara pensesatan, penkafiran dan penfasikan, apalagi dengan kekerasan. Pensesatan, penkafiran dan penfasikan cukup dilawan dengan kebaikan hikmah, nasihat dan dialog. Dan tugas ini, pada tahap awal menjadi tanggungjawab para ulama, seperti mereka yang terkumpul dalam Majelis Ulama Indonesia. Adapun kekerasan, terpaksa harus dilawan dengan kekerasan yang setimpal. Dan tugas ini, pada tahap awal menjadi tanggungjawab para umara, khususnya aparat keamanan dan kehakiman.

3. Islam mendukung perdamaian di antara umat manusia yang punya keyakinan, agama, aliran atau perilaku berbeda. Karena itu, jangankan orang yang meyakini Allah Swt sebagai Tuhan Maha Esa dan Muhammad Saw sebagai utusan-Nya, orang yang kafir pada Allah Swt dan rasul-Nya pun selama tidak bermaksud memerangi atau merongrong Muslimin dipersilahkan hidup damai dengan hak

p:23

hak terlindungi. Begitu pula halnya dengan orang musyrik dan munafik. Karena itu pula, kezaliman terhadap hak orang lain harus dilawan. Jika tidak dilawan maka akan membahayakan perdamaian. Siapa pun yang melanggar hak orang lain, apa pun agama dan keyakinannya, harus dimusuhi dan ditentang. Tapi, permusuhan dan penentangan itu juga harus disesuaikan dengan tingkat kezaliman yang dia lakukan. Tentunya, tugas ini pada tahap awal menjadi tanggungjawab umara, khususnya aparat keamanan dan kehakiman. Begitu pula halnya penistaan, terutama pada sembahan orang lain atau hal-hal yang menurut dia sakral. Selain mengancam kerukunan dan perdamaian, penistaan malah menjauhkan orang lain dari kebenaran yang ingin disampaikan kepadanya. Tentu, keburukan penistaan -- selama bukan provokasi anarki dan terorisme -- seyogianya dihadapi dengan kebaikan hikmah, nasihat dan dialog, dan bukan dengan penistaan, pensesatan, penkafiran atau penfasikan yang sama buruknya. Dan tugas ini pada tahap awal menjadi tanggungjawab ulama, seperti mereka yang terkumpul dalam MUI.

4. Islam menekankan kerukunan di antara umat Islam. Karena itu, semua orang yang mempercayai Allah Swt sebagai Tuhan dan Muhammad Saw sebagai utusan-Nya seyogianya menyikapi satu sama yang lain layaknya saudara. Bukan sekedar hidup damai, bahkan bekerja sama di bidang kebaikan dan ketakwaan, saling mengutamakan, saling menyayangi, dan saling mewasiatkan dengan kebenaran serta kesabaran. Karena itu pula, jika ada perbedaan atau bahkan perselisihan di antara mereka maka seyogianya diselesaikan dengan islâh atau perbaikan yang adil atas dasar hikmah dan kasih sayang -- bukan dengan penistaan, pensesatan, penkafiran, penfasikan atau bahkan kekerasan. Dan tugas ini, pada tahap awal menjadi tanggungjawab ulama, seperti mereka yang terkumpul dalam MUI. Adapun jika setelah upaya preventif perbaikan masih ada pihak yang anarkis dan melampaui batas dengan kekerasan, maka terpaksa harus dihadapi dengan kekerasan yang setimpal. Dan tugas ini, pada tahap awal menjadi tanggungjawab umara, terutama aparat keamanan dan kehakiman.

5. Berdasarkan empat pelajaran Al-Qur'an di atas, orang Sunni yang memandang orang Syiah sebagai Muslim seyogianya menyikapi orang Syiah tersebut layaknya saudara. Sedangkan orang Sunni yang berpandangan bahwa orang Syiah itu sesat atau non-Muslim, seyogianya dia menyikapi

p:24

orang Syiah tersebut sebagai manusia yang berhak hidup damai bersamanya. Demikian pula sebaliknya, orang Syiah terhadap orang Sunni. Bahkan begitu pula seyogianya pengikut aliran apa pun terhadap pengikut aliran yang lain.

6. Kezaliman atau penindasan terhadap hak orang lain, seperti ancaman, pembunuhan, penyiksaan, pembakaran rumah dan properti, penghancuran sekolah, perusakan musala, toko, kebun dan sawah, apalagi pengusiran komunitas dari kampung halaman mereka, termasuk anak-anak kecil yang sama sekali tak berdosa, harus dicegah lebih dini, dan jika terjadi harus ditindak setimpal. Tugas ini walau pun merupakan tanggungjawab semua orang, tapi pada tahap awal yang harus menjalankannya adalah umara (pemerintah), karena pemerintah menerima amanat dari masyarakat untuk menjalankan tugas tersebut.

Berkaca dari uraian empat kategori ayat di atas, buku ini lahir untuk mengajak semua pihak kembali kepada Al-Qur'an dan mencapai kebenaran melalui hikmah, mauizah hasanah, dan jidal ahsan dalam situasi yang damai dan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Ilahi kemanusiaan. Semoga buku ini dapat membantu membangun semangat Bangsa Indonesia untuk menjaga perdamaian dan menyelamatkan negara dari konflik yang hanya akan membuat rakyat tertindas dan negara terbelakang. Semoga pula buku ini dapat membantu membangun semangat pemerintah untuk menjamin keamanan bagi semua rakyat di seluruh penjuru tanah air, mencegah kekerasan dan menindaknya secara tegas.

Di luar itu, buku ini hadir dengan harapan bisa membantu semangat Majelis Ulama Indonesia menjalankan perannya sebagai pelaku dakwah dengan hikmah, mauizah hasanah dan jidal ahsan, serta mencegah upaya pensesatan, penkafiran dan penfasikan atas nama MUI yang sangat berpotensi dijadikan sebagai alat pencetus konflik oleh musuh Bangsa dan Negara Indonesia. Dan mudah-mudahan, buku ini dapat membantu kita semua untuk memperhatikan pendapat-pendapat yang terkait dengan isi buku "Mengenal Mewaspadai

p:25

Penyimpangan Syi'ah di Indonesia" dan mengikuti pendapat yang sebaik-baiknya.

Allah Swt berfirman:

{فَبَشِّرْ عِبَادِ الَّذِیْنَ یَسْتَمِعُوْنَ الْقَوْلَ فَیَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ أُوْلَئِکَ الَّذِیْنَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُوْلَئِکَ هُمْ أُوْلُوْا الْأَلْبَابِ}

"Sebab itu sampaikanlah kabar gembira itu kepada hamba-hamba-Ku. (Yaitu) mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal sehat." (QS. Az-Zumar [39]: 17-18).[]

p:26

PENDAHULUAN

Fatwa, secara etimologi berarti jawab (keputusan, pendapat) yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah, atau nasihat orang alim, pelajaran baik dan petuah. (Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, cetakan ketiga Edisi III, 2003 M, hal. 314). Kata ini terjemahan dari kata fatwâ dalam Bahasa Arab yang berasal dari fatiya-yaftâ-fatan yang berarti muda, dan aftâ fî al-mas'alati berarti memberi fatwa. (Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, 1984, hal. 1110).

Adapun secara terminologi, fatwa adalah nasihat atau petunjuk atau keputusan yang disampaikan oleh ahli hukum Islam; jawaban terhadap satu pertanyaan yang diajukan pada seorang ahli di bidangnya yang tidak begitu jelas hukumnya. (Drs. M. Marwan, SH Jimmy P. SH., Kamus HUKUM, Surabaya: REALITY PUBLISHER, Cetakan pertama, 2009 M, hal. 204).

Dalam kehidupan sehari-hari, fatwa lahir untuk menjawab persoalan individual dan sosial. Di Indonesia, fatwa antara lain dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebuah lembaga pemegang kekuasaan otoritas tertinggi keagamaan yang keputusan ijtihad-nya dijadikan sebagai pegangan pelaksanaan ibadah dan interaksi sosial umat beragama.

Dengan demikian, dapat dikatakan fatwa adalah sebuah kekuatan sakral yang sudah sejak awal diperhitungkan di dunia Islam. Pemegang otoritas fatwa itu otomatis menyandang gelar keagamaan

p:27

level 'mujtahid' dan menempati status sosial tertinggi dalam masyarakat Muslimin. Dan jelas pula bahwa posisi ini semestinya amat menentukan sikap sekitar 85% penduduk Indonesia yang beragama Islam. Jika digunakan sebagaimana mestinya, kewenangan dan kekuatan fatwa ini bahkan terbilang hook dan upper-cut bagi musuh-musuh Islam dan musuh pemerintah Indonesia.

Dalam catatan pendahuluan buku "Mengenal Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia" -- yang setelah ini kami singkat menjadi MMPSI -- tertulis: "Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wadah musyawarah para ulama, zu'ama, dan cendikiawan Muslim, yang kehadirannya berfungsi untuk mengayomi dan menjaga umat. Selain itu, MUI juga sebagai wadah silaturahmi yang menggalang ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniniyyah dan ukhuwah insaniyyah, demi untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis, aman, damai dan sejahtera dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia." (Tim Penulis, Mengenal Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia, Depok: GEMA INSANI, 2013 M, hal. 12).

Membaca penggalan itu, kita bisa teringat saat MUI JATIM mengeluarkan fatwa pensesatan Syiah dan seruan kepada umat untuk tidak melakukan setiap bentuk anarkisme terhadap pemeluk agama dan mazhab. (MMPSI--- Fatwa MUI Jatim, no: Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012, tanggal 21 Januari 2012, halaman 120, bagian b. kepada Umat Islam diminta tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan kekerasan (anarkisme), karena hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam serta bertolak belakang dengan upaya membina suasana kondusif untuk kelancaran dakwah Islam) Setiap pelanggaran, menurut MUI, wajib dihukum sesuai undang-undang. Sekaitan itu, lembaga juga mengajak umat untuk mengedepankan kasih dan toleransi. Di sini, lembaga menjadikan fatwa sebagai wadah ukhuwah wathaniyyah dan ukhuwah insaniyyah di Indonesia.

Gambaran efek kekuatan fatwa di atas di satu sisi memperkuat pendapat bahwa kekuatan yang berbasis pada agama tidak bisa diremehkan dan diacuhkan. Bagi rakyat Indonesia, kekuatan semacam itu merupakan potensi dan harapan besar bagi perubahan dan penentuan sikap bangsa. Ini yang mungkin seyogianya disadari

p:28

semua umat Islam bahwa kekuatan perubahan besar sudah ada di tangan para ulama mereka.

Realitasnya, potensi dan harapan pada fatwa itu bisa mengubah dan menentukan sikap yang semestinya dari sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya Muslimin. Tapi untuk sampai ke tahap itu, tentu saja semuanya kembali pada "kekuatan" organisasi atau lembaga yang dalam hal ini diwakili oleh MUI. Sekiranya MUI berfatwa dalam kapasitas sebagai lembaga keagamaan yang terpercaya, yang akan terjadi adalah jelasnya arah kehidupan sosial sebagian muslim Indonesia untuk menggalang ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyyah dan ukhuwah insaniyyah, dan sekaligus mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis, aman, damai dan sejahtera dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini MUI dapat mengoptimalkan posisi dan kekuatannya sebagai lembaga fatwa.

Namun, di masyarakat muslim dunia dan Indonesia saat ini, kriteria dan standar ulama serta supremasi sebuah fatwa jika tidak terdeskripsikan secara tegas, atau setidaknya belum tersosialisasikan secara terbuka, maka tak heran hanya sebagian Muslimin yang menanti fatwa dari kalangan ulama atas pelbagai kondisi sosial yang berkembang.

Sedari awal, selain alim dan adil bertakwa ulama diharapkan menguasai persoalan yang berkembang di zamannya, menguasai siasat dan cara menghadapi makar musuh-musuh Islam yang hegemonik, punya wawasan ekonomi yang tajam dan mengerti bagaimana mengambil sikap, serta mewaspadai kekuatan-kekuatan dunia pada masanya. Nah, dengan pandangan itu, banyak yang berharap ulama yang duduk di lembaga seperti MUI akan hadir dengan ketajaman, kepekaan dan ketangkasan dalam membawa dan mengarahkan sebuah masyarakat besar Islam, apalagi dalam konteks negara Indonesia yang juga terdapat masyarakat non-muslim yang beragam. Tentunya, di samping keikhlasan, ketakwaan dan kezuhudan sebagai karakteristik seorang mujtahid profesional, mereka pun benar-benar tampil sebagai manajer yang sanggup dan mumpuni.

Pada akhirnya, ruang dan waktu merupakan dua unsur yang menentukan kekuatan fatwa ulama lembaga sekelas MUI. Zaman dan

p:29

publik, baik muslim maupun non-muslim, menuntut mereka mengenal dan menguasai permasalahan mazhab secara komprehensif, politik nasional dan global, gejala dan perubahan sosial serta ekonomi makro dan mikro. Mereka juga dituntut untuk mengerti sistem tata negara dengan mengenali lalu lintas hubungan sosial-politik secara cermat sebelum membidik permasalahan-permasalahan dalam masyarakat. Gagal dalam perkara ini dengan sendirinya menjadikan mereka justru sebagai subjek perkara. Keberadaan mereka mempertaruhkan kredibilitas dan validitas keulamaan serta kefakihan MUI, bahkan bisa jadi seluruh ulama Indonesia. Penggunaan kapasitas mereka yang tidak tepat akan menjadi amunisi yang berbalik meruntuhkan kredibilitas dan validitas pribadi serta keulamaan dan kefakihan MUI. Mungkin inilah hal terakhir yang ingin didengar Muslimin Indonesia.[]

p:30

A. SEJARAH SYIAH

"Syiah" adalah kata dalam Al-Qur'an. Dalam bahasa Indonesia, kata itu diterjemahkan pengikut atau golongan. Allah Swt berfirman:

{وَإِنَّ مِنْ شِیْعَتِهِ لَإِبْرَاهِیْمَ}

"Departemen Agama Republik Indonesia menerjemahkan ayat ini dengan kalimat: "Dan sungguh Ibrahim termasuk golongannya." (QS. As-Saffat [37]: 83. Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahanya, CV. Ferlia Citra Utama, 2008).

Di tempat lain, terhadap ayat 15 surat Al-Qasas, Departemen Agama menerjemahkan:

{هَذَا مِنْ شِیْعَتِهِ وَهَذَا مِنْ عَدُوِّهِ}

menjadi: "Yang seorang dari golongannya (Bani Israel) dan yang seorang –lagi- dari pihak musuhnya (kaum Fir'aun)." (QS. 28:15. Ibid.)

p:31

"Syiah" oleh Nabi Muhammad Saw digunakan untuk golongan atau pengikut Ali bin Abi Thalib, dan beliau menyebut mereka sebagai para pemenang di Hari Kiamat. Imam Jalaludin Abdurrahman Suyuthi, ketika menafsirkan ayat ketujuh dari surat Al-Bayyinah meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Asakir dengan sanad atau rentetan rawi hadis yang sampai kepada Jabir bin Abdillah bahwa Jabir mengatakan:

کُنَّا عِنْدَ النَّبِیّ (صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ آلِهِ) فَأَقبَلَ عَلِیٌّ فَقَالَ النَّبِیُّ (صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ آلِهِ): «وَ الَّذِیْ نَفسِیْ بِیَدِهِ إِنَّ هَذَا وَ شِیْعَتَهُ لَهُمُ الْفَائِزُوْنَ یَوْمَ القِیَامَةِ» فَنَزَلَ قَوْلُهُ تَعَالَی: «إِنَّ الَّذِیْنَ آمَنُوْا وَعَمِلُوْا الصَّالِحَاتِ أُوْلَئِکَ هُمْ خَیْرُ الْبَرِیَّةِ» فَکَانَ أَصحَابُ النَّبِیِّ إِذَا أَقبَلَ عَلِیٌّ قَالُوْا: «جَاءَ خَیْرُ البَرِیَّةِ».

"Suatu saat kami berada di sisi Nabi Saw, tiba-tiba Ali datang, maka Nabi Saw bersabda, "Sumpah demi (Allah) Yang Jiwaku di Tangan-Nya (Kekuasaan-Nya)! sungguh ini (menunjuk kepada Ali) dan Syiahnya (golongannya) betul-betul para pemenang pada Hari Kiamat." Maka turunlah firman Allah Swt: "Sungguh, orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan (amal saleh), mereka itu adalah sebaik-baik makhluk." Maka sahabat-sahabat Nabi Saw setiap kali Ali datang mereka mengatakan, "Sebaik-baik makhluk datang." (Imam Jalaludin Abdurrahman Suyuthi, al-Dur al-Mantsûr, Beirut: Darul Fikr, 1993 M/1414 H, jld. 8, hal. 589).

وَ أَخْرَجَ ابنُ عَدِیٍّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ «إِنَّ الَّذِیْنَ آمَنُوْا وَعَمِلُوْا الصَّالِحَاتِ أُوْلَئِکَ هُمْ خَیْرُ الْبَرِیَّةِ» قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (ص) لِعَلِیٍّ: «هُوَ أَنْتَ وَ شِیْعَتُکَ یَوْمَ القِیَامَةِ رَاضِیْنَ مَرْضِیِّیْنَ.»

"Ibnu Adi juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Ibnu Abbas mengatakan, "Ketika ayat "Sungguh, orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk." turun, Nabi Saw bersabda kepada Ali, "Orang-orang itu adalah kamu dan Syiahmu (golonganmu/pengikutmu), pada Hari Kiamat dalam keadaan rida dan diridai." (Ibid.)

p:32

وَ أَخْرَجَ ابْنُ مَرْدَوَیهٍ عَنْ عَلِیٍّ قَالَ: قَالَ لِیْ رَسُوْلُ اللهِ (ص): «أَلَمْ تَسْمَعْ قَوْلَ اللهِ «إِنَّ الَّذِیْنَ آمَنُوْا وَعَمِلُوْا الصَّالِحَاتِ أُوْلَئِکَ هُمْ خَیْرُ الْبَرِیَّةِ» أَنْتَ وَ شِیْعَتُکَ وَ مَوعِدِیْ وَ مَوعِدُکُمْ الحَوْضَ إِذَا جئَتْ الأُمَمُ لِلْحِسَابِ تُدْعَوْنَ غُرًّا مُحَجَّلِیْنَ.

"Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib yang berkata bahwa kepadaku Rasulullah Saw bersabda, "Bukankah kamu mendengar firman Allah "Sungguh, orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk." Orang-orang itu adalah kamu dan Syiahmu, dan janji pertemuanku dengan kalian (kamu Ali dan Syiahmu) adalah telaga (Haudh), ketika umat-umat berdatangan untuk hisab maka kalian dipanggil dengan sebutan manusia-manusia yang mulia dan terkemuka." (Ibid.)

حَدَّثَنِیْ یَزِیْدُ بْنُ شَرَاحِیْلَ الأَنْصَارِیُّ کَاتِبُ عَلِیٍّ، قَالَ: سَمِعْتُ عَلِیًّا: حَدَّثَنِیْ رَسُوْلُ اللهِ (ص) وَ أَنَا مَسْنَدُهُ إِلَی صَدْرِیْ فَقَالَ: یَا عَلَِیٌّ أَمَا تَسْمَعُ قَوْلَ اللهِ عَزَّوَ جَلَّ: « إِنَّ الَّذِیْنَ آمَنُوْا وَعَمِلُوْا الصَّالِحَاتِ أُوْلَئِکَ هُمْ خَیْرُ الْبَرِیَّةِ » هُمْ أَنتَ وَ شِیْعَتُکَ، وَ مَوْعِدِیْ وَ مَوعِدُکُمْ الحَوْضَ إِذَا اجْتَمَعَتِ الأُمَمُ لِلْحِسَابِ تُدْعَوْنَ غُرًّا مُحَجَّلِیْنَ.

"Yazid bin Syarahil al-Anshari, penulis Ali, mengatakan, "Aku mendengar Ali berkata, 'Telah bersabda kepada kami Rasulullah Saw sementara beliau bersandar di dadaku, 'Wahai Ali, bukankah kamu mendengar firman Allah, "Sungguh orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebaikan, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk." Orang-orang itu adalah kamu dan Syiahmu, dan janji pertemuanku dengan kalian (kamu Ali dan Syiahmu) adalah telaga (Haudh), ketika umat-umat berkumpul untuk hisab maka kalian dipanggil dengan sebutan manusia-manusia yang mulia dan terkemuka." (Al-Hafiz al-Kabir Ubaidullah bin Abdillah bin Ahmad yang dikenal dengan Hakim Haskani, ulama Hanafi, Syawâhid al-Tanzîl li Qowâʻid al-Tafdhîl fî al-Âyât al-Nâzilah fî Ahli al-Bait Saw, Beirut: Muassasah Al-A'lami Lil Matbuat, cetakan pertama, 1974 M/1393 H, jld. 2, hal. 356.)

Husein Kasyiful Ghitha, terkait hadis-hadis di atas berkomentar:

p:33

نَعَمْ، وَ هَکَذَا الْأَمرُ، فَإِنَّ عَدَدًا لَیْسَ بِالْقَلِیْلِ اِخْتَصُّوا فِیْ حَیَاةِ النَّبِیِّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ آلِهِ بِعَلِیٍّ عَلَیْهِ السَّلَامُ وَ لَازَمُوْهُ، وَ جَعَلُوْهُ إِمَامًا کَمُبَلِّغٍ عَنِ الرَّسُوْلِ، وَ شَارِحٍ وَ مُفَسِّرٍ لِتَعَالِیْمِهِ، وَ أَسْرَارِ حِکَمِهِ وَ أَحْکَامِهِ، وَ صَارُوْا یُعْرَفُوْنَ بِأَنَّهُمْ شِیْعَةُ عَلِیٍّ عَلَیْهِ السَّلَامُ کَعَلَمٍ خَاصٍّ بِهِمْ کَمَا نَصَّ عَلَی ذَلِکَ أَهْلُ اللُّغَةِ.

"Ya benar, dan memang demikianlah duduk persoalannya. Sekelompok orang yang tidak sedikit jumlahnya pada masa hidup Nabi Saw secara khusus -- mengikuti -- Ali as dan komitmen kepadanya. Mereka mengakuinya sebagai imam layaknya mubalig dari pihak Rasul, pemberi keterangan dan penafsiran atas ajaran beliau, rahasia hikmah dan hukum beliau, dan mereka menjadi terkenal dengan sebutan Syiah Ali as, seolah-olah sebutan itu menjadi nama khusus mereka, sebagaimana hal itu dinyatakan oleh para ahli bahasa." (Muhammad Husein Al-Kashif Al-Ghita, Ashl al-Syîʻah wa Ushûluhâ, Qom: Muasasah Imam Ali as, Cetakan pertama, 1415 H, hal. 186-187).

Berdasarkan keterangan di atas, menurut Rasulullah Saw, siapa pun yang mengikuti jejak Ali bin Abi Thalib, baik pada zaman beliau maupun pada zaman setelahnya sampai Hari Kiamat, adalah 'Syiah Ali' yang merupakan sebaik-baik makhluk dan manusia yang menang, mulia serta terkemuka di Hari Kiamat. Berdasarkan itu pula, kriteria Syiah Ali yang menang di Hari Kiamat adalah iman dan kebajikan, bukan sekedar pengakuan secara lisan. Maka sejauh orang mengikuti jejak Ali sejauh itu pula dia meraih kemenangan, kemuliaan dan keterkemukaan pada Hari Kiamat. Demikian pula sebaliknya, termasuk dalam soal akidah, kultur, dan politik.

Ikut tidaknya seseorang terhadap orang lain lebih mudah diukur dalam situasi yang sensitif, apalagi ketika seseorang harus memilih hal yang disukainya atau hal yang disukai orang lain tersebut. Mungkin sebab itulah, dalam kejadian-kejadian penting sejarah Ali bin Abi Thalib tampak lebih jelas siapa orang yang betul-betul mengikuti beliau. Tak heran jika sebagian orang boleh jadi mengira Syiah Ali baru muncul di saat-saat genting, seperti pada masa awal kekhalifahan, pada waktu perang atau peristiwa Tahkim (arbitrasi).

p:34

Sikap sebagian sahabat Nabi Muhammad Saw pada masa awal kekhalifahan menunjukkan keberadaan Syiah Ali sejak zaman Nabi Saw. Ibnu Khaldun mengatakan:

کَانَ جَمَاعَةٌ مِنَ الصَّحَابَةِ یَتَشَیَّعُوْنَ لِعَلِیٍّ وَ یَرَوْنَ اِسْتِحْقَاقَهُ عَلَی غَیْرِهِ، وَ لَمَّا عُدِلَ بِهِ إِلَی سِوَاهُ تأَفَّفُوْا مِنْ ذَلِکَ وَ أَسَفُوْا لَهُ مِثْلُ الزُّبَیرِ وَ مَعَهُ عَمَّارُ بْنُ یَاسِرٍ وَ الْمِقدَادُ بنُ الْأَسوَدُ وَ غَیْرُهُمْ. إِلَّا أَنَّ القَوْمَ لِرُسُوْخِ قَدَمِهِمْ فِیْ الدِّیْنِ وَ حِرْصِهِمْ عَلَی الْإِلفَةِ لَمْ یَزیْدُوْا فِیْ ذَلِکَ عَلَی النَّجْوَی بِالتَّأَفُّفِ وَ الأَسَفِ.

"Saat itu terdapat sekelompok sahabat Nabi Saw yang men-syiah (mengikuti/berpihak pada) Ali dan memandangnya lebih berhak menjadi pemimpin ketimbang yang lain. Dan manakala kepemimpinan itu disimpangkan ke selain Ali, mereka mengeluhkan hal itu dan menyayangkannya. Kelompok itu seperti Zubair. Dan bersama dia, Ammar bin Yasir, Miqdad bin Aswad dan lain-lain. Namun, karena kedalaman langkah kaum itu dalam agama dan apresiasi mereka terhadap kerukunan -- umat --, mereka pun menahan keluh-kesal itu hanya sampai batas bisik-bisik." (Abdurrahman bin Khaldun, Târîkh Ibn Kholdûn, Beirut: Darul Fikr, 2000 M 1421 H, jld. 3, hal. 215).

Sebagaimana Ibnu Khaldun, Naubakhti juga menyebutkan:

فَأَوَّلُ الفِرَقِ «اَلشِّیْعَةُ» وَ هُمْ فِرْقَةُ عَلِیِّ بْنِ أَبِیْ طَالِبٍ عَلَیْهِ السَّلَامُ المُسَمُّوْنَ بِشِیْعَةِ عَلِیٍّ عَلَیْهِ السَّلَامُ فِیْ زَمَانِ النَّبِیِّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ آلِهِ وَ بَعدِهِ مَعْرُوْفُوْنَ بِانْقِطَاعِهِمْ إِلَیْهِ وَ القَوْلِ بِإِمَامَتِهِ. مِنْهُمُ «المِقدَادُ بْنُ الأَسْوَدُ» وَ «سَلمَانُ الفَارِسِیُّ» وَ «أَبُوْ ذَرٍّ جُنْدَبُ بْنُ جُنَادَةٍ الغِفَارِیُّ» وَ «عَمَّارُ بْنُ یَاسِرٍ» وَ مَنْ وَافَقَ مَوَدَّتُهُ مَوَدَّةَ عَلِیٍّ عَلَیْهِ السَّلَامُ وَ هُمْ أَوَّلُ مَنْ سُمِّیَ بِاسْمِ التَّشَیُّعِ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ لِأَنَّ إِسمَ التَّشَیُّعِ قَدِیْم شِیعَةُ إِبرَاهِیْمَ وَ مُوْسَی وَ عِیْسَی وَ الأَنْبِیَاءِ صَلَوَاتُ اللهِ عَلَیْهِم أَجْمَعِیْنَ.

"Maka kelompok pertama Syiah adalah kelompok Ali bin Abi Thalib as yang disebut dengan Syiah Ali as di zaman Nabi Saw dan setelahnya, mereka dikenal setia padanya dan mengakui imamahnya. Di antara mereka, Miqdad bin Aswad, Salman Al-Farisi, Abu Dzar Jundab bin Junadah al-Ghifari, Ammar Yasir dan orang yang mawaddahnya (cinta setianya) setuju dengan mawaddah Ali as. Merekalah orang pertama yang disebut Syiah dari umat ini, karena

p:35

nama Syiah dulu digunakan untuk Syiah Ibrahim, Musa, Isa dan para nabi sa." (Abu Muhammad Hasan bin Musa Naubakhti, Firoq al-Syîʻah, Najaf: Al-Haidariah, 1936 M/1355 H, hal. 17-18).

Maka ketika Abu Bakr menjadi khalifah, mereka termasuk orang yang menolak berbaiat kepadanya. (Ahmad bin Abi Ya'qubi, Târîkh al-Yaʻqûbî, Beirut: Daru Sadir, jld. 2, hal. 124.).

Dalam hal keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib lebih berhak menjadi pemimpin ketimbang yang lain, para sahabat itu bukan tanpa alasan. Setidaknya, pada tahap awal dakwah terang-terangan Islam, tepatnya setelah ayat "Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat." (QS. Asy-Syu'ara' [26]: 214) turun, Nabi Muhammad Saw di hadapan kerabat beliau, termasuk Abu Thalib, bersabda:

«إِنَّ هَذَا أَخِیْ وَ وَصِیِّیْ وَ خَلِیْفَتِیْ فِیْکُمْ، فَاسْمَعُوْا لَهُ وَ أَطِیْعُوْا.» قَالَ: فَقَامَ الْقَوْمُ یَضْحَکُوْنَ وَ یَقُوْلُوْنَ لِأَبِیْ طَالِبٍ: قَدْ أَمَرَکَ أَنْ تَسْمَعَ لِاِبنِکَ وَ تُطِیْعَ.

"Sungguh ini (Ali) adalah saudaraku, washiku, dan khalifahku di tengah kalian, maka dengarkan dan tatilah dia." Rawi mengatakan, "Maka orang-orang tertawa seraya mengatakan kepada Abu Thalib, 'Sungguh dia (Nabi Muhammad) memerintahkanmu untuk menyimak putramu (Ali) dan mematuhinya." (Imam Abu Jakfar Muhammad bin Jarir Thabari, Târîkh al-Umam wa al-Mulûk, Kairo: Matbaah al-Istiqomah, 1939 M/ 1357 H, jld. 2, hal 62-63.)

Begitu pula halnya pada tahap akhir dakwah Nabi Muhammad Saw. Beliau -- tepatnya sepulang dari Haji Wada' dan setelah turunnya ayat "Wahai Rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu. Jika tidak engkau lakukan (apa yang diperintahkan itu) berarti engkau tidak menyampaikan amanat-Nya. Dan Allah memelihara engkau dari (gangguan) manusia. Sungguh Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir." (QS. Al-Ma'idah [5]: 67) -- menghentikan rombongan haji dan mengumpulkan mereka di Lembah Khum seraya bersabda:

p:36

«أَلََسْتُم تَعْلَمُوْنَ أَنِّیْ أَوْلَی بِکُلِّ مُؤمِنٍ مِنْ أَنفُسِهِمْ؟» قَالُوْا بَلَی، قَالَ: «أَلََسْتُمْ تَعْلَمُوْنَ أَنِّیْ أَوْلَی بِکُلِّ مُؤمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ؟» قَالُوْا بَلَی، آخِذًا بِیَدِ عَلِیٍّ، فَقَالَ لَهُمْ: «مَنْ کُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِیٌّ مَوْلَاهُ، اَلّلهُمَّ وَالِ مَنْ وَالَاهُ وَ عَادِ مَنْ عَادَاهُ.» قَالَ: فَلَقِیَهُ عُمَرُ بنُ الخَطَّابِ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ فَقَالَ: هَنیْئًا لَکَ یَا ْبنَ أَبِیْ طَالِبٍ! أَصْبَحْتَ مَوْلَی کُلِّ مُؤْمِنٍ وَ مُؤمِنَةٍ.

"Bukankah kalian tahu bahwa aku lebih berhak (ber-wilayah) terhadap semua orang mukmin ketimbang diri mereka sendiri?" mereka menjawab, "Tentu saja." Beliau bersabda, "Bukankah kalian tahu bahwa aku lebih berhak (ber-wilayah) terhadap semua orang mukmin ketimbang diri mereka sendiri?" mereka menjawab, "Tentu saja." Sambil meraih tangan Ali maka beliau bersabda kepada mereka, "Barangsiapa yang aku -- menjadi -- maulanya (tuannya) -- yang lebih berhak terhadap semua orang mukmin ketimbang diri mereka sendiri -- maka Ali maulanya (tuannya) -- yang lebih berhak terhadap orang mukmin ketimbang diri meerka sendiri --. Ya Allah! dukunglah siapa saja yang mendukung Ali, musuhilah siapa saja yang memusuhinya." Rawi berkata, "Lalu Umar bin Khathab ra menemui Ali seraya mengucapkan, "Selamat untukmu, wahai putra Abu Thalib, engkau telah menjadi maula semua orang mukmin laki maupun perempuan." (Allamah Sulaiman bin Ibrahim al-Qunduzi al-Hanafi (w 1294 H), Yanâbîʻ al-Mawaddah, Beirut: Muassasah al-A'lami lil Mathbu'at, cetakan pertama, 1418 H/ 1997 M, juz pertama, Fashl Hadîts al-Tsaqolain wa Hadîts al-Ghodîr fi Hadîts Muslim, juz 1, hal. 37; Imam Fakhrurazi, Al-Tafsîr al-Kabîr, Beirut: Daru Ihya'it Turats al-Arabi, cetakan keempat, 1422 H/ 2001 M, jld. 4, hal. 401).

Dan kalau pun sebagian Syiah Ali mempercayai sebelas imam lagi setelah beliau, itu juga bisa dipandang sebagai makna dari hadis Nabi Muhammad Saw tentang 12 khalifah sepeninggalnya. Imam Bukhari meriwayatkan dari Jabir bin Samurah bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda:

«یَکُوْنُ بَعْدِیْ إِثنَا عَشَرَ أَمِیْرًا» فَقَالَ کَلِمَةً لَمْ أَسْمَعْهَا، فَقَالَ أَبِیْ «کُلُّهُمْ مِنْ قُرَیشٍ».

p:37

"Ada setelahku dua belas amir." Lalu beliau bersabda sesuatu yang tidak aku dengar. Ayahku berkata bahwa beliau bersabda, "Mereka semua berasal dari Quraisy." (Imam Abu Abdillah bin Ismail Bukhari, Shohîh al-Bukhôrî, Riyadh: Baitul Afkar ad-Dauliyah lin Nasyr, 1998M/1419 H, hal. 1379, Hadis ke-7222 dan 7223)

Imam Muslim meriwayatkan bahwa beliau Saw bersabda:

لَا یَزَالُ الْاِسْلَامُ عَزیْزًا إِلَی إِثنَیْ عَشَرَ خَلِیْفَةً کُلُّهُمْ مِنْ قُرَیش

"Islam senantiasa mulia sampai dua belas khalifah, mereka semua dari Quraisy." (Imam al-Hafidz Abu Hasan bin Muslim bin Hajjaj, Shohîh Muslim, Riyadh, Baitul Afkar ad-Dauliyah lin Nasyr, 1998 M/1419 H, hal. 761, hadis ke-1821). Dan ulama menjelaskan bahwa Khalifah, Imam dan Amirul Mukminin itu sama makna dan maksud. Imam Muhyiddin Nawawi (w 676 H) mengatakan:

اَلثَّالِثَةُ: یَجُوْزُ أَنْ یُقَالَ لِلاِمَامِ: اَلْخَلِیْفَةُ وَالاِمَامُ وَأَمِیْرُ المُؤمِنِیْنَ. قَالَ المَاوَرْدِیُّ: وَ یُقَالُ أَیْضًا: خَلِیْفَةُ رَسُوْلِ اللهِ (ص)

"Ketiga: Imam boleh disebut dengan: Khalifah, Imam, Amirul Mukminin. Mawardi mengatakan, "Boleh juga disebut dengan: Khalifah Rasulullah Saw." (Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarafuddin Nawawi ad-Dimasyqi, Roudhoh al-Thôlibîn, Beirut: Daru Ibnu Hazm, cetakan pertama 1423 H/2002 M, Kitâb al-Imâmah wa Qitâl al-Bughôt, hal. 1718).

Dalam hal ini, Syiah Itsna Asyariah misalnya, mempercayai maksud dari dua belas khalifah Nabi Muhammad Saw adalah Ali bin Abi Thalib, Hasan bin Ali, Husain bin Ali, Ali bin Husain, Muhammad bin Ali, Ja'far bin Muhammad, Musa bin Ja'far, Ali bin Musa, Muhammad bin Ali, Ali bin Muhammad, Hasan bin Ali dan Muhammad bin Hasan yang lebih mereka kenal dengan sebutan Imam Mahdi.

Mereka adalah 12 amir yang dilansir oleh ulama hanafi -- Syekh Sulaiman Al-Qunduzi Al-Hanafi -- di dalam kitabnya sebagai

p:38

keterangan dari maksud Ulil Amri dalam Al-Qur'an dan maksud dari penyempunaan agama Islam:

فَقَالَ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ: اَللهُ أَکبَرُ بِإِکْمَالِ الدِّیْنِ وَ إِْتمَامِ النِّعْمَةِ وَ رِضَاءِ رَبِّیْ بِرِسَالَتِیْ وَ وِلَایَةِ عَلِیٍّ بَعْدِیْ! قَالُوْا: یَا رَسُوْلَ اللهِ! هَذِهِ الآیَاتُ فِیْ عَلِیٍّ خَاصَّةً؟ قَالَ: بَلَی فِیْهِ وَ فِیْ أَوْصِیَائِیْ إِلَی یَوْمِ القِیَامَةِ! قَالُوْا: بَیِّنهُمْ لَنَا، قَالَ: عَلِیٌّ أَخِیْ وَ وَارِثِیْ وَ وَصِیِّیْ، وَ وَلِیُّ کُلِّ مُؤْمِنٍ بَعْدِیْ، ثُمَّ اِبْنَیَّ الْحَسَنُ وَ الْحُسَیْنُ، ثُمَّ التِّسْعَةُ مِنْ وُلْدِ الْحُسَیْنِ، اَلْقُرْآنُ مَعَهُمْ وَ هُمْ مَعَ الْقُرْآنِ، لَا یُفَارِقُوْنَهُ وَ لَا یُفَارِقُهُمْ حَتَّی یَرِدُوْا عَلَیَّ الْحَوْضَ.

"Maka Nabi Saw bersabda, "Allah Maha Besar dengan penyempurnaan agama, pelengkapan nikmat, kerelaan Tuhanku atas risalahku, dan wilayah Ali setelahku." Mereka (para sahabat) berkata, "Wahai Rasulullah! -- apakah -- ayat-ayat ini khusus tentang Ali?" beliau bersabda, "Tentu saja tentang dia dan para washiku sampai Hari Kiamat." Mereka berkata, "Terangkanlah kepada kami -- siapa -- mereka." Beliau bersabda, "Ali saudaraku, pewarisku, washiku dan wali setiap orang mukmin setelahku, kemudian kedua putraku Hasan dan Husain, kemudian sembilan dari keturunan Husain, Al-Qur'an bersama mereka dan mereka bersama Al-Qur'an, mereka tidak akan berpisah dari Al-Qur'an dan Al-Qur'an juga tidak akan berpisah dari mereka sampai mereka datang kepadaku di Telaga (Haudh)." (Syekh Sulaiman bin Syekh Ibrahim Al Qunduzi Al Hanafi, Yanâbîʻ al-Mawaddah, Beirut: Muassasah Al-A'lami Lil Mathbu'at, cetakan pertama, 1418 H/1997 M, juz. 1, hal. 136).

Sementara itu, belum ada keterangan terbukti dari kelompok atau aliran Islam lainnya mengenai siapa yang dimaksud dari 12 khalifah tersebut.

Meskipun kata "Syiah" pada mulanya umum dan bisa digunakan untuk pengikut atau golongan siapa pun, tapi karena seringnya kata itu digunakan untuk Syiah Ali bin Abi Thalib sehingga ketika disebut kata "Syiah" tanpa imbuhan apa pun maka pada umumnya orang akan memahami maknanya adalah Syiah Ali. Ibnu Atsir mengatakan:

p:39

وَ قَدْ غَلَبَ هَذَا الاِسْمُ عَلَی کُلِّ مَنْ یَزْعَمُ اََنَّهُ یَتَوَلَّی عَلیًّا وَ اَهلَ بَیْتِهِ حَتَّی صَارَ لَهُمْ اِسْمًا خَاصًّا، فَإِذَا قِیْلَ فُلَانٌ شِیْعَةٌ عُرِفَ أَنَّهُ مِنْهُمْ

"Nama ini dominan untuk setiap orang yang mengira dirinya berwilayah pada (baca: mengikuti) Ali dan Ahli Baitnya, sehingga menjadi nama spesial bagi mereka. Maka apabila dikatakan bahwa sifulan Syiah, maksudnya dia termasuk di antara mereka." (Ibnu Atsir, al-Nihâyah fî Ghorîb al-Hadîts al-Âtsâr, Beirut: Dar Ehyaut Turats al-Arabi, cetakan pertama, 2001 M/1422 H, jil 2, hal 740).

Abulfath Muhammad Syahrestani menyebutkan:

اَلشِّیْعَةُ الَّذِیْنَ شَایَعُوْا عَلِیًّا رَضِیَ اللهُ عَنْهُ عَلَی الخُصُوْصِ. وَ قَالُوْا بِإِمَامَتِهِ وَ خِلَافَتِهِ نَصًّا وَ وَصِیَّةً، إِمَّا جَلِیًّا، وَ إِمَّا خَفِیًّا، وَ اعْتَقَدُوْا أَنَّ الإِمَامَةَ لَا تَخْرُجُ مِنْ أَوْلَادِهِ، وَ إِنْ خَرَجَتْ فَبِظُلْمٍ یَکُوْنُ مِنْ غَیْرِهِِ، أَوْ بِتَقِیَّةٍ مِنْ عِنْدِهِ.

"Syiah adalah orang-orang yang mendukung Ali bin Abi Thalib dan meyakini imamah serta khilafahnya berdasarkan nas atau wasiat, baik itu secara tersurat maupun secara tersirat. Di samping itu, mereka juga berkeyakinan bahwa imamah ini tidaklah keluar dari anak keturunan beliau, dan jika ternyata keluar maka hal itu terjadi karena kezaliman dari pihak yang lain atau karena sikap taqiyah dari imam itu sendiri." (Abulfath Muhammad bin Abdilkarim bin Abi Bakar Ahmad as-Syahrestani, al-Milal wa al-Nihal, Beirut: Darul Makrifah, cetakan kedelapan, 2001 M/1421 H, jld. 1, hal. 169).

Ibnu Khaldun (w. 808 H) mengatakan:

إِعلَمْ أَنَّ الشِّیْعَةَ لُغَةً هُمُ الصَّحْبُ وَ الْأَتْبَاعُ، وَ یُطْلَقُ فِیْ عُرْفِ الْفُقَهَاءِ وَ الْمُتَکَلِّمِیْنَ مِنَ الخَلَفِ وَ السَّلَفِ عَلَی اَتْبَاعِ عَلَیٍّ وَ بَنِیْهِ رَضِیَ اللهُ عَنْهُمْ، وَ مَذْهَبِهِمْ جَمِیْعًا مُتَّفِقِیْنَ عَلَیْهِ أَنَّ الإِمَامَةَ لَیْسَتْ مِنَ المَصَالِحِ العَامَّةِ الَّتِیْ تُفَوَّضُ إِلَی نَظَرِ الأُمَّةِ وَ یَتَعیَّنُ الْقَائِمُ بِهَا بِتَعیِیْنِهِمْ، بَلْ هِیَ رُکْنُ الدِّیْنِ وَ قَاعِدَةُ الإِسْلَامِ. وَ لَا یَجُوْزُ لِنَبِیٍّ إِغْفَالُهُ وَ لَا تَفْوِیْضُهُ إِلَی الأُمَّةِ بَلْ یَجِبُ عَلَیْهِ تَعیِیْنُ الإِمَامِ لَهُمْ وَ یَکُوْنُ مَعْصُوْمًا مِنَ الْکَبَائِرِ وَ الصَّغَائِرِ. وَ إِنَّ عَلِیًّارَضِیَ اللهُ عَنْهُ هُوَ الَّذِیْ عَیَّنَهُ صَلَوَاتُ اللهِ وَ سَلَامُهُ عَلَیْهِ بِنُصُوْصٍ ...

p:40

"Ketahuilah bahwa Syiah secara bahasa berarti sahabat dan pengikut. Menurut istilah fukaha dan ulama kalam -- baik dari kalangan khalaf maupun salaf --, Syiah berarti pengikut Ali dan keturunannya ra serta mazhab mereka semua yang sepakat bahwa imamah tidak termasuk 'maslahat publik' yang diserahkan kepada pandangan umat sehingga orang akan menduduki posisi itu dengan pilihan mereka. Melainkan -- menurut mereka semua --, imamah adalah rukun agama dan pondasi Islam. Dan tidak boleh bagi Nabi untuk mengabaikannya, tidak pula boleh bagi beliau untuk menyerahkannya kepada umat, melainkan beliau wajib menentukan imam bagi mereka, dan imam itu suci dari dosa-dosa besar maupun dosa-dosa kecil. Dan sesungguhnya Ali ra adalah orang yang telah ditentukan oleh beliau Saw dengan nas-nas ... ." (Abdurrahman Muhammad Ibnu Khaldun, Muqoddimah Ibnu Kholdûn, Beirut: Dar Ehyaut Turats al-Arabi, 1431 H/ 2010 M, jld. 1, hal. 160).

Pengertian Syiah dari sudut pandang Al-Qur'an, Sunnah Nabi Muhammad Saw, dan keterangan para Ulama Ahlus Sunnah di atas diakui pula oleh ulama Syiah. Antara lain, oleh mufasir kontemporer Al-Qur'an Muhammad Husain Thabathaba'i, tapi tidak seperti yang dipublikasi-miringkan oleh pencipta MMPSI dalam tulisannya, "Sedangkan menurut Thabathaba'i, Syiah muncul karena kritik dan protes terhadap dua masalah dasar Islam, yaitu berkenaan dengan pemerintahan Islam dan kewenangan dalam pengetahuan keagamaan." (MMPSI, hal. 19). Thabathaba'i mengatakan:

یَجِبُ أَنْ نَعْلَمَ أَنَّ بِدَایَةَ نُشُوْءِ الشِّیْعَةِ، وَالَّتِیْ سُمِّیَتْ لِأَوَّلِ مَرَّةٍ بِشِیْعَةِ عَلِیٍّ (أَوَّلِ إِمَامٍ مِنْ أَئِمَّةِ أَهْلِ الْبَیْتِ ع) وَ عُرِفَتْ بِهَذَا الإِسْمِ، کَانَ فِیْ زَمَنِ النَّبِیِّ الأَکْرَمِ (ص)، فَظُهُوْرُ الدَّعْوَةِِ الإِسْلَامِیَّةِ وَ تَقَدُّمُهَا وَ انتِشَارُهَا خِلَالَ ثَلَاثَ وَ عِشْرِیْنَ سَنَةً، زَمَنِ البِعْثَةِ النَّبَوِیَّةِ، أَدَّتْ إِلَی ظُهُوْرِ مِثْلِ هَذِهِ الطَّائِفَةِ بَیْنَ صَحَابَةِ النَّبِیِّ الأَکرَمِ (ص).

"Harus kita ketahui bahwa awal munculnya Syiah, dan yang pertama kali diberi nama "Syiah" Ali (Imam Pertama dari imam-imam Ahli Bait as) serta dengan nama itu (Syiah) mereka dikenal, adalah pada zaman Nabi Paling Mulia Saw. Maka kemunculan Dakwah Islam dan kemajuan serta penyebarannya selama dua puluh tiga (23) tahun, masa pengutusan Nabi Saw, telah menyebabkan munculnya kelompok ini di antara sahabat Nabi Paling Mulia Saw." (Al Allamah

p:41

al-Kabir Sayid Muhammad Husain Thabathaba'i, al-Syîʻah fî al-Islâm, penerjemah: Ja'far Baha'udin, Teheran: Muassasah al-Bi'sah, cetakan pertama, tanpa tahun, hal. 17).

Kemudian, setelah menjelaskan keyakinan sahabat Syiah tentang hak imamah atau khilafah Ali sepeninggal Nabi Muhammad Saw, serta kekecewaan dan protes dari pengikut Ali ketika dia disingkirkan dari haknya saat sibuk mengurusi jenazah Nabi Saw, Thabathaba'i berkata:

فَالإِنْتِقَادُ هَذَا وَ الإِعْتِرَافُ أَدَّی إِلَی إِنْفِصَالِ الأَقَلِّیَّةِ عَنِ الأَکثَرِیَّةِ، وَ اشْتَهَرَ أَصْحَابُ الإِمَامِ عَلِیٍّ (ع) بِاسْمِ «شِیْعَةِ عَلِیٍّ» فَالقَائِمُوْنَ بِأُمُوْرِ الخِلَافَةِ، کَانُوْا یَسْعَوْنَ –وِفْقًا لِلسِّیَاسَةِ آنِذَاکَ، أَلَّا یَشْتَهِرَ هَؤُلَاءِ الأَقَلِّیَّةُ بِهَذَا الإِسْمِ، وَ أَلَّا یَنْقَسِمَ المُجتَمَعُ إِلَی أَقَلِّیَّةٍ وَ أَکثَرِیَّةٍ، فَکَانُوْا یَعتَبِرُوْنَ الخِلَافَةَ إِجْمَاعًا، وَ یُطْلِقُ عَلَی المُعَارِضِ لَهَا، مُتَخَلِّفًا عَنِ البَیْعَةِ، وَ مُتَخَلِّفًا عَنْ جَمَاعَةِ الْمُسْلِمِیْنَ، وَ أَحْیَانًا کَانَ یُوْصَفُ بِصِفَاتٍ بَذِیئَةٍ أُخْرَی.

"Kritik dan pengakuan ini menyebabkan terpisahnya minoritas dari mayoritas, dan para sahabat Imam Ali as terkenal dengan nama "Syiah Ali". Tapi kemudian orang-orang yang memegang kendali khilafah (kekuasaan) senantiasa berusaha -- sesuai politik saat itu -- agar minoritas tersebut tidak terkenal dengan nama "Syiah Ali", begitu pula agar masyarakat tidak terbagi menjadi minoritas dan mayoritas, maka mereka menyebut kekhalifahan itu sebagai ijmak (suara bulat semua sahabat Nabi Muhammad Saw) dan menyebut oposisi sebagai pembangkang dari baiat serta pembangkang dari masyarakat Muslimin, dan terkadang oposisi itu dilabeli dengan sifat-sifat keji lainnya." (ibid. hal. 21).

Pun demikian, siapa saja bisa menggunakan kata "Syiah" untuk makna dan maksud yang berbeda tapi tidak spesial seperti di atas. Sebagai contoh, Qadhi Abduljabbar (w. 415 H) mengatakan:

وَ مَنْ فَضَّلَ عَلِیًّا عَلَی عُثْمَانَ وَاصِلُ بْنُ عَطَاءً، وَ لِذَلِکَ کَانَ یُنسَبُ إِلَی التَّشَیُّعِ، لِأَنَّ الشِّیْعِیَّ فِیْ ذَلِکَ الزَّمَانِ مَنْ کَانَ یُقَدِّمُ عَلِیًّا عَلَی عُثمَانَ.

p:42

"Dan orang yang mengutamakan Ali atas Usman adalah Washil bin Atha', karena itu dia disebut Syiah; karena Syiah pada zaman itu adalah orang yang mengedepankan Ali atas Usman." (Qadhi Abul Hasan Abduljabbar al-Asad Abadi, al-Mughnî fî Abwâb al-Tauhîd wa al-ʻAdl, Fil Imamah, tanpa cetakan, tanpa tahun, hal. 114).

Selain itu, di hampir sejarah semua aliran bahkan agama, terdapat kemungkinan beda pendapat pada pengikutnya; ada yang dipandang kurang dan ada pula yang dipandang berlebihan dalam kepercayaan atau perilakunya. Sementara kekeliruan, kesalahan atau pelanggaran sebagian pengikut sebuah aliran atau agama tidak bisa dinisbatkan kepada aliran atau agama tersebut, sebagaimana tidak bisa pula dilabelkan kepada pengikut yang lain. Sebagai contoh, ketika Thabari di dalam buku sejarahnya meriwayatkan bahwa di tengah kasus terbunuhnya Khalifah Usman, Ibnu Umil Kilab mengatakan kepada Siti Aisyah:

لَقَدْ کُنْتِ تَقُوْلِیْنَ «أُقْتُلُوْا نَعْثَلاً فَقَدْ کَفَرَ»

"Sungguh Anda sebelumnya yang mengatakan, "Bunuhlah orang tua pandir itu, maka sungguh dia telah kafir." (Abu Ja'far Muhammad bin Jarir Thabari (224-310 H), Târîkh al-Thobarî Târîkh al-Umam wa al-Mulûk, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 1408 H/ 1988 M, peristiwa tahun 36 H, jld. 3, hal. 12; Izzuddin Ibnu Atsir (555-620 H), Al-Kâmil fî al-Târîkh, Beirut: Darul Kitab al-Arabi, cetakan keempat, 1424 H/ 2004 M, jld. 2, hal. 570; Ibnu Qutaibah, al-Imâmah wa al-Siyâsah, Beirut: Darul Adhwa', 1410 H, jld. 1, hal. 71-72).

Nah, siapakah yang keliru, salah atau melanggar di sini? Apakah Thabari selaku sejarawan yang meriwayatkan peristiwa itu sehingga semua sejarawan dipukul rata keliru, salah atau melanggar; apakah Ibnu Umil Kilab selaku pengikut yang menisbatkan perkataan itu kepada Siti Aisyah sehingga semua pengikut Siti Aisyah dipukul rata demikian; apakah Siti Aisyah selaku istri Nabi Muhammad Saw yang mengatakan hal itu tentang Khalifah Usman sehingga semua istri beliau dipukul rata demikian; ataukah Khalifah Usman selaku sahabat Nabi Saw dan khalifah sehingga dipukul rata semua sahabat dan khalifah demikian? Terang saja tidak ada satu pun dari pertanyaan itu

p:43

yang jawabannya, "Iya". Melainkan semuanya harus dikaji secara teliti dan disikapi secara hati-hati. Sedangkan apa yang dilakukan oleh orang-orang zalim adalah mempropagandakan salah satu jawaban positif ("Iya") dari pertanyaan itu guna memprovokasi pihak yang tidak setuju untuk bersikap anarkis terhadap yang lain.

Perbedaan sebagian orang yang mengaku atau dikenal sebagai Syiah dalam mempercayai jumlah atau sosok imam juga bukan hal yang aneh, lucu atau patut dikhawatirkan. Muslimin yang mengaku atau dikenal sebagai Sunni juga masih perlu penjelasan tentang sistem pemilihan khalifah setelah Nabi Muhammad Saw, jumlah dan sosok mereka; sebagai contoh, Abu Bakr dipilih Muslimin setelah perdebatan di antara mereka, Umar ditunjuk langsung oleh Abu Bakr, Usman ditetapkan oleh Komite, Ali memimpin setelah diterima dan didesak oleh mayoritas Muslimin saat itu, begitu pula dengan Hasan, kemudian Muawiyah berkuasa berdasarkan Perjanjian Damai dengan Hasan, Yazid mewarisi kekuasaan dari bapaknya, dan begitulah seterusnya.

Selain dari sisi kepemimpinan di bidang politik, dari sisi kepemimpinan di bidang ajaran agama -- jika itu dipandang terpisah dari politik -- orang-orang muslim yang mengaku atau dikenal sebagai Ahlus Sunnah juga perlu penjelasan mengenai alasan mereka membatasi otoritas fatwa hanya untuk berapa imam, seperti Abu Hanifah, Malik, Ahmad bin Hanbal, dan Syafii. Sedangkan otoritas akidah dibatasi untuk sebagian ulama, seperti Washil bin Atha' (80-131 H.) pendiri Mazhab Muktazilah, Abul Hasan Ali bin Ismail Asy'ari, pendiri Mazhab Asy'ari (260-324 H.), dan Abu Mansur Muhammad Maturidi (w. 333 H.) pendiri Mazhab Maturidi.

Tanpa mengingkari keutamaan mereka di berbagai hal, mungkin sebagian orang belum tahu ada atau tidak nas dari Nabi Muhammad Saw atau sahabat beliau yang menerangkan pembatasan tersebut. Mungkin pula sebagian orang tidak mengetahui pernyataan yang dilansir dari imam-imam itu sendiri mengenai larangan untuk mengikuti mereka. Ibnu Hazm adz-Dzahiri (384-456 H) mengatakan:

p:44

هُمْ یُقِرُّوْنَ أَنَّ الْفُقَهَاءَ الَّذِیْنَ قُلِّدُوْا مُبْطِلُوْنَ لِلتَّقلِیْدِ، وَ أَنَّهُمْ قَدْ نَهَوْا أَصْحَابَهُمْ عَنْ تَقْلِیْدِهِمْ، وَ کَانَ أَشَدُّهُمْ عَلَی ذَلِکَ الشَّافِعِیَّ، فَإِنَّهُ رَحِمَهُ اللهُ بَلَّغَ مِنَ التَّأکِیْدِ فِیْ اتِّبَاعِ صِحَاحِ الآثَارِ، وَ الأَخْذِ بِمَا أَوْجَبَتْهُ الْحُجَّةُ –حَیْثُ لَمْ یُبَلِّغْ غَیْرُهُ، وَ تَبَرَّأَ مَنْ یُقَلِّدُ جُمْلَةً وَ أَعْلَنَ بِذَلِکَ.

"Mereka mengakui bahwa fukaha yang ditaklidi membatalkan (baca: tidak membenarkan) taklid tersebut. Mereka melarang sahabat-sahabatnya untuk bertaklid pada dirinya. Dan yang paling keras melarang taklid adalah Syafii. Penekanan keras yang disampaikan Syafii ra untuk mengikuti hadis sahih dan menerima konsekuensi hujjah (bukti) tidak disampaikan sekeras itu oleh imam-imam yang lain. Dia berlepas diri dari semua orang yang bertaklid kepadanya dan menyatakan hal tersebut." (Imam al-Jalil Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Said bin Hazm adz-Dzahiri, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, tanpa tahun, jld. 2, juz 6, bab 36, hal. 280-281).

Abu Hatim Razi (w. 327 H) meriwayatkan bahwa Imam Syafii mengatakan:

«کُلُّ مَا قُلْتُ -وَ کَانَ عَنِ النَّبِیِّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ خِلَافُ قَوْلِیْ مِمَّا یَصِحُّ- فَحَدِیْثُ النَّبِیِّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ أَوْلَی؛ وَ لَا تُقَلِّدُوْنِیْ.»

"Apa pun yang telah kukatakan -- sementara ada hadis sahih dari Nabi Saw yang bertentangan dengan perkataanku itu --, maka hadis Nabi Saw lebih utama -- untuk diikuti --; dan jangan kalian bertaklid kepadaku (baca: mengikutiku)." (Imam al-Jalil Abu Muhammad Abdurrahman bin Abi Hatim ar-Razi, Âdâb al-Syâfiʻiy wa Manâqibuhu, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, cetakan pertama, 1424 H/ 2003 M, hal. 51).

Diriwayatkan pula dari Imam Syafii mengatakan:

«کُلُّ مَا قُلتُ لَکُمْ -فَلَمْ تَشْهَدْ عَلَیْهِ عُقُوْلُکُمْ وَ تَقْبَلْهُ، وَ تَرَهُ حَقًّا- فَلَا تَقْبَلُوْهُ، فَإِنَّ العَقْلَ مُضْطَرٌّ إِلَی قَبُوْلِ الْحَقِّ».

"Apa pun yang telah kukatakan -- sementara akal kalian tidak bersaksi demikian, dan menurutnya kesaksian itu benar --, maka jangan kalian menerima pendapatku itu, sesungguhnya akal mau tidak mau pasti menerima kebenaran." (Ibid., hal. 68).

p:45

Ma'n bin Isa al-Qazzaz meriwayatkan bahwa Malik bin Anas mengatakan:

أَنا بَشَرٌ أُخْطِئُ وَ أُصِیْبُ، فَانْظُرُوْا فِیْ رَأیِیْ، فَکُلُّ مَا وَافَقَ الْکِتَابَ وَ السُّنَّةَ فَخُذُوْا بِهِ، وَ مَا لَمْ یُوَافِقِ الْکِتَابَ وَ السُّنَّةَ فَاتْرُکُوْهُ.

"Aku manusia, kadang salah dan kadang benar. Karena itu, perhatikanlah pendapatku, apa saja -- dari pendapatku -- yang sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah maka ambillah, dan apa saja -- dari pendapatku -- yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah maka tinggalkanlah." (Ibnu Hazm, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, ibid., bab 35, hal. 229).

Imam Ath-Thahawi meriwayatkan bahwa Abu Hanifah mengatakan:

عِلْمُنَا هَذَا رَأیٌ فَمَنْ أَتَانَا بِخَیْرٍ مِنْهُ قَبِلْنَاهُ

"Ilmu kami ini sebuah pendapat. Karena itu, barangsiapa membawakan pendapat yang lebih baik daripada itu kepada kami, maka kami akan menerimanya." (Ibid., bab 35, hal. 231).

Salamah bin Syaib meriwayatkan bahwa Ahmad bin Hanbal berkata:

رَأْیُ الْأَوْزَاعِیِّ، وَ رَأَیُ مَالِکٍ، وَ رَأْیُ سُفْیَانَ کُلُّهُ رَأْیٌ، وَ هُوَ عِنْدِیْ سَوَاءٌ، وَ إِنَّمَا الْحُجَّةُ فِیْ الْأَثَرِ.

"Pendapat Auza'i, pendapat Malik, dan pendapat Sufyan, semuanya adalah pendapat. Dan bagiku, itu semua sama. Sedangkan hujjah (baca: bukti yang boleh diikuti) hanya terdapat di dalam hadis." (Imam al-Hafidz Abu Umar Yusuf bin Abdillah bin Muhammad Ibnu Abdilbar al-Qurthubi al-Maliki (w. 463 H), Jâmiʻ Bayân al-ʻIlm wa Fadhlih, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, cetakan kedua, 1428 H/ 2007 M, hal.hal. 431).

Berdasarkan pernyataan empat imam itu dan bukti lainnya, Ibnu Hazm berpendapat:

p:46

وَلیَعْلَمْ مَنْ قَرَأَ کِتَابَنَا أَنَّ هَذِهِ الْبِدْعَةَ الْعَظِیْمَةَ –نَعْنِیْ التَّقْلِیْدَ- إِنَّمَا حَدَثَتْ فِیْ النَّاسِ وَ ابْتُدِئَ بِهَا بَعْدَ الأَرْبَعِیْنَ وَ مِائَةَ مِنْ تَارِیْخِ الهِجْرَةِِ، وَ بَعْدَ أَزْیَدَ مِنْ مِائَةَ عَامٍ وَ ثَلَاثِیْنَ عَامًا بَعْدَ وَفَاةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ وَ إِنَّهُ لَمْ یَکُنْ قَطُّ فِیْ الْإِسْلَامِ قَبْلَ الْوَقْتِ الَّذِیْ ذَکَرْنَا مُسْلِمٌ وَاحِدٌ فَصَاعِدًا عَلَی هَذِهِ الْبِدْعَةِ.

"Seyogianya orang yang membaca buku kami menyadari bahwa bid'ah agung ini -- maksud kami: taklid -- baru muncul di tengah masyarakat dan bermula seratus empat puluh (140) tahun pasca hijrah, dan lebih dari dari seratus tiga puluh (130) tahun pasca wafat Rasulullah Saw. Di dalam -- sejarah -- Islam, sebelum waktu yang telah kami sebutkan tadi, tidak ada satu orang muslim pun yang mengamalkan bid'ah ini." (Ibnu Hazm, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, ibid., bab 36, hal. 303).

Menurut Ibnu Hazm, seandainya boleh bertaklid, itu pun kepada orang mati, kenapa tidak langsung bertaklid kepada sahabat Nabi Muhammad Saw yang lebih alim dan lebih utama. Dia berkata:

مَا الَّذِیْ حَمَلَکُمْ عَلَی التَّمَاوُتِ عَلَی قَوْلِ أَبِیْ حَنِیْفَةَ وَ أَبِیْ یُوْسُفَ وَ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ؟ فَهَلَّا طَلَبْتُمْ أَقْوَالَ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ وَ عَلِیٍّ فَتَمَاوَتُّمْ عَلَیْهَا؟ فَهُمَا أَفْضَلُ وَ أَعْلَمُ مِنْ أَبِیْ حَنِیْفَةَ وَ أَبِیْ یُوْسُفَ وَ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَی بِلَا شَکٍّ.

"Apa yang membuat kalian mati-matian mengikuti perkataan Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan? Kenapa kalian tidak mencari perkataan Abdullah bin Mas'ud dan Ali lalu mati-matian mengikutinya? Karena, tidak diragukan bahwa di sisi Allah Swt, mereka berdua lebih utama dan lebih alim daripada Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bin Hasan." (Ibnu Hazm, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, ibid., bab 36, hal. 291-292).

Sekiranya penjelasan mengenai pembatasan mazhab menurut Ahlus Sunnah itu telah dicapai oleh para penganutnya -- sebagai contoh, mereka menemukan nas untuk itu atau yakin bahwa para imam mazhab di atas adalah orang yang paling alim dan paling utama

p:47

sepanjang masa --, mereka juga perlu menyadari adanya perbedaan pendapat di antara imam-imam tersebut, dan itu tampak jelas dalam karya-karya mereka. Imam Zamakhsyari (w. 528 H) menggambarkan sekilas perbedaan pendapat itu dalam puisinya:

إِذَا سَأَلُوْا عَنْ مَذْهَبِیْ لَمْ أُبِحْ بِهِوَ أَکتُمُهُ کِتْمَانُهُ لِیْ أَسْلَمُ

فَإِنْ حَنَفِیًّا قُلْتُ قَالُوْا بِأنَّنِیْأُبِیْحُ الطَّلَا وَ هُوَ الشَّرَابُ المُحَرَّمُ

وَ إِنْ مَالِکِیًّا قُلْتُ قَالُوْا بِأَنَّنِیْ أُبِیْحُ لَهُمُ الْکِلَابَ وَ هُمْ هُمُ

وَ إِنْ شَافِعِیًّا قُلْتُ قَالُوْا بِأَنَّنِیْ أُبِیْحُ نِکَاحَ البِنْتِ وَ الْبِنْتُ تَحْرُمُ

وَ إِنْ حَنْبَلِیًّا قُلْتُ قَالُوْا بِأَنَّنِیْ ثَقِیْلٌ حُلُوْلِیٌّ بَغِیْضٌ مُجَسِّمُ

وَ إِنْ قُلْتُ مِنْ أَهْلِ الْحَدِیْثِ وَ حِزْبِهِ یَقُوْلُوْنَ تِیْسٌ لَیْسَ یَدْرِیْ وَ یَفْهَمُ

تَعَجَّبْتُ مِنْ هَذَا الزَّمَانِ وَ أَهْلِهِ فَمَا أَحَدٌ مِنْ أَلْسُنِ النَّاسِ یَسْلَمُ

"Apabila mereka menanyakan mazhabku, maka aku tidak mengungkapkannya. Aku menyembunyikannya, karena penyembunyian itu lebih selamat bagiku.

Jika kukatakan Hanafi, mereka akan mengatakan bahwa aku membolehkan tholâ, yaitu minuman yang haram (bir).

Jika kukatakan Maliki, mereka akan mengatakan bahwa aku membolehkan mereka -- untuk makan -- anjing, sementara mereka adalah mereka.

Jika kukatakan Syafii, mereka akan mengatakan bahwa aku membolehkan pernikahan seseorang dengan anak perempuannya sendiri, padahal anak perempuan itu mahram (haram dinikahi).

Jika kukatakan Hanbali, mereka akan mengatakan bahwa aku berat, hulûlî (percaya inkarnasi), pembenci, dan mujassim (percaya Tuhan bertubuh).

p:48

Jika kukatakan termasuk Ahli Hadis dan kelompok mereka, mereka akan mengatakan "Dungu"; tidak tahu dan tidak mengerti apa-apa.

Aku heran dengan zaman ini dan ahlinya, tidak ada satu pun dari lidah masyarakat yang selamat." (Imam Mahmud bin Umar al-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf ʻan Haqôiq Ghowâmidh al-Tanzîl wa ʻUyûn al-Aqôwîl fî Wujûh al-Ta'wîl, Beirut: Darul Kitab al-Arabi, 1429 H/ 2008 M, jld. 1, juz 1, hal. 9-10).

Terlepas dari teliti-tidaknya rincian pendapat yang disinggung Zamakhsyari di atas, yang pasti perbedaan pendapat di antara imam-imam itu ada.

Di samping menyadari adanya perbedaan di antara para imam mazhab Ahlus Sunnah, mereka juga mungkin perlu tahu ada juga tokoh ulama mazhab Ahlus Sunnah yang mensinyalir kata-kata pedas atau kasar tentang ulama atau penganut mazhab Ahlus Sunnah yang lain. Sebagai contoh, diriwayatkan:

12010 –... وَ مِمَّا نُقِمَ عَلَی اِبْنِ مُعِیْنٍ وَ عِیْبَ بِهِ أَیْضًا قَوْلُهُ فِیْ الشَّافِعِیِّ: (إِنَّهُ لَیْسَ بِثِقَةٍ).

"Di antara kritik dan kecaman yang ditujukan kepada Ibnu Mu'in adalah karena perkataannya tentang Syafii. Dia mengatakan bahwa "Syafii bukan orang yang jujur terpercaya." (Imam al-Hafidz Abu Umar Yusuf bin Abdillah bin Muhammad Ibnu Abdilbar al-Qurthubi al-Maliki (w. 463 H), Jâmiʻ Bayân al-ʻIlm wa Fadhlih, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, cetakan kedua, 1428 H/ 2007 M, hal. 431).

12011 – وَ قَدْ تَکَلَّمَ اِبْنُ أَبِیْ ذِئْبٍ فِیْ مَالِکِ بْنِ أَنَسٍ بِکَلَامٍ فِیْهِ جَفَاءٌ وَ خُشُوْنَةٌ کَرِهْتُ ذِکرَهُِ، وَ هُوَ مَشهُوْرٌ عَنْهُ.

"Ibnu Abi Dzi'b berbicara tentang Malik bin Anas dengan kata-kata yang kurang ajar dan kasar, sehingga saya tidak ingin menyebutkannya, tapi kata-kata itu populer darinya." (Ibid., hal. 447).

Padahal, Ibnu Abi Dzi'b adalah tokoh ulama yang kepergiannya sangat memberatkan Imam Syafii. Yunus bin Abdila'la mengatakan:

قَالَ لِیَ الشَّافِعِیُّ: «مَا اشْتَدَّ عَلَیَّ فَوتُ أَحَدٍ -ِمنَ العُلَمَاءِ مِثْلَ فَوْتِ اِبْنِ أَبِیْ ذِئْبٍ، وَ اللَّیْثِ بْنْ سَعِیْدٍ.»

p:49

"Syafii berkata kepadaku, "Tidak ada satu pun kematian ulama yang lebih memberatkanku daripada kematian Ibnu Abi Dzi'b dan Laits bin Sa'id." (Imam al-Jalil Abu Muhammad Abdurrahman bin Abi Hatim ar-Razi (w. 327 H), Âdâb al-Syâfiʻiy wa Manâqibuhu, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, cetakan pertama, 1424 H/ 2003 M., hal. 23).

Imam Syafii sendiri diriwayatkan pernah mengatakan:

مَا أُشَبِّهُ رَأیَ أَبِیْ حَنِیْفَةَ إِلاَّ بِخَیْطِ سَحَارَةٍ، تَمُدُّ هَکَذَا فَیَجِیْئُ أَصْفَرَ، وَ تَمُدُّهُ هَکَذَا فَیَجِیْئُ أَخْضَرَ.

"Aku tidak mengumpamakan pendapat Abu Hanifah kecuali dengan benang sihir, kamu tarik begini jadi kuning, dan kamu tarik begitu jadi hijau." (ibid. hal. 130).

Mengenai salah satu tokoh dan hakim bermazhab Hanafi dan bernama Muhammad bin Musa al-Balasaghuni, Imam Dzahabi mengatakan:

8239 – مُحَمَّدُ بْنُ مُوْسَی البَلَاسَاغُوْنِیُّ الْحَنَفِیُّ، قَاضِیْ دِمَشْقَ، رَوَی عَنْ أَبِیْ الفَضْلِ بْنِ خَیْرُوْنَ. کَانَ مُبْتَدِعًا یََقُوْلُ: لَوْ کَانَ لِیْ أَمْرٌ لَأَخَذْتُ الْجِزْیَةَ مِنَ الشَّافِعِیَّةِ.

"Muhammad bin Musa al-Balasaghuni al-Hanafi, hakim kota Damaskus, meriwayatkan dari Abul Fadhl bin Khairun. Dia si pembuat bid'ah, dia mengatakan, "Seandainya aku berkuasa, niscaya aku tarik jizyah dari para pengikut Syafii." (Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Usman al-Dzahabi (w 748 H); Mîzân al-Iʻtidâl, Darul Fikr, tanpa tahun, jld. 4, hal. 51-52.)

Padahal, jizyah dalam hukum Islam ditarik dari orang-orang kafir dari kalangan Ahlul Kitab, seperti orang Kristen dan Yahudi.

Demikian pula diriwayatkan bahwa salah satu fukaha Syafii bernama Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Barruwi mengatakan:

لَوْ کَانَ لِیْ أَمْرٌ لَوَضَعْتُ عَلَی الْحَنَابِلَةِ الْجِزیَةَ

"Seandainya aku berkuasa, niscaya kuharuskan orang-orang Hanbali untuk membayar jizyah." (Al-Hafidz al-Dzahabi, al-ʻIbar fî Khobar man

p:50

Ghobar, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, cetakan pertama, 1405 H/ 1985 M, jld. 3 (dari tahun 547-700), hal. 52).

Dan begitulah seterusnya serang-balik antara ulama atau pengikut mazhab-mazhab Ahlus Sunnah. Tapi, seandainya benar ada di antara mereka yang saling mencela bahkan mengkafirkan, bukan berarti orang-orang yang menganut mazhab Hanafi sekarang mengkafirkan penganut mazhab Syafii, atau penganut mazhab Syafii sekarang mengkafirkan penganut mazhab Hanbali. Begitu pula sebaliknya. Karena banyak sekali di antara mereka yang berpikir logis dan bertindak bijak. Apalagi sebagaimana diriwayatkan di dalam kitab Shohîh al-Bukhôrî, Rasulullah Saw bersabda:

لَا یَرْمِیْ رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوْقِ وَ لَا یَرْمِْیهِ بِالْکُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَیْهِ، إِنْ لَمْ یَکُنْ صَاحِبُهُ کَذَلِکَ

"Tidaklah seseorang menuduh orang lain fasik dan tidak pula menuduhnya kafir kecuali tuduhan-tuduhan itu kembali kepada dirinya sendiri seandainya orang lain tersebut tidak demikian." (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi', cetakan 1429 H/2008 M, Imam Bukhari, Shohîh al-Bukhôrî, Bab 44 Ma Yunha minas Sabbi wal La'ni, hadis ke-6045).

Demikian pula halnya dengan Syiah. Perbedaan, kekeliruan, kesalahan dan pelanggaran sebagian orang bahkan ulama yang mengaku atau dikenal sebagai Syiah Ali, tidak patut dijadikan sebagai sandaran untuk memukul rata semua orang Syiah. Ambil sebuah contoh, sikap atau keyakinan Abdullah bin Saba' yang berlebihan -- seandainya benar dia ada dan bersikap atau berkeyakinan demikian -- tidak bisa menjadi sandaran untuk memukul rata bahwa semua orang Syiah berkeyakinan dan punya sikap yang sama dengannya. Toh langka sekali -- kalau bukan sama sekali tidak ada -- pujian dari ulama Syiah tentang dia. Bahkan banyak sekali kutukan mereka terhadapnya. Sebagai contoh, kita membaca Kasyiful Ghitha' meriwayatkan:

p:51

فَهَذِهِ کُتُبُ الشِّیْعَةِ بِأَجْمَعِهَا تُعْلِنُ بِلَعْنِهِ وَ الْبَرَائَةِ مِنْهُ، وَ أَخَفُّ کَلِمَةٍ تَقُوْلُهَا کُتُبُ رِجَالِ الشِّیْعَةِ فِیْ حَقِّهِ وَ یَکْتَفُونَ بِهَا عَنْ تَرْجَمَةِ حَالِهِ عِنْدَ ذِکْرِهِ فِیْ حَرْفِ الْعَیْنِ هَکَذَا: (عَبْدُ اللهِ بنِ سَبَأ، أَلْعَنُ مِنْ أَن یُذْکَرَ).

"Inilah kitab-kitab Syiah, kesemuanya menyatakan pelaknatan dan lepas diri dari Abdullah bin Saba'. Komentar paling ringan yang dituliskan oleh kitab-kitab Rijal Syiah mengenai Abdullah bin Saba' -- dan mereka cukupkan sampai di situ serta tidak ingin lagi mengatakan sesuatu tentang biografinya di huruf ʻain -- adalah: "Abdullah bin Saba', terlampau terkutuk untuk disebutkan." (artinya, begitu terlaknatnya dia sampai tidak layak lagi untuk dibicarakan lebih dari ini -- Penerjemah.). (Muhammad Husein Al-Kashif Al-Ghita, Ashl al-Syîʻah wa Ushûluhâ, Qom: Muasasah Imam Ali, Cetakan pertama, 1415 H, jld. 1, hal. 181).

Maka tidak jujur dan bijaksana apabila seseorang membawa nama ulama seperti Naubakhti seolah-olah dia yang berpendapat bahwa Abdullah bin Saba'lah "orang pertama yang terang-terangan mengisukan kewajiban imamahnya Ali serta berlepas diri dari musuh-musuhnya." (MMPSI, hal. 20) Padahal, Naubakhti tidak berpendapat demikian, melainkan dia dalam rangka menukil pendapat sebagian orang tentang hal tersebut. (Abu Muhammad Hasan bin Musa Naubakhti, Firoq al-Syîʻah, Najaf: Al-Haidariyah, 1355 H/1936 M, hal. 22).[]

Syiah Rafidhah

Râfidhoh oleh Ahmad Warson Munawwir diterjemahkan sebagai "golongan yang meninggalkan pimpinannya dalam pertempuran". (Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, 1984, hal. 552) Lalu, dia menyebutkan salah satu arti penggunaan kata itu adalah "golongan dalam Islam (dari aliran Syiah)". (ibid., hal. 553).

Di dalam kamus Lisân al-ʻArob disebutkan:

p:52

وَ الرَّوَافِضُ: جُنُوْدٌ تَرَکُوْا قَائِدَهُمْ وَ انْصَرَفُوْا فَکُلُّ طَائِفَةٍ مِنْهُمْ رَافِضَةٌ، وَ النِّسْبَةُ إِلَیْهِمْ رَافِضِیٌّ. وَ الرَّوَافِضُ: قَوْمٌ مِنَ الشِّیْعَةِ، سُمُّوْا بِذَلِکَ لِأَنَّهُمْ تَرَکُوْا زَیْدَ بْنَ عَلِیٍّ.

"Rawafidh adalah prajurit-prajurit yang meninggalkan pemimpin mereka dan berpaling darinya. Maka setiap kelompok yang demikian disebut Rafidhah, sedangkan "kata nisbat" untuk masing-masing prajurit itu adalah "Rafidhi". Rawafidh adalah sebagian kaum Syiah. Sebagian orang Syiah itu disebut Rawafidh karena mereka telah meninggalkan Zaid bin Ali." -- Bukan karena mereka bermazhab Syiah atau alasan apa pun selainnya, melainkan murni karena mereka meninggalkan Zaid selaku komandan pasukan perang. - Penerjemah -- (Muhammad bin Mukrim Ibnu Mandzur, Lisân al-ʻArob, Beirut, Darus Shadir, cetakan ketiga, 1414 H, jld. 7, hal. 157).

Râfidhoh bentukan kata pelaku dari akar kata kerja rofadho-yarfudhu/yarfidhu-rofdhon/rofadhon yang berarti menolak, meninggalkan, melebar dan meluas. (Kamus Al-Munawwir, ibid., hal. 552). Sehingga, râfidh atau râfidhoh akan berarti penolak, peninggal, pelebar dan peluas.

Yang menolak dan ditolak, begitu pula yang meninggalkan dan ditinggalkan bisa berupa orang dan bisa juga yang lain. Dan penolakan atau peninggalan ini adakalanya sebelah pihak dan adakalanya dua belah pihak.

Di samping itu, penolakan dan peninggalan ini dengan sendirinya, seperti "pengambilan", tidak mengandung nilai baik atau buruk. Tergantung pada banyak hal, termasuk apa atau siapa yang menolak dan yang ditolak, kapan, dimana, bagaimana dan kenapa.

Tapi kemudian, "kata" sebagaimana "manusia" mengalami perubahan dan sejarah, sehingga terkadang sebuah kata yang semula netral menjadi punya konotasi negatif. Sebagai contoh, kata "kafir" berasal dari kafaro-yakfuru-kufron dan berarti menutupi atau menyelubungi (Kamus Al-Munawwir, ibid., hal. 1308). Tentunya kata ini netral nilai. Tapi karena dalam literatur Islam lebih sering digunakan untuk menutupi Haq, khususnya Allah Swt, maka ketika seseorang disebut kafir niscaya makna yang pertama melintas di benak pendengarnya adalah

p:53

kafir kepada Allah Swt. Pun begitu, petani pun oleh Al-Qur'an dilansir dengan kata "kuffâr", jamak dari kata "kâfir":

{کَمَثَلِ غَیْثٍ أَعْجَبَ الْکُفَّارَ نَباتُهُ}

"Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani." (QS. Al-Hadid [57]: 20).

Di dalam Al-Qur'an kata Rafidhah tidak pernah digunakan. Di Sunnah Nabi Muhammad Saw juga tidak digunakan, hanya ada riwayat daif, dengan silsilah rawi yang putus, dan status rawinya yang tidak terpercaya menurut ulama Ahlus Sunnah:

عَمْرُو بْنُ مُخرَمٍ عَنْ یَزِیْدٍ عَنْ خَالِدٍ الحَذَّاءِ عَنْ عِکْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوْعاً (یَکُوْنُ فِیْ آخِرِ أُمَّتِیْ الرَّافِضَةُ یَنْتَحِلُونَ حُبَّ أَهلِ بَیْتِیْ وَ هُمْ کَاذِبُوْنَ، عَلَامَةُ کِذْبِهِمْ شَتْمُهُمْ اَبَا بَکرٍ وَ عُمَرَ وَ مَنْ أَدرَکَهُمْ مِنْکُمْ فَلْیَقْتُلْهُمْ فَإِنَّهُمْ مُشْرِکُوْنَ)

Dari Amr bin Mukhram, dari Yazid, dari Khalid al-Hadzdza', dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan secara Marfu' (langsung dinisbatkan kepada Nabi Muhammad Saw tanpa melengkapi silsilah rawinya -- Penerjemah): "Akan ada di akhir umatku Rafidhah yang menganut kecintaan Ahli Baitku sedangkan mereka pembohong, tanda kebohongan mereka adalah cacian mereka terhadap Abu Bakr dan Umar, dan barangsiapa di antara kalian ada yang menemui mereka maka hendaknya dia membunuh mereka, sesungguhnya mereka orang-orang musyrik." (Syamsuddin Muhammad bin Ahmad adz-Dzahabi, Mîzân al-Iʻtidâl fî Naqd ar-Rijâl, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, cetakan pertama, 1416 H/1995 M, jld. 5, hal. 344, no.6450).

Mengenai rawi yang pertama, Dzahabi mengatakan:

عَمْرُو بْنُ مُخْرَمٍ بَصْرِیٌّ عَنْ یَزِیْدِ بْنِ زَرِیع، وَ ابْنِ عُیَیْنَةَ بِالبَوَاطِیل

"Amr bin Mukhram, orang Bashrah yang meriwayatkan kebatilan-kebatilan dari Yazid bin Zari' dan Ibnu Uyainah." (ibid.) Di tempat lain, Dia menegaskan:

عَمْرُو بْنُ مُخْرَم بَصْرِیٌّ یَرْوِیْ عَنْ یَزِیْدِ بْنِ زَرِیْع لَیْسَ بِثِقَةٍ

p:54

"Amr bin Mukhram, orang Bashrah yang meriwayatkan dari Yazid bin Zari' itu bukan tsiqah (baca: tidak terpercaya). (Syamsuddin Muhammad bin Ahmad adz-Dzahabi, al-Mughnî fî ad-Dhuʻafâ', diteliti oleh Nuruddin Itr, Qatar: Idaratu Ihya'it Turats al-Islami, jld. 2, hal. 73, no. 4707).

Itu contoh pernyataan ulama tentang salah satu dari rawi riwayat batil yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad Saw. Belum lagi jika kita mau meneliti kandungannya, banyak kejanggalan bahkan pertentangan, baik di dalam riwayat itu sendiri maupun dengan ajaran Islam yang tertera di dalam Al-Qur'an.

Setelah mengetahui bahwa kata Rafidhah tidak pernah digunakan baik dalam Al-Qur'an maupun Sunnah Nabi Muhammad Saw, kita melihat ternyata kata itu biasa digunakan penguasa untuk melabeli orang yang menolaknya. Dengan kata lain, "pembangkang". Dan mengingat pada umumnya penguasa merasa harus dituruti sebagai otoritas yang sah, maka kata "Rafidhah" atau "Pembangkang" itu sendiri terkesan negatif (buruk) dan mendiskreditkan. Padahal, tidak selalu demikian. Nilai negatif itu bukan terkandung dalam pembangkangannya, tapi tegantung pada banyak hal, termasuk kebenaran yang dibangkang. Karena itu, pembangkangan terhadap Tagut menurut Al-Qur'an positif (baik) dan merupakan konsekuensi iman kepada Allah Swt:

{فَمَنْ یَکْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَیُؤْمِنْ بِاللّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَکَ بِالْعُرْوَةِِ الْوُثْقَی لاَ انْفِصَامَ لَهَا}

"Maka barangsiapa ingkar (kafir) kepada Tagut dan beriman kepada Allah maka sungguh dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus." (QS. Al-Baqarah [2]: 256).

Kesan negatif kata "Rafidhah" ini bisa dikembang-gunakan oleh siapa pun, terutama penguasa atau mayoritas yang seringkali otoriter untuk mendiskreditkan lawan atau oposisi. Sebagai contoh, Muawiyah dalam suratnya kepada Amr bin Ash menuliskan:

فَإِنَّهُ کَانَ مِنْ أَمْرِ عَلِیٍّ وَ طَلْحَةَ وَ الزُّبَیرِ مَا قَدْ بَلَغَکَ، وَ قَدْ سَقَطَ اِلَیْنَا مَرْوَانُ بْنُ الحَکَمِ فِیْ رَافِضَةِ أَهْلِ البَصْرَةِ.

"Demikianlah kabar tentang Ali, Thalhah, dan Zubair sebagaimana telah sampai kepadamu. Dan Marwan bin Hakam memberitahu kami tentang Rafidhah (pembangkang) warga Bashrah." (Nasr bin Muzahim

p:55

al-Manqari (w 212 H), Wâqʻah Shiffîn, diteliti oleh Abdussalam Muhammad Harun, Bairut: Darul Jayl, 1410 H/1990 M, hal. 34).

Penggunaan kata Rafidhah dengan kesan negatif dan maksud pendiskreditan ini terkadang ditujukan kepada hal-hal yang sudah jelas-jelas baik, sehingga membuat sebagian ulama rela disebut Rafidhah demi menyandang kebaikan hal tersebut. Sebagai contoh, pada masa-masa tertentu kata 'Rafidhah' atau 'Rafidhi' digunakan untuk mendiskreditkan orang yang mencintai Ahli Bait Nabi Muhammad Saw, terutama Ali bin Abi Thalib, Fatimah Zahra, Hasan dan Husain. Begitu terangnya keutamaan cinta kepada keluarga suci itu sehingga sebagian ulama rela disebut Rafidhah atau Rafidhi jika itu berarti kecintaan kepada Keluarga Suci Nabi. Mereka bahkan tidak begitu peduli dengan kesan negatif dan mendiskreditkan kata tersebut. Antara lain, Imam Syafii Muhammad bin Idris (150-204 H/ 767-820 M) melantunkan:

إِنْ کَانَ رَفْضًا حُبُّ آلِ مُحَمَّدٍ فَلْیَشْهَدِ الثَّقَلَانِ أَنِّیْ رَافِضِیٌّ

"Jika memang ke-Rafidhi-an itu berarti cinta keluarga Nabi, maka saksikanlah wahai jin dan manusia! sungguh aku adalah Rafidhi." (Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris al-Syafi'i, Dîwân al-Imâm al-Syâfiʻiy, Penyusun: Ust. Na'im Zarzur, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, tanpa tahun, hal. 73; Allamah Tajuddin Abu Nasr Abdulwahhab bin Abdilkafi as-Subki (727-771 H), Thobaqôt as-Syâfiʻî al-Kubrô, Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, cetakan pertama, 1420 H/ 1999 M, jld. 1, hal. 210).

قَالُوْا تَرَفَّضْتَ قُلْتُ: کَلَّامَا الرَّفْضُ دِینِیْ وَ لَا اعْتِقَادِیْ

لَکِنْ تَوَلَّیْتُ غَیْرَ شَکٍّ خَیْرَا إِمَامٍ وَ خَیْرَ هَادِیْ

إِنْ کَانَ حُبُّ الوَلِیِّ رَفْضًا فَإِنَّ رَفْضِیْ إِلَی العِبَادِ

"Orang-orang mengatakan kamu jadi Rafidhi, aku katakan tidak. Rafidhah bukan agamaku, bukan pula akidahku.

p:56

Tapi aku berwilayah (meyakini wilayah Ali. -- keterangan Zarzur.) tanpa ragu, sebaik-baik imam dan sebaik-baik pemberi hidayah.

Apabila cinta wali adalah ke-Rafidhah-an (penolakan. Pen.), maka sungguh ke-Rafidhah-anku (penolakanku -- Pen.) terhadap orang-orang itu." (Imam Syafii, Ibid., hal. 58).

Sebagian orang melaporkan kepada Imam Syafii bahwa orang-orang tidak betah mendengar keutamaan Ahli Bait, sehingga apabila mereka melihat salah satu dari kami menyebutkan keutamaan itu segera mereka mengatakan ini orang Rafidhi. Ketika itu juga Imam Syafii melantunkan puisi:

إِذَا فِیْ مَجْلِسٍ ذَکَرُوْا عَلِیًّا وَ سِبْطَیْهِ وَ فَاطِمَةَ الزَّکِیَّةْ

فَأَجْرَی بَعْضُهُمْ ذِکرَی سِوَاهُ فَأَیْقَنُ أَنَّهُ سَلْقَلَقِیَّةْ

إِذَا ذَکَرُوْا عَلِیًّا أَو بَنِیْهِتَشَاغَلَ بِالرِّوَایَاتِ الْعَلِیَّةْ

وَ قَالَ: تَجَاوَزُوْا یَا قَومُ عَنْ ذَافَهَذَا مِنْ حَدِیْثِ الرَّافِضِیَّةْ

بَرِئْتُ إِلَی المُهَیْمِنِ مِنْ اُنَاسٍ یَرَوْنَ الرَّفْضَ حُبَّ الْفَاطِمِیَّةْ

عَلَی آلِ الرَّسُوْلِ صَلَاةُ رَبِّیْوَ لَعْنَتُهُ لِتِلْکَ الْجَاهِلِیَّةْ

"Ketika di sebuah pertemuan mereka menyebut, Ali dan kedua putranya serta Fatimah yang suci

Lalu mulailah sebagian orang menyebut selainnya (Ali), maka aku yakin orang itu orang yang haid melalui duburnya (orang yang hina -- Pen).

Ketika mereka menyebut Ali atau keturunannya, orang itu sibuk menukil riwayat-riwayat dengan suara keras -- supaya riwayat tentang Ali dan keturunannya tidak terdengar --.

Dan orang itu berkata, "Sudahilah pembicaraan ini wahai kaum, karena ini termasuk perbincangan kelompok Rafidhah."

p:57

Aku berlepas diri kepada Allah dari orang-orang yang memandang ke-Rafidhah-an adalah cinta keluarga Fatimah.

Shalawat Tuhanku atas keluarga Rasul, dan laknat-Nya atas orang-orang Jahiliyah itu." (Allamah Syekh Sulaiman bin Ibrahim al-Qunduzi al-Hanafi, Yanâbîʻ al-Mawaddah, Beirut: Muassasah al-A'lami lil Mathub'at, cetakan pertama, 1997 M 1418 H, juz 3, hal. 413; enam bait yang mirip sekali dengan dua bait pertama, keempat dan kelima disebutkan di dalam kitab Dîwân al-Imâm al-Syâfiʻiy, hal. 113.).

Imam Tsa'labi di dalam kitab tafsirnya, setelah meriwayatkan Hadis Ahlul Kisa', menyebutkan bahwa Mansur al Faqih mengucapkan:

إِنْ کَانَ حُبِّیْ خَمْسَةً زَکَتْ بِهِمْ فَرَائِضِیْ ْ

وَ بُغْضُ مَنْ عَادَاهُمْ رَفْضًا فَإِنِّی ْرَافِضِیْ

"Jika cintaku -- kepada -- lima (Muhammad, Ali, Fatimah, Hasan dan Husain), maka berkembanglah amalan-amalan wajibku.

Dan jika benci terhadap orang yang memusuhi mereka adalah ke-Rafidhah-an, maka sesungguhnya aku Rafidhi." (Qunduzi al-Hanafi, ibid., hal. 416).

Sampai di sini, setidaknya kita sama-sama tahu bahwa: (1) Kata Rafidhah secara bahasa berasal dari rofadho (penolakan dan peninggalan) dan hanya berarti golongan yang meninggalkan pemimpinnya, terutama dalam pertempuran. (2) Kata Rafidhah tidak pernah digunakan di dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw. (3) Kata Rafidhah tidak mengandung nilai, baik maupun buruk. (4) Kata Rafidhah adalah cambuk favorit para tiran kepada orang yang tidak mengakui kekuasaannya dalam rangka mendiskreditkan. (5) Kata Rafidhah kadang-kadang dilabelkan untuk orang baik, seperti pecinta Ahli Bait Nabi Muhammad Saw, semata-mata untuk

p:58

mendiskreditkannya. (6) Label Rafidhah jika bermakna baik, seperti pecinta Ahli Bait, diterima dengan senang hati oleh para ulama seperti Imam Syafii.

Nah, dari sini kita mengerti bahwa kriteria-kriteria seperti dusta, kesaksian palsu, pengkafiran, atau caci maki, ekstremisme, pemalsuan hadis, kezaliman dan bid'ah tidak terkandung di dalam makna kata Rafidhah atau penggunaannya dalam sejarah. Itu artinya, mungkin sebagian Rafidhah (orang yang menolak pemimpin tertentu) menyandang sebagian atau seluruh kriteria itu dan mungkin juga tidak.

Jadi, kalau pun Syiah Ali kemudian oleh sebagian orang, khususnya penguasa, disebut sebagai Rafidhah, maka pada awalnya itu disebabkan mereka menolak kekhalifahan siapa pun selain Ali bin Abi Thalib sepeninggal Nabi Muhammad Saw. Adapun, apakah sebagian orang atau penguasa itu menyematkan kata Rafidhah kepada Syiah Ali dengan maksud mendiskreditkan mereka karena kesan negatif yang ada dari kata tersebut, mungkin saja demikian dan mungkin juga tidak. Pada prinsipnya, sah untuk kita sebut tidak, kecuali jika ada bukti kuat yang menunjukkan niat hati mereka.

Penolakan Syiah Ali terhadap kekhalifahan selain Ali juga tidak bisa secara mutlak dihakimi sebagai bukti mereka keluar dari Islam atau hanya didasarkan kepada fanatisme buta. Karena pada kenyataannya mereka mengajukan bukti-bukti dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw tentang keutamaan Ali bin Abi Thalib dan kekhalifahannya sepeninggal beliau, dan Sunnah yang mereka ajukan juga bisa ditemukan dalam referensi yang diakui kebenarannya oleh mayoritas umat Islam, Ahlus Sunnah. Sebagai contoh pertama, ayat:

{إِنَّمَا وَلِیُّکُمُ اللّهُ وَرَسُوْلُهُ وَالَّذِیْنَ آمَنُواْ الَّذِیْنَ یُقِیْمُوْنَ الصَّلاَةَ وَیُؤْتُوْنَ الزَّکَاةَ وَهُمْ رَاکِعُوْنَ }

"Sesungguhnya wali kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat dalam keadaan mereka ruku'." (QS. Al-Ma'idah [5]:55).

Dan seandainya ijmak pendapat ulama tentang turunnya ayat ini berkenaan dengan Ali bin Abi Thalib masih diragukan, setidaknya

p:59

banyak sekali ulama terkemuka Islam yang menegaskan hal tersebut. Sebagai contoh, Imam Jalaluddin Abdurrahman Suyuthi meriwayatkan antara lain:

وَ أَخْرَجَ الطَّبرَانِیُّ فِیْ الأَوْسَطِ وَ ابْنُ مَرْدَوَیْهِ عَنْ عَمَّارِ بْنِ یَاسِرٍ قَالَ: وَقَفَ بِعَلِیٍّ سَائِلٌ وَ هُوَ رَاکِعٌ فِیْ صَلَاةِ تَطَوُّعٍ فَنَزَعَ خَاتَمَهُ فَأَعْطَاهُ السَّائِلَ فَأَتَی رَسُوْلُ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ فَأَعْلَمَهُ ذَلِکَ فَنَزَلَتْ عَلَی النَّبِیُّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ هَذِهِ الآیَةَ {إِنَّمَا وَلِیُّکُمُ اللّهُ وَرَسُوْلُهُ وَالَّذِیْنَ آمَنُواْ الَّذِیْنَ یُقِیْمُوْنَ الصَّلاَةَ وَیُؤْتُوْنَ الزَّکَاةَ وَهُمْ رَاکِعُوْنَ} فَقَرأَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ عَلَی أَصْحَابِهِ ثُمَّ قَالَ مَنْ کُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِیٌّ مَوْلَاهُ، اَللَّهُمَّ وَالِ مَنْ وَالَاهُ وَ عَادِ مَنْ عَادَاهُ.

"Thabrani telah meriwayatkan di dalam Al-Awsath, begitu pula Ibnu Mardawaih dari Ammar bin Yasir berkata, "Seorang pengemis berhenti (berdiri) di sisi Ali ketika Ali ruku' dalam shalat sunnah, lalu dia mencabut cincinnya seraya memberikannya kepada si pengemis. Lalu, pengemis itu mendatangi Rasulullah Saw dan memberitahu beliau tentang kejadian tersebut. Maka turunlah kepada Nabi Saw ayat ini 'Sesungguhnya wali kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat dalam keadaan mereka ruku'. Maka Rasulullah Saw membacakan ayat itu kepada para sahabatnya seraya bersabda, 'Barangsiapa aku -- menjadi -- maulanya maka Ali adalah maulanya, ya Allah dukunglah siapa saja yang mendukungnya dan musuhilah siapa saja yang memusuhinya." (Imam Jalaluddin Suyuthi, al-Dur al-Mantsûr fî Tafsîr al-Ma'tsûr, Kairo: Markaz Hajr lil Buhus wad Dirasat al-Arabiyah wal Islamiyah, cetakan pertama, 1424 H/2003 M, juz 5, hal. 293).

Sementara itu, Zamakhsyari (467-538 H) mengatakan:

إِنَّهَا نَزَلَتْ فِیْ عَلِیٍّ کَرَّمَ اللَّهُ وَجْهَهُ حِیْنَ سَأَلَهُ سَائِلٌ وَ هُوَ رَاکِعٌ فِیْ صَلَاتِهِ فَطَرَحَ لَهُ خَاتَمَهُ .

"Sungguh ayat ini turun berkenaan dengan Ali (Allah memuliakan wajahnya) ketika diminta oleh seorang pengemis dan dia (Ali) dalam keadaan ruku' pada shalatnya, lalu dia memberikan cincinnya kepada pengemis itu." (Imam Mahmud bin Umar az-Zamakhsyari (528 H), al-Kasysyâf ʻan Haqôiq Ghowâmidh al-Tanzîl, Penyunting: Mustafa Husain Ahmad, Darul Kutub al-Arabi, tanpa tahun, jld. 1, hal. 649).

p:60

Dan [contoh kedua] hadis Nabi Muhammad Saw pada awal dakwah terang-terangannya di hadapan keluarga terdekat. Beliau bersabda:

«إِنَّ هَذَا أَخِیْ وَ وَصِیِّیْ وَ خَلِیْفَتِیْ فِیْکُمْ، فَاسْمَعُوْا لَهُ وَ أَطِیْعُوْا.» قَالَ: فَقَامَ القَومُ یَضْحَکُوْنَ وَ یَقُوْلُوْنَ لِأَبِیْ طَالِبٍ: قَد أَمَرَکَ أَن تَسْمَعَ لِاِبنِکَ وَ تُطِیْعَ.

"Sungguh ini (Ali) adalah saudaraku, washiku, dan khalifahku di tengah kalian, maka dengarkan dan taatilah dia." Rawi mengatakan, "Maka orang-orang tertawa seraya mengatakan kepada Abu Thalib, 'Sungguh dia (Nabi Muhammad) memerintahkanmu untuk mendengarkan putramu (Ali) dan mematuhinya." (Imam Abu Jakfar Muhammad bin Jarir Thabari, Târîkh al-Umam wa al-Mulûk, Kairo, Matbaah al-Istiqomah, 1939M/1357 H, jld. 2, hal 62-63.).

Begitu pula [contoh ketiga] hadis beliau menjelang akhir dakwah beliau di Ghadir Khum setelah Haji Wada':

حَدَّثَنَا عَلِیٌّ بنُ مُحَمَّدٍ. ثَنَا أَبُوْالْحُسَیْنِ. أَخْبَرَنِِیْ حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ عَلیِّ ابْنِ زَیْدِ بْنِ جُدْعَانَ، عَنْ عَدِیٍّ بْنِ ثَابِتٍ، عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ: أَقْبَلنَْا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ فِیْ حَجَّتِهِ الَّتِیْ حَجَّ. فَنَزَلَ فِیْ بَعْضِ الطَّرِیْقِ. فَأَمَرَ الصَّلَاةَ جَامِعَةً. فَأَخَذَ بِیَدِ عَلِیٍّ، فَقَالَ "أَلَسْتُ أَوْلَی بِالْمُؤمِنِیْنَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ؟" قَالُوْا: بَلَی. قَالَ: "أَلَسْتُ أَوْلَی بِکُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ؟" قَالُوْا: بَلَی. قَالَ: "فَهَذَا وَلِیُّ مَنْ أَنَا مَوْلَاهُ. اَللَّهُمَّ وَالِ مَنْ وَالَاهُ. اَللَّهُمَّ عَادِ مَنْ عَادَاهُ."

"Telah meriwayatkan kepada kami Ali bin Muhammad, telah meriwayatkan kepada kami Abu Husain, telah meriwayatkan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Ali bin Zaid bin Jud'an, dari Adi bin Tsabit, dari Barra' bin Azib berkata, "Kami datang bersama Rasulullah Saw di haji yang beliau laksanakan, lalu beliau turun di sebagian jalan seraya memerintahkan shalat berjamiah, lalu beliau meraih tangan Ali seraya bersabda, 'Bukankah aku lebih berwilayah (berhak) atas orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri?' mereka berkata, 'Tentu.' Beliau bersabda, 'Bukankah aku lebih berwilayah (berhak) atas semua orang mukmin daripada dirinya sendiri?' mereka menjawab, 'Tentu.' Beliau bersabda, 'Maka ini (Ali yang beliau raih tangannya) orang yang berwilayah atas orang yang aku adalah maulanya (orang yang berwilayah atasnya)." (Al-Kutub al

p:61

Sittah, Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi', cetakan keempat, 1429 H/2008 M, Muhammad bin Yazid al-Qazwaini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Mâjjah, Bab Fadhail Ali bin Abi Thalib, hal. 2484, hadis ke- 116).

Maka setidaknya ada kesepakatan antara Syiah -- yang kadang disebut sebagai 'Rafidhah' -- dan Ahlus Sunnah dalam hal menjunjung tinggi Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw sebagai referensi keyakinan mereka. Kesamaan ini patut sekali dihargai untuk menguatkan tali persaudaraan dan tolong-menolong dalam hal kebaikan dan ketakwaan. Jika pembuktian di atas benar, maka Ahlus Sunnah perlu menjelaskan kenapa mereka tidak mengamalkan ayat Al-Qur'an dan Sunnah tersebut. Adapun jika Syiah keliru dalam argumentasinya, maka Ahlus Sunnah patut memberikan pencerahan kepada mereka terhadap kebenaran melalui hikmah, mauizah hasanah dan debat yang sebaik-baiknya -- bukan dengan caci maki, penyesatan dan pengkafiran apalagi kekerasan. Karena, cara-cara seperti itu hanya berarti dua hal: (1) bukti kelemahan seseorang atau sekelompok orang dalam membuktikan keyakinannya kepada orang lain atau; (2) bukti kezaliman seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain.

Nah, begitu pula sebaliknya orang Syiah perlu menghindari segala jenis pemaksaan terhadap orang Ahlus Sunnah. Sehingga tercipta suasana yang kondusif untuk berdialog menuju kebenaran yang sesungguhnya. Lalu, mengingat bahwa manusia bisa saja alpa dan salah, maka baik yang Rafidhah (jika dimaknai orang yang menolak selain Ali berhak menjadi khalifah Nabi Muhammad Saw secara langsung) maupun selainnya, sama-sama bisa terjerumus dalam sikap yang kekurangan atau berlebihan, seperti caci-maki, pengkafiran, penyesatan, pemalsuan, atau bid'ah. Sebagaimana bisa juga sebagian orang atau ulama yang Rafidhah maupun yang bukan mendiskreditkan yang lain dengan label-label negatif seperti pencaci-maki, pelaku pengkafiran, pensesatan, pemalsuan dan bid'ah.

Yang pasti, keburukan mereka bukan karena Rafidhah atau selain Rafidhah, tapi karena perbuatan-perbuatan buruk mereka sendiri.

p:62

Sebagai contoh, kita bisa memperhatikan kembali perkataan yang disinyalir dari Imam Syafii ini:

لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أًصْحَابِ الأَهوَاءِ أَکْذَبَ فِیْ الدَّعْوَی وَ لَا أَشْهَدَ بِالزُّوْرِ مِنَ الرَّافِضَةِ.

"Saya tidak pernah melihat seorang pun dari para pengikut hawa nafsu yang paling banyak berdusta dalam dakwaannya dan yang paling banyak bersaksi palsu dari pada Syiah Rafidhah." (MMPSI, hal. 32-33).

Seandainya diterima bahwa yang dimaksud oleh Imam Syafii dari kata Rafidhah ini adalah orang Syiah yang menolak selain Ali berhak menjadi khalifah Nabi Muhammad Saw secara langsung, tetap saja perkataannya ini tidak membuktikan bahwa kebohongan dan kesaksian palsu merupakan bagian dari makna Rafidhah itu sendiri. Melainkan dia sedang melaporkan pengalaman yang dihadapinya sebelum mengucapkan perkataan itu, dimana dia hanya membawakan berita tentang orang-orang Rafidhah pada zamannya.

Pun seandainya kebenaran berita itu dapat dibuktikan, tetap saja perkataannya tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk menghukumi orang-orang Rafidhah pada zaman yang berbeda --termasuk sekarang -- sebagai kelompok pembohong atau pemberi kesaksian palsu. Kecuali, misalnya, ada bukti dan itu pun tanpa generalisasi terhadap yang lain.

Sebab itu, tidak heran apabila sebagian rawi Rafidhah dinyatakan jujur dan terpercaya oleh ulama Ahlus Sunnah, padahal terkadang mereka menyebutnya Rafidhi. Sebagai contoh, Imam Ibnu Hajar Asqalani (852-773 H) mengatakan:

خ ت ق عِبَادُ بْنُ یَعْقُوْبَ الرَّوَاجِنِیُّ الکُوْفِیُّ أَبُوْ سَعِیْدٍ رَافِضِیٌّ مَشْهُوْرٌ إِلَّا أَنَّهُ کَانَ صَدُوْقًا وَثِقَةً أَبُوْ حَاتِمٍ وَقَالَ الْحَاکِمُ کَانَ بْنُ خُزَیْمَةَ إِذَا حَدَثَ عَنْهُ یَقُوْلُ حَدَّثَنَا الثِّقَةُ فِیْ رِوَایَتِهِ المُتَّهَمُ فِیْ رَْأیِهِ

"Ibad bin Ya'qub ar-Rawajini al-Kufi Abu Sa'id adalah orang Rafidhi yang masyhur, tapi dia betul-betul jujur dan terpercaya, Abu Hatim. Hakim berkata, "Ibnu Khuzaimah ketika meriwayatkan hadis darinya mengatakan, 'Telah meriwayatkan kepada kami orang yang tsiqah

p:63

(terpercaya) di dalam periwayatannya dan tersangka dalam pendapatnya (keyakinannya)." (Imam al-Hafidz Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Hady al-Sârî Muqoddimah Fath al-Bârî, tanpa kota tanpa tahun, Al-Maktabah al-Salafiyah, hal. 412).

Dari kajian mengenai Rafidhah ini juga, kita dapat memahami kesalahan ganda pernyataan bahwa generasi pertama (sahabat dan tabiin) Syiah Ali tidak mengutamakan Ali daripada yang lain dan sudah tidak ada lagi. Sebab, dari satu sisi, kenyataannya Syiah Ali dari kalangan sahabat Nabi Muhammad Saw mengutamakan Ali daripada yang lain, termasuk dalam hal kepemimpinan. Ibnu Khaldun, sejarawan Sunni, mengatakan:

کَانَ جَمَاعَةٌ مِنَ الصَّحَابَةِ یَتَشَیَّعُوْنَ لِعَلِیٍّ وَ یَرَوْنَ اِسْتِحْقَاقَهُ عَلَی غَیْرِهِ، وَ لَمَّا عُدِلَ بِهِ إِلَی سِوَاهُ تأَفَّفُوْا مِنْ ذَلِکَ و أَسَفُوْا لَهُ مِثلُ الزُّبَیرِ وَ مَعَهُ عَمَّارُ بْنُ یَاسِرٍ وَ المِقدَادُ بْنُ الأَسْوَدِ وَ غَیْرُهُمْ. إِلَّا أَنَّ القَوْمَ لِرُسُوْخِ قَدَمِهِمْ فِیْ الدِّیْنِ وَ حِرْصِهِمْ عَلَی الإِلفَةِ لَمْ یَزیْدُوْا فِیْ ذَلِکَ عَلَی النَّجْوَی بالتَّأَفُّفِ وَ الأَسَفِ.

"Saat itu terdapat sekelompok sahabat Nabi Saw yang men-syiah (mengikuti/berpihak pada) Ali dan memandangnya lebih berhak menjadi pemimpin ketimbang yang lain. Dan manakala kepemimpinan itu disimpangkan ke selain Ali, mereka mengeluhkan hal itu dan menyayangkannya. Kelompok itu seperti Zubair. Dan bersama dia, Ammar bin Yasir, Miqdad bin Aswad dan lain-lain. Namun, karena kedalaman langkah kaum itu dalam agama dan apresiasi mereka terhadap kerukunan -- umat --, mereka pun menahan keluh-kesal itu hanya sampai batas bisik-bisik." (Abdurrahman bin Khaldun, Târîkh Ibn Kholdûn, Beirut, Darul Fikr, 2000 M 1421 H, jld. 3, hal. 215).

Dari sisi lain, tidak ada satu pun bukti Al-Qur'an, Sunnah, Akal, ijmak dan fakta yang mengatakan bahwa orang lain tidak mungkin punya keyakinan mengutamakan Ali dalam kepemimpinan setelah Nabi sebagaimana generasi pertama Syiah. Bahkan sebaliknya, ayat-ayat Al-Qur'an yang menunjukkan ikhtiyar manusia dalam berkeyakinan dan bertindak (lihat Kata Pengantar) membuktikan kemungkinan setiap orang untuk mempunyai keyakinan seperti itu. Sehingga siapa pun akan salah kaprah apabila beranggapan kalau ada

p:64

orang Syiah setelah generasi pertama maka pasti punya keyakinan dan perilaku yang berbeda dari generasi awal.

Di luar itu, lebih salah dan tidak bijaksana lagi apabila kemudian seseorang berupaya mendiskreditkan semua Syiah Ali selain generasi pertama (sahabat dan tabiin) dengan label ekstrem dan menuduh mereka golongan pencaci-maki Abu Bakr dan Umar, pencela sahabat, pemfitnah 'kafir' kepada orang lain, atau produsen bid'ah agama.

Sebagaimana dicatat oleh para ahli sejarah seperti Ibnu Khaldun, Syiah Ali dari kalangan Sahabat Nabi Muhammad Saw adalah orang-orang dengan semangat keagamaan yang tinggi, sehingga meskipun mereka punya keyakinan bahwa Ali yang berhak menjadi khalifah Nabi, tapi mereka tidak melampaui batas dalam membela keyakinannya. Syiah Ali pada zaman setelah mereka, termasuk pada masa sekarang, juga bisa punya semangat dan perilaku yang sama. Kalau pun ada di antara mereka yang melampaui batas, seperti mencaci maki orang-orang yang memusuhi Ali atau tidak bersamanya, maka hanya orang-orang itulah yang patut dinyatakan melampui batas -- bukan lantas diklaim bahwa semua Syiah Ali selain generasi pertama pasti bersikap serupa.

Mengenai caci-maki terhadap sahabat Nabi Muhammad Saw, semua sepakat bahwa itu buruk dan terlarang, apalagi jika sahabat yang dicaci termasuk Ahli Bait beliau dan Sabiqun Awwalun. Lebih lagi apabila perbuatan itu sampai menimbulkan perpecahan umat dan mengancam perdamaian di antara masyarakat beragama. Adapun apakah caci-maki terhadap sahabat Nabi Saw itu sendiri menyebabkan pelakunya jadi kafir, zindiq, atau keluar dari agama Islam jika pada awalnya dia Muslim atau tidak, maka menurut buku MMPSI ulama Ahlus Sunnah seperti Imam Malik bin Anas berfatwa:

اَلَّذِی یَشتُمُ أَصحَابَ النَّبِیِّ صَلَّی اللهُ عَلَیهِ وَ سَلَّمَ لَیسَ لَهُم سَهمٌ أو قَالَ نصیبٌ فی الإِسلَامِ (الخلال فی السنة ج 493/1 و أخرجه ابن بطة فی الإنابة الصغری ص 162)

Orang yang mencaci maki para sahabat Nabi, mereka tidak memiliki saham atau bagian dalam Islam. (MMPSI, hal. 31-32, menukil dari al-Khallal dalam kitab as-Sunnah, vol.1/493 dan Ibnu Battah dalam al-Ibanah al-Shughra, hal. 162).

Begitu pula ulama Ahlus Sunnah seperti Imam Ahmad bin Hanbal, dia mengatakan:

مَن شَتَمَ أَصحَابَ النَّبِیِّ صَلَّی اللهُ عَلَیهِ وَ سَلَّمَ لَا نَأمَنُ عَلَیهِ أَن یَکُونَ مَرِقَ مِنَ الدِّینِ (السنة للخلال، ج 493/1)

- وَ عَن أَبِی بَکرٍ اَلمَرُّوذِی قَالَ سَأَلتُ أَبَا عَبدِ اللهِ عَن مَن یَشتُمُ أَبَا بَکرٍ وَ عُمَرَ وَ عَائِشَةَ؟ قَالَ- مَا أَرَاهُ عَلَی الإِسلَامِ (السنة للخلال ج 493/1)

Siapa yang mencaci maki para sahabat Nabi SAW kami tidak merasa aman atasnya telah keluar dari agama Islam.

-Dan dari Abu Bakr al-Marrudzi berkata, "Aku tanyakan Abu Abdillah tentang orang yang mencaci maki Abu Bakr, Umar dan Aisyah apa hukumnya? Beliau berkata,- "Saya tidak melihatnya berada di dalam Islam. (MMPSI, hal. 33-34, menukil dari al-Khallal

p:65

dalam kitab as-Sunnah, vol.1/493).

Apa alasan mereka berfatwa demikian? Mereka sendiri yang harus memberi penjelasannya. Begitu pula orang-orang yang punya pendapat sama, mereka perlu bukti berupa ayat Al-Qur'an, Sunnah Nabi Muhammad Saw, akal, atau ijmak yang menghukumi pencaci-maki sahabat Nabi Saw sebagai kafir, zindiq atau keluar dari agama Islam. Padahal kata Nabi Muhammad Saw, mencaci orang muslim membuat pelakunya menjadi fasik. Tidak lebih dari itu. Imam Bukhari meriwayatkan:

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ: سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَ قِتَالُهُ کُفْرٌ

"Dari Abdillah berkata, "Rasulullah Saw bersabda, 'Mencaci orang muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekafiran." (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi', cetakan 1429 H/2008 M, Shohîh al-Bukhôrî, Bab 44 Larangan Caci-maki dan Laknat, hal. 511, hadis ke-6044).

p:66

Khalifah Abu Bakr sendiri melarang Abu Barazah Aslami untuk membunuh orang yang mencacinya. Imam Baihaqi (w 458 H) meriwayatkan:

عَنْ أَبِیْ بَرَزَةَ أَنَّ رَجُلًا سَبَّ أَبَا بَکْرٍ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ، فَقُلتُ: أَلَا أَضرِبُ عُنُقَهُ یَا خَلِیفَْةَ رَسُوْلِ اللهِ. فَقَالَ: لَا، لَیسَت هَذِهِ لِأَحَدٍ بَعدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیهِ وَ سَلَّمَ.

"Dari Abu Barazah, bahwa ada seorang lelaki mencaci Abu Bakr ra, maka aku katakan, "Apa aku tebas saja lehernya wahai Khalifah Rasulullah?" dia (Abu Bakr) berkata, "Jangan, hal itu (tebas kepala) tidak diperkenankan bagi siapa pun setelah Rasulullah Saw -- yakni, kecuali bagi orang yang mencaci Rasulullah Saw -- Pen." (Imamul Muhaddisin Al-Hafidz Abu Bakr Ahmad bin Husain bin Ali Al-Baihaqi, al-Sunan al-Kubrô, Beirut: Darul Fikr, tanpa tahun, Kitâb al-Nikâh, Jimâʻu Abwâb Mâ Khossho bihi Rosûlullôh Dûna Ghoirih, Bâb Istibâhatu Qotli Man Sabbahu aw Hajâhu Imro'atan Kânat aw Rojula, jld. 10, hal. 198, hadis ke-13661).

Di samping perlu bukti untuk menghukumi pencaci sahabat sebagai kafir, mereka juga perlu menjelaskan kepada diri mereka sendiri dan kepada orang lain bagaimana jika pelaku caci-maki sahabat itu adalah sahabat itu sendiri? Masihkah mereka menggebyah-uyah cap "kafir", "zindiq" dan "keluar dari agama Islam"?

Sebagai contoh, Thabari di dalam buku sejarahnya meriwayatkan bahwa di tengah kasus terbunuhnya Khalifah Usman, Ibnu Umil Kilab mengatakan kepada Siti Aisyah:

لَقَدْ کُنْتِ تَقُوْلِیْنَ «أُقْتُلُوْا نَعْثَلاً فَقَدْ کَفَرَ»

"Sungguh Anda sebelumnya yang mengatakan, "Bunuhlah naʻtsal itu, maka sungguh dia telah kafir." (Abu Ja'far Muhammad bin Jarir at-Thabari, Târîkh al-Thobarî Târîkh al-Rusul wa al-Mulûk, Kairo: Darul Ma'arif, diteliti oleh Muhammad Abulfadhl Ibrahim, cetakan kedua, tanpa tahun, jld 4 [sejarah tahun 36 H], hal. 459). Ahmad Warson Munawwir menerjemahkan kata naʻtsal dengan orang tua yang pandir, bodoh, dan binatang buas sejenis anjing hutan jantan. (Al Munawwir, ibid., hal. 1535).

p:67

Dalam riwayat juga disebutkan:

وَ قَالَ قَائِلٌ حِیْنَ أُوْطِیءَ سَعْدٌ، قَتَلتُمْ سَعْداً، فَقَالَ عُمَرُ: قَتَلَهُ اللّهُ إِنَّهُ مُنَافِقٌ

"Seorang berkata ketika Sa'ad diinjak -- oleh Umar --, "Kamu bunuh Sa'ad", maka Umar berkata, "Allah yang membunuhnya, sungguh dia seorang munafik." (Thabari, Târîkh al-Thobarî, Kairo, ibid., jld. 3 [kejadian tahun 11 H], hal. 223).

Di riwayat lain disebutkan:

زِیَادِ بنِ عَلَاقَةَ عَنْ عَمِّهِ: أَنَّ المُغِیْرَةَ بْنَ شُعْبَة سَبَّ عَلِیَّ بنَ أَبِیْ طَالِبٍ فَقَامَ إِلَیْهِ زَیْدُ بْنُ أَرْقَمَ فَقَالَ: یَا مُغِیْرَة أَلَمْ تَعلَمْ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ نَهَی عَنْ سَبِّ الأَمْوَاتِ فَلِمَ تَسُبُّ عَلِیًّا وَ قَدْ مَاتَ. هَذَا حَدِیْثٌ صَحِیْحٌ عَلَی شَرْطِ مُسْلِمٍ وَ لَمْ یُخْرِجَاهُ هَکَذَا.

"Ziyad bin Alaqah meriwayatkan dari pamannya bahwa Mughirah bin Syu'bah mencaci maki Ali bin Abi Thalib, maka Zaid bin Arqam berdiri seraya berkata kepadanya, "Wahai Mughirah! Bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah Saw melarang caci-maki orang mati, lalu kenapa engkau mencaci-maki Ali padahal dia sudah mati. Hadis ini sahih menurut standar Muslim, tapi mereka berdua tidak meriwayatkannya demikian." (Hakim Nisaburi Muhammad bin Abdillah bin Abu Abdillah, al-Mustadrok ʻalâ al-Shohîhain, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, diteliti oleh Musthafa Abdulqadir Atha, jld. 1, hal. 541, hadis ke-1419).

Ketika menurut fatwa di atas, caci-maki sahabat Nabi Muhammad Saw membuat pelakunya menjadi kafir, zindiq atau keluar dari agama, maka bagaimana hukum orang yang membudayakan caci-maki terhadap sahabat Nabi Saw yang termasuk Ahli Bait beliau, Sabiqun Awwalun dan Asyarah Mubasyarah (sepuluh orang yang diberitakan oleh Nabi Saw sebagai penghuni surga)? Sebagai contoh, apa hukum orang yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut:

حَدَّثَنَا قُتَیْبَةُ بْنُ سَعِیْدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ وَتَقَارَبَا فِیْ اللَّفْظِ قَالَا حَدَّثَنَا حَاتِمٌ وَ هُوَ اِبْنُ إِسْمَعِیْلَ عَنْ بُکَیْرِ بْنِ مِسْمَارٍ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِیْ وَقَّاصٍ عَنْ أَبِیْهِ قَالَ أَمَرَ مُعَاوِیَةُ بْنُ أَبِیْ سُفْیَانَ سَعْدًا فَقَالَ مَا مَنَعَکَ أَنْ تَسُبَّ أَبَا

p:68

التُّرَابِ فَقَالَ أَمَّا مَا ذَکَرْتُ ثَلَاثًا قَالَهُنَّ لَهُ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّی اللَّهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ فَلَنْ أَسُبَّهُ لَأَنْ تَکُونَ لِیْ وَاحِدَةٌ مِنْهُنَّ أَحَبُّ إِلَیَّ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ :

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّی اللَّهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ یَقُوْلُ لَهُ خَلَّفَهُ فِیْ بَعْضِ مَغَازِیْهِ فَقَالَ لَهُ عَلِیٌّ یَا رَسُوْلَ اللَّهِ خَلَّفْتَنِیْ مَعَ النِّسَاءِ وَ الصِّبْیَانِ فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّی اللَّهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ أَمَا تَرْضَی أَنْ تَکُوْنَ مِنِّیْ بِمَنْزِلَةِ هَارُوْنَ مِنْ مُوْسَی إِلَّا أَنَّهُ لَا نُبُوَّةَ بَعْدِیْ وَ سَمِعْتُهُ یَقُوْلُ یَوْمَ خَیْبَرَ لَأُعْطِیَنَّ الرَّایَةَ رَجُلًا یُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ وَیُحِبُّهُ اللَّهُ وَ رَسُوْلُهُ قَالَ فَتَطَاوَلْنَا لَهَا فَقَالَ ادْعُوْا لِیْ عَلِیًّا فَأُتِیَ بِهِ أَرْمَدَ فَبَصَقَ فِیْ عَیْنِهِ وَدَفَعَ الرَّایَةَ إِلَیْهِ فَفَتَحَ اللَّهُ عَلَیْهِ وَلَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآیَةُ: «فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَکُمْ» دَعَا رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّی اللَّهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ عَلِیًّا وَفَاطِمَةَ وَحَسَنًا وَحُسَیْنًا فَقَالَ اللَّهُمَّ هَؤُلَاءِ أَهْلِیْ.

"Qutaibah bin Said dan Muhammad bin Abbad meriwayatkan kepada kami dengan redaksi yang serupa, mereka berkata, Hatim -- dan dia adalah Ismail -- meriwayatkan dari Bukair bin Mismar, dari Amir bin Sa'd bin Abi Waqqash, dari bapaknya (Abu Waqqash) mengatakan, "Muawiyah bin Abi Sufyan memerintahkan Sa'd seraya berkata, "Apa yang membuatmu enggan untuk mencaci-maki Abu Turab (Ali)?" maka Sa'd mengatakan, "Adapun setiap kali aku ingat tiga hal yang disabdakan Rasulullah Saw untuk dia (Ali) niscaya aku tidak akan pernah mencacinya. Oh seandainya satu saja dari tiga hal itu untukku, niscaya itu lebih kucintai daripada Unta Merah (istilah untuk barang yang paling berharga -- Pen.):

[1] Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda untuknya (Ali) ketika disuruh tinggal -- di Madinah -- pada waktu perang, maka Ali berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, kamu tinggalkan aku bersama orang-orang perempuan dan anak-anak." Maka Rasulullah Saw bersabda untuknya, "Tidakkah engkau rela untuk berkedudukan di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa, hanya saja tidak ada lagi kenabian setelahku."

[2] Dan aku mendengar beliau bersabda pada Hari Khaibar, "Akan kuberikan bendera –perang ini- kepada seorang yang mencintai Allah

p:69

dan Rasul-Nya dan dicintai oleh Allah dan Rasulnya." Dia (Sa'd) berkata, "Maka kita berlomba-lomba untuk mendapatkan bendera itu. Lalu beliau (Saw) bersabda, "Panggillah Ali untukku." Dia (Ali) pun didatangkan dalam keadaan sakit mata, maka beliau (Saw) meludah di matanya dan menyerahkan bendera itu kepadanya, dan Allah memenangkannya.

[3] Dan ketika ayat "Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, (istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri-diri kami dan diri-diri kamu, kemudian marilah kita bermubahalah agar laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.)" (QS. Ali Imran [3]: 61) Rasulullah Saw memanggil Ali, Fatimah, Hasan dan Husain, lalu beliau bersabda, "Ya Allah, merekalah Ahliku (keluargaku)." (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi', cetakan 1429 H/2008 M, Muslim bin Hajjaj Nisaburi, Shohîh Muslim, Mukjam ke-4, Bab Keutamaan Ali, hadis ke-6220, hal. 1101; Muslim bin Hajjaj Nisaburi, Shohîh Muslim, Riyadh: Baitul Afkar ad-Duwaliyah lin Nasyr wat Tauzi', 1419 H/1998 M, Kitab Fadhailus Sahabah, Bab Keutamaan Ali bin Abi Thalib ra, hal. 979, hadis ke 32-2402).

Dalam Syiah, juga dapat ditemukan hukum yang mirip untuk para pencaci-maki tokoh Islam. Tapi ini tidak berlaku untuk semua tokoh, tidak pula semua sahabat dengan pengertian orang muslim yang hidup pada zaman Nabi Muhammad Saw. Hukum semisal dalam Syiah hanya berlaku untuk sahabat dan tokoh Islam yang menurut mereka wajib dicintai oleh semua orang, yaitu Ahli Bait atau kerabat Nabi Muhammad Saw yang pada Ayat Mubahalah disebut sebagai anak-anak, istri-istri dan diri-diri beliau (QS. Ali Imran [3]: 61).

Betapa tidak, menurut ulama Syiah, ini semua semata karena Allah Swt telah menyucikan Ahli Bait sesuci-sesucinya:

{إِنَّمَا یُرِیْدُ اللَّهُ لِیُذْهِبَ عَنْکُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَیْتِ وَیُطَهِّرَکُمْ تَطْهِیْرًا}

p:70

"Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai Ahli Bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." (QS. Al-Ahzab [33]: 33).

Allah Swt juga meminta kita, umat manusia untuk mencintai mereka sampai tingkat meneladani mereka:

{قُلْ لَّا أَسْأَلُکُمْ عَلَیْهِ أَجْرًا إِلَّا الْمَوَدَّةَ فِیْ الْقُرْبَی}

"Katakanlah (Muhammad), "Aku tidak meminta kepadamu sesuatu imbalan pun atas seruanku kecuali mawadah dalam Kerabat." (QS. As-Syura [42]: 23).

Dan tentang Ahli Bait suci itu diriwayatkan oleh ulama sunni, Zamaksyari bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda antara lain:

اَلَا وَ مَنْ مَاتَ عَلَی بُغْضِ آلِ مُحَمَّدٍ مَاتَ کَافِرًا

"Ingatlah, barangsiapa mati dalam keadaan membenci keluarga Muhammad maka dia mati kafir." (Abul Qasim Jarullah Mahmud bin Umar Zamakhsyari, al-Kasysyâf, Beirut: Dar Al-Makrefah, cetakan ketiga, 1430 H/ 2009 M, hal 974).

Maka, dalam literatur Syiah, orang yang membenci atau memusuhi Ahli Bait Nabi Muhammad Saw disebut Nasibi dan akan dihukumi demikian (kafir) apabila dia melakukannya secara terang-terangan. Sayid Khu'i mengatakan:

أَنَّ النَّاصِبَ مَحکُوْمٌ بِکُفْرِهِ وَ نَجَاسَتِهِ. .... وَ هُمْ الْفِرْقَةُ المَلْعُوْنَةُ الَّتِیْ تُنْصِبُ العَدَواَةَ وَ تُظْهِرُ البَغْضَاءَ لِأَهْلِ البَیْتِ (عَلَیْهِمُ السَّلَامُ)

"Nasibi dihukumi kafir dan najis ... mereka adalah kelompok terlaknat yang menegakkan permusuhan dan menampakkan kebencian kepada Ahli Bait as." (Abul Qasim Khu'i, Al-Tanqîh fî Syarh al-ʻUrwah al-Wutsqô, disusun oleh Mirza Ali Gharawi, jld. 3, hal. 69).

p:71

Hukumnya antara lain keluar dari Islam, najis dan tidak boleh dinikahi. (Syekh Muhammad bin Hasan al-Hur al-Amili, Wasâ'il al-Syîʻah, Qom: Muassasah Alul Bait as Li Ihya'it Turats, jld. 4, hal. 422-420, jld. 21, hal. 549-554).

Pandangan ulama Ahlus Sunnah dan Syiah di atas sepakat mengenai hukum caci-maki terhadap Ali, Fatimah, Hasan dan Husain, karena mereka sahabat sekaligus Ahli Bait Nabi Muhammad Saw. Adapun Ahli Bait yang bukan sahabat (tidak hidup pada zaman Nabi Saw) memisahkan pandangan Syiah dari Ahlus Sunnah, seperti Ali Zainulabidin sampai dengan Mahdi Al-Muntadzar menurut Syiah Isna Asyariyah. Sementara sahabat (orang muslim yang hidup pada zaman Nabi Saw) yang bukan Ahli Bait membedakan pandangan Ahlus Sunnah dari Syiah, seperti Abu Bakr dan Umar. Sedangkan dari sisi jumlah, orang yang dimaksud ulama Ahlus Sunnah jauh lebih besar dari jumlah orang yang dimaksud ulama Syiah, karena jumlah Ahli Bait yang mereka yakini apabila dicaci-maki atau dimusuhi membuat pelakunya kafir atau keluar dari Islam adalah minimal 5 orang (Nabi Saw, Ali, Fatimah, Hasan dan Husain) dan maksimal 14 orang; 5 ditambah 9 imam yang mereka yakini maksum sampai Imam Al Mahdi, sedangkan jumlah sahabat Nabi Muhammad Saw mencapai ribuan orang.

Sampai di sini kita sama-sama tahu bahwa Syiah Ali adalah orang yang mengutamakan Ali daripada yang lain dalam hak menjadi khalifah sepeninggal Nabi Muhammad Saw dengan alasan Al-Qur'an dan sunnah. Berbeda dengan itu, banyak orang yang berpandangan setidaknya ada 3 sahabat yang lebih berhak menjadi khalifah Nabi Saw. Meskipun kedua pandangan ini bertolak belakang -- yang satu menolak Ali sebagai orang yang berhak menjadi khalifah Nabi Saw secara langsung, dan yang lain menolak selain Ali sebagai orang-orang yang berhak menjadi khalifah sepeninggal Nabi -- sehingga secara bahasa pengikut masing-masing dari dua pandangan itu bisa disebut sebagai Rafidhah (golongan yang menolak atau meninggalkan pimpinannya), tapi kemudian pengikut pandangan hak Ali secara terminologis lebih dikenal sebagai Rafidhah. Dan popularitas itu wajar saja terjadi, karena mereka minoritas dan

p:72

tidak berkuasa, sedangkan pengikut pandangan hak selain Ali adalah mayoritas dan berkuasa.

Hanya saja, terkadang penggunaan label Rafidhah untuk Syiah Ali itu disertai dengan pengesanan negatif, pendiskreditan, dan penambahan sifat-sifat buruk kepada Rafidhah, sehingga seolah-olah berpandangan bahwa "Ali yang berhak menjadi khalifah sepeninggal Nabi Saw" sama dengan mencaci-maki sahabat, terutama Abu Bakr dan Umar. Padahal tidak demikian. Jika kita menerima standar bahwa "pandangan hak seseorang untuk kekhalifahan sama dengan caci-maki terhadap selain orang tersebut", maka disadari atau tidak kita berarti mengatakan: "berpandangan bahwa Abu Bakr dan Umar serta Usman yang berhak menjadi khalifah Nabi Saw sama dengan mencaci-maki Ali, Fatimah, Hasan, Husain, Salman Farsi, Abu Dzar Ghifari, Ammar Yasir dan selainnya." Mungkin, bahkan sudah barang tentu, tidak ada orang muslim yang mau disebut mencaci-maki Ali, Fatimah, Hasan dan Husain.

Jadi, sebaiknya kita tinggalkan standar atau pola pikir jumud seperti itu. Mari kita sama-sama memandang kedua pandangan tersebut (Ali yang berhak atau Abu Bakr, Umar dan Usman yang lebih dulu berhak menjadi khalifah) sebatas perbedaan pandangan dan keyakinan, sehingga pengikut pandangan "Ali yang berhak" tidak serta merta kita tuduh sebagai pencaci-maki sahabat seperti Abu Bakr dan Umar. Begitu pula pengikut pandangan "Abu Bakr, dan Umar serta Usman yang berhak sebelum Ali" tidak serta merta kita tuduh sebagai Nasibi, pencaci-maki Ahli Bait seperti Ali, Fatimah, Hasan dan Husain. Dan untuk mencapai kebenaran atau pandangan Islam yang sebenarnya, mari kita sama-sama menciptakan suasana damai untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, saling menasihati untuk kebenaran dan kesabaran, untuk berdiskusi dan berdialog. Musuh kita satu dan ini abadi sepanjang masa: orang-orang zalim yang menindas hak-hak umat Islam dan umat manusia pada umumnya.[]

p:73

B. DUGAAN PENYIMPANGAN AJARAN SYIAH

1. Dugaan Penyimpangan Faham tentang Orisinalitas Al-Qur'an

Point

Al-Qur'an kitab suci terakhir dan kitab samawi paling sempurna yang diturunkan Allah Swt sebagai pedoman hidup umat manusia dan jalan yang lurus melalui utusan yang paling mulia, Baginda Rasul Muhammad Saw. Keistimewaan posisi Al-Qur'an ini tampak lebih menonjol lagi apabila kita sadari bahwa para tokoh agama selain Islam, baik samawi maupun bukan, mengakui kitab suci mereka tidak asli atau bahkan mengakuinya bukan sebagai kitab samawi. Pastur-pastur tahu persis bahwa empat Injil mereka adalah karya empat

p:74

hawari Nabi Isa as; bahwa mereka menulisnya bukan sebagai pencatat wahyu Tuhan yang disampaikan melalui beliau, melainkan sebatas 'kenangan-kenangan' mereka sendiri tentang kehidupan, perilaku, perjalanan, percakapan dan nasihat beliau serta surat-surat yang ditujukan oleh hawari dan ulama Kristen kepada masyarakat. Karena itu, Injil yang ada di tangan orang-orang kristen sekarang bukan wahyu samawi, melainkan riwayat hidup Nabi Isa as dan Hawariyun.

Demikian pula halnya dengan orang-orang Yahudi, meskipun ada Perjanjian Lama tapi mereka tidak memperkenalkannya -- atau memperkenalkan teks tertentu, seperti Talmud -- sebagai kitab wahyu yang turun dari Tuhan kepada Nabi Musa as. Orang-orang Zoroaster pun begitu, mereka sendiri mengaku bahwa dari 50 jilid Avesta hanya satu jilid yang tersisa.

Maka dari itu, satu-satunya kitab samawi di dunia kontemporer yang mana ayat-ayatnya diterima oleh Nabi Muhammad Saw melalui wahyu dan dibacakan oleh beliau kepada masyarakat serta utuh sepenuhnya sampai sekarang, tanpa sedikit pun pengurangan atau pun penambahan, adalah Al-Qur'an. Maka wajar sekali jika sebagian tokoh agama selain Islam merasa sepele ketika melihat kitab suci mereka dibandingkan Al-Qur'an dan perkembangan zaman, sehingga mereka marah dan dengki. Bahkan, para pendahulu mereka juga dengki melihat kenyataan ini. Allah Swt berfirman:

{أَمْ یَحْسُدُوْنَ النَّاسَ عَلَی مَا آتَاهُمُ اللّهُ مِنْ فَضْلِهِ فَقَدْ آتَیْنَآ آلَ إِبْرَاهِیْمَ الْکِتَابَ وَالْحِکْمَةَ وَآتَیْنَاهُمْ مُلْکًا عَظِیْمًا}

"Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) karena karunia yang telah diberikan Allah kepadanya? Sungguh, Kami telah memberikan Kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan mereka kerajaan (kekuasaan) yang besar." (QS. An-Nisa' [4]: 54).

Hanya ada dua jalan bagi mereka untuk memuaskan kedengkian itu; pertama, mencari-cari keunggulan supaya sama atau bahkan melebihi saingannya. Kedua, merusak atau mengingkari keunggulan yang dimiliki saingannya. Ketika para pastur dan rabbi melihat jalan pertama buntu, terpaksa mereka menempuh jalan kedua. Dan karena

p:75

mereka tidak bisa mengubah Al-Qur'an sekiranya umat manusia tidak lagi dapat mengakses kitab samawi itu sebagaimana aslinya, terpaksa lagi mereka mengingkari keaslian Al-Qur'an dan mempropagandakan bahwa kitab samawi terakhir ini juga telah mengalami perubahan, entah itu berupa pengurangan atau pun penambahan.

Itulah kenapa para peneliti Al-Qur'an dari Barat dan orientalis di dalam karya-karya tulis mereka berusaha menyusun bukti-bukti historis bahwa Al-Qur'an yang ada sekarang berbeda dengan Al-Qur'an pada zaman Nabi Muhammad Saw, untuk itu mereka juga mencari-cari segelintir kata ulama Islam, baik dari mazhab Ahlus Sunnah maupun mazhab Syiah, yang mengakui adanya perubahan dalam Al-Qur'an.

Itulah pula kenapa para orientalis gigih melakukan penelitian, koreksi, dan penerbitan buku-buku kuno Muslim tentang variasi qiraat Al-Qur'an pada abad pertama industri percetakan di Eropa.

Namun, di antara dua mazhab Islam tersebut Syiah lebih sering menjadi sasaran tulis para orientalis di dalam karya-karya mereka, seperti Ecyclopeadia of Islam Lieden. (Tokoh-tokoh Orientalis Dunia, Dâ'iroh al-Maʻârif al-Islâmiyah, diterjemahkan ke Bahasa Arab oleh Ibrahim Zaki Khursyid, Ahmad Syantanawi, dan Dr. Abdulhamid Yunus, Kairo: As-Sya'b, cetakan kedua, 1969 M, jld. 9, Fr. Buhl, "Tahrif".). Alasannya mungkin karena referensi yang dapat mereka akses pada waktu itu lebih banyak kitab Ahlus Sunnah daripada kitab Syiah, sehingga mereka tidak membaca pandangan mayoritas ulama Syiah tentang keaslian Al-Qur'an yang ada sekarang. Mungkin juga karena para penguasa kolonial Barat sejak itu melihat Syiah lebih berpotensi menjadi ancaman bagi kepentingan zalim mereka daripada yang lain, atau melihatnya berpotensi dijadikan sebagai 'musuh bebuyutan' bagi Ahlus Sunnah dengan cara mengadu domba mereka. Nah, salah satunya melalui fitnah bahwa Syiah meyakini Al-Qur'an yang berbeda.

Faktanya sederhana: umat Islam, baik pengikut mazhab Ahlus Sunnah maupun pengikut mazhab Syiah, sepakat meyakini keaslian Al-Qur'an. Setidaknya menurut mayoritas mutlak umat Islam, tidak ada satu pun huruf -- apalagi kata dan kalimat -- yang ditambahkan pada kitab samawi ini atau dikurangi darinya.

p:76

Mengenai keaslian Al-Qur'an itu sendiri, banyak sekali keterangan para ulama. Antara lain, kemutawatiran dalam periwayatan Al-Qur'an. Mutawatir artinya jumlah orang yang meriwayatkan keseluruhannya, bagian-bagiannya, surat dan ayatnya, kalimat dan kata-katanya, bahkan huruf dan qiraatnya, telah mencapai tingkat dimana tidak mungkin mereka sepakat untuk melakukan perubahan. Maka pada prinsipnya, apabila ada riwayat atau hadis lain yang bertentangan dengan riwayat mutawatir itu, walau pun secara sanad sahih, tetap saja tertolak. (Syekh Muhammad Hadi Makrifat, Shiyânah al-Qurʻân min al-Tahrîf, Qom: Muassasah an-Nasyr al-Islami, cetakan pertama, 1413 H, hal. 37-37). Alasannya, kekuatan riwayat itu tidak bisa menandingi kekuatan riwayat mutawatir Al-Qur'an. Apalagi, jika riwayat itu tidak lebih dari riwayat yang diriwayatkan dari satu orang -- atau tergolong wahid/ahad --. Lebih parah lagi, jika riwayat wahid itu dinukil oleh pendusta atau orang yang tidak bisa dipercaya.

Kemukjizatan Al-Qur'an itu sendiri bukti yang tak terbantahkan atas keasliannya. Al-Qur'an menantang semua manusia dan jin untuk menciptakan karya sepertinya seraya menegaskan bahwa mustahil mereka dapat memenuhi tantangan itu:

{قُلْ لَّئِنِ اجْتَمَعَتِ الإِنْسُ وَالْجِنُّ عَلَی أَن یَأْتُواْ بِمِثْلِ هَ-ذَا الْقُرْآنِ لاَ یَأْتُوْنَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ کَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِیْرًا}

"Katakanlah, "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa dengan Al-Qur'an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain." (QS. Al-Isra' [17]: 88).

Maka tidak mungkin kitab samawi yang menjadi mukjizat abadi Nabi Muhammad Saw ini mengalami perubahan, baik itu berupa pengurangan maupun penambahan. Karena, jangankan sudah berubah, begitu ada kemungkinan diubah dalam bagian terkecil dari Al-Qur'an maka kitab itu tidak bisa lagi dinisbatkan kepada Allah Swt. (Syekh Muhammad Hadi Makrifat, ibid., hal. 40).

Belum lagi dengan adanya janji-janji Allah Swt untuk langsung menjaga kitab suci terakhir ini:

p:77

{إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّکْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُوْنَ}

"Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya." (QS. Al-Hijr [15]: 9).

{إِنَّ اللّهَ لاَ یُخْلِفُ الْمِیْعَادَ}

"Dan sungguh Allah Swt tidak menyalahi janji." (lihat: QS. Ar-Ra'du [13]: 31).

Ditambah juga dengan ayat bahwa Al-Qur'an tidak mungkin dimasuki kebatilan (lihat: QS. Fushshilat [41]: 41-42), dan ayat pembacaan, pengumpulan serta penjelasan Al-Qur'an oleh Allah Swt. (lihat: QS. Al-Qiyamah [75]: 16-19).

Lebih dari itu, hadis-hadis juga membuktikan keaslian Al-Qur'an. Antara lain, Syekh Kulaini (w. 328/329 H) meriwayatkan:

عَنْ عَلِیِّ بْنِ إِبرَاهِیْمَ، عَنْ أَبِیْهِ، عَنِ النُّوفَلِیِّ، عَنِ السَّکُّوْنِِیِّ، عَنْ أَبِیْ عَبْدِاللهِ (عَلَیْهِ السَّلَامُ) قَالَ: «قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ آلِهِ): إِنَّ عَلَی کُلِّ حَقٍّ حَقِیْقَةً، وَ عَلَی کُلِّ صَوَابٍ نُوْرًا، فَمَا وَافَقَ کِتَابَ اللهِ فَخُذُوْهُ، وَ مَا خَالَفَ کِتَابَ اللهِ فَدَعُوْهُ.

"Dari Ali bin Ibrahim, dari ayahnya, dari Naufali, dari Sakkuni, dari Abu Abdillah as berkata, "Rasulullah Saw bersabda, "Sesungguhnya tanda haq adalah hakikat dan tanda ucapan yang benar adalah cahaya, maka apa saja yang sesuai dengan Kitab Allah (Al-Qur'an) maka ambillah, sedangkan apa saja yang bertentangan dengan Kitab Allah maka tinggalkanlah." (Muhammad bin Ya'qub bin Ishaq Kulaini, al-Kâfî, Qom, Darul Hadis, cetakan pertama, 1429 H, jld. 1, hal. 171).

Hadis ini menyatakan Al-Qur'an sebagai standar kebenaran dan kebatilan segala sesuatu, termasuk hadis. Dan, sesuatu yang dijadikan sebagai standar, dengan sendirinya harus pasti. Toh bagaimana mungkin sesuatu bisa menjadi standar benar tidaknya sesuatu sementara dirinya sendiri masih belum pasti? Maka pada prinsipnya,

p:78

apabila ada riwayat atau hadis yang menunjukkan ketidakpastian Al-Qur'an, walau pun secara sanad sahih, tetap saja tertolak. Apalagi sebelumnya sudah kita ketahui bersama bahwa periwayatan Al-Qur'an telah mencapai tingkat mutawatir.

مُحَمَّدُ بْنُ یَحْیَی، عَنْ أَحْمَد بْنِ مُحَمَّدٍ بْنِ عِیْسَی، عَنِ ابْنِ فَضَّالٍ، عَنْ عَلِیِّ بْنِ عَقَبَة، عَنْ أَیُّوبِ بْنِ رَاشِدٍ، عَنْ أَبِیْ عَبْدِاللهِ (عَلَیْهِ السَّلَامُ)، قَالَ: «مَا لَمْ یُوَافِقْ مِنَ الحَدِیْثِ القُرْآنَ فَهُوَ زُخْرُفٌ».

"Dari Muhammad bin Yahya, dari Ahmad bin Muhammad bin Isa, dari Ibnu Fadhal, dari Ali bin Aqabah, dari Ayyub bin Rasyid, dari Abu Abdillah as berkata, "Hadis apa pun yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an maka itu dusta." (Tsiqatulislam Abu Ja'far Muhammad bin Ya'qub al-Kulaini, Ushûl al-Kâfî, Beirut: Darul Adhwa', cetakan pertama, 1413 H/1992 M, jld. 1, Bâb ¬al-Akhdz bis Sunnah wa Syawâhid al-Kitâb, hadis ke-4, hal. 121-122).

Hadis ini secara tegas menyatakan seluruh hadis yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an adalah dusta. Ditambah lagi dengan hadis-hadis yang memerintahkan kita khataman Al-Qur'an, (Lihat: Kulain, al-Kâfî, ibid., jld. 4, hal. 623) atau hadis-hadis yang menunjukan bahwa pengumpulan Al-Qur'an telah dilakukan pada zaman Nabi Muhammad Saw. (Lihat: Muhammad Baqir bin Muhammad Taqi Majlisi, Bihâr al-Anwâr, Beirut, Daru Ihyait Turats al-Arabi, cetakan kedua, 1403 H, jld. 89, hal.48), hadis-hadis tentang Dua Pusaka Nabi Muhammad Saw; Al-Qur'an dan Ahli Bait yang tidak akan berpisah sampai Hari Kebangkitan dan yang menjamin keselamatan bagi pemegang teguhnya (Ahmad bin Ali Thabarsi, al-Ihtijâj, Masyhad, Nasyr al-Murtadha, cetakan pertama, 1403 H, jld. 2, hal. 380), Hadis Ghadir Khum yang memerintahkan kita untuk merenungkan Al-Qur'an (Ibid., jld. 1, hal. 60) dan lain sebagainya. Ini semua karena khataman, pengumpulan, kebersiteguhan, dan perenungan Al-Qur'an tidak akan berarti sebagaimana layaknya apabila kitab itu sudah tidak asli lagi, entah itu sebagai dampak dari pengurangan atau penambahan.

Satu dari sekian bukti di atas, seperti periwayatan Al-Qur'an secara mutawatir, tidak bisa ditandingi oleh riwayat-riwayat tentang adanya

p:79

perubahan di dalamnya, baik itu berupa pengurangan apalagi penambahan, baik itu riwayat yang tercatat dalam literatur Syiah maupun riwayat yang tercatat dalam literatur Ahlus Sunnah.

Sebagai contoh riwayat tahrif atau perubahan Al-Qur'an, Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rawi mengatakan:

إِنَّ اللهَ بَعَثَ مُحَمَّدًا -صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ- بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَیْهِ الْکِتَابَ فَکَانَ مِمَّا أَنْزَلَ اللهُ آیَةُ الرَّجْمِ، فَقَرَأْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَوَعَیْنَاهَا ، رَجَمَ رَسُولُ اللهِ -صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ- وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ، فَأَخْشَی إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ یَقُوْلَ قَائِلٌ وَ اللهِ مَا نَجِدُ آیَةَ الرَّجْمِ فِیْ کِتَابِ اللهِ، فَیَضِلُّوْا بِتَرْکِ فَرِیْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ

"Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad Saw secara haq dan menurunkan Kitab kepadanya. Wahyu yang diturunkan Allah antara lain Ayat Rajam, kita dulu membaca, memahami dan menyadarinya. Rasulullah Saw merajam dan setelah beliau kami juga merajam. Tapi kemudian aku khawatir dengan berjalannya waktu, nanti ada orang yang mengatakan demi Allah kami tidak mendapati Ayat Rajam di dalam Kitab Allah, sehingga orang-orang tersesat karena meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah." (Imam Abu Abdillah bin Ismail Bukhari, Shohîh al-Bukhôrî, Dimasyq-Beirut: Daru Ibni Katsir, 1424 H/ 2002 M, Kitâb al-Hudûd (ke-86), Bâb Rojm al-Hublâ fî al-Zinâ idzâ Ahshonat, hal. 1689, hadis ke-6840).

Riwayat di dalam Shohîh al-Bukhôrî ini menunjukkan hilangnya Ayat Rajam dari Al-Qur'an.

Imam Bukhari juga meriwayatkan:

حَدَّثَنَا قَبِیْصَةُ بْنُ عُقْبَةَ: حَدَّثَنَا سُفْیَانُ عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبرَاهِیْمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، قَالَ: دَخَلْتُ فِیْ نَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِ عَبْدِ اللهِ الشَّامَ فَسَمِعَ بِنَا أَبُوْ الدَّرْدَاءِ فَأَتَانَا فَقَالَ: أَفِیْکُمْ مَنْ یَقْرَأُ؟ فَقُلْنَا: نَعَمْ. قَالَ: فَأَیُّکُمْ أَقْرَأُ؟ فَأَشَارُوْا إِلَیَّ، فَقَالَ: اقْرَأ، فَقَرَأتُ (وَ اللَّیْلِ إِذَا یَغشَی، وَ النَّهَارِ إِذَا تَجَلَّی، وَ الذَّکَرِ وَ الأُنثَی) قَالَ: أَنْتَ سَمِعْتَهَا مِنْ فِیِّ صَاحِبِکَ؟ قُلتُ: نَعَمْ، قَالَ: وَ أَنَا سَمِعْتُهَا مِن فِیِّ النَّبِیِّ (ص) وَ هَؤُلَاءِ یَأبَوْنَ عَلَیْنَا.

"Telah meriwayatkan kepada kami Qabisah bin Uqbah: Telah meriwayatkan kepada kami Sufyan dari A'masy, dari Ibrahim, dari

p:80

Alqamah, berkata: "Aku masuk ke salah seorang sahabat Abdullah di Syam, maka Abu Darda' mendengar kedatangan kami. Maka mereka mendatangi kami seraya berkata, 'Apa ada di antara kalian yang membaca (qari')?' kami pun jawab, 'Ya'. Lalu dia bertanya, 'Siapa di antara kalian yang lebih pandai qiraat (membaca)?' mereka pun menunjukku. Maka dia berkata, 'Bacalah.' Aku pun membaca (wal laili idzâ yaghsyâ, wan nahâri idzâ tajallâ, wadz dzakari wal untsâ.). Dia bertanya, 'Kamu mendengar ayat-ayat ini langsung dari mulut sahibmu (guru qiraatmu)?' aku jawab, 'Ya.' Dia berkata, '(Bahkan) Aku mendengar ayat-ayat itu langsung dari mulut Nabi Saw, tapi mereka enggan atas kami." (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi', cetakan 1429 H/2008 M, Imam Bukhari, Shohîh al-Bukhôrî, Kitabut Tafsir, 92 Surat Wal Laili Idza Yaghsya, hal. 427, hadis ke-4943).

Tampak dalam riwayat ini ada pengurangan dua kata, perubahan kata atau huruf sambung menjadi kata atau huruf bantu sumpah, dan perubahan qiraat mansub menjadi majrur pada ayat 3 surat ke-92 (Al-Lail): "wa mâ kholaqodz dzakaro wal untsâ", sehingga menjadi "wadz dzakari wal untsâ".

Imam Muslim meriwayatkan:

حَدَّثَنِیْ سُوَیْدُ بْنُ سَعِیْدٍ حَدَّثَنَا عَلِیُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ دَاوُدَ عَنْ أَبِیْ حَرْبِ بْنِ أَبِیْ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِیْهِ قَالَ بَعَثَ أَبُوْ مُوْسَی الْأَشْعَرِیُّ إِلَی قُرَّاءِ أَهْلِ الْبَصْرَةِ فَدَخَلَ عَلَیْهِ ثَلَاثُ مِائَةِ رَجُلٍ قَدْ قَرَءُوْا الْقُرْآنَ فَقَالَ أَنْتُمْ خِیَارُ أَهْلِ الْبَصْرَةِ وَقُرَّاؤُهُمْ فَاتْلُوْهُ وَلَا یَطُوْلَنَّ عَلَیْکُمْ الْأَمَدُ فَتَقْسُوَ قُلُوْبُکُمْ کَمَا قَسَتْ قُلُوْبُ مَنْ کَانَ قَبْلَکُمْ وَإِنَّا کُنَّا نَقْرَأُ سُورَةً کُنَّا نُشَبِّهُهَا فِیْ الطُّولِ وَالشِّدَّةِ بِبَرَاءَة فَأُنْسِیْتُهَا غَیْرَ أَنِّیْ قَدْ حَفِظْتُ مِنْهَا لَوْ کَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادِیَانِ مِنْ مَالٍ لَابْتَغَی وَادِیًا ثَالِثًا وَلَا یَمْلَأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ وَکُنَّا نَقْرَأُ سُورَةً کُنَّا نُشَبِّهُهَا بِإِحْدَی الْمُسَبِّحَاتِ فَأُنْسِیْتُهَا غَیْرَ أَنِّیْ حَفِظْتُ مِنْهَا یَا أَیُّهَا الَّذِیْنَ آمَنُوْا لِمَ تَقُوْلُوْنَ مَا لَا تَفْعَلُوْنَ فَتُکْتَبُ شَهَادَةً فِیْ أَعْنَاقِکُمْ فَتُسْأَلُوْنَ عَنْهَا یَوْمَ الْقِیَامَةِ

"Telah meriwayatkan kepadaku Suwaid bin Sa'id, telah meriwayatkan kepada kami Ali bin Musher, dari Dawud dari Abu Harb bin Abi Aswad, dari ayahnya berkata, "Abu Musa Asyari mengundang para qari ahli Bashrah, maka tiga ratus qari Al-Qur'an memenuhi undangannya, lalu dia berkata kepada mereka, 'Kalian

p:81

adalah sebaik-baik ahli Bashrah dan qari mereka, maka tilawatkanlah Al-Qur'an dan jangan sampai terkalahkan oleh waktu (yakni, jangan sampai kalian melupakannya) niscaya hati kalian akan mengeras sebagaimana hati orang-orang sebelum kalian mengeras. Dulu, kami membaca sebuah surat! yang panjang-kerasnya (panjang ayatnya, dan keras pesannya) kami serupakan dengan surat Baraah (at-Taubah), lalu aku melupakannya, tapi dari surat itu aku masih ingat ayat! (law kâna libni âdama wâdiyâni min mâlin labtaghô wâdiyan tsâlitsaw wa lâ yamla'u jawfa bni âdama illat turôbu: Seandainya anak Adam punya dua lembah harta, niscaya dia menginginkan lembah ketiga dan tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah.). Kita dulu juga membaca surat! yang kita serupakan dengan salah satu surat Musabbihat (surat yang diawali dengan kata tasbih seperti sabbaha lillâhi), lalu aku melupakannya, tapi dari surat itu aku masih ingat ayat! (yâ ayyuhal ladzîna âmanû lima taqûlûna mâ lâ tafʻalûna fatuktabu syahâdatan fî aʻnâqikum fa tus'alûna ʻanhâ yawmal qiyâmah: Hai orang-orang yang beriman, kenapa kalian mengatakan sesuatu yang tidak kalian lakukan sehingga tercatatlah kesaksian di leher kalian (yakni, kesaksian yang merugikan kalian) dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban akan hal itu pada Hari Kiamat.)" (Imam al-Hafidz Abu Hasan bin Muslim bin Hajjaj, Shohîh Muslim, Riyadh: Baitul Afkar ad-Duwaliyah, Kitâb al-Zakâh, Bâb lau Anna li Ibni Âdam Wâdiyaini La-ibtaghô Tsâlitsan (ke-39), hal. 402, hadis ke 119-1050).

Kisah riwayat ini lebih aneh dari riwayat sebelumnya. Selain satu ayat pertama yang asing dari Al-Qur'an asli dan ayat kedua yang berbeda dengan ayat aslinya; ayat 2 surat ke-61 (As-Saff) dan ayat 13 surat ke-17 (Al-Isra'), disinyalir ada dua surat! yang kurang dari Al-Qur'an yang ada.

Imam Suyuthi meriwayatkan:

قَالَ: حَدَّثَنَا اِبْنُ أَبِیْ مَرْیَمَ، عَنِ ابْنِ لَهِیْعَةَ، عَنْ أَبِی الأَسْوَدِ، عَن عُرْوَةِِ بْنِ الزُّبَیْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: کَانَت سُوْرَةُ الأَحْزَابِ تُقرَأُ فِیْ زَمَنِ النَّبِیِّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ مِائَتَیْ آیَةً، فَلَمَّا کَتَبَ عُثمَانُ المَصَاحِفَ لَم یُقَدِّر مِنْهَا إِلَّا عَلَی مَا هُوَ الآنَ

p:82

"Dia mengatakan, "Telah meriwayatkan kepada kami Ibnu Abi Maryam, dari Ibnu Lahi'ah, dari Abul Aswad, dari Urwah bin Zubair, dari Aisyah berkata, 'Surat Al-Ahzab pada zaman Nabi Saw dibaca --sampai -- 200 ayat. Tapi ketika menulis mushaf-mushaf, Usman tidak menghitungnya kecuali seperti yang ada sekarang (yakni, 73 ayat)." (Imam Abdurrahman Jalaludin Suyuthi, al-Itqôn fî ʻUlûm al-Qur'ân, Beirut, Darul Kitab Al-Arabi, 1421 H/2001 M, jld. 1, hal. 662).

Kisah riwayat ini juga tidak kalah anehnya dari riwayat sebelumnya. Entah sebenarnya Surat Al-Ahzab (surat ke-33) itu mempunyai 200 ayat sehingga surat yang ada sekarang kurang 127 ayat dan Usman tidak mencatatnya di dalam mushaf -- lupa atau sengaja, tidak ada penjelasan -- atau sebenarnya surat itu punya 73 ayat sehingga Usman telah mencatat surat itu sebagaimana adanya tapi Aisyah punya keyakinan telah terjadi pengurangan sebanyak 127 ayat dari surat tersebut.

Imam Suyuthi juga meriwayatkan:

قَالَ أَبُوْ عُبَیْدٍ: حَدَّثَنَا إِسمَاعِیْلُ بْنُ إِبْرَاهِیْمَ، عَنْ أَیُّوْبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ اِبنِ عُمَرَ، قَالَ: لَا یَقُوْلَنَّ أَحَدُکُمْ: قَدْ أَخَذْتُ القُرْآنَ کُلَّهُ، وَ مَا یُدْرِیْهِ مَا کُلُّهُ! قَدْ ذَهَبَ مِنْهُ قُرْآنٌ کَثِیْرٌ، وَ لَکِنْ لِیَقُلْ: قَدْ أَخَذْتُ مِنْهُ مَا ظَهَرَ.

"Abu Ubaid mengatakan, "Telah meriwayatkan kepada kami Ismail bin Ibrahim, dari Ayub, dari Nafi', dari Ibnu Umar berkata, 'Jangan sekali-kali salah satu dari kalian mengatakan, 'Sungguh aku telah mengambil (mengumpulkan, menguasai) Al-Qur'an seluruhnya." Tahu apa dia tentang seluruh Al-Qur'an! Sungguh telah hilang darinya Al-Qur'an yang banyak. Melainkan, sebaiknya dia mengatakan, 'Sungguh aku telah mengambil (mengumpulkan, menguasai) apa yang zahir dari Al-Qur'an." (Ibid.)

Nah, semua riwayat di atas, sebagaimana riwayat-riwayat sebelumnya dan masih banyak lagi yang lain, bisa dijadikan alat propaganda untuk menebar fitnah ketidakaslian Al-Qur'an atau

p:83

mengadudomba antara pengikut sebuah mazhab Islam dan pengikut mazhab lainnya dengan cara memprovokasi mereka untuk saling mengkafirkan karena menolak keaslian Al-Qur'an, baik itu disebabkan oleh pengurangan atau pun penambahan.

Betapa pun riwayat-riwayat itu tercatat di dalam kitab-kitab yang paling berharga menurut Ahlus Sunnah, tetap saja statusnya tidak berharga dan tidak berarti dibandingkan bukti-bukti keaslian Al-Qur'an. Karena itu, mayoritas mutlak ulama Syiah tidak melabeli Ahlus Sunnah dengan keyakinan bahwa Al-Qur'an yang ada tidak asli lagi. Bahkan sebaliknya, mereka senantiasa menekankan bahwa Al-Qur'an yang ada di seluruh dunia, baik di kalangan Ahlus Sunnah maupun Syiah, satu dan berdasarkan riwayat yang mutawatir.

Lalu, ketika kita membaca litaratur hadis Syiah, di dalamnya juga ditemukan riwayat yang sekilas menunjukkan perubahan dalam Al-Qur'an, sehingga apa yang ada sekarang dianggap tidak asli lagi. Antara lain, riwayat itu dinukil oleh Syekh Kulaini:

مُحَمَّدُ بْنُ یَحْیَی، عَنْ أَحْمَدَ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنِ ابْنِ مَحْبُوْبٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِیْ الْمِقْدَامِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا جَعْفَر عَلَیْهِ السَّلَامُ یَقُوْلُ: ((مَا ادَّعَی أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ أَنَّهُ جَمَعَ الْقُرْآنَ کُلَّهُ کَمَا أُنْزِلَ إِلَّا کَذَّابٌ، وَ مَا جَمَعَهُ وَ حَفِظَهُ کَمَا نَزَّلَهُ اللَّهُ تَعَالی إِلَّا عَلِیُّ بْنُ أَبِیْ طَالِبٍ وَ الْأَئِمَّةُ مِنْ بَعْدِهِ عَلَیْهِمُ السَّلَامُ)).

"Muhammad bin Yahya, dari Ahmad bin Muhammad, dari Ibnu Mahbub, dari Amr bin Abi Miqdam, dari Jabir berkata, "Aku mendengar Abu Ja'far as mengatakan, 'Tiada seorang pun dari umat manusia yang mengaku telah mengumpulkan Al-Qur'an seluruhnya sebagaimana telah diturunkan kecuali dia pendusta, dan tiada orang yang mengumpulkan dan memelihara (menghafal) Al-Qur'an sebagaimana telah diturunkan Allah Swt kecuali Ali bin Abi Thalib dan para imam dari keturunan beliau as." (Muhammad bin Ya'qub bin Ishaq Kulaini, al-Kâfî, Qom: Darul Hadis, cetakan pertama, 1429 H, jld. 1, hal. 566).

Riwayat Amr bin Abi Miqdam di dalam literatur Syiah ini mirip dengan riwayat Ibnu Umar di dalam literatur Ahlus Sunnah. Sebab itu, apa pun jawaban tambahan yang dapat diberikan untuk menolak makna perubahan yang difahami dari riwayat Ibnu Umar tersebut, dapat pula diajukan sebagai jawaban tambahan terkait riwayat Amr

p:84

bin Abi Miqdam. Begitu pula sebaliknya. Selain itu, Amr bin Abi Miqdam ini oleh sebagian buku Rijal dinyatakan lemah dalam periwayatan. Sebagai contoh disebutkan:

عَمْرُو بْنُ ثَابِتٍ بْنِ هُرْمُز، أَبُوْ المِقْدَامِ، الحَدَّاد، مَوْلَی بَنِیْ عَجَل، کُوْفِیٌّ. رَوَی عَنْ عَلِیِّ بْنِ الْحُسَیْنِ، وَ أَبِیْ جَعْفَرَ، وَ أَبِیْ عَبدِ اللّهِ عَلَیْهِمُ السَّلَامُ. ضَعِیْفٌ جِدّا.

"Amr bin Tsabit bin Hurmuz, Abu Miqdam, Haddad (pandai besi), mawla Bani Ajal ini adalah orang Kufah. Dia meriwayatkan dari Ali bin Husain, Abu Ja'far dan Abu Abdillah as. Dia lemah sekali." (Ahmad bin Husein Wasithi Baghdadi, al-Rijâl li Ibn al-Ghodhô'irî, Qom, Darul Hadis, cetakan pertama, 1374 Hs).

Syekh Kulaini juga menukil:

عَنْ سَالِمٍ أَبِی ْسَلَمةَ قَالَ: قَرَأَ رَجُلٌ عَلَی أَبِیْ عَبْدِ اللهِ (ع) وَ أَنَا أَسْتَمِعُ حُرُوْفًا مِنَ القُرْآنِ لَیْسَ عَلَی مَا یَقرَأُهَا النَّاسُ، فَقَالَ أَبُوْ عَبْدِ اللَّهِ عَلَیْهِ السَّلَامُ: «مَهْ، کُفَّ عَنْ هَذِهِ الْقِرَاءَةِ، اِقْرَأْ کَمَا یَقْرَأُ النَّاسُ حَتّی یَقُوْمَ الْقَائِمُ عَلَیْهِ السَّلَامُ، فَإِذَا قَامَ الْقَائِمُ عَلَیْهِ السَّلَامُ، قَرَأَ کِتَابَ اللَّهِ- عَزَّ وَ جَلَّ- عَلی حَدِّهِ». وَ أَخْرَجَ الْمُصْحَفَ الَّذِیْ کَتَبَهُ عَلِیٌّ عَلَیْهِ السَّلَامُ.

"Dari Salim Abu Salamah berkata, "Seorang lelaki membacakan -- Al-Qur'an -- kepada Abu Abdillah as, dan aku mendengar huruf-huruf dari Al-Qur'an yang tidak seperti dibacakan orang lain, maka Abu Abdillah as berkata, "Hus, hentikan qiraat ini, bacalah sebagaimana orang-orang membaca sampai Al Qa'im as bangkit, maka apabila Al Qa'im as bangkit dia akan membaca Kitab Allah (Al-Qur'an) Swt sebagaimana mestinya." Seraya mengeluarkan Mushaf yang ditulis Ali as." (Kulaini, ibid., jld. 4, hal. 672).

Meskipun secara literal riwayat ini tidak tegas menunjukkan adanya perubahan pada Al-Qur'an, baik berupa pengurangan apalagi penambahan, melainkan hanya menunjukkan adanya perbedaan dalam qiraat atau bacaan, tapi sebagian orang dengan latar belakang pikiran tertentu mungkin saja menangkap adanya perubahan tersebut.

Allamah Majlisi menukil:

p:85

عَلِیُّ بنُ الْحَکَم عَنْ هِشَامِ بْنِ سَالِمٍ، عَنْ أَبِیْ عَبْدِ اللهِ (ع) قَالَ: إِنَّ القُرآنَ الَّذِیْ جَاءَ بِهِ جِبْرَئیْلُ إِلَی مُحَمَّدٍ (ص) سَبْعَةُ عَشَرَ أَلفِ آیَة.

"Ali bin Hakam dari Hisyam bin Salim, dari Abu Abdillah as berkata, "Sesungguhnya Al-Qur'an yang dibawakan Jibrail kepada Muhammad Saw adalah 17.000 ayat." (Muhammad Baqir bin Muhammad Taqi Majlisi, Mir'âh al-ʻUqûl fî Syarh Akhbâr Âli al-Rosûl, Teheran, Darul Kutub al-Islamiyah, cetakan kedua, 1404 H, jld. 12, hal. 225-226).

Pada salinan lain dari kitab Al-Kâfî riwayat itu dinukil sebagai berikut:

عَلِیُّ بْنُ الْحَکَمِ عَنْ هِشَامِ بْنِ سَالِمٍ، عَنْ أَبِیْ عَبْدِ اللهِ (ع) قَالَ: إِنَّ القُرآنَ الَّذِیْ جَاءَ بِهِ جِبْرَئیْلُ إِلَی مُحَمَّدٍ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ آلِهِ سَبعَةُ آلَافِ آیَة.

"Dari Abu Abdillah as berkata, "Sesungguhnya Al-Qur'an yang dibawakan Jibrail kepada Muhammad Saw adalah 7.000 ayat." (Kulaini, ibid., jld. 4, hal. 683-684). Sehingga berdasarkan dua naskah itu sebagian ulama, seperti Muhaqiq Sya'rani, menjelaskan:

هَکَذَا فِیْ الوَافِیْ. وَ فِیْ سَائِرِ النُّسَخِ وَ المَطبُوْعِ: «سَبعَةُ عَشَرَ أَلفٍ». وَ قَالَ المُحَقِّقُ الشَّعرَانِیُّ: «أَقُوْلُ: أَمَّا کَلِمَةُ سَبْعَةُ عَشَرَ أَلفِ آیَة فِیْ هَذَا الخَبَرِ، فَکَلِمَةُ «عَشَرَ» زِیْدَتْ قَطْعاً مِنْ بَعْضِ النُّسَّاخِ أَوِ الرُّوَّاةِ. وَ سَبعَةُ آلَافٍ تَقرِیْبٌ، کَمَا هُوَ مَعرُوْفٌ فِیْ إِحْصَاءِ الاُمُوْرِ لِغَرَضٍ آخَرَ غَیْرِ بَیَانِ العَدَدِ، کَمَا یُقَالُ: أَحَادِیْثُ الکَافِی سِتَّةُ عَشَرَ أَلفٍ، وَ المَقْصُوْدُ بَیَانُ الکَثْرَةِ وَ التَّقرِیْبُ، لَاتَحْقِیْقُ العَدَدِ؛ فَإِنَّ عَدَدَ آیِ القُرآنِ بَینَ السِّتَّةِ وَ السَّبْعَةِ آلَافٍ». وَ لِلمَزِیْدِ رَاجِعْ: شَرْحَ المَازَندَرَانِی، ج 11، ص 76.

"Demikian redaksinya di kitab al-Wâfî. Sedangkan di naskah dan cetakan lain tercatat: tujuh belas ribu (17.000). Muhaqiq Sya'rani mengatakan, "Saya katakan bahwa mengenai kata "tujuh belas ribu (17.000) ayat" di riwayat ini, kata "belas" pasti telah ditambahkan oleh

p:86

sebagian penyalin buku atau rawi. Adapun kata "tujuh ribu (7.000)", maka itu digunakan untuk menyampaikan jumlah dalam bentuk perkiraan (pembulatan), dimana penggunaan kata seperti itu populer dalam penghitungan sesuatu dengan maksud tertentu, bukan dengan maksud menjelaskan bilangan tertentu. Sebagai contoh, sebagian orang mengatakan bahwa hadis kitab al-Kâfî ada enam belas ribu (16.000), padahal maksud mereka adalah menjelaskan jumlah yang banyak dan perkiraan (pembulatan), bukan bilangan yang teliti. Maka sesungguhnya jumlah ayat Al-Qur'an adalah antara enam dan tujuh ribu (6.000-7.000). Untuk keterangan lebih lanjut, silakan melihat Syarah yang ditulis oleh Mazandarani, jilid 11, hal. 76." (Ibid., catatan kaki).

Selain itu, Allamah Majlisi sendiri di tempat lain secara tegas menyatakan pandangannya mengenai hadis-hadis seperti ini:

قَدْ مَضَی الْجَوَابُ عَنْ هَذَا وَ هُوَ أَنَّ الأَخْبَارَ الَّتِیْ جَاءَتْ بِذَلِکَ أَخْبَارٌ آحَادُ لَا یُقْطَعُ عَلَی اللهِ تَعَالَی بِصِحَّتِهَا

"Jawaban tentang persoalan seperti ini telah disampaikan sebelumnya. Yaitu, bahwasanya riwayat-riwayat yang sampai -- kepada kita -- seperti ini adalah riwayat-riwayat wahid (ahad dan bukan mutawatir), sehingga tidak bisa secara pasti dan benar dinisbatkan kepada Allah Swt." (Muhammad Baqir bin Muhammad Taqi Majlisi, Bihâr al-Anwâr, Beirut: Daru Ihyait Turats al-Arabi, cetakan kedua, 1403 H, jld. 89, hal. 75).

Seandainya pun riwayat-riwayat seperti ini tercatat di dalam kitab-kitab hadis yang berharga menurut Syiah, dan dari sisi sanad sahih, statusnya tetap tidak berharga dibandingkan bukti-bukti keaslian Al-Qur'an sebagaimana tertera di atas. Karena itu, sebagian ulama Ahlus Sunnah tidak melabeli Syiah dengan keyakinan bahwa Al-Qur'an yang ada tidak asli lagi.

Sampai di sini kita mengerti keaslian Al-Qur'an, dan tidak ada bukti apa pun -- baik berupa riwayat atau analisis sejarah -- yang mampu menandingi bahkan satu saja dari bukti-bukti keaslian, seperti bukti

p:87

periwayatan Al-Qur'an secara mutawatir dan kemukjizatannya. Lalu, untuk sedikit mengetahui bahwa semua, atau setidaknya mayoritas mutlak ulama Islam, baik dari kalangan Ahlus Sunnah maupun Syiah, sepakat tentang keaslian Al-Qur'an, ada baiknya kita menukil sebagian dari pernyataan mereka.

Pandangan Ulama

Mengenai orisinalitas Al-Qur'an, ulama Ahlus Sunnah dan Syiah sepakat tentang keselamatan kitab samawi terakhir ini dari perubahan, baik berupa penambahan maupun pengurangan. Salah satu ulama Ahlus Sunnah bernama Qurthubi menegaskan:

لَا خِلَافَ بَیْنَ الأُمَّةِ وَ لَا بَیْنَ الأَئِمَّةِ أَهْلِ السُّنَّةِ، أَنَّ القُرْآنَ اِسْمٌ لِکَلَامِ اللهِ تَعَالَی الَّذِیْ جَاءَ بِهِ مُحَمَّدٌ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ مُعْجِزَةً لَهُ عَلَی نَحْوِ مَا تَقَدَّمَ وَ أَنَّهُ مَحْفُوْظٌ فِیْ الصُّدُوْرِ، مَقرُوْءٌ بِالأَلْسِنَةِ، مَکتُوْبٌ فِیْ الْمَصَاحِفِ، مَعلُوْمَةٌ عَلَی الاِضْطِرَارِ سُوَرُهُ وَ آیَاتُهُ، مُبَرَّأَةٌ مِنَ الزِّیَادَةِ وَ النُّقْصَانِ حُرُوْفُهُ وَ کَلِمَاتُهُ؛ فَلَا یَحْتَاجُ فِیْ تَعرِیْفِهِ بِحَدٍّ، وَ لَا فِیْ حَصْرِهِ بِعَدٍّ، فَمَنِ ادَّعَی زِیاَدَةً عَلَیْهِ أَو نُقصَانًا مِنْهُ فَقَدْ أَبْطَلَ الإِجمَاعُ، وَ بَهَتَ النَّاسَ، وَ رَدَّ مَا جَاءَ بِهِ الرَّسُولُ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ مِنَ القُرْآنِ المُنْزَلِ عَلَیْهِ وَ رَدَّ قَوْلَهُ تَعَالَی: "قُلْ لَئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنْسُ وَ الْجِنُّ عَلی أَنْ یَأْتُوْا بِمِثْلِ هَذَا الْقُرْآنِ لَا یَأْتُوْنَ بِمِثْلِهِ وَ لَوْ کَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِیْراً" وَ أَبْطَلَ آیَةَ رَسُوْلِهِ عَلَیْهِ السَّلَامُ، لِأَنَّهُ إِذْ ذَاکَ یَصِیْرُ مَقدُوْرًا عَلَیْهِ حِیْنَ شِیْبَ بِالبَاطِلِ، وَ لَمَّا قُدِرَ عَلَیْهِ لَمْ یَکُنْ حُجَّةً وَ لَا آیَةً، وَ خَرَجَ عَنْ أَنْ یَکُوْنَ مُعْجِزًا.

"Tidak ada perselisihan di antara umat, tidak pula di antara para imam Ahlus Sunnah, bahwa Al-Qur'an adalah nama untuk firman Allah Swt yang dibawakan oleh Muhammad Saw sebagai mukjizat baginya sebagaimana telah lalu -- pembahasannya --. Demikian pula tidak ada perselisihan bahwa Al-Qur'an terjaga di dada, terbaca di lidah, tertulis di mushaf-mushaf, tertentu secara pasti surat-surat dan ayat-ayatnya, terhindar dari penambahan dan pengurangan huruf-huruf dan kata-katanya. Sebab itu, pengenalannya tidak perlu definisi. Begitu pula pembatasannya tidak perlu penghitungan. Maka barangsiapa mengaku ada penambahan pada Al-Qur'an atau pengurangan darinya sungguh dia telah mengingkari ijmak dan membuat-buat kebohongan di tengah masyarakat, menolak apa yang

p:88

Rasulullah Saw bawakan -- berupa -- Al-Qur'an yang turun kepada beliau, menolak firman Allah Swt "Katakanlah, "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur'an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain." (QS. Al-Isra' [17]: 88), dan mengingkari ayat (bukti) Rasul as. Karena, apabila seperti itu (ada penambahan atau pengurangan di dalamnya) maka Al-Qur'an terkalahkan ketika dicampur kebatilan, dan ketika terkalahkan maka bukan lagi hujjah atau pun ayat (bukti), dan keluar dari statusnya sebagai mukjizat." (Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi, al-Jâmiʻ li Ahkâm al-Qur'ân, Kairo: Darul Hadis, 1424 H/ 2002 M, jld. 1, hal. 88).

Adapun dari kalangan ulama Syiah, selain contoh-contoh yang sudah terkutip di atas, antara lain Syekh Shaduq (w. 318 H.) menegaskan:

اِعْتِقَادُنَا أَنَّ القُرْآنَ الَّذِیْ أَنْزَلَهُ اللهُ عَلَی نَبِیِّهِ مُحَمَّدٍ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ آلِهِ هُوَ مَا بَیْنَ الدَّفَّتَیْنِ وَ هُوَ مَا فِیْ أَیْدِیْ النَّاسِ لَیْسَ بِأَکثَرَ مِنْ ذَلِکَ، وَ مَبْلَغُ سُوَرِهِ عِنْدَ النَّاسِ مِائَةُ وَ أَرْبَعُ عَشَرَةَ سُوْرَةً، وَ عِنْدَنَا أَنَّ الضُّحَی وَ أَلَمْ نَشْرَحْ سُوْرَةٌ وَاحِدَةٌ وَ لِإِیْلَافِ وَ أَلَمْ تَرَ کَیْفَ سُوْرَةٌ وَاحِدَةٌ، وَ مَنْ نَسَبَ إِلَیْنَا أَنَّا نَقُوْلَ أَکثَرَ مِنْ ذَلِکَ فَهُوَ کَاذِبٌ .

"Menurut keyakinan kami, Al-Qur'an yang diturunkan Allah kepada nabi-Nya Muhammad Saw adalah apa yang ada di antara dua sampul dan ada di tangan masyarakat umum, tidak lebih dari itu. Jumlah suratnya menurut masyarakat umum seratus empat belas (114), sedangkan menurut kami surat Ad-Duha (surat ke-93) dan Alam Nasyrah (surat ke-94) terhitung satu surat, begitu pula surat Li Ilafi/Quraisy (surat ke-106) dan Alam Taro Kaifa/Al-Ma'un (surat ke-107) terhitung satu surat. Dan siapa pun yang menuduh kami mengatakan sesuatu yang lebih dari itu -- tentang Al-Qur'an -- maka

p:89

dia pembohong." (Muhammad bin Ali bin Babawaih, al-Iʻtiqôdât, Qom, al-Muktamar al-Alami li as-Syaikh al-Mufid, cetakan kedua, 1414 H, hal. 84).

Syekh Thusi (460 H.) menegaskan:

أَمَّا الکَلَامُ فِیْ زِیَادَتِهِ وَ نُقْصَانِهِ فَمِمَّا لَایَلِیْقُ بِهِ 'لِأَنَّ الزِّیَادَةَ فِیْهِ مُجْمَعٌ عَلَی بُطْلَانِهَا'. وَ النُّقْصَانُ مِنْهُ، فَالظَّاهِرُ مِنْ مَذْهَبِ الْمُسلِمِیْنَ خِلَافُهُ، وَ هُوَ الأَلْیَقُ الصَّحِیْحُ مِنْ مَذْهَبِنَا.

"Adapun pembicaraan mengenai penambahan dan pengurangan Al-Qur'an, maka itu tidaklah pantas bagi Al-Qur'an; karena, penambahan jelas-jelas batil, dan dalam hal itu terdapat ijmak. Adapun mengenai pengurangan dari Al-Qur'an, maka pendapat yang lebih menonjol di kalangan Muslimin adalah sebaliknya -- yakni, tidak ada pengurangan --, dan itulah pendapat yang layak serta benar menurut mazhab kami." (Muhammad bin hasan Thusi, al-Tibyân fî Tafsîr al-Qur'ân, Beirut, Daru Ihyait Turats al-Arabi, diteliti oleh Ahmad Qashir Amili, jld. 1, hal. 3).

Syekh Thabarsi (w. 560 H.) menegaskan:

لِأَنَّ القُرْآنَ مُعْجِزَةُ النُّبُوَّةِ وَ مَأْخَذُ العُلُوْمِ الشَّرْعِیَّةِ وَ الاَحْکَامِ الدِّینِیَّةِ وَ عُلَمَاءُ الْمُسْلِمِیْنَ قَدْ بَلَغُوْا فِیْ حِفْظِهِ وَ حِمَایَتِهِ الغَایَةَ حَتَّی عَرِفُوْا کُلَّ شَیْئٍ اِخْتَلَفَ فِیْهِ مِنْ اِعْرَابِهُ وَ قِرَاءَتِهِ وَ حُرُوْفِهِ وَ آیِاتِهِ فَکَیْفَ یَجُوْزُ اَنْ یَکُوْنَ مُغَیَّراً أَوْ مَنْقُوْصاً مَعَ العِنَایَةِ الصَّادِقَةِ وَ الضَّبْطِ الشَّدِیْدِ! . . . اِنَّ القُرْآنَ کَانَ عَلَی عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ (ص) مَجْمُوْعاً مُؤَلَّفاً عَلَی مَا هُوَ عَلَیْهِ الآنَ.

"Mengingat bahwa Al-Qur'an adalah mukjizat kenabian dan sumber ilmu syariat serta hukum agama, apalagi tingkat penghafalan dan pemeliharaan ulama Muslimin terhadap kitab mukjizat itu mencapai puncaknya, sehingga mereka mengetahui segala sesuatu yang diperselisihkan tentang i'rab, bacaan, huruf, dan ayatnya. Maka bagaimana mungkin kitab ini diubah atau mengalami pengurangan, padahal sudah mendapat perhatian yang sesungguhnya dan penjagaan yang seketat-ketatnya! ... Sungguh pada zaman Rasulullah Saw, Al-Qur'an telah terkumpul dan tersusun sebagaimana ada sekarang." (Fadhl bin Hasan Thabarsi, Majmaʻ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur'ân, Muassasah al-A'lami li al-Mathbuat, Beriut, cetakan pertama, 1415 H, jld. 1, hal. 43).

p:90

Allamah Hilli (w. 728 H.) menegaskan:

اَلحَقُّ أَنَّهُ لَا تَبْدِیْلَ وَ لَا تَأْخِیْرَ وَ لَا تَقْدِیْمَ فِیْهِ وَ اِنَّهُ لَمْ یَزِدْ وَ لَمْ یَنْقُصْ. وَ نَعُوذُ بِاللهِ تَعَالَی مِنْ أَن یُعْتَقَدَ مِثْلُ ذَلِکَ وَ أَمْثَالُ ذَلِکَ، فِإِنَّهُ یُوْجِبُ التَّطَرُّقَ اِلَی مُعْجِزَةِ الرَّسُوْلِ عَلَیْهِ السَّلَامُ المَنْقُولَةِ بِالتَّوَاتُرِ.

Haq yang sebenarnya adalah tidak ada pengubahan, pengakhiran maupun pengedepanan di dalamnya, dan sungguh tidak ada yang ditambahkan maupun dikurangi darinya. Dan Kami berlindung dari keyakinan seperti itu. Sungguh itu membuat celah pada mukjizat Rasulullah Saw yang telah dinukil secara mutawatir. (Allamah Hilli, Ajwibah al-Masâ'il al-Mahnaiyah, Qom, Khayyam, cetakan pertama, 1401 H, hal. 121).

Faidh Kasyani (w. 1091 H) menegaskan:

إِنَّ بَعْضَ الْمَحْذُوْفَاتِ کَانَ مِنْ قَبِیْلِ التَّفسِیرِ وَ الْبَیَانِ، وَ لَمْ یَکُنْ مِنْ أَجْزَاءِ القُرآنِ، فَیَکُوْنُ التَّبدِیْلُ مِنْ حَیْثُ المَعْنَی؛ أَیْ حَرَّفُوْهُ وَ غَیَّرُوْهُ فِیْ تَفْسِیرِهِ وَ تَأوِیلِْهِ؛ أَعنِیْ حَمَلُوْهُ عَلَی خِلَافِ مَا هُوَ بِهِ. فَمَعْنَی قَوْلِهِمْ عَلَیْهِمُ السَّلَامُ: «کَذَا نَزَلَتْ»، أَنَّ الْمُرَادَ بِهِ ذَلِکَ؛ لَا أَنَّهَا نَزَلَتْ مَعَ هَذِهِ الزِّیَادَةِ فِیْ لَفْظِهَا فَحُذِفَ مِنْهَا ذَلِکَ اللَّفْظُ

"Sebagian apa yang terbuang adalah dari kategori tafsir dan keterangan, bukan termasuk bagian dari Al-Qur'an. Dengan demikian, perubahan yang dimaksud adalah dari sisi makna; artinya, mereka men-tahrif dan mengubahnya dalam penafsiran dan penakwilan. Dengan kata lain, mereka memaknainya tidak sesuai dengan makna yang sesungguhnya. Karena itu, sabda para imam suci as, "demikianlah ayat ini turun." maksudnya begitu -- yakni, terjadi perubahan dalam makna, penafsiran dan penakwilan --, bukan maksudnya ayat ini turun dengan tambahan dalam kata lalu terjadi penghapusan kata tersebut." (Faidh Kasyani, ʻIlm al-Yaqîn fî Ushûl al-Dîn, Qom, Intisyarat-e Bidar, cetakan pertama, 1418 H, jld. 2, hal. 780).

p:91

Begitulah seterusnya pandangan para ulama yang paling terkemuka dari kalangan Syiah sampai pada ulama kontemporer. Satu contoh, Sayid Khu'i menegaskan:

إِنَّ مَنْ یَدَّعِیْ التَّحْرِیْفَ یُخَالِفُ بَدَاهَةَ العَقْلِ

"Sungguh orang yang mengklaim adanya Tahrif (perubahan dalam Al-Qur'an) telah menentang kegamblangan akal sehat." (Abul Qasim Musawi Sayid Khu'i, al-Bayân fî Tafsîr al-Qur'ân, Beirut, Daruz Zahra', cetakan keempat, 1395 H, hal. 221).

Contoh kecil di atas adalah gambaran banyaknya pendapat mayoritas mutlak ulama Ahlus Sunnah dan Syiah mengenai keaslian Al-Qur'an sejak zaman Nabi Muhammad Saw sampai sekarang. Pun demikian, saking dengkinya musuh Islam terhadap Al-Qur'an, sampai-sampai orientalis bernama Fr. Buhl di dalam artikelnya untuk Encyclopeadia of Islam yang diterjemahkan ke Bahasa Arab menuliskan:

وَ قَدْ أُثِیْرَتْ تُهْمَةُ التَّحْرِیْفِ فِیْمَا وَقَعَ مِنْ جَدَلٍ بَیْنَ الفِرَقِ الاِسْلَامِیَّةِ المُخْتَلِفَةِ. فَالشِّیْعَةُ یُصِرُّوْنَ عَادَّةً عَلَی أَنَّ أَهلَ السُّنَّةِ قَدْ حَذَفُوْا وَ أَثبَتُوْا آیَاتٍ فِیْ الْقُرْآنِ بُغْیَةَ مَحْوٍ أَوْ تَفْنِیْدِ مَا جَاءَ فِیْهِ مِنَ الشَّوَاهِدِ مُعَزِّزًا لِمَذْهَبِهِمْ. وَ قَدْ کَانَ أَهْلُ السُّنَّةِ بِطَبِیْعَةِ الحَالِ نَفْسَ التُّهْمَةِ لِلشِّیْعَةِ.

"Dan sungguh bergolak tuduhan Tahrif di tengah perdebatan yang terjadi antara sekte-sekte Islam yang berbeda. Syiah biasanya bersikeras untuk mengatakan bahwa Ahlus Sunnah telah menghapus ayat dan menetapkan ayat lain di dalam Al-Qur'an karena ingin menghapus atau mendustakan bukti-bukti yang ada di dalamnya guna memperkuat mazhab mereka sendiri. Begitu pula tentunya Ahlus Sunnah terhadap Syiah." (Tokoh-tokoh Orientalis Dunia, Dâ'iroh al-Maʻârif al-Islâmiyah (naskah Arab dari Encyclopeadia of Islam), disunting oleh Ibrahim Zaki Khursyid, Ahmad Syantanawi, dan Dr. Abdulhamid Yunus, Kairo, as-Sya'b, cetakan kedua, 1969 M, jld. 9, hal. 238).

Perkataan Buhl pada paragraf akhir dari artikelnya ini dikomentari oleh para penyunting tersebut sebagai berikut:

p:92

أَشَارَ الکَاتِبُ فِیْ هَذِهِ الفَقْرَةِِ الأَخِیْرَةِ إِلَی مَسْأَلَةٍ هَامَّةٍ، وَ لَکِنَّهُ أَخَلَّ فِیْهَا بِحَقِّ البَحْثِ، إِذ لَمْ یَتَوَلَّ هَذَا الإِتِّهَامُ مِنَ الجَانِبَیْنِ بِالتَّفْصِیْلِ، وَ لَمْ یُشِرْ إِلَی شَیْئٍ مِنَ الْمَصَادِرِ یُرْجَعُ إِلَیْهِ فِیْ تَتَبُّعِ هَذَا الإِتِّهَامِ. فَالقَارِئُ مُضْطَرٌّ إِلَی أَن یَعْتَبِرَ هَذِهِ الفَقْرَةَِ کَأَنَّهَالَمْ تَرِدْ فِیْ هَذَا المَقَالِ حَتَّی یُوْجَدُ فِیْ المَوْضُوْعِ مَا تُمْکِنُ مُنَاقَشَتُهُ.

"Pada paragraf terakhir ini penulis menyinggung masalah penting, tapi dia melanggar hak penelitian yang sebenarnya; sebab, dia tidak memberikan perincian terhadap tuduhan yang dilontarkannya ke dua belah pihak -- Syiah dan Ahlus Sunnah --, dia juga tidak mengisyaratkan sedikit pun sumber yang menjadi referensinya dalam melemparkan tuduhan tersebut. Karena itu, pembaca terpaksa memandang paragraf ini seolah-olah tidak ada dalam artikel sekiranya ada topik di dalamnya yang dapat didiskusikan." (Ibid., hal. 244).

Paragaraf akhir Buhl itu mencerminkan kedengkian musuh Islam sebagaimana pendahulu mereka terhadap Al-Qur'an, sama saja apakah memang tuduhan itu bersumber dari orientalis Buhl sendiri ataukah pesanan dari pihak yang mensponsorinya untuk menulis artikel tersebut. Yang pasti, itulah target musuh Islam ketika gagal mengubah Al-Qur'an; mereka ingin Ahlus Sunnah dan Syiah saling menuduh sebagai mazhab yang mengubah Al-Qur'an atau meyakini telah terjadi perubahan di dalamnya.

Nah, kalaupun masih muncul pertanyaan di benak kita, bukankah pandangan adanya perubahan di dalam Al-Qur'an memang terdapat di sebagian literatur Islam? Untuk menjawabnya, kita cukup kembali pada prinsip awal bahwa yang mendapat jaminan selalu asli adalah Al-Qur'an itu sendiri, dan mustahil kita menuntut semua kitab dan ulama terjamin otentik atau terhindar dari kesalahan. Sebab itu, mungkin saja ada segelintir ulama yang berpandangan beda, dan mungkin juga ada kitab yang menunjukkan perbedaan itu, entah karena memang penulisnya berpandangan beda atau karena ada anasir asing yang melakukan distorsi dan menyusupkan pandangan itu ke dalamnya.

Begitu pula, mungkin-mungkin saja ada segelintir orang di Indonesia yang mengikuti jejak atau setidaknya punya jalan searah dengan

p:93

lawan Islam, seperti sebagian orientalis. Sadar atau tidak dan apa pun niatnya, yang jelas mereka sedang memanipulasi informasi dengan mempropagandakan pendapat yang ganjil dan langka atas nama seluruh pengikut mazhab tertentu. Ambil sebuah contoh, pendapat mengenai perubahan Al-Qur'an. Meskipun pada kenyataannya pendapat ini terhitung ganjil dan langka, baik di kalangan Ahlus Sunnah maupun di kalangan Syiah, tapi kita melihat penulis buku MMPSI malah menyuguhkan hal-hal ganjil -- seperti yang sebelumnya dituduhkan oleh para orientalis semacam Fr. Buhl dan M. Bar-Asher kepada Syiah dan Ahlus Sunnah -- ke khalayak Bangsa Indonesia. Ironisnya mereka bahkan membawa nama besar Majelis Ulama Indonesia.

Apabila hal-hal yang langka dijadikan sebagai standar pikir, analisis, penghakiman, sikap dan tindakan seseorang terhadap golongan tertentu, maka perlu kita sadari itu tidak bijaksana bahkan berbahaya sekali. Contohnya dalam pokok pembahasan kita sekarang, jika standar itu diterima maka baik Syiah maupun Ahlus Sunnah sama-sama diputuskan sebagai mazhab yang meyakini perubahan di dalam Al-Qur'an, karena di dalam literatur kedua-duanya, sebagaimana disebutkan sebelumnya, terdapat pandangan langka itu.

Dan jika kesimpulan atau premis ini (yakni, orang Ahlus Sunnah dan Syiah semuanya meyakini perubahan di dalam Al-Qur'an) disusun dengan hukum yang diserukan para penulis buku MMPSI -- rujuk pada halaman 44 dari Imam Dani (yakni, orang yang menolak atau mengingkari 1 (satu) huruf dalam Al-Qur'an adalah kafir. Orang yang meyakini terjadinya perubahan dalam Al-Qur'an adalah sesat, menyesatkan, kafir dan bermaksud membatalkan ajaran Islam.) -- maka bukankah konklusi logis yang akan muncul adalah orang Ahlus Sunnah dan Syiah semuanya kafir, sesat, menyesatkan, dan bermaksud membatalkan ajaran Islam?!

Konklusi inilah yang sebenarnya diinginkan musuh-musuh Islam dan Al-Qur'an. Mereka tahu bahwa Al-Qur'an yang ada sekarang asli sebagaimana turunnya pada Nabi Muhammad Saw, dan mereka tahu kalau tidak mampu untuk mengubahnya sekiranya umat manusia tidak lagi bisa akses terhadap Al-Qur'an yang asli, maka mereka

p:94

berusaha memisahkan umat Islam dari keyakinan tentang keaslian Al-Qur'an, dan jika itu juga tidak memungkinkan, maka mereka ingin umat Islam satu sama lainnya saling menuduh tidak meyakini keaslian Al-Qur'an bahkan saling bunuh karena alasan itu.

Tentu, Bangsa Indonesia dengan kecerdasan mental dan intelektual yang dimiliki, mampu mengidentifikasi kebenaran dan menghindari hal-hal yang memprovokasi mereka pada sikap anarkis serta membuat mereka lalai akan bahaya yang sebenarnya, yaitu kezaliman; baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain, bangsa dan negara.[]

p:95

2. Dugaan Penyimpangan Faham tentang Ahli Bait Rasul Saw dan Mengkafirkan Sahabat Nabi

Point

Ahli Bait atau Ahlul Bait berarti keluarga terdekat Nabi Muhammad Saw. (KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA, Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, cetakan ketiga, 2003, hal. 15). Dalam Al-Qur'an terjemahan Departemen Agama, frase itu dituliskan sebagai Ahlulbait dengan penjelasan pada catatan kaki bahwa ia merujuk pada keluarga Rasulullah Saw. Allah Swt berfirman:

{إِنَّمَا یُرِیْدُ اللَّهُ لِیُذْهِبَ عَنْکُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَیْتِ وَیُطَهِّرَکُمْ تَطْهِیْرًا}

"Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait (yaitu keluarga

p:96

Rasulullah Saw) dan membersihkanmu sebersih-bersihnya." (QS. Al-Ahzab [33]: 33) (AL-QUR'AN DAN TERJEMAHNYA, Departemen Agama RI Tahun 2008, Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur'an, CV. Ferlia Citra Utama, hal. 597).

Siapakah kiranya Ahli Bait yang dimaksud? Imam Muslim meriwayatkan:

قَالَتْ عَائِشَةُ خَرَجَ النَّبِیُّ -صَلی الله علیه وسلم- غَدَاةً وَعَلَیْهِ مِرْطٌ مُرَحَّلٌ مِنْ شَعْرٍ أَسْوَدَ فَجَاءَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِیٍّ فَأَدْخَلَهُ ثُمَّ جَاءَ الْحُسَیْنُ فَدَخَلَ مَعَهُ ثُمَّ جَاءَتْ فَاطِمَةُ فَأَدْخَلَهَا ثُمَّ جَاءَ عَلِیٌّ فَأَدْخَلَهُ ثُمَّ قَالَ (إِنَّمَا یُرِیْدُ اللَّهُ لِیُذْهِبَ عَنْکُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَیْتِ وَیُطَهِّرَکُمْ تَطْهِیْرًا)

"Aisyah berkata, "Di suatu pagi, Rasulullah Saw keluar dengan berselimut kain wol hitam. Lalu Hasan bin Ali datang, maka beliau memasukkannya ke dalam kain. Setelah itu Husain datang, maka dia pun masuk bersamanya. Kemudian Fatimah datang, maka beliau memasukkannya ke dalam. Lalu Ali datang, maka beliau memasukkannya ke dalam. Kemudian (setelah mereka berlima terselimuti kain wol hitam itu – Penerjemah.) beliau bersabda (membacakan Ayat Tathir), 'Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait (yaitu keluarga Rasulullah Saw) dan membersihkanmu sebersih-bersihnya." (Imam Muslim bin Hajjaj, Shohîh Muslim, Beirut: Al-Maktabah Al-Asyriyah, 1426 H, jld. 5, hal. 566).

Hakim Nisyaburi meriwayatkan:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِیَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّهَا قَالَتْ: فِیْ بَیْتِیْ نَزَلَتْ هَذِهِ الآیَةُ (إِنَّمَا یُرِیْدُ اللهُ لِیُذْهِبَ عَنْکُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ البَیْتِ( قَالَتْ: فَأَرْسَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ إِلَی عَلِیٍّ وَ فَاطِمَةَ وَ الْحَسَنِ وَ الْحُسَیْنِ رَضِیَ اللهُ عَنهُمْ أَجْمَعِیْنَ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ هَؤُلَاءُ أَهْلُ بَیْتِیْ. قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: یَا رَسُوْلَ الله، مَا أَنَا مِنْ أَهلِ البَیْتِ؟ قَالَ: إِنَّکِ أَهْلِیْ خَیرٌ وَ هَؤُلَاءُ أَهْلُ بَیْتِیْ.

"Ummu Salamah ra (istri Nabi Saw) berkata, "Di rumahku turun ayat 'Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait (yaitu keluarga Rasulullah Saw) dan membersihkanmu sebersih-bersihnya." Dia mengatakan, "Maka Rasulullah Saw memanggil Ali, Fatimah, Hasan dan Husain -- semoga Allah meridai mereka semua -- seraya bersabda, "Ya Allah, merekalah Ahli Baitku." Maka Ummu Salamah berkata, "Wahai Rasulullah, bukankah aku termasuk Ahli Bait?" beliau bersabda, "Engkau ahliku (istriku) baik, sedangkan mereka adalah Ahli Baitku." (Muhammad bin Abdillah Hakim Nisyaburi, al-Mustadrok ʻalâ al-Shohîhain, Beirut: Darul Fikr, 1422 H/2000 M, jld. 3, hal. 357).

Majlisi meriwayatkan:

عَنْ سَعْدٍ عَنِ الْخَشَّابِ عَنْ عَلِیِّ بْنِ حَسَّانَ عَنْ عَمِّهِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ کَثِیْرٍ قَالَ قُلْتُ لِأَبِیْ عَبْدِ اللَّهِ ع مَا عَنَی اللَّهُ عَزَّ وَ جَلَّ بِقَوْلِهِ }إِنَّما یُرِیْدُ اللَّهُ لِیُذْهِبَ عَنْکُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَیْتِ وَ یُطَهِّرَکُمْ تَطْهِیْراً{ قَالَ نَزَلَتْ فِیْ النَّبِیِّ صلی الله علیه و آله وَ أَمِیْرِ الْمُؤْمِنِیْنَ وَ الْحَسَنِ وَ الْحُسَیْنِ وَ فَاطِمَةَ ..الخ

"Dari Sa'd, dari Khasyab, dari Ali bin Hassan, dari pamannya Abdurrahman bin Katsir mengatakan, "Aku katakan kepada Abu Abdillah as apa yang dimaksud dengan ayat 'Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait (yaitu keluarga Rasulullah Saw) dan membersihkanmu sebersih-bersihnya?' Maka beliau menjawab, ayat ini turun berkenaan dengan Nabi Saw, Amirul Mukminin (Ali), Hasan, Husain dan Fatimah."

p:97

(Muhammad Baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, Beirut: Muassasah al-Wafa', 1404 H., jld. 25, hal. 256).

Tiga hadis itu bagian dari puluhan hadis yang sampai kepada Muslimin dari jalur Ahlus Sunnah dan Syiah tentang siapa Ahli Bait Nabi Muhammad Saw. Dua hadis dari jalur Ahlus Sunnah dan satu hadis dari jalur Syiah ini sama-sama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Ahli Bait di dalam ayat 33 surat 33 (Al-Ahzab) adalah lima sosok yang, menurut riwayat Aisyah, bernaung di bawah selendang wol hitam; yaitu, Nabi Muhammad Saw, Ali bin Abi Thalib, Fatimah, Hasan dan Husain. Merekalah Ahli Bait yang disucikan Allah Swt sesuci-sucinya dan ini hanya untuk mereka sendiri. Sebab Allah Swt mengawali ayat dengan kata "innamâ" yang, sebagaimana dijelaskan oleh A. M. Munawwir (Kamus Al-Munawwir, ibid., hal. 49) berarti "sesungguhnya ... hanya".

Soal terakhir ini juga ditegaskan di hadis pertama, dimana Aisyah yang notabene istri Nabi, tidak diajak bernaung di kain wol hitam. Ini kian dipertegas oleh hadis kedua, dimana Ummu Salamah, yang juga istri Nabi Saw, sempat berharap termasuk 'Ahli Bait' sedemikian hingga dia memberanikan diri untuk bertanya langsung kepada Nabi. Tapi Nabi Saw menegaskan bahwa meskipun Ummu Salamah termasuk keluarga Nabi yang baik, tapi dia bukan golongan Ahli Bait.

Mengenai ciri-ciri Ahli Bait, Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهُ حَدَّثَنِیْ أَبِیْ ثَنَا ابْنُ نُمَیْرٍ ثَنَا عَبْدُ الْمَلِکِ بْنُ أَبِیْ سُلَیْمَانَ عَنْ عَطِیَّةَ الْعَوْفِیِّ عَنْ أَبِیْ سَعِیْدٍ الْخُدْرِیِّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّی اللَّهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ إِنِّیْ قَدْ تَرَکْتُ فِیْکُمْ مَا إِنْ أَخَذْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدِیْ اَلثَّقَلَیْنِ أَحَدُهُمَا أَکْبَرُ مِنَ الْآخَرِ کِتَابُ اللَّهِ حَبْلٌ مَمْدُودٌ مِنْ السَّمَاءِ إِلَی الْأَرْضِ وَعِتْرَتِی أَهْلُ بَیْتِی أَلَا وَإِنَّهُمَا لَنْ یَفْتَرِقَا حَتَّی یَرِدَا عَلَیَّ الْحَوْضَ.

"Telah meriwayatkan kepada kami Abdullah, telah meriwayatkan kepadaku ayahku, telah meriwayatkan kepada kami Ibnu Numair, telah meriwayatkan kepada kami Abdulmalik bin Abi Sulaiman, dari Athiyah al-Aufi, dari Abu Sa'id al-Khudri berkata, "Rasulullah Saw bersabda,

p:98

'Sungguh aku meninggalkan di tengah kalian sesuatu yang apabila kalian berpegang kepadanya niscaya kalian tidak akan tersesat setelahku, sesuatu itu dua hal yang sangat berharga, salah satunya lebih besar dari yang lain, yaitu Kitab Allah (Al-Qur'an) tali yang terulur dari langit ke bumi, dan -- pusaka yang kedua adalah -- Itrahku yakni Ahli Baitku. Sungguh dua pusaka itu tidak akan berpisah sampai berjumpa denganku di Telaga – surga -- (Haudh)." (Imam Ahmad, al-Musnad, Beirut: Darul Fikr: 1420 H, jld. 4, hal. 118, Musnad Abi Sa'id al-Khudri, hadis ke-11561). (akhodza bi: memegang (Al-Munawwir, ibid., hal. 12), tsaqol: sesuatu yang sangat berharga (Al-Munawwir, ibid., 165).

Berdasarkan hadis ini, dan puluhan hadis yang serupa dengannya, Nabi Muhammad Saw menjelaskan kesucian Ahli Bait dari dosa dan kesalahan, karena mereka senantiasa bersama Al-Qur'an sampai Hari Kiamat, dan juga karena beliau mengajarkan kepada kita jika ingin tidak tersesat maka kita harus berpegang teguh kepada dua peninggalan sekaligus, bukan dengan salah satunya.

Ciri khas berikutnya, Hakim Nisaburi meriwayatkan:

أَخْبَرَنِیْ أَحْمَدُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ حَمْدَانَ الزَّاهِدُ، بِبَغْدَادَ، ثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ إِبْرَاهِیْمَ الْقَرَاطِیْسِیُّ، ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِیْلَ الْأَحْمَسِیُّ، ثَنَا مُفَضَّلُ بْنُ صَالِحٍ، عَنْ أَبِیْ إِسْحَاقَ، عَنْ حَنَشٍ الْکِنَانِیِّ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا ذَرٍّ رَضِیَ اللَّهُ عَنْهُ یَقُوْلُ: وَهُوَ آخِذٌ بِبَابِ الْکَعْبَةِ مَنْ عَرَفَنِیْ فَأَنَا مَنْ عَرَفَنِیْ، وَمَنْ أَنْکَرَنِیْ فَأَنَا أَبُوْ ذَرٍّ سَمِعْتُ النَّبِیَّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ یَقُوْلُ: «أَلَا إِنَّ مَثَلَ أَهْلِ بَیْتِیْ فِیْکُمْ مَثَلُ سَفِیْنَةِ نُوْحٍ مِنْ قَوْمِهِ، مَنْ رَکِبَهَا نَجَا، وَمَنْ تَخَلَّفَ عَنْهَا غَرِقَ»

"Telah meriwayatkan kepadaku Ahmad bin Ja'far bin Hamdan az-Zahid di Baghdad, telah meriwayatkan kepada kami Abbas bin Ibrahim al-Qarathisi, telah meriwayatkan kepada kami Ismail al-Ahmasi, telah meriwayatkan kepada kami Mufadhal bin Saleh, dari Abu Ishaq, dari Hanasy al-Kinani berkata, "Aku mendengar Abu Dzar ra berkata seraya memegang pintu Ka'bah, 'Barangsiapa mengenaliku maka akulah orang yang dia kenal, dan barangsiapa yang tidak mengenaliku maka ketahuilah bahwa aku Abu Dzar. Aku mendengar Nabi Saw bersabda, 'Ingatlah bahwa perumpamaan Ahli Baitku di tengah kalian adalah perumpamaan Bahtera Nuh di tengah kaumnya, barangsiapa menaikinya pasti selamat, dan barangsiapa

p:99

yang tertinggal darinya pasti tenggelam." (Hakim Nisyaburi, al-Mustadrok al-Shohîhain, Beirut: Darul Fikr, 1422 H/2002 M, jld. 3, hal. 361).

Berdasarkan hadis ini dan hadis-hadis yang serupa dengannya, Nabi Muhammad Saw menjelaskan bahwa pada diri Ahli Bait suci yang hanya lima sosok itu lah letak kunci keselamatan; siapa pun yang ingin selamat harus bersama mereka, dan siapa pun yang tidak mengikuti mereka dipastikan 'celaka' (tidak selamat).

Dari ayat dan hadis Nabi Muhammad Saw di atas kita sama-sama mengerti bahwa Ahli Bait Nabi berarti merujuk pada sosok Ali bin Abi Thalib, Fatimah, Hasan dan Husain. Hanya mereka lah -- dan bukan selain mereka; baik itu dari kalangan istri, sahabat, tabiin maupun yang lain -- sosok yang disucikan oleh Allah Swt sesuci-sucinya; yang senantiasa bersama Al-Qur'an dan tidak pernah terpisah darinya; yang orang mengikuti mereka bakal selamat, sementara yang meninggalkan mereka dipastikan 'celaka'.

Lalu, bagaimana dengan diri kita? Sudahkah kita mengenali mereka? Jika kenal saja tidak, susah dibayangkan kita bakal mengikuti mereka dalam berpikir, berkeyakinan, bersikap dan berperilaku. Sejauh kita mengikuti mereka, sejauh itu pula kita selamat. Sebaliknya, sejauh kita meninggalkan mereka, sejauh itu pula kita celaka.

Nah, standar ini juga berlaku untuk mengukur kebenaran orang lain, sejauh orang lain itu mengikuti Ahli Bait maka sejauh itu pula dia benar, dan sejauh orang itu meninggalkan mereka maka sejauh itu pula dia salah. Ini berarti Muslimin tidak perlu gelisah atau merasa asing ketika melihat ada orang yang lebih mengutamakan Ali bin Abi Thalib daripada sahabat lainnya, baik itu yang bermazhab Syiah maupun Ahlus Sunnah. Kita juga semestinya tidak khawatir atau merasa aneh saat menyaksikan ada orang yang lebih mengutamakan Ali, Fatimah, Hasan dan Husain daripada sahabat lainnya, baik orang itu bermazhab Syiah maupun Ahlus Sunnah.

Justru, lepas mengetahui standar di atas, sebagian dari kita mungkin bertanya-tanya kenapa sebagian orang lebih mengenal dan mengikuti sosok selain Ahli Bait. Tidak mustahil kita mungkin bakal curiga pada mereka yang menuduh orang-orang yang mengikuti Ahli Bait dan mengutamakan mereka daripada yang lain sebagai golongan yang tersesat, menyimpang, kafir, syirik atau semacamnya. Apatah

p:100

lagi jika tuduhan itu sampai ke level penyerangan dan aksi kekerasan. Sebabnya sederhana: Syiah adalah Ahlus Sunnah dalam artian mengikuti Sunnah Nabi Muhammad Saw tentang Ahli Bait sebagai standar kebenaran dan keselamatan. Begitu pula sebaliknya, Ahlus Sunnah adalah Syiah dalam artian mengikuti Ali, Fatimah, Hasan dan Husain sebagai Ahli Bait dan teladan kesucian, poros kebenaran dan keselamatan tiada tandingan.

Persoalan berikutnya yang ingin sama-sama kita pelajari bersama adalah sahabat Nabi Muhammad Saw. Shohâbah (Sahabat) berasal dari kata shohiba-yashhabu-shuhbatan yang berarti menemani, dan shôhib atau bentukan jamaknya (shohb dan shihâb atau ashhâb) berarti teman. (Al-Munawwir, ibid., hal. 816-817). Maka secara bahasa, kata teman (shôhib) ini tidak mengandung nilai baik dan buruk. Dia juga tidak menunjukkan pada tingkat keimanan atau kekafiran.

Sebagaimana dalam bahasa, Al-Qur'an juga menggunakan kata teman (shôhib) itu untuk pertemanan dua orang yang satu mukmin dan yang lain kafir:

{وَکَانَ لَهُ ثَمَرٌ فَقَالَ لِصَاحِبِهِ وَهُوَ یُحَاوِرُهُ أَنَا أَکْثَرُ مِنْکَ مَالًا وَأَعَزُّ نَفَرًا وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِّنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَن تَبِیْدَ هَذِهِ أَبَدًا وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِن رُّدِدْتُّ إِلَی رَبِّیْ لَأَجِدَنَّ خَیْرًا مِّنْهَا مُنْقَلَبًا قَالَ لَهُ صَاحِبُهُ وَهُوَ یُحَاوِرُهُ أَکَفَرْتَ بِالَّذِیْ خَلَقَکَ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاکَ رَجُلًا}

"Dan dia memiliki kekayaan besar, maka dia berkata kepada kawannya (yang beriman) ketika bercakap-cakap kepada dia, "Hartaku lebih banyak daripada hartamu dan pengikutku lebih kuat." Dan dia memasuki kebunnya dengan sikap merugikan dirinya sendiri (karena angkuh dan kafir); dia berkata, "Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya. Dan aku kira hari Kiamat itu tidak akan datang, dan sekiranya aku dikembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik dari pada ini." Kawannya (yang beriman) berkata kepadanya sambil bercakap-cakap dengannya, 'Apakah engkau ingkar (kafir) kepada (Tuhan) yang menciptakan engkau dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan engkau seorang laki-laki yang sempurna?" (QS. Al-Kahf [18]: 34-37).

p:101

Sampai di sini, kita mengerti bahwa baik menurut bahasa maupun merujuk pada diksi Al-Qur'an, kata sahabat atau teman tidak mengandung nilai baik dan buruk atau iman dan kufur. Sehingga, pada prinsipnya, sahabat seseorang tidak bisa diputuskan sebagai orang baik atau orang buruk hanya karena persahabatannya dengan orang tersebut. Bahkan, iman atau kebaikan seseorang tidak serta merta bisa dijadikan alasan untuk menakar bahwa sahabatnya termasuk golongan yang beriman dan baik. Begitu pula sebaliknya.

Kalau kita sedikit kembali ke atas, prinsip persahabatan itu juga berlaku pada Ahli Bait Nabi Muhammad Saw. Karena itu, untuk tiap-tiap ciri mereka kita bersandar kepada bukti dari Al-Qur'an dan Sunnah. Demikian pula dengan sahabat Nabi Muhammad Saw. Ihwal kebaikan atau keburukan mereka, semuanya merujuk pada pengertian "Sahabat Nabi Muhammad Saw". Jika frase itu berarti mereka yang menemani beliau, maka yang bisa dipastikan sebatas pertemanan saja. Tidak lebih. Sedangkan ciri-ciri yang lain -- seperti tempo pertemanan -- perlu pembuktian tersendiri, dan tidak bisa ditarik dari frase itu. Dalam hal ini, Imam Ibnu Hajar mengatakan:

الصَّحَابِیُّ لُغَةً: مُشتَقٌّ مِنَ الصُّحْبَةِ، و َ لَیْسَ مُشتَقًّا مِنْ قَدْرٍ خَاصٍّ مِنْهَا، بَلْ هُوَ جَارٍ عَلَی کُلِّ مَنْ صَحِبَ غَیْرَهُ قَلِیْلًا أَوْ کَثِیْرًا کَمَا أَنَّ قَوْلَکَ: مَکَلِّمٌ، مُخَاطَبٌ، وَ ضَارِبٌ، مُشتَقٌّ مِنَ الْمُکَالَمَةِ وَ المُخَاطَبَةِ وَ الضَّرْبِ وَ جَارٍ عَلَی کُلِّ مَنْ وَقَعَ مِنْهُ ذَلِکَ، قَلِیْلًا أَوْ کَثِیْرًا. یُقَالُ: صَحِبْتُ فُلَانًا حَوْلًا وَ شَهْرًا وَ یَوْمًا وَ سَاعَةً. وَ هَذَا یُوْجِبُ فِیْ حُکْمِ اللُّغَةِ إِجرَاءَهَا عَلَی مَنْ صَحِبَ النَّبِیَّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ.

"Sahabat, secara bahasa, diderivasi dari kata shuhbah (pertemanan), bukan diderivasi dari kadar tertentu dari pertemanan itu, bahkan kata ini berlaku bagi siapa saja yang menemani orang lain, baik sejenak maupun lama. Hal itu seperti perkataan Anda: pembicara, komunikan dan pemukul. Kata-kata ini diderivasi dari pembicaraan, komunikasi dan pemukulan. Kata-kata ini juga berlaku bagi siapa saja yang berbicara, berkomunikasi dan memukul, baik itu sedikit maupun banyak. Terkadang dikatakan, "Aku menemani sifulan setahun, sebulan, sehari dan sesaat." Dan ini berarti, secara bahasa, kata sahabat bisa digunakan untuk siapa saja yang menemani Nabi Saw walau pun hanya sesaat dari siang hari." (Imam Hafidz Ahmad bin Ali bin

p:102

Hajar al-Asqalani, al-Ishôbah fî Tamyîz al-Shohâbah, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan pertama, 1415 H/1995 M, jld. 1, hal. 7).

Setelah itu, Imam Ibnu Hajar memilih makna istilah yang menurutnya paling benar dari kata Sahabat Nabi Muhammad Saw:

وَ أَصَحُّ مَا وَقَفْتُ عَلَیْهِ مِنْ ذَلِکَ أَنَّ الصَّحَابِیَّ مَنْ لَقِیَ النَّبِیَّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ مُؤمِنًا بِهِ وَ مَاتَ عَلَی الإِسْلَامِ.

"Menurut saya, -- pendapat -- yang paling benar dalam hal ini ialah, "Sahabat adalah orang yang bertemu Nabi Saw dalam keadaan beriman dan mati dalam keadaan Islam." (Ibid., hal. 8).

Jika memang begitu makna sahabat Nabi Muhammad Saw, maka maknanya hanya mencakup mereka yang beriman saat bertemu Nabi Saw dan meninggal dalam keadaan berislam. Adapun ciri-ciri lain, seperti muda atau tua dan pasti benar atau mungkin bersalah, perlu pembuktian yang terpisah. Di samping itu, berdasarkan definisi ini maka sejak awal mereka yang bertemu Nabi Saw dalam keadaan tidak beriman, atau mereka yang bertemu Nabi dalam keadaan iman, tapi mati tidak dalam keadaan Islam, tidak tergolong sebagai sahabat Nabi.

Demikian pula halnya apabila sejak awal yang dimaksud dengan "Sahabat Nabi Muhammad Saw" adalah orang muslim yang menemani Nabi Saw dalam keadaan iman dan taat setia kepada beliau sampai mati. Jika itu yang dimaksudkan dari sahabat Nabi Saw, maka iman dan ketaatan setia sampai mati menjadi ciri khasnya. Adapun ciri-ciri yang lain perlu pembuktian yang terpisah. Tapi jika difinisi itu yang menjadi prinsip, maka sejak awal orang yang menemani beliau tanpa iman, atau menemani beliau dengan iman tapi tidak taat dan setia sampai mati tidak tergolong sebagai sahabat Nabi.

Jadi, setidaknya tidak logis dan bijaksana apabila seseorang menggunakan kata "Sahabat Nabi Muhammad Saw" dengan makna "orang yang menemani Nabi Saw walau sesaat" -- sebagaimana yang dilansir Imam Bukhari (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi', cetakan 1429 H/2008 M, Shohîh al-Bukhôrî, Kitâb Fadhôil Ashâb an-Nabiy Saw, Bâb Fadhô'il Ashâb an-Nabiy Saw wa man Shohiba an-Nabiyya Saw aw Ro'âhu Min al-Muslimîna fa Huwa min Ashhâbihi, hal. 296) -- lalu menarik

p:103

kesimpulan sosok itu 'pasti baik', 'mukmin', 'taat', dan 'setia' pada beliau sampai mati semata-mata hanya karena dia adalah sahabat. Sama tidak logis dan lancungnya jika seseorang menggunakan bukti tentang kebaikan sebagian sahabat untuk menyatakan kebaikan sebagian yang lain.

Selanjutnya, kita akan menelaah pandangan Al-Qur'an mengenai orang-orang yang menemani Nabi Muhammad Saw. Di satu sisi, Allah Swt berfirman:

{وَالسَّابِقُوْنَ الأَوَّلُوْنَ مِنَ الْمُهَاجِرِیْنَ وَالأَنْصَارِ وَالَّذِیْنَ اتَّبَعُوْهُمْ بِإِحْسَانٍ رَّضِیَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِیْ تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِیْنَ فِیْهَا أَبَدًا ذَلِکَ الْفَوْزُ الْعَظِیْمُ }

"Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah. Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung." (QS. At-Taubah [9]: 100).

{لَقَدْ رَضِیَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِیْنَ إِذْ یُبَایِعُوْنَکَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِیْ قُلُوْبِهِمْ فَأَنزَلَ السَّکِیْنَةَ عَلَیْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِْیبًا}

"Sungguh Allah telah meridai orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu (Muhammad) di bawah pohon, Dia mengetahui apa yang ada dalam hati mereka, lalu Dia memberikan ketenangan atas mereka dan memberi alasan dengan kemenangan yang dekat." (QS. Al-Fath [48]: 18).

{لِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِیْنَ الَّذِیْنَ أُخْرِجُوْا مِنْ دِیارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ یَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا وَیَنْصُرُوْنَ اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ أُوْلَئِکَ هُمُ الصَّادِقُوْنَ }

"(Harta rampasan itu juga) untuk orang-orang fakir yang berhijrah yang terusir dari kampung halamannya dan meninggalkan harta bendanya demi mencari karunia dari Allah dan keridaan(-Nya) dan

p:104

(demi) menolong (agama) Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar." (QS. Al-Hasyr [59]: 8).

Ayat-ayat di atas dan yang serupa hanya menyebutkan sebagian dari orang yang menemani Nabi Muhammad Saw. Ini jelas karena tidak semua mereka termasuk "yang terdahulu dan pertama-tama masuk Islam" (Sabiqun Awwalun). Tidak pula semua mereka ikut berbaiat di bawah pohon (Baiat Ridwan) atau termasuk dalam kategori mereka yang fakir lalu berhijrah. Maka, setiap ciri yang dijelaskan oleh Al-Qur'an untuk masing-masing dari tiga kelompok itu, tidak logis dan bijaksana untuk diberikan kepada semua 'orang yang menemani Nabi' hanya semata karena bersandar pada ayat-ayat tersebut, melainkan perlu pembuktian tersendiri.

Di sisi lain, Allah Swt berfirman:

{یَا أَیُّهَا الَّذِیْنَ آمَنُوْا إِنْ جَاءَکُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَیَّنُوْا أَنْ تُصِیْبُوْا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلَی مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِیْنَ }

"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan) yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujurat [49]: 6).

{وَالَّذِیْنَ اتَّخَذُواْ مَسْجِدًا ضِرَارًا وَکُفْرًا وَتَفْرِیْقًا بَیْنَ الْمُؤْمِنِیْنَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللّهَ وَرَسُوْلَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَیَحْلِفَنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلاَّ الْحُسْنَی وَاللّهُ یَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَکَاذِبُوْنَ }

"Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada yang mendirikan masjid untuk menimbulkan bencana (pada orang-orang yang beriman), untuk kekafiran dan untuk memecah belah di antara orang-orang yang beriman, serta untuk menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka dengan pasti bersumpah, "Kami hanya menghendaki kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa mereka itu pendusta (dalam sumpahnya)." (QS. At-Taubah [9]: 107).

p:105

{یَا أَیُّهَا الَّذِیْنَ آمَنُواْ مَا لَکُمْ إِذَا قِیْلَ لَکُمُ انْفِرُواْ فِیْ سَبِیْلِ اللّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَی الأَرْضِ أَرَضِیْتُم بِالْحَیَاةِ الدُّنْیَا مِنَ الآخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ الْحَیَاةِ الدُّنْیَا فِیْ الآخِرَةِ إِلاَّ قَلِیْلٌ إِلاَّ تَنْفِرُواْ یُعَذِّبْکُمْ عَذَابًا أَلِیمًا وَیَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَیْرَکُمْ وَلاَ تَضُرُّوهُ شَیْئًا وَاللّهُ عَلَی کُلِّ شَیْءٍ قَدِیْرٌ}

"Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa apabila dikatakan kepada kamu, "Berangkatlah (untuk berperang) di jalan Allah," kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu lebih menyenangi kehidupan di dunia daripada kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat (untuk berperang), niscaya Allah akan menghukum kamu dengan azab yang pedih dan menggantikan kamu dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan merugikannya sedikit pun. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu." (QS. At-Taubah [9]: 38).

{إِذَا جَاءَکَ الْمُنَافِقُوْنَ قَالُوْا نَشْهَدُ إِنَّکَ لَرَسُوْلُ اللَّهِ وَاللَّهُ یَعْلَمُ إِنَّکَ لَرَسُوْلُهُ وَاللَّهُ یَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِیْنَ لَکَاذِبُوْنَ}

"Apabila orang-orang munafik datang kepadamu (Muhammad), mereka berkata, "Kami mengakui, bahwa engkau adalah Rasul Allah." dan Allah mengetahui bahwa engkau benar-benar Rasul-Nya; dan Allah menyaksikan bahwa orang-orang munafik itu benar-benar pendusta." (QS. Al-Munafiqun [63]: 1).

{وَمِمَّنْ حَوْلَکُمْ مِّنَ الأَعْرَابِ مُنَافِقُوْنَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِیْنَةِ مَرَدُواْ عَلَی النِّفَاقِ لاَ تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ سَنُعَذِّبُهُم ْمَّرَّتَیْنِ ثُمَّ یُرَدُّوْنَ إِلَی عَذَابٍ عَظِیْمٍ}

"Dan di antara orang-orang Arab Badui yang (tinggal) di sekitarmu, ada orang-orang munafik. Dan di antara penduduk Madinah (ada juga orang-orang munafik), mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Engkau (Muhammad) tidak mengetahui mereka, tetapi Kami mengetahuinya. Nanti mereka akan Kami siksa dua kali, kemudian mereka akan dikembalikan kepada azab yang besar." (QS. At-Taubah [9]: 101).

p:106

Ayat-ayat di atas dan yang serupa hanya menyebutkan sebagian mereka yang menemani Nabi Muhammad Saw. Dari sini bisa disimpulkan bahwa mereka yang menemani Nabi tidak semuanya berstatus fasik, seperti Walid bin Uqbah bin Abi Mu'ith (Imam Ismail bin Katsir al-Qurasyi ad-Dimasyqi(w. 774 H), Tafsîr Ibn Katsîr, Beirut: Dar wa Maktabah al-Hilal, cetakan pertama, 2007 M, jld. 6, hal. 9). Tidak pula semua mereka menghendaki bahaya, kekufuran dan perpecahan di antara orang-orang beriman, seperti 12 orang muslim yang terlibat dalam peristiwa Masjid Dhirar (Ibid., jld. 3, hal. 270). Pun tidak pula semua mereka munafik, pendusta, dan enggan berperang di jalan Allah Swt. Maka, setiap ciri yang dijelaskan oleh Al-Qur'an untuk masing-masing dari tiga kelompok di atas, tidak logis dan bijaksana untuk digrosirkan hanya semata karena bersandar pada ayat-ayat tersebut, melainkan perlu pembuktian tersendiri.

Berdasarkan petunjuk Al-Qur'an di atas, orang muslim yang menemani Nabi Muhammad Saw ada yang baik, seperti Sabiqun Awwalun, dan ada juga yang tidak baik, yakni mereka yang fasik dan munafik. Maka apabila ada orang berpandangan dan berkata bahwa sahabat Nabi Muhammad Saw (orang muslim yang menemani beliau Saw) ada yang baik dan ada juga yang fasik serta munafik, maka dia sedang menyampaikan pandangan Al-Qur'an. Dan -- dalam hal ini semua Muslim sepakat -- mereka yang menyampaikan pandangan Al-Qur'an tidak seyogianya didiskreditkan dengan label-label seperti 'pencaci-maki sahabat' dan dihukumi kafir. Sebaliknya, siapa pun yang melakukan pendiskreditan dan pengkafiran seperti itu patut diwaspadai.

Kini, kita akan menelaah hadis tentang orang-orang yang menemani Nabi Muhammad Saw. Di satu sisi, kita membaca hadis Nabi berikut:

خَیْرُ النَّاسِ قَرنِْیْ ثُمَّ الَّذِیْنَ یَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِیْنَ یَلُوْنَهُمْ

"Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian orang-orang yang datang setelah mereka, kemudian orang-orang yang datang setelah mereka." (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi', cetakan 1429 H/2008 M, Shohîh al-Bukhôrî, Kitâb Fadhôil Ashâb an-Nabiy Saw, Bâb

p:107

Fadhô'il Ashâb an-Nabiy Saw wa man Shohiba an-Nabiyya Saw aw Ro'âhu Min al-Muslimîna fa Huwa min Ashhâbihi, hal. 297, hadis ke-3651).

اَلله اَللهُ فِیْ أَصْحَابِیْ، لَا تَتَّخِذُوْهُمْ غَرَضًا بَعْدِیْ، مَنْ أَحَبَّهُمْ فَبِحُبِّیْ أَحَبَّهُمْ، وَ مَنْ أَبغَضَهُمْ فَبِبُغْضِیْ أَبغَضَهُمْ، وَ مَنْ آذَاهُمْ فَقَدْ آذَانِیْ، وَ مَنْ آذَانِیْ فَقَدْ آذَی اللهَ، وَ مَنْ آذَی اللهَ یُوَشَکُ أَنْ یَأخُذَهُ.

"Allah Allah (Hati-hati) terhadap sahabatku, jangan kalian jadikan mereka sasaran setelahku, barangsiapa mencintai mereka maka demi cintaku dia mencitai mereka, dan barangsiapa membenci mereka maka demi benciku dia membenci mereka, barangsiapa mengganggu mereka berarti menggangguku, dan barangsiapa mengganggku berarti mengganggu Allah, dan barangsiapa yang mengganggu Allah nyaris saja Dia mengambilnya." (Abu Isa Muhammad bin Isa Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzî, Beirut: Darul Fikr, 1421 H/2001 M, jld. 5, hal. 463, hadis ke-3888).

«عَشَرَةٌ فِیْ الجَنَّةِ: أَبُوْ بَکْرٍ فِیْ الْجَنَّةِ، وَ عُمَرُ فِیْ الْجَنَّةِ، وَ عُثْمَانُ، وَ عَلِیٌّ، وَ الزُّبَیْرُ، وَ طَلْحَةُ، وَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ، وَ أَبُوْ عُبَیْدَةَ، وَ سَعْدُ بْنُ أَبِیْ وَقَّاصٍ.» قَالَ: فَعَدَّ هَؤُلَاءِ التِّسْعَةَ وَ سَکَتَ عَنِ الْعَاشِرِ. فَقَالَ الْقَومُ: نَنْشُدُکَ اللهَ یا أَبَا الأَعْوَر، مَنِ الْعَاشِرُ؟ قَالَ: نَشَدْتُمُونِیْ بِاللهِ، «أَبُوْ الأَعْوَرِ فِیْ الْجَنَّةِ».

"Sepuluh orang di surga: 1) Abu Bakr di surga, 2) Umar di surga, 3) Usman, 4) Ali, 5) Zubair, 6) Thalhah, 7) Abdurrahman, 8) Abu Ubaidah, 9) Sa'd bin Abi Waqash." Rawi (Sa'id bin Zaid) menghitung sembilan orang itu kemudian diam, tidak menyebutkan yang kesepuluh. Sehingga orang-orang berkata kepadanya, "Kami menyumpahmu wahai Abul A'war demi Allah, siapa yang kesepuluh?" rawi berkata, "Karena kalian menyumpahku demi Allah, "10) Abul A'war (yakni dia sendiri, Sa'id bin Zaid) di surga." (Abu Isa Muhammad bin Isa bin Surah (209-297 H), Sunan al-Tarmadzî, Beirut: Dar Ehia Al-Tourath Al-Arabi, cetakan pertama, 1421 H/ 2000 M, bab 26 (Manaqib Abdurrahman bin Auf ra), hal. 985, hadis no. 3757).

p:108

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا عِیْسَی بْنُ یُوْنُسَ، حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ المُثَنَّی، أَبوُ المُثَنَّی النَّخَعِیُّ عَن جَدِّهِ رِیَاحِ بْنِ حَارِثٍ، سَمِعَ سَعِیْدَ بْنَ زَیْدٍ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَیْلٍ، یَقُوْلُ: کَانَ رَسُوْلُ اللهِ عَاشِرَ عَشَرَةٍ؛ فَقَالَ: «أَبوْ بَکْرٍ فِیْ الْجَنَّةِ، وَ عُمَرُ فِیْ الْجَنَّةِ، وَ عُثْمَانُ فِیْ الْجَنَّةِ، وَ عَلِیٌّ فِیْ الْجَنَّةِ، وَ طَلْحَةُ فِیْ الْجَنَّةِ، وَ الزُّبَیْرُ فِیْ الْجَنَّةِ، وَ سَعْدٌ فِیْ الْجَنَّةِ، وَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فِیْ الْجَنَّةِ.» فَقِیْلَ لَهُ: مَنِ التَّاسِعُ؟ قَالَ: «أَنَا».

"Telah meriwayatkan kepada kami Hisyam bin Ammar, telah meriwayatkan kepada kami Isa bin Yunus, telah meriwayatkan kepada kami Shadaqah bin Mutsanna, Abu Mutshanna an-Nakha'i, dari kakeknya Riyah bin haris, mendengar Said bin Zaid bin Amr bin Nufail, berkata, "Rasulullah Saw adalah yang kesepuluh dari sepuluh"; beliau bersabda, "1) Abu Bakr di surga, 2) Umar di surga, 3) Usman di surga, 4) Ali di surga, 5) Thalhah di surga, 6) Zubair di surga, 7) Sa'd di Surga, 8) Abdurrahman di surga." Ada yang bertanya kepadanya, "Siapa yang kesembilan?" dia berkata, "Aku (Said bin Zaid)." (Al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwaini, Sunan Ibn Mâjah, Beirut: Darul Fikr, 1415 H/1995 M, jld. 1, hal. 59, hadis ke-133)

Di dalam sepuluh orang ahli surga di riwayat pertama, tidak terdapat Nabi Muhammad Saw. Tapi di riwayat kedua, beliau disebutkan sebagai ganti dari Abu Ubaidah bin Jarrah, sehingga yang pasti, menurut dua riwayat itu dan riwayat serupa lainnya, hanya ada 9 orang, kalau ditambahkan salah satu dari Nabi Muhammad Saw dan Abu Ubaidah bin Jarrah maka menjadi sepuluh (10) orang. Kalaupun dua-duanya ditambahkan maka menjadi sebelas (11) orang. Jadi, anggap saja riwayat-riwayat itu -- walau tidak ada satu pun yang tercatat di dalam Sohîh Bukhôrî dan Shohîh Muslim -- tidak ada masalah dari sisi sanad (silsilah perawi) namun tidak jelas siapakah sepuluh orang yang dimaksud.

Hadis-hadis di atas dan hadis yang serupa menunjukkan sisi kebaikan sahabat sebagaimana kategori pertama ayat Al-Qur'an di atas. Dan

p:109

kalau pun dipandang tidak bermasalah dari sisi sanad (silsilah rawi) dan kandungannya (seperti, mutlak masuk surga walau pun berbuat dosa), harus diterima sebagaimana tertera di dalam hadis tersebut, bukan kemudian ditarik kesimpulan bahwa semua sahabat (orang yang menemani Nabi Muhamamd Saw) adalah suci, pasti benar, boleh diikuti, dan tidak satu pun dari mereka yang boleh dipandang --apalagi dikatakan -- fasik atau munafik. Itu jelas kesimpulan yang berlebihan karena berdiri di luar kapasitas makna yang dikandungnya. Sebagai contoh, hadis yang pertama berbicara tentang generasi sebagai sebuah satuan, bukan setiap individu dari generasi itu. Ini berarti secara keseluruhan -- bukan individu perindividu -- generasi Nabi Muhammad Saw lebih baik daripada generasi yang lain, sama halnya apabila dikatakan umat beliau lebih baik ketimbang umat yang lain.

Selain itu, andaipun kesimpulan itu mencakup individu di zaman Nabi Saw, bukti-bukti lain juga tidak patut dipandang sebelah mata. Toh apalagi jika bukti itu berupa ayat Al-Qur'an sebagaimana tertera contohnya di atas atau hadis-hadis yang tidak kalah jumlah dan kualifikasi sanadnya. Karena itu, sekarang coba kita melihat sisi lain dari hadis yang ada di dalam litaratur kita. [Contoh pertama:] Imam Bukhari meriwayatkan:

عَنْ أَبِیْ هُرَیْرَةَ: أَنَّهُ کَانَ یُحَدِّثُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: یَرِدُ عَلَیَّ یَوْمَ القِیَامَةِ رَهْطٌ مِنْ أَصْحَابِیْ، فَیُحَلَّئُوْنَ عَنِ الحَوْضِ، فَأَقُوْلُ: یَا رَبِّ أَصْحَابِیْ، فَیَقُوْلُ: إِنَّکَ لاَ عِلْمَ لَکَ بِمَا أَحْدَثُوْا بَعْدَکَ، إِنَّهُمُ ارْتَدُّوْا عَلَی أَدْبَارِهِمْ القَهْقَرَی

"Dari Abu Hurairah: Dia meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Saw bersabda, "Akan datang padaku Hari Kiamat sekelompok orang dari sahabatku, tapi kemudian mereka dihalangi dari Telaga, sehingga aku katakan, 'Ya Tuhanku, -- mereka -- sahabatku.' Maka Tuhan menjawab, 'Engkau tidak tahu apa yang telah mereka perbuat setelahmu, sungguh mereka murtad (berbalik mundur) ke belakang." (Imam Bukhari, Shohîh al-Bukhôrî, Maroko: Darul Makrifah, 1418 H/1997 M, jld. 4, hal. 202).

Imam Muslim meriwayatkan:

p:110

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِیْ عُمَرَ حَدَّثَنَا یَحْیَی بْنُ سُلَیْمٍ عَنِ ابْنِ خُثَیْمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَیْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِیْ مُلَیْکَةَ أَنَّهُ سَمِعَ عَائِشَةَ تَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّی اللَّهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ یَقُوْلُ وَهُوَ بَیْنَ ظَهْرَانَیْ أَصْحَابِهِ: إِنِّیْ عَلَی الْحَوْضِ أَنْتَظِرُ مَنْ یَرِدُ عَلَیَّ مِنْکُمْ فَوَاللَّهِ لَیُقْتَطَعَنَّ دُوْنِیْ رِجَالٌ فَلَأَقُولَنَّ أَیْ رَبِّ مِنِّیْ وَمِنْ أُمَّتِیْ فَیَقُوْلُ: إِنَّکَ لَا تَدْرِیْ مَا عَمِلُوا بَعْدَکَ مَا زَالُوْا یَرْجِعُونَ عَلَی أَعْقَابِهِمْ.

"Telah meriwayatkan kepada kami Ibnu Abi Umar, telah meriwayatkan kepada kami Yahya bin Sulaim, dari Ibnu Khutsaim, dari Abdillah bin Ubaidillah bin Abi Mulaikah, bahwa dia mendengar Aisyah berkata, "Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda di tengah-tengah para sahabatnya, 'Sesungguhnya aku di Telaga surga (Haudh) sedang menunggu siapa pun dari kalian yang masuk, lalu demi Allah ada orang-orang yang dipisahkan dariku, sehingga aku berkata, 'Ya Tuhanku, -- mereka itu -- dariku dan dari umatku.' Lalu Allah menjawab, 'Engkau tidak tahu apa yang telah mereka perbuat setelahmu, mereka tetap kembali ke belakang." (Imam Muslim bin Hajjaj, Shohîh Muslim, Beirut: Al-Maktabah Al-Ashriyah, 1426, jld. 7, hal. 454).

Dua hadis di atas menunjukkan bahwa sebagian sahabat Nabi Muhammad Saw dihalangi untuk masuk ke Telaga Surga dan bertemu beliau semata karena sepeninggal Nabi, mereka melenceng dari ajaran Islam. Hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari menggambarkan pelanggaran para sahabat itu sebagai wujud 'kemurtadan'. Tapi apakah kemurtadan itu sungguh bermakna keluar dari agama Islam -- dalam artian sejumlah sahabat Nabi Muhammad Saw betul-betul keluar dari Islam sepeninggal beliau? Jawabnya mungkin tak seperti itu, melainkan mereka sebatas apa yang digambarkan dalam riwayat kedua, yakni 'kembali ke belakang' (berpaling mundur).

Dari sini, kita tahu bahwa kata murtad di dalam hadis terkadang digunakan untuk makna bahasanya, bukan makna istilah di dalam fikih -- yang berarti keluar dari agama Islam dan membuat kekacauan di tengah masyarakat. Maka apabila ditemukan riwayat yang mengatakan sebagian sahabat Nabi Muhammad Saw murtad sepeninggal beliau, baik di literatur hadis Ahlus Sunnah maupun di literatur Syiah -- sebagaimana di dalam kitab kumpulan hadis Shohîh al-Bukhôrî, Shohîh Muslim, dan al-Kâfî --, maka tidak serta merta

p:111

bisa diartikan sebagai murtad dengan istilah fikih; yakni keluar dari agama Islam.

Nah, dengan itu tidaklah logis dan bijaksana orang bersikeras mengatakan bahwa murtad berarti keluar dari Islam. Apalagi jika dia lalu menarik kesimpulan bahwa Kulaini -- berikut orang-orang Syiah -- menyebut sebagian "sahabat itu murtad (keluar dari Islam) setelah Nabi Saw wafat" hanya karena dia menukil riwayat yang menggunakan kata murtad untuk mereka. Jika itu alasan atau standar yang diterima, maka konsekuensi orang yang menggunakannya adalah harus juga mengatakan bahwa Imam Bukhari -- dan juga orang-orang Ahlus Sunnah -- berpandangan seperti Kulaini; menyebut sebagian sahabat itu murtad (keluar dari Islam) setelah Nabi Saw wafat. Alasannya, Imam Bukhari telah menukil riwayat yang menggunakan kata murtad untuk sahabat. Adapun jika orang itu menolak penggunaan kata murtad seperti ini, berarti dia sedang menggunakan standar ganda dan patut diwaspadai.

Contoh kedua adalah seputar pelaknatan Fatimah, puteri Nabi Muhammad Saw dan salah satu dari Ahli Bait, terhadap sebagian dari sahabat. Ibnu Qutaibah, salah satu sejarawan Ahlus Sunnah, meriwayatkan sebuah kisah panjang yang antara lain disebutkan: Fatimah berkata kepada dua sahabat yang datang kepadanya, "Tidakkah kalian mendengar sabda Rasullah saw, 'Ridaku ada pada rida Fatimah, dan murkaku ada pada mukra Fatimah, barangsiapa mencintai Fatimah putriku dan membuatnya senang berarti mencintaiku dan membuatku senang, dan barangsiapa menyakiti Fatimah berarti menyakitiku.' Mereka menjawab, 'Ya, kami mendengarnya dari Rasulullah Saw.' lalu Fatimah berkata kepada dua sahabat tersebut, 'Aku akan bersaksi kepada Allah bahwa kalian telah membuatku marah, dan ketika berjumpa Rasulullah Saw akan kuadukan kalian kepada beliau.' Salah satu dari mereka berdua berkata, 'aku berlindung kepada Allah dari murka Rasulullah saw dan murkamu.' Fatimah menegaskan, 'Demi Allah, akan kulaknat kalian di setiap shalatku.' (Ibnu Qutaibah Abu Muhammad Abdullah bin Muslim, al-Imâmah wa al-Siyâsah, Beirut: Darul Adhwa', 1410 H., jld. 1, hal. 30-31).

Sementara di dalam Al-Qur'an kita membaca:

p:112

{إِنَّ الَّذِیْنَ یُؤْذُوْنَ اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِیْ الدُّنْیَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُّهِیْنًا }

Sesungguhnya (terhadap) orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melakanatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan azab yang menghinakan bagi mereka. (QS. Al-Ahzab [33]: 57).

Maka seandainya riwayat Ibnu Qutaibah itu benar, bahwa Fatimah telah disakiti oleh dua orang sahabat yang sudah mendengar sabda Nabi Muhammad Saw tentang menyakiti Fatimah berarti menyakiti beliau, maka berdasarkan ayat di atas Allah lah yang melaknat dua orang sahabat itu.

Sebab itu, Muslimin tidak perlu merasa aneh dan langsung menyalahkan, mengkafirkan, atau bahkan melakukan aksi kekerasan, saat berjumpa dengan Muslim yang berkata atau menulis bahwa Fatimah melaknat segelintir sahabat. Karena selain kita sudah tahu bersama bahwa sebagian sahabat (orang yang menemani Nabi Muhammad Saw) ada yang mulia dan sebagiannya lagi ada yang fasik serta munafik, riwayat-riwayat pelaknatan itu terdapat di dalam literatur Islam, baik dari kalangan mazhab Ahlus Sunnah maupun di kalangan mazhab lain seperti Syiah.

Nah, tentu saja yang perlu kita lakukan adalah meneliti duduk persoalan yang sebenarnya secara ilmiah. Jika ternyata kisah Fatimah melaknat dua sahabat itu salah dan tak berdasar, maka kita perlu jelaskan kepada orang tersebut -- yang meyakini kisah itu -- dengan hikmah, mauizah hasanah (nasihat yang baik), dan jidal ahsan (perdebatan dengan cara yang sebaik-baiknya). Namun, jika seseorang kemudian sampai pada kesimpulan bahwa memang benar Fatimah binti Nabi Muhammad Saw disakiti oleh dua sahabat hingga murka dan melaknat mereka, maka dengan alasan apa pun orang itu ingin melaknat mereka tetap saja tidak seyogianya dia melakukannya di depan umum. Toh, Fatimah melaknat mereka saat dalam shalat. Dengan kata lain, laknat itu tersampaikan dalam kesendiriannya bersama Allah Swt; dia berdoa agar kedua sahabat yang menyakitinya itu dijauhkan dari rahmat-Nya. Maka dari itu, seyogianya orang yang ingin melaknat mereka untuk tidak melakukannya di depan umum. Apalagi jika umum yang dimaksud

p:113

adalah masyarakat yang mengultuskan dua sahabat itu. Sebab, hal itu malah membuat masyarakat umum meresponnya dengan melaknat balik. Allah Swt berfirman:

{وَلاَ تَسُبُّواْ الَّذِیْنَ یَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّهِ فَیَسُبُّواْ اللّهَ عَدْوًا بِغَیْرِ عِلْمٍ کَذَلِکَ زَیَّنَّا لِکُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَی رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَیُنَبِّئُهُمْ بِمَا کَانُواْ یَعْمَلُوْنَ}

"Dan janganlah kalian memaki -- sembahan-sembahan -- yang mereka sembah selain Allah, maka mereka akan memaki Allah dengan permusuhan tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah tempat kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang mereka kerjakan." (QS. Al-An'am (6): 108).

Contoh ketiga adalah riwayat tentang sahabat (orang yang menemani Nabi Muhammad Saw) yang meracuni beliau. Hakim Nisaburi meriwayatkan:

ثَنَا دَاوُدُ بْنُ یَزِیْدٍ الأَودِیُِّ، قَالَ: سَمِعْتُ الشُّعْبِیُّ یَقُوْلُ: «وَ اللهِ لَقَدْ سُمَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ، وَ سُمَّ أَبُوْ بَکْرٍ الصِّدِّیْقُ، وَ قُتِلَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ صَبْرًا، وَ قُتِلَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانِ صَبْرًا، وَ قُتِلَ عَلِیٌّ بْنُ أَبِیْ طَالِبٍ صَبْرًا، وَ سُمَّ الْحَسَنُ بْنُ عَلِیٍّ، وَ قُتِلَ الْحُسَیْنُ بْنُ عَلِیٍّ صَبْرًا».

"Telah meriwayatkan kepada kami Dawud bin Yazid al-Audi berkata, "Aku mendengar Syu'bi berkata, 'Demi Allah, Rasulullah Saw diracuni, Abu Bakr Siddiq diracuni, Umar bin Khathab dibunuh dalam keadaan sabar, Ali bin Abi Thalib dibunuh dalam keadaan sabar, Hasan bin Ali diracuni, dan Husain bin Ali dibunuh dalam keadaan sabar." (Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah Hakim Nisyaburi, al-Mustadrok ʻalâ al-Shohîhain, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 1411 H/1990 M, jld. 3, hal. 61, hadis no 4395).

Sehubungan dengan masalah ini, Imam Bukhari meriwayatkan:

قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِیَ اللَّهُ عَنْهَا کَانَ النَّبِیُّ صَلَّی اللَّهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ یَقُوْلُ فِیْ مَرَضِهِ الَّذِیْ مَاتَ فِیْهِ یَا عَائِشَةُ مَا أَزَالُ أَجِدُ أَلَمَ الطَّعَامِ الَّذِیْ أَکَلْتُ بِخَیْبَرَ، فَهَذَا أَوَانُ وَجَدْتُ انْقِطَاعَ أَبْهَرِیْ مِنْ ذَلِکَ السَّمِّ.

p:114

"Aisyah ra berkata, "Ketika sakit yang berujung kematian beliau, Nabi Saw berkata, 'Hai Aisyah, aku masih merasakan pedihnya makanan yang kumakan di Khaibar, dan sekarang aku merasakan urat-urat punggungku tercabik-cabik karena racun itu." (Imam Bukhari Abu Abdillah Muhammad bin Ismail, Shohîh al-Bukhôrî, Beirut: Daru Ibn Katsir, Al-Yamamah, 1407 H, jld. 4, hal. 1611, hadis no 4165).

Dari kalangan Syiah, Majlisi meriwayatkan:

أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنِ الْأَهْوَازِیِّ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَلِیٍّ عَنْ أَبِیْ بَصِیْرٍ عَنْ أَبِیْ عَبْدِ اللَّهِ ع قَالَ: سُمَّ رَسُوْلُ اللَّهِ یَوْمَ خَیْبَرَ فَتَکَلَّمَ اللَّحْمُ فَقَالَ یَا رَسُوْلَ اللَّهِ إِنِّیْ مَسْمُوْمٌ قَالَ فَقَالَ النَّبِیُّ عِنْدَ مَوْتِهِ الْیَوْمَ قَطَعَتْ مَطَایَایَ الْأَکْلَةُ الَّتِیْ أَکَلْتُ بِخَیْبَرَ وَ مَا مِنْ نَبِیٍّ وَ لَا وَصِیٍّ إِلَّا شَهِیْدًا

"Ahmad bin Muhammad – meriwayatkan -- dari Ahwazi, dari Qasim bin Muhammad, dari Ali, dari Abu Bashir, dari Abu Abdillah as berkata, "Rasulullah diracuni pada hari Khaibar, maka daging -- yang teracuni -- berbicara seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, sungguh aku teracuni." Abu Abdillah melanjutkan, "Maka Nabi bersabda menjelang kematiannya, 'Hari ini, makanan yang kumakan pada waktu di Khaibar telah memutus urat-uratku, dan tiada nabi maupun washi kecuali dia -- mati -- syahid." (Muhammad Baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, Beirut: Muassasah al-Wafa', 1404 H, jld. 22, hal. 516).

Meskipun tidak seperti yang dituduhkan oleh pencipta buku MMPSI (hal. 49) terhadap Majlisi dan Ayyasyi, karena di dalam riwayat yang dicatat mereka berdua (Bihâr al-Anwâr, Ibid.; Syaikh Abin Nadhr Muhammad bin Mas'ud al-Ayyasyi, al-Tafsîr al-ʻAyyasyî, Qom: Muassasah al-Bi'tsah, cetakan pertama, 1421 H, jld. 1, hal. 342) tidak ada penyebutan nama sahabat yang meracuni Nabi Muhammad Saw, tapi yang pasti riwayat-riwayat itu dapat ditemukan baik di dalam literatur hadis Ahlus Sunnah maupun Syiah. Namun, hal itu belum tentu berarti penyusun litaratur hadis tersebut meyakini fakta yang diungkapkan oleh riwayat itu.

Dan seandainya setelah penelitian, seseorang lalu menerima bahwa riwayat-riwayat itu sahih dari sisi sanad dan tidak ada kejanggalan dari sisi kandungan, maka bagi orang yang sampai pada kesimpulan berbeda tidak seyogianya melempar tuduhan pembenci dan pencaci

p:115

sahabat, lalu menghukuminya sesat dan kafir, atau bahkan melakukan aksi kekerasan dan memprovokasi orang lain untuk berbuat serupa atas mereka yang berseberangan setelah penelitian. Apalagi jika tuduhan, penyesatan, dan pengkafiran itu dilakukan dengan manipulasi data, seperti dalam kasus pencipta buku MMPSI menisbahkan penyebutan nama dua sahabat peracun Nabi Saw kepada Majlisi dan Ayyasyi. Tidakkah ini isyarat paling jelas bagi banyak orang untuk curiga pada niat baik pencipta buku MMPSI? Tidakkah dari kasus ini pula mudah terbaca bagaimana nasib orang yang curiga pada pencipta buku MMPSI bakal segera didiskreditkan dengan tuduhan seperti sesat atau mengkafirkan MUI?

Pun demikian, ada tidaknya kaitan antara peristiwa peracunan ini dengan riwayat yang dibawakan oleh Imam Muslim masih perlu kajian lebih lanjut. Imam Muslim meriwayatkan:

قَالَتْ عَائِشَةُ: لَدَدْنَاهُ فِیْ مَرَضِهِ فَجَعَلَ یُشِیْرُ إِلَیْنَا: "أَنْ لَا تَلُدُّوْنِیْ" فَقُلْنَا: کَرَاهِیَةَ الْمَرِیْضِ لِلدَّوَاءِ فَلَمَّا أَفَاقَ قَالَ: أَلَمْ أَنْهَکُمْ أَنْ تَلُدُّوْنِیْ، قُلْنَا کَرَاهِیَةَ الْمَرِیْضِ لِلدَّوَاءِ، فَقَالَ: لَا یَبْقَی أَحَدٌ فِیْ الْبَیْتِ إِلَّا لُدَّ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَّا الْعَبَّاسَ فَإِنَّهُ لَمْ یَشْهَدْکُمْ.

"Aisyah berkata, "Kami jejalkan kepada beliau saat sakit, sehingga beliau mengisyaratkan kepada kami, 'Jangan kalian jejali aku." Kami pun mengatakan, 'Itu karena orang sakit tidak suka obat.' Maka ketika siuman beliau bersabda, 'Bukankah aku larang kalian untuk menjejaliku?!' kami katakan, '-- larangan itu -- karena orang sakit tidak suka obat.' Maka beliau bersabda, 'Tidak ada seorang pun di rumah ini kecuali telah dijejali, sementara aku melihatnya, kecuali Abbas; dia tidak menyaksikan kalian." (Imam Muslim, Shohîh Muslim, Beirut: Al-Maktabah al-Ashriyah, 2005M/1426 H, jld. 5, hal. 364).

Andai peristiwa ini terpisah dari peristiwa peracunan Nabi Muhammad Saw, tetap saja ia menimbulkan sejumlah pertanyaan pada mereka yang berpendapat seluruh riwayat yang ada di dalam kitab Shohîh Muslim sebagaimana Shohîh al-Bukhôrî statusnya sahih dan benar. Antara lain, kenapa sahabat-sahabat tetap menjejalkan sesuatu kepada Nabi Saw padahal beliau telah melarangnya. Bukankah itu melanggar firman Allah Swt:

{وَمَا آتَاکُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهَاکُمْ عَنْهُ فَانتَهُوْا }

p:116

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr [59]: 7).

Kenapa mereka menyamakan beliau seperti orang biasa pada waktu sakit yang kemudian larangannya tidak digubris? Bukankah yang seperti itu melanggar firman Allah Swt:

{وَمَا یَنْطِقُ عَنِ الْهَوَی إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْیٌ یُوْحَی }

"Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut keinginannya. Tidak lain adalah wahyu yang diwahyukan." (QS. An-Najm [53]: 3-4).

Dan seandainya dikatakan bahwa ayat itu hanya berhubungan dengan wahyu Al-Qur'an atau dengan sabda-sabda Nabi Muhammad Saw dalam rangka pensyariatan, maka setidaknya apakah manusia semulia dan sehebat beliau tidak dapat mengendalikan diri dan tidak mengetahui apa yang maslahat bagi dirinya saat sakit; sehingga beliau tidak mau minum obat? Dalil mana yang menyebutkan bahwa setiap orang sakit di dunia ini tidak suka minum obat? Itu pertanyaan-pertanyaan serius yang butuh jawaban dan keterangan, terutama bagi orang yang berpandangan bahwa seluruh riwayat di dalam kitab Shohîh Muslim pasti sahih dan tidak perlu dipertanyakan kembali kebenarannya.

Contoh berikutnya tentang sahabat -- dengan pengertian orang yang menemani Nabi Muhammad Saw --, sebagaimana disinggung oleh buku MMPSI (hal. 51) adalah pengubahan agama oleh sebagian dari mereka. Dzahabi meriwayatkan bahwa Umar bin Khathab mengatakan:

مُتْعَتَانِ کَانَتَا عَلَی عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ أَنَا أَنْهَی عَنْهُمَا وَ اُعَاقِبُ عَلَیْهِمَا: مُتْعَةُ النِّسَاءِ وَ مُتْعَةُ الحَجِّ

"Ada dua mut'ah (yang sah dan tidak terlarang) pada zaman Rasulullah Saw, aku melarang kedua-duanya dan menghukum pelakunya, yaitu mut'ah wanita dan mut'ah haji." (Syamsuddin Muhammad bin Ahmad Dzahabi, Târîkh al-Islâm, Beirut: Darul Kutub al-Arabi, 1413 H, jld. 15, hal. 418).

Imam Muslim meriwayatkan:

p:117

قَالَ عِمْرَانُ بْنُ حَصِیْنٍ: نَزَلَتْ آیَةُ المُتْعَةِ فِیْ کِتَابِ اللهِ یَعْنِیْ مُتْعَةَ الْحَجِّ وَ أَمَرَنَا بِهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمِ ثُمَّ لَمْ تَنْزِلْ آیَةٌ تَنْسَخُ آیَةَ مُتْعَةِ الحَجِّ وَ لَمْ یَنْهَ عَنْهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ حَتَّی مَاتَ، قَالَ رَجُلٌ بِرَأْیِهِ بَعْدُ مَا شَاءَ.

"Imran bin Hashin mengatakan, "Ayat Mut'ah turun di dalam Kitab Allah (Al-Qur'an), maksudnya Mut'ah Haji, dan Rasulullah Saw memerintahkan kita untuk itu. Setelah itu pun tidak ada ayat yang turun untuk menghapuskan (nasakh) ayat Mut'ah Haji, dan Rasulullah Saw tidak melarangnya sampai beliau mati. Setelah itu, ada orang yang mengucapkan pendapatnya semaunya sendiri." (Imam Muslim, Shohîh Muslim, Beirut: al-Maktabah al-Asyriyah, 1426 H, jld. 3, hal. 359).

Imam Bukhari meriwayatkan:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ القَارِیِّ، أَنَّهُ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِیَ اللَّهُ عَنْهُ لَیْلَةً فِیْ رَمَضَانَ إِلَی الْمَسْجِدِ، فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُوْنَ یُصَلِّیْ الرَّجُلُ لِنَفسِهِ وَ یُصَلِّیْ الرَّجُلُ فَیُصَلِّیْ بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ، فَقَالَ عُمَرُ: «إِنِّیْ أَرَی لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلاَءِ عَلَی قَارِئٍ وَاحِدٍ، لَکَانَ أَمْثَلَ» ثُمَّ عَزَمَ، فَجَمَعَهُمْ عَلَی أُبَیِّ بْنِ کَعْبٍ، ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَیْلَةً أُخْرَی، وَالنَّاسُ یُصَلُّونَ بِصَلاَةِ قَارِئِهِمْ، قَالَ عُمَرُ: «نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ».

"Dari Abdurrahman bin Abdil Qari, dia berkata, "Suatu malam di bulan Ramadan, aku keluar bersama Umar bin Khathab ra ke Masjid, ternyata orang-orang berpencar dan terpisah-pisah, seorang shalat sendiri dan orang lain shalat -- sendiri pula--, lalu segerombolan orang shalat dengan shalatnya. Maka Umar berkata, 'Sungguh menurutku lebih bagus apabila kukumpulkan mereka di bawah -- kepemimpinan -- satu qari'.' Maka dia bertekad untuk itu dan mengumpulkan mereka dengan pimpinan Ubai bin Ka'b.' Setelah itu, di malam yang lain aku keluar bersamanya, dan ternyata orang-orang shalat dengan pimpinan satu qari'. Ketika itu Umar berkata, 'Inilah sebaik-baik bid'ah (pengubahan/pembaruan)." (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi', cetakan 1429 H/2008 M, Shohîh al-Bukhôrî, 31-Kitâb Sholâh al-Tarôwîh, hal. 156-157, hadis ke-2010).

Riwayat-riwayat ini dan banyak lagi riwayat yang serupa dapat ditemukan setidaknya di dalam literatur Ahlus Sunnah, seperti Shohîh

p:118

al-Bukhôrî dan Shohîh Muslim. Jadi, kalau pun ada orang yang berdasarkan bukti-bukti seperti itu sampai pada kesimpulan bahwa sebagian sahabat telah melakukan pengubahan -- atau bidah -- dalam agama, pihak lain sepatutnya tak perlu terkejut begitu rupa, apalagi sampai menyesatkan, mengkafirkan bahkan melakukan aksi kekerasan.

Dalam hal ini, orang yang punya pandangan bahwa semua isi dua kitab Shohîh itu benar, perlu memastikan apakah riwayat-riwayat di atas juga benar. Ini bakal menjadikan mereka berhadapan dengan pilihan sulit; menganggap sebagian sahabat telah mengubah agama atau, pilihan lainnya, menolak tegas pandangan itu kendati dengan resiko mengabaikan asumsi awal kebenaran semua isi kitab Shohîh al-Bukhôrî dan Shohîh Muslim. Pun demikian, mungkin saja mereka komitmen pada asumsi kebenaran semua isi dua kitab itu, dan pada saat yang sama mengatakan riwayat-riwayat di atas tidak benar. Namun, dalam hal ini mereka akan menjadi orang yang tidak berpikir, atau berpikir tapi tidak logis. Sebab, tidak mungkin satu hal dari sisi yang sama adalah benar sekaligus tidak benar.

Sampai di sini orang punya pandangan yang lebih terukur tentang kedudukan sahabat; bahwa di antara mereka (orang yang menemani Nabi Muhammad Saw) ada yang baik, mulia, taat, dan setia sampai akhir hayatnya. Saat yang sama, di antara mereka pula ada yang tidak baik, fasik dan munafik. Kebaikan sebagian dari mereka sungguh luar biasa, antara lain pengorbanan dan pembelaan mereka pada Islam dan misi Nabi Muhammad Saw yang karenanya masyarakat di masa sekarang bisa ikut merasakan indahnya Islam. Di sisi lain, ada keburukan di antara para sahabat semisal sikap munafik, berperilaku fasik, dan malas berperang. Menurut sebagian riwayat, ada juga di antara para sahabat yang tega meracuni Nabi Saw, menyakiti putrinya Fatimah Az-Zahra, mengubah agamanya, dan berpaling dari jalannya (murtad).

Dari semua itu, bakal tampak tidak logis, bahkan bertentangan dengan Al-Qur'an dan hadis, apabila ada yang berpendapat bahwa semua sahabat (orang yang menemani Nabi Muhammad Saw) adil dalam artian baik, tidak berdosa, tidak bersalah dan boleh diikuti sikap serta perilaku mereka.

p:119

Mungkin sudah waktunya Muslimin merenungkan kembali prinsip dasar bahwa kebersamaan seseorang dengan sahabatnya, sebaik apa pun sahabatnya, tidak menjamin kesamaan kualitas individu. Contohnya, istri Nabi Lut as dan Nabi Nuh as. Allah Swt berfirman:

{ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِّلَّذِیْنَ کَفَرُوْا اِمْرَأَةَ نُوْحٍ وَاِمْرَأَةَ لُوْطٍ کَانَتَا تَحْتَ عَبْدَیْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَیْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ یُغْنِیَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَیْئًا وَقِیْلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِیْنَ }

"Allah membuat perumpamaan bagi orang-orang kafir, istri Nuh dan istri Lut. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua istri itu berkhianat kepada kedua suaminya, tetapi kedua suaminya itu tidak dapat membantu mereka sedikit pun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada kedua istri itu), "Masuklah kamu berdua ke neraka bersama orang-orang yang masuk (neraka). (QS. At-Tahrim [66]: 10).

Pandangan Ulama

Itulah kenapa sebagian ulama secara tegas menyatakan kesimpulan di atas. Contohnya, ulama terkemuka Ahlus Sunnah bernama Taftazani mengatakan:

وَ اَمَّا بَعْدَهُمْ أَنَّ مَا وَقَعَ بَیْنَ الصَّحَابَةِ مِنَ المُحَارَبَاتِ وَ المُشَاجَرَاتِ عَلَی الْوَجْهِ المَسْطُوْرِ فِیْ کُتُبِ التَّوَارِیْخِ وَ الْمَذْکُوْرِ عَلَی أَلْسِنَةِ الثِّقَاةِ یَدُلُّ بِظَاهِرِهِ عَلِی أَنَّ بَعْضَهُمْ قَدْ حَادَ عَنْ طَرِیْقِ الْحَقِّ وَ بَلَغَ حَدَّ الظُّلْمِ وَ الفِسْقِ وَ کَانَ الْبَاعِثُ لَهُ الْحِقْدَ وَ الْعِنَادَ وَ الْحَسَدَ وَ الِّلدَادَ وَ طَلَبَ المُلْکِ وَ الرِّیَاسَةِ وَ المَیْلَ إِلَی اللَّذَّاتِ وَ الشَّهَوَاتِ إِذ لَیْسَ کُلُّ صَحَابِیٍّ مَعْصُوْمًا وَ لَا کُلُّ مَنْ لَقِیَ النَّبِیَّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ بِالْخَیْرِ مَوْسُومًا.

وَ أَمَّا مَا جَرَی بَعْدَهُمْ مِنَ الظُّلْمِ عَلَی أَهْلِ بَیْتِ النَّبِیِّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ فَمِنَ الظُّهُوْرِ بِحَیْثُ لَا مَجَالَ لِلإِخْفَاءِ وَ مِنَ الشَّنَاعَةِ بِحَیْثُ لَا اِشْتِبَاهَ عَلَی الآرَاءِ إِذْ تَکَادُ تَشْهَدُ بِهِ الْجَمَادُ وَ العَجْمَاءُ وَ یَبْکِیْ لَهُ مَنْ فِیْ الأَرْضِ وَ السَّمَاءِ وَ تَنْهَدُ مِنْهُ الْجِبَالُ وَ تَنْشَقُّ الصُّخُوْرُ وَ یَبْقَی سُوْءُ عَمَلِهِ عَلَی کَرِّ الشُّهُوْرُ وَ مَرِّ الدُّهُوْرِ فَلَعْنَةُ اللهِ عَلَی مَنْ بَاشَرَ أَوْ رَضِیَ أَو سَعَی وَ لَعَذَابُ الآخِرَةِِ أَشَدُّ وَ أَبْقَی.

p:120

"Adapun setelah mereka, apa yang terjadi di antara sahabat, berupa peperangan dan pertikaian, sebagaimana terukir dalam buku-buku sejarah dan tersebut pada lidah orang-orang yang jujur (terpercaya), secara lahiriah menunjukkan bahwa sebagian dari mereka telah menyimpang dari jalan kebenaran dan telah sampai pada tingkat kezaliman serta kefasikan. Motivasinya adalah kedengkian, keras kepala, hasut, permusuhan, hasrat kekuasaan dan kepemimpinan, serta kecenderungan pada kelezatan dan syahwat. Hal itu karena memang tidak semua sahabat (orang yang menemani Nabi Muhammad Saw) itu maksum (suci dari dosa dan kesalahan), tidak pula semua orang yang menemui Nabi Saw berlabelkan kebaikan.

Adapun apa yang terjadi setelah mereka berupa kezaliman terhadap Ahli Bait Nabi Saw, maka itu gamblang sekali. Sebab itu, tidak ada ruang sedikit pun untuk menyembunyikannya. Begitu pula yang terjadi setelah mereka berupa perbuatan keji yang bukan lagi hal yang samar dari penglihatan. Kezaliman itu hampir disaksikan oleh semua benda mati dan bisu, ditangisi oleh siapa pun yang di bumi dan langit, gunung-gunung dibuatnya berguncang, dan batu-batu menjadi pecah, dampak buruk kezaliman itu tetap ada sepanjang bulan dan abad, maka laknat Allah atas orang yang melakukan kezaliman itu secara langsung, atau rela terhadap kezaliman itu, atau berusaha untuk itu, dan sungguh siksa akhirat lebih pedih serta lebih kekal. (Mas'ud bin Umar Sa'duddin Taftazani, Syarh al-Maqôshid, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2011 M, jld. 3, hal. 536).

Ada kemungkinan doa Taftazani kepada Allah Swt untuk melaknat mereka -- yang berarti menjauhkan mereka dari rahmat-Nya -- mengacu antara lain pada ayat yang tertera di atas (Al-Ahzab [33]: 57) mengenai laknat Allah Swt di dunia dan akhirat bagi orang yang mengganggu Allah Swt dan Rasul-Nya Saw.

Dalam hal ini, komentar tokoh terkemuka Syiah, Imam Ruhullah Khumaini tentang sahabat yang memerangi Ali pada saat menjadi khalifah tidak jauh berbeda dengan pernyataan Taftazani. Kalau dia menyebut mereka lebih rendah daripada binatang, mungkin terinspirasi dari sejumlah ayat Al-Qur'an. Seperti:

p:121

{وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ کَثِیْرًا مِّنَ الْجِنِّ وَالإِنْسِ لَهُمْ قُلُوْبٌ لاَّ یَفْقَهُوْنَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْیُنٌ لاَّ یُبْصِرُوْنَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لاَّ یَسْمَعُوْنَ بِهَا أُوْلَ-ئِکَ کَالأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُوْلَ-ئِکَ هُمُ الْغَافِلُوْنَ }

"Dan sungguh, akan Kami isi neraka Jahannam banyak dari kalangan jin dan manusia. Mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah." (QS. Al-A'raf [7]: 179).

Tokoh Syiah ini mengungkapkan komentarnya dalam bentukan kalimat bersyarat dan dalam rangka membela mereka yang oleh sebagian kelompok dipandang najis. Dia tampaknya ingin menegaskan bahwa sahabat-sahabat yang melakukan pelanggaran besar itu tetap suci (tidak najis), walau pun menurut standar Al-Qur'an mereka lebih sesat daripada binatang. Dan ungkapan itu dia gunakan dalam pertemuan terbatas yang notabene berpandangan serupa tentang mereka. Sehingga, tidak ada satu pun dari hadirin yang mendengar komentar itu yang terlukai hatinya. Tapi kemudian, orang-orang yang benci kepada Khumaini mempublikasi ungkapan itu dalam rangka mendiskreditkannya. Sebab itu, dalam hal ini bukan dia yang mempublikasi ungkapan tersebut sehingga membuat orang lain sakit hati. Tapi, mereka yang benci Khumaini mempublikasikannya sampai melukai hati orang lain atas nama Khumaini.

Nah, seandainya menurut seseorang boleh melaknat sebagian sahabat (orang yang menemani Nabi Saw) yang berbuat dosa besar, sebaiknya pelaknatan itu dilakukan secara privasi, bukan di depan umum. Hal itu sebagaimana pelaknatan Fatimah pada waktu shalat terhadap dua sahabat yang menyakitinya sampai marah. Sikap dan perilaku yang sama diriwayatkan dari Ali -- yang termasuk Ahli Bait sekaligus suami Fatimah --. Dia mengatakan kepada sebagian sahabatnya:

p:122

«کَرِهْتُ لَکُمْ أَنْ تَکُوْنُوْا لَعَّانِیْنَ شَتَّامِیْنَ تَشْتُمُوْنَ وَ تتََبرَّئُوْنَ، وَ لَکِنْ لَوْ وَصَفْتُمْ مَسَاوِئَ أَعمَالِهِمْ فَقُلتُمْ: مِنْ سِیْرَتِهِمْ کَذَا وَ کَذَا وَ مِنْ عَمَلِهِمْ کَذَا وَ کَذَا، کَانَ أَصْوَبَ فِیْ القَوْلِ و أَبلَغَ فِیْ العُذْرِ، وَ [لَوْ] قُلتُمْ مَکَانَ لَعْنِکُمْ إِیَّاهُمْ وَ بَرَاءَتِکُمْ مِنْهُمْ: اَللَهُمَّ احْقِنْ دِمَائَهُمْ وَ دِمَائَنَا، وَ أَصلِحْ ذَاتَ بَیْنِهِمْ، وَاهْدِهِمْ مِنْ ضَلَالَتِهِمْ، حَتَّی یَعْرِفَ الحَقَّ مَنْ جَهلَِهُ، وَ یَرْعَوِیْ عَنِ الْغَیِّ وَ العُدْوَانِ مَنْ لَهِجَ بِهِ، کَانَ هَذَا أَحَبَّ إلَیَّ وَ خَیرًا لَکُمْ.» فَقَالَا: یَا أَمیْرَ المُؤمِنِیْنَ، نَقْبَلُ عِظَتَکَ وَ نتَأَدَّبُ بِأَدَبِکَ.

"Aku tidak suka kalian menjadi tukang sumpah serapah dan pencaci-maki yang menghina dan berlepas diri. Namun jika kalian mengungkapkan perbuatan-perbuatan buruk mereka (musuh-musuh) dan kalian menyebutkan di antara perilaku mereka begini dan begitu, perbuatan mereka demikian dan demikian, maka itu lebih baik dalam berujar dan lebih fasih dalam menyampaikan alasan. Lebih kusukai dan lebih baik bagi kalian jika kalian mengganti sumpah serapah kalian terhadap mereka dengan ucapan, "Ya Allah, lindungilah darah kami dan darah mereka, perbaikilah hubungan di antara mereka, berilah petunjuk kepada mereka akan kesesatan mereka agar siapa saja dari mereka yang tidak mengetahui kebenaran segera mengetahuinya, dan siapa saja di antara mereka yang hanyut dalam kesesatan serta penyerangan terhadap orang lain segera berbalik darinya." Mereka (Hujr bin Adi dan Amr bin Hamiq) lalu berkata, "Wahai Amirul Mukminin, kami menerima nasihatmu dan kami beretiket (sopan santun) sesuai dengan etiketmu." (Nasr bin Muzahim al-Manqari (w 212 H), Wâqʻah Shiffîn, diteliti oleh Abdussalam Muhammad Harun, Bairut: Darul Jayl, 1410 H/1990 M, hal. 103).

Nasihat dan etiket itu perlu sekali diterima, diteladani dan dipraktikkan, bukan etiket yang dapat disaksikan dalam sejarah Bani Umayyah -- seperti Muawiyah. Tidak sekedar mencaci-maki dan memerangi Ali, Muawiyah bahkan membudayakan caci-maki terhadap Ali yang termasuk sahabat, Sabiqun Awwalun, dan Ahli Bait. Imam Muslim meriwayatkan:

p:123

حَدَّثَنَا قُتَیْبَةُ بْنُ سَعِیْدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ وَتَقَارَبَا فِیْ اللَّفْظِ قَالَا حَدَّثَنَا حَاتِمٌ وَ هُوَ ابْنُ إِسْمَعِیْلَ عَنْ بُکَیْرِ بْنِ مِسْمَارٍ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِیْ وَقَّاصٍ عَنْ أَبِیْهِ قَالَ أَمَرَ مُعَاوِیَةُ بْنُ أَبِیْ سُفْیَانَ سَعْدًا فَقَالَ مَا مَنَعَکَ أَنْ تَسُبَّ أَبَا التُّرَابِ فَقَالَ أَمَّا مَا ذَکَرْتُ ثَلَاثًا قَالَهُنَّ لَهُ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّی اللَّهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ فَلَنْ أَسُبَّهُ لَأَنْ تَکُوْنَ لِیْ وَاحِدَةٌ مِنْهُنَّ أَحَبُّ إِلَیَّ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ :

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّی اللَّهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ یَقُوْلُ لَهُ خَلَّفَهُ فِیْ بَعْضِ مَغَازِیْهِ فَقَالَ لَهُ عَلِیٌّ یَا رَسُوْلَ اللَّهِ خَلَّفْتَنِیْ مَعَ النِّسَاءِ وَ الصِّبْیَانِ فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّی اللَّهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ أَمَا تَرْضَی أَنْ تَکُوْنَ مِنِّی بِمَنْزِلَةِ هَارُوْنَ مِنْ مُوْسَی إِلَّا أَنَّهُ لَا نُبُوَّةَ بَعْدِیْ وَ سَمِعْتُهُ یَقُوْلُ یَوْمَ خَیْبَرَ لَأُعْطِیَنَّ الرَّایَةَ رَجُلًا یُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ وَیُحِبُّهُ اللَّهُ وَ رَسُوْلُهُ قَالَ فَتَطَاوَلْنَا لَهَا فَقَالَ ادْعُوْا لِیْ عَلِیًّا فَأُتِیَ بِهِ أَرْمَدَ فَبَصَقَ فِیْ عَیْنِهِ وَدَفَعَ الرَّایَةَ إِلَیْهِ فَفَتَحَ اللَّهُ عَلَیْهِ وَلَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآیَةُ: «فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَکُمْ» دَعَا رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّی اللَّهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ عَلِیًّا وَفَاطِمَةَ وَحَسَنًا وَحُسَیْنًا فَقَالَ اللَّهُمَّ هَؤُلَاءِ أَهْلِیْ.

"Qutaibah bin Said dan Muhammad bin Abbad meriwayatkan kepada kami dengan redaksi yang serupa, mereka berkata, Hatim dan dia adalah Ismail meriwayatkan dari Bukair bin Mismar, dari Amir bin Sa'd bin Abi Waqqash, dari bapaknya (Abu Waqqash) mengatakan, "Muawiyah bin Abi Sufyan memerintahkan Sa'd seraya berkata, "Apa yang membuatmu enggan untuk mencaci-maki Abu Turab (Ali)?" maka Sa'd mengatakan, "Adapun setiap kali aku ingat tiga hal yang disabdakan Rasulullah Saw untuk dia (Ali) niscaya aku tidak akan pernah mencacinya. Oh seandainya satu saja dari tiga hal itu untukku, niscaya itu lebih kucintai daripada Unta Merah (istilah untuk barang yang paling berharga):

[1] Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda untuknya (Ali) ketika disuruh tinggal -- di Madinah -- pada waktu perang, maka Ali berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, kamu tinggalkan aku bersama orang-orang perempuan dan anak-anak." Maka Rasulullah Saw bersabda untuknya, "Tidakkah engkau rela untuk berkedudukan di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa, hanya saja tidak ada lagi nabi setelahku."

p:124

[2] Dan aku mendengar beliau bersabda pada Hari Khaibar, "Akan kuberikan bendera -- perang ini -- kepada seorang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya dan dicintai oleh Allah dan Rasulnya." Dia (Sa'd) berkata, "Maka kita berlomba-lomba untuk mendapatkan bendera itu. Lalu beliau (Saw) bersabda, "Panggillah Ali untukku." Dia (Ali) pun didatangkan dalam keadaan sakit mata, maka beliau (Saw) meludah di matanya dan menyerahkan bendera itu kepadanya, dan Allah memenangkannya.

[3] Dan ketika ayat "Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, (istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri-diri kami dan diri-diri kamu, kemudian marilah kita bermubahalah agar laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.)" (QS. Ali Imran [3]: 61) turun, Rasulullah Saw memanggil Ali, Fatimah, Hasan dan Husain, lalu beliau bersabda, "Ya Allah, merekalah Ahliku (keluargaku)." (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi', cetakan 1429 H/2008 M, Muslim bin Hajjaj Nisaburi, Shohîh Muslim, Mukjam ke-4, Bab Keutamaan Ali, hadis ke-6220, hal. 1101; Muslim bin Hajjaj Nisaburi, Shohîh Muslim, Riyadh: Baitul Afkar ad-Duwaliyah lin Nasyr wat Tauzi', 1419 H/1998 M, Kitab Fadhailus Sahabah, Bab Keutamaan Ali bin Abi Thalib ra, hal. 979, hadis ke 32-2402).

Sementara itu, ulama menjunjung tinggi sahabat Nabi Muhammad Saw. Tidak semua sahabat, tapi sahabat yang baik, tulus, taat, berjuang, setia dan mengorbankan segala-galanya di jalan Allah Swt demi membela agama dan Nabi-Nya. Sebagai contoh, Imam Ali Zainul Abidin mengajarkan doa untuk sahabat yang mulia kepada Muslimin, terutama pengikut Ahli Bait:

اللَّهُمَّ وَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ خَاصَّةً الَّذِیْنَ أَحْسَنُوْا الصَّحَابَةَ وَ الَّذِیْنَ أَبْلَوُا الْبَلَاءَ الْحَسَنَ فِیْ نَصْرِهِِ، وَ کَانَفُوْهُ، وَ أَسْرَعُوْا إِلَی وِفَادَتِهِ، وَ سَابَقُوا إِلَی دَعْوَتِهِ، وَ اسْتَجَابُوْا لَهُ حَیْثُ أَسْمَعَهُمْ حُجَّةَ رِسَالاتِهِ، وَ فَارَقُوْا الْأَزْوَاجَ وَ الْأَوْلَادَ فِیْ إِظْهَارِ کَلِمَتِهِ، وَ قَاتَلُوْا الْآبَاءَ وَ الْأَبْنَاءَ فِیْ تَثْبِیْتِ نُبُوَّتِهِ، وَ انْتَصَرُوْا بِهِ، وَ مَنْ کَانُوا مُنْطَوِیْنَ عَلَی مَحَبَّتِهِ یَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُوْرَ فِیْ مَوَدَّتِهِ،

p:125

وَ الَّذِیْنَ هَجَرَتْهُمُ الْعَشَائِرُ إِذْ تَعَلَّقُوْا بِعُرْوَتِهِ، وَ انْتَفَتْ مِنْهُمُ الْقَرَابَاتُ إِذْ سَکَنُوْا فِیْ ظِلِّ قَرَابَتِهِ، فَلَا تَنْسَ لَهُمُ اللَّهُمَّ مَا تَرَکُوْا لَکَ وَ فِیْکَ، وَ أَرْضِهِمْ مِنْ رِضْوَانِکَ، وَ بِمَا حَاشُوْا الْخَلْقَ عَلَیْکَ، وَ کَانُوْا مَعَ رَسُولِکَ دُعَاةً لَکَ إِلَیْکَ، وَ اشْکُرْهُمْ عَلَی هَجْرِهِمْ فِیْکَ دِیَارَ قَوْمِهِمْ، وَ خُرُوْجِهِمْ مِنْ سَعَةِ الْمَعَاشِ إِلَی ضِیْقِهِ، وَ مَنْ کَثَّرْتَ فِیْ إِعْزَازِ دِیْنِکَ مِنْ مَظْلُوْمِهِمْ ... الخ

"Ya Allah, terkhusus para sahabat Muhammad yang bersahabat dengan beliau secara baik, yang melewati cobaan dengan baik dalam membela beliau, yang menjaga beliau, yang bergegas mendatangi beliau, yang berlomba-lomba untuk menjawab seruan beliau, yang menyambut beliau setelah beliau menyampaikan bukti risalah kepada mereka, yang meninggalkan istri dan anak mereka demi kemenangan kalimat beliau, yang memerangi ayah dan anak mereka demi mengukuhkan kenabian beliau, yang mendapatkan kemenangan dengan beliau, dan orang-orang yang dirundung cinta kepada beliau niscaya mengharapkan perniagaan yang tidak merugikan, dan orang-orang yang ditinggalkan oleh kaum mereka karena terikat cinta kepada beliau, dan kehilangan berbagai kerabat karena mereka bersemayam di bawah naungan kekerabatan beliau, maka ya Allah! jangan Engkau lupakan pahala untuk mereka atas apa yang mereka tinggalkan untuk-Mu dan di jalan-Mu, dan relakanlah mereka dengan Ridhwan-Mu, begitu pula atas apa yang telah mereka lakukan dalam mendorong makhluk untuk mengabdi pada-Mu, mereka bersama Rasul-Mu menjadi da'i untuk-Mu dan kepada-Mu, dan syukurilah mereka atas hijrah mereka dari kampung halaman mereka di jalan-Mu, begitu juga peralihan mereka dari kelapangan hidup menuju kesusahan, demikian pula orang-orang yang tertindas demi memuliakan agama-Mu ... ." (Imam Ali Zainul Abidin, al-Shohîfah al-Sajjâdiyah, Qom: Qa'im Ali Muhammad, 1387 Hs, doa keempat, hal. 46).[]

p:126

3. Dugaan Penyimpangan Faham Syiah tentang Mengkafirkan Umat Islam

Point

Kâfir berasal dari kafaro-yakfuru-kufron yang berarti menutupi dan menyelubungi. (Al-Munawwir, ibid., hal. 1308). Pada perkembangannya, kata ini digunakan untuk beberapa makna, tapi sebagaimana sejarah kata yang lain, tentu makna-makna itu berhubungan dengan makna dasarnya. Antara lain, petani bisa disebut kafir karena dia menutupi benih atau biji-bijian di dalam tanah. Allah Swt berfirman:

{اِعْلَمُوْا أَنَّمَا الْحَیَاةُ الدُّنْیَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِیْنَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَیْنَکُمْ وَتَکَاثُرٌ فِیْ الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ کَمَثَلِ غَیْثٍ أَعْجَبَ الْکُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ یَهِیْجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ یَکُوْنُ حُطَامًا وَفِیْ الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِیْدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَیَاةُ الدُّنْیَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُوْرِ }

"Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan sendagurauan, perhiasan dan saling berbangga di antara kamu serta berlomba dalam kekayaan dan anak keturunan, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para kafir (petani); kemudian (tanaman) itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia tidak lain hanyalah kesenangan yang palsu." (QS. Al-Hadid [57]: 20).

Di dalam Al-Qur'an, kata kafir terkadang digunakan untuk orang yang melanggar perintah Allah Swt:

{وَلِلّهِ عَلَی النَّاسِ حِجُّ الْبَیْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَیْهِ سَبِیْلاً وَمَنْ کَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِیٌّ عَنِ الْعَالَمِیْنَ }

"Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (QS. Ali Imran [3]: 97).

Kata kafir juga terkadang digunakan untuk orang yang ingkar kepada Allah Swt dan rasul-Nya:

p:127

{إِنَّ الَّذِیْنَ یَکْفُرُوْنَ بِاللّهِ وَرُسُلِهِ}

"Sesungguhnya orang-orang yang ingkar kepada Allah dan rasul-Nya." (QS. An-Nisa' [4]: 150).

Begitu juga sebaliknya, ingkar kepada sembahan selain Allah Swt:

{فَمَنْ یَکْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَیُؤْمِنْ بِاللّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَکَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَی لاَ انْفِصَامَ لَهَا }

"Maka barangsiapa ingkar (kafir) kepada Tagut dan beriman kepada Allah maka sungguh dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus." (QS. Al-Baqarah [2]: 256).

Atau, ingkar kepada orang lain:

{کَفَرْنَا بِکُمْ وَبَدَا بَیْنَنَا وَبَیْنَکُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَدًا حَتَّی تُؤْمِنُوْا بِاللَّهِ وَحْدَهُ }

"Kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu ada permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja." (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4).

Ingkar kepada perbuatan orang lain:

{إِنِّی کَفَرْتُ بِمَآ أَشْرَکْتُمُونِ مِن قَبْلُ }

"Sesungguhnya aku tidak membenarkan (baca: mengingkari) perbuatanmu mempersekutukan aku (dengan Allah) sejak dahulu." (QS. Ibrahim [14]: 22).

Dan pula, ingkar kepada nikmat atau tidak mensyukurinya:

{وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّکُمْ لَئِنْ شَکَرْتُمْ لأَزِیْدَنَّکُمْ وَلَئِن کَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِیْ لَشَدِیْدٌ }

"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (tidak mensyukuri nikmat-Ku) maka pasti azab-Ku sangat berat." (QS. Ibrahim [14]: 7).

p:128

Sampai di sini, kita setidaknya tahu bahwa kata kafir tidak hanya digunakan untuk satu makna, melainkan digunakan untuk beragam makna yang secara normatif bisa punya nilai berbeda bahkan bertolak belakang. Sebagai contoh, "kafir (ingkar) kepada Allah Swt" nilainya buruk, sedangkan "kafir (ingkar) kepada selain Allah" adalah hal yang baik. Sementara kafir dalam artian "petani" tidak mengandung nilai baik dan juga tidak mengandung nilai buruk.

Jadi, dari satu sisi, jelas salah kaprah apabila seseorang memukul rata makna kafir dalam bahasa arab atau pun literatur Islam. Dari sisi lain, perlu dicurigai orang yang memutarbalikkan makna kafir dari satu penggunaan ke penggunaan yang lain, untuk tujuan-tujuan instan yang merusak. Contoh gamblangnya, salah kaprah atau patut dicurigai seseorang yang membangun argumen "petani adalah kafir, dan kafir adalah buruk, karena itu petani adalah buruk." Padahal, kafir pada premis pertama berarti orang yang menutupi benih atau biji-bijian di dalam tanah, sedangkan kafir pada premis kedua berarti orang yang mengingkari Allah Swt dan rasul-Nya.

Sekarang, mari melihat penggunaan kata "kafir" dalam Sunnah. Imam Bukhari meriwayatkan:

عَنْ أَبِیْ ذَرٍّ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ اِنَّهُ سَمِعَ النَّبِیَّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ یَقُوْلُ: لَیْسَ مِنْ رَجُلٍ اِدَّعَی لِغَیْرِ أَبِیْهِ وَ هُوَ یَعْلَمُهُ اِلَّا کَفَرَ وَ مَنِ ادَّعَی قَوْمًا لَیْسَ لَهُ فِیْهِمْ نَسَبٌ فَلیَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ.

"Dari Abu Dzar ra, dia mendengar Nabi Saw bersabda, "Tiada dari seseorang yang mengklaim untuk selain ayahnya secara sadar kecuali dia telah kafir, dan barangsiapa yang mengklaim sebuah kaum yang tidak ada hubungan nasab dengannya maka hendaknya dia mempersiapkan dirinya di neraka. (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi', cetakan 1429 H/2008 M, Shohîh al-Bukhôrî, Kitâb al-Manâqib (61), Bâbun (5), hal. 286, hadis ke- 3508).

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ: سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَ قِتَالُهُ کُفرٌ.

"Dari Abdillah berkata, "Rasulullah Saw bersabda, 'Mencaci orang muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekafiran." (Ibid., Shohîh al-Bukhôrî, Bab 44 Larangan Caci-maki dan Laknat, hal. 511, hadis ke-6044).

p:129

عَنْ أَبِیْ هُرَیرَةَ عَنِ النَّبِیِّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: لَا تَرْغَبُوْا عَنْ آبَائِکُم فَمَنْ رَغِبَ عَنْ أَبِیْهِ فَهُوَ کَفَرَ.

"Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw bersabda, "Jangan kalian membenci ayah kalian, maka barangsiapa yang membenci ayahnya niscaya dia kafir." (Ibid., Shohîh al-Bukhôrî, Kitâb al-Farô'idh (85), Bâb Man Iddaʻâ ilâ Ghoyri Abîhi (29), hal. 565, hadis ke-6768).

Imam Muslim meriwayatkan:

عَن جَرِیرٍ اَنَّهُ سَمِعَهُ یَقُولُ اَیُّمَا عَبدٌ اَبِقَ مِن مَوَالِیهِ فَقَد کَفَرَ حَتَّی یَرجِعَ إِلَیهِم

"Dari Jarir bahwa dia mendengarnya bersabda, "Siapa pun budak yang melarikan diri dari tuannya maka dia telah kafir sampai dia kembali kepada mereka." (Ibid., Shohîh Muslim, Kitâb al-Îmân (Mukjam ke-1), Bâb Tasmiyah al-ʻAbd al-Âbiqi Kâfiron (Mukjam ke-31), hal. 691, hadis ke (68)- 122 [228]).

Ibnu Majah meriwayatkan:

عَنْ أَبِیْ هُرَیرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ: مَنْ أَتَی حَائِضًا، أَو اِمْرَأَةً فِیْ دُبُرِهَا، أَو کَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا یَقُوْلُ، فَقَدْ کَفَرَ بِمَا أُنزِلَ عَلَی مُحَمَّدٍ.

"Dari Abu Hurairah berkata, "Rasulullah Saw bersabda, 'Barangsiapa yang mendatangi wanita haid atau wanita dari duburnya, atau mendatangi dukun lalu membenarkan perkataannya, maka sungguh dia kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad." (Ibid., Imam al-Hafidz Abu Abdullah Muhammad bin Yazid ar-Rab'i Ibnu Majah, Sunan Ibni Mâjah, Abwâb al-Tayammum, Bâb al-Nahy ʻan Ityân al-Hâ'idh (Mukjam ke-122), hadis ke-639).

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ: اَلعَهْدُ الَّذِیْ بَیْنَنَا وَ بَیْنَهُمْ اَلصَّلَاةُ. فَمَنْ تَرَکَهَا فَقَدْ کَفَرَ.

"Rasulullah Saw bersabda, "Janji antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh telah kafir." (Ibid., Sunan Ibni Mâjah, Abwâb Iqômah al-Sholawât wa al-Sunnah fîhâ, Bâb Ma Jâ'a fî Man Taroka al-Sholâh (Mukjam ke-77), hal. 2540, hadis ke-1079).

p:130

Ternyata di dalam sunnah, kita menyaksikan bahwa orang yang mengaku keturunan orang selain ayahnya, orang yang memerangi orang muslim, orang yang membenci bapaknya, budak yang lari dari tuannya, orang yang menyetubuhi perempuan dalam keadaan haid atau dari duburnya, dan orang yang meninggalkan shalat dikatakan kafir. Pertanyaannya, apakah kafir dalam semua hadis itu berarti keluar dari agama Islam?! Mungkin, tidak ada satu mazhab Islam pun yang berpendapat demikian. Karena jika mereka berpendapat demikian, maka setidaknya betapa banyak orang muslim di dunia ini yang keluar dari agama Islam karena telah meninggalkan shalat, sehingga setelah kafir dia harus mengucapkan dua syahadat lagi untuk menjadi muslim.

Maka dari satu sisi, salah fatal apabila seseorang memukul rata makna kafir dalam bahasa Arab atau pun literatur Islam. Dari sisi lain, perlu dicurigai orang yang memutarbalikkan makna kafir dari satu penggunaan ke penggunaan yang lain guna menarik konsekuensi yang dia ingingkan.

Setelah mengetahui makna dasar kata kafir dan variasi penggunaannya dalam Al-Qur'an dan Sunnah, kita perlu mengetahui makna Islam untuk mengerti maksud kata kafir yang bermakna keluar dari Islam. Kulaini meriwayatkan:

مُحَمَّدُ بْنُ یَحْیَی عَنْ أَحْمَدَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنِ الْحَسَنِ بْنِ مَحْبُوْبٍ عَنْ جَمِیْلِ بْنِ صَالِحٍ عَنْ سَمَاعَةَ قَالَ: قُلْتُ لِأَبِیْ عَبْدِ اللَّهِ عَلَیْهِ السَّلَامُ: أَخْبِرْنِیْ عَنِ الْإِسْلَامِ وَ الْإِیْمَانِ أَ هُمَا مُخْتَلِفَانِ؟ فَقَالَ إِنَّ الْإِیْمَانَ یُشَارِکُ الْإِسْلَامَ وَ الْإِسْلَامَ لَا یُشَارِکُ الْإِیْمَانَ، فَقُلْتُ: فَصِفْهُمَا لِیْ، فَقَالَ: الْإِسْلَامُ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَ التَّصْدِیْقُ بِرَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ آلِهِ، بِهِ حُقِنَتِ الدِّمَاءُ وَ عَلَیْهِ جَرَتِ الْمَنَاکِحُ وَ الْمَوَارِیْثُ وَ عَلَی ظَاهِرِهِ جَمَاعَةُ النَّاسِ، وَ الْإِیْمَانُ الْهُدَی وَ مَا یَثْبُتُ فِیْ الْقُلُوْبِ مِنْ صِفَةِ الْإِسْلَامِ وَ مَا ظَهَرَ مِنَ الْعَمَلِ بِهِ وَ الْإِیْمَانُ أَرْفَعُ مِنَ الْإِسْلَامِ بِدَرَجَةٍ، إِنَّ الْإِیْمَانَ یُشَارِکُ الْإِسْلَامَ فِیْ الظَّاهِرِ وَ الْإِسْلَامَ لَا یُشَارِکُ الْإِیْمَانَ فِیْ الْبَاطِنِ وَ إِنِ اجْتَمَعَا فِیْ الْقَوْلِ وَ الصِّفَةِ.

"Muhammad bin Yahya, dari Ahmad bin Muhammad, dari Hasan bin Mahbub, dari Jamil bin Saleh, dari Samaah berkata, "Aku katakan kepada Abu Abdillah as, 'Beritahu aku tentang Islam dan Iman; apakah dua hal itu berbeda?' maka beliau berkata, 'Iman menyertai

p:131

Islam dan Islam tidak menyertai iman.' Aku katakan kepadanya, 'Kalau begitu, terangkanlah hal itu kepadaku.' Beliau pun berkata, 'Islam adalah kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan pembenaran (kesaksian) atas Rasulullah Saw, dengan itulah darah (nyawa) terlindungi, pernikahan dan warisan berlaku, dan demikianlah lahiriah umum masyarakat. Adapun iman adalah hidayah, apa yang teguh dalam hati berupa sifat keislaman, dan apa yang tampak dari pelaksanaannya. Iman lebih tinggi derajatnya daripada Islam. Iman menyertai Islam dalam lahirnya, sedangkan Islam tidak menyertai iman dalam batinnya, walau pun keduanya berkumpul dalam perkataan dan sifat." (Tsiqatul Islam Abu Ja'far Muhammad bin Ya'qub al-Kulaini, Ushûl al-Kâfî, Beirut: Darul Adhwa', cetakan pertama, 1413 H/ 1992 M, jld. 2, hal. 29).

فَسَئَلَهُ عَنِ الإِسْلَامِ وَ الإِیْمَانِ مَاالفَرقُ بَیْنَهُمَا؟ فَقَالَ: الْإِسْلَامُ هُوَ الظَّاهِرُ الَّذِیْ عَلَیْهِ النَّاسُ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِیْکَ لَهُ وَ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ وَ إِقَامُ الصَّلَاةِ وَ إِیْتَاءُ الزَّکَاةِ وَ حِجُّ الْبَیْتِ وَ صِیَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ فَهَذَا الْإِسْلَامُ، وَ قَالَ: الْإِیْمَانُ مَعْرِفَةُ هَذَا الْأَمْرِ مَعَ هَذَا فَإِنْ أَقَرَّ بِهَا وَ لَمْ یَعْرِفْ هَذَا الْأَمْرَ کَانَ مُسْلِماً وَ کَانَ ضَالًّا.

"Orang itu bertanya kepada Abu Abdillah tentang Islam dan Iman, apa beda di antara keduanya? Abu Abdillah menjawab, "Islam adalah sesuatu yang tampak (lahir) pada masyarakat berupa kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah se-Esa tanpa sekutu bagi-Nya dan Muhammad adalah hamba-Nya serta rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa bulan Ramadan. Inilah Islam. Adapun Iman berarti makrifat tentang hal ini di samping lahiriahnya. Maka apabila seseorang mengakui hal-hal tersebut tanpa punyai makrifat tentang hal ini, berarti dia muslim tapi sesat." (Kulaini, ibid., jld. 2, hal. 28).

Imam Bukhari meriwayatkan:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بنُ مُحَمَّدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُوْ رَوْحٍ الحَرَمِیُّ بنُ عُمَارَة قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ وَاقِدِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ: سَمِعْتُ أَبِیْ یُحَدِّثُ عَن ابْنِ عُمَرَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: «أُمِرْتُ أَن أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّی یَشْهَدُوْا أَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللهُ وَ أَنَّ

p:132

مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ یُقِیْمُوْا الصَّلَاةَ، وَ یُؤتُوْا الزَّکَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِکَ عَصَمُوْا مِنِّیْ دِمَاءَهُمْ وَ أَمْوَالَهُمْ اِلَّا بِحَقِّ الاِسْلَامِ وَ حِسَابُهُمْ عَلَی اللهِ.»

"Telah meriwayatkan kepada kami Abdullah bin Muhammad berkata, "Telah meriwayatkan kepada kami Abu Rauh al-Harami bin Umarah, telah meriwayatkan kepada kami Syu'bah dari Waqid bin Muhammad berkata, 'Aku mendengar ayahku meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw bersabda, 'Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad rasul (utusan) Allah, dan mendirikan shalat, serta menunaikan zakat. Maka apabila mereka telah melakukan hal itu niscaya mereka telah menjaga darah dan harta mereka dariku hanya karena Islam, adapun perhitungan mereka (selanjutnya) adalah wewenang Allah." (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi', cetakan 1429 H/2008 M, Shohîh al-Bukhôrî, Kitâb al-Îmân (2), Bâbun: Fa'in Tâbû wa Aqômû al-Sholâta wa Âtaw al-Zakâta fa Khollû Sabîlahum (17), hal. 4, hadis ke-25).

حَدَّثَنَا عُبَیْدُ اللهِ بنِ مُوْسَی قَالَ: اَخبَرَنَا حَنْظَلَةُ بْنُ أَبِیْ سُفْیَانَ عَنْ عِکْرِمَةِ بْنِ خَالِدٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ: بُنِیَ الاِسلَامُ عَلَی خَمْسٍ شَهَادَةِ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوَلُ اللهِ وَ اِقَامِ الصَّلَاةِ وَ اِیْتَاءِ الزَّکَاةِ وَ الحَجِّ وَ صَوْمِ رَمَضَان.

"Telah meriwayatkan kepada kami Ubaidullah bin Musa mengatakan, "Telah meriwayatkan kepada kami Handzalah bin Abi Sufyan, dari Ikrimah bin Khalid, dari Ibnu Umar berkata, 'Rasulullah Saw bersabda, 'Islam dibangun atas lima hal: kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad rasul Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa bulan Ramadan." (Ibid., Bâb Qoul al-Nabiy Saw Buniya al-Islâmu ʻalâ Khomsin (1), hal. 2, hadis ke-8).

Hadis-hadis di atas dan hadis yang serupa sama-sama mengakui keislaman seseorang minimal dalam bentuk pengucapan kalimat syahadat; kesaksian tiada Tuhan selain Allah Swt dan kesaksian bahwa Muhammad utusan-Nya. Sebagian dari hadis itu, ada yang

p:133

menambahkan shalat dan zakat, ada pula yang menambahkan shalat, zakat, haji dan puasa Bulan Ramadan sebagai syarat seorang disebut Muslim. Tapi yang disepakati oleh semua hadis sebagai standar minimal keislaman seseorang adalah Syahadatain.

Maka baik menurut hadis-hadis Syiah, seperti dua hadis pertama, dan hadis-hadis Ahlus Sunnah seperti dua hadis berikutnya, orang yang bersaksi tiada Tuhan selain Allah Swt dan sesungguhnya Muhammad Rasulullah Saw sejatinya seorang muslim, dimana nyawa dan hartanya terlindungi, boleh menikah dengan orang muslim yang lain, dan bisa saling mewarisi dengan sesama muslim. Sehingga kita tidak berhak untuk menolak keislamannya dan menyebut dia kafir (di luar Islam) karena alasan tertentu. Allah Swt berfirman:

{یَا أَیُّهَا الَّذِیْنَ آمَنُواْ إِذَا ضَرَبْتُمْ فِیْ سَبِیْلِ اللّهِ فَتَبَیَّنُواْ وَلاَ تَقُوْلُواْ لِمَنْ أَلْقَی إِلَیْکُمُ السَّلاَمَ لَسْتَ مُؤْمِنًا تَبْتَغُوْنَ عَرَضَ الْحَیَاةِ الدُّنْیَا فَعِنْدَ اللّهِ مَغَانِمُ کَثِیْرَةٌ کَذَلِکَ کُنْتُمْ مِّنْ قَبْلُ فَمَنَّ اللّهُ عَلَیْکُمْ فَتَبَیَّنُواْ إِنَّ اللّهَ کَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِیْرًا }

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian pergi -- berjuang -- di jalan Allah, maka carilah keterangan, dan janganlah kalian berkata kepada orang yang memberi salam kepada kalian, "Engkau bukan mukmin." -- lalu kalian bunuh --, karena kalian mengharapkan harta kehidupan dunia, padahal di sisi Allah ada harta yang lebih banyak. Demikian jugalah keadaan kalian dahulu, lalu Allah memberikan nikmat kepada kalian, karena itu carilah keterangan, sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. (QS. An-Nisa' (4): 94).

Pandangan Ulama

Setelah mengetahui pandangan Sunnah (hadis), sebaiknya kita memperhatikan pandangan ulama tentang masalah ini. Sahib Jawahir, Syekh Muhammad Hasan Esfahani (1266 H. yang dikenal dengan Syaikhul Fukaha karena karyanya sampai sekarang menjadi salah satu buku kajian dan referensi para ulama terkemuka Syiah) mengatakan:

p:134

اَلْمَسأَلَةُ (التَّاسِعَةُ): (کَلِمَةُ الاِسْلَامِ) نَصًّا وَ فَتوًی (أَنْ یَقُوْلَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ) أَوْ مَا فِیْ مَعْنَاهُمَا، بَلْ إِنْ تَرَکَ لَفْظَ الشَّهَادَةِ فَفِیْ کَشْفِ اللِّثَامِ حُکِمَ بِاِسْلَامِهِ مَالَمْ یَظْهَرْ مِنْهُ مَا یُنَافِیْهِ وَ لَا بَأسَ بِهِ إِذَا کَانَ ذَلِکَ مِنْهُ لِاِرَادَةِ الاِسْلَامِ.

"Persoalan Kesembilan: Kalimat Islam, baik menurut nas maupun fatwa adalah hendaknya seseorang mengucapkan Syahadatain (Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah) atau kalimat yang punya makna sama dengannya. Bahkan apabila seseorang meninggalkan (tidak menggunakan) kata syahadat (kesaksian), maka sebagaimana dijelaskan di dalam kitab Kasyf al-Litsâm, orang itu dihukumi muslim selama tidak menunjukkan sesuatu yang bertentangan dengan Syahadatain tersebut. Dan tidak apa-apa orang menggunakan kata selain syahadat (kesaksian) selama itu dimengerti keinginan dia untuk masuk Islam." (Syekh Muhammad Hasan Esfahani, Jawâhir al-Kalâm fî Syarh Syarô'iʻ al-Islâm, Beirut: Daru Ihya'it Turats al-Arabi, cetakan ketujuh, jld. 41, hal. 630).

Bahkan menurutnya juga, Syahadatain dengan isyarat yang jelas sudah cukup bagi mereka yang bisu:

وَ ذَلِکَ لِاَنَّ الاِسْلَامَ إِمَّا أَنْ یَحْصُلَ مُبَاشَرَةً أَوْ تَبَعًا، فَالاَوَّلُ مِنَ البَالِغِ العَاقِلِ بِأَنْ یُظْهِرَهُ بِالشَّهَادَتَیْنِ إِنْ لَمْ یَکُنْ أَخْرَسَ وَ إِلَّا فَبِالِاشَارَةِ الْمُفهِمَةِ.

"Hal itu karena keislaman seseorang didapatkan melalui dua cara; yang pertama secara langsung dan yang kedua tidak -- seperti anak yang status keislamannya ikut pada orangtua --. Adapun keislaman yang secara langsung, didapatkan dari orang yang balig dan berakal dengan cara mengucapkan Syahadatain, -- tentu dengan catatan -- apabila dia tidak bisu. Adapun jika dia bisu, maka bisa dengan cara isyarat yang bisa dimengerti." (Ibid., jld. 38, hal. 181).

Di tempat lain dia menjelaskan:

p:135

فَیَکُوْنُ الاِسْلَامُ حِیْنَئِذٍ عِبَارَةً عَنْ إِظْهَارِ الشَّهَادَتَیْنِ وَ التَّلَبُّسِ بِشِعَارِ الْمُسْلِمِیْنَ وَ إِنْ کَانَ بَاطِنُهُ وَ اعتِقَادُهُ فَاسِدًا، وَ هُوَ الْمُسَمَّی بِالْمُنَافِقِ، بَلْ فِیْ شَرحِ الْمَفَاتِیْحِ لِلأُسْتَاذِ أَنَّ الأَخْبَارَ بِذَلِکَ مُتَوَاتِرَةٌ، وَ الْکُفْرُ عِبَارَةٌ عَنْ عَدَمِ ذَلِک.

"Karena itu, Islam berarti ungkapan Syahadatain dan menunjukkan syiar Muslimin, walau pun batin dan keyakinannya rusak, orang yang demikian itu disebut dengan munafik. Bahkan, sebagaimana tertera di dalam kitab Syarh al-Mafâtîh karya Ustadz, hadis tentang hal ini mutawatir. Adapun "kafir" (lawan dari Islam) adalah selain itu -- yakni: tidak mengungkapkan Syahadatain--." (Ibid, jld. 6, hal. 59).

Setelah menjelaskan penggunaan kata "kafir" dia menegaskan:

فَتَحَصَّلَ حِیْنَئِذٍ اَنَّهُ قَدْ یُطْلَقُ الاِسْلَامُ عَلَی مَا یُرَادِفُ الاِیْمَانَ، وَ عَلَی المُصَدِّقِ بِغَیْرِ الوِلَایَةِ، وَ عَلَی مُجَرَّدِ إِظْهَارِ الشَّهَادَتَیْنِ، وَ یُقَابِلُهُ الکُفْرُ فِیْ الثَّلَاثَةِ.

"Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa "Islam" digunakan untuk tiga makna: (1) Sinonim makna iman -- yakni, Muslim adalah orang yang mengucapkan Syahadatain, mengimaninya dan mengimani wilayah Ali bin Abi Thalib. – (2) Iman tanpa wilayah -- yakni, Muslim adalah orang yang mengucapkan Syahadatain dan mengimaninya, tapi tidak mengimani wilayah. – (3) Ungkapan Syahadatain -- yakni, Muslim adalah orang yang hanya mengucapkan kalimat syahadatain, tapi tidak mengimaninya dan tidak pula mengimani wilayah. -- Masing-masing dari tiga penggunaan kata/istilah "Islam" itu lawannya adalah "kafir" (ibid.).

Dari kalangan ulama kontemporer Syiah, kita ambil contoh Muhammad Baqir Shadr. Dia menegaskan:

وَ کُلُّ اِنْسَانٍ أَعْلَنَ الشَّهَادَتَیْنِ (الشَّهَادَةَ لِلَّهِ بِالتَّوْحِیْدِ وَ لِلنَّبِیِّ مُحَمَّدٍ (ص) بِالرِّسَالَةِ) فَهُوَ مُسْلِمٌ.

"Setiap orang yang menyatakan Syahadatain (kesaksian akan ke-Esa-an Allah Swt dan ke-rasul-an Nabi Muhammad Saw) maka dia

p:136

Muslim. (Sayid Muhammad Baqir Shadr, al-Fatâwâ al-Wâdhihah, Beirut: Darut Ta'aruf lil Mathbu'at, cetakan kedelapan, 1412 H/1992 M, jld. 1, hal. 318).

Adapun dari kalangan ulama Ahlus Sunnah, Imam Muhyiddin Nawawi (w. 676 H) mengatakan:

إِذَا اَرَادَ الکَافِرُ الاِسْلَامَ: فَاِنْ لَمْ یُحْسِنِ العَرَبِیَّةَ اَتَی بِالشَّهَادَتَیْنِ بِلِسَانِهِ، وَ یَصِیْرُ مُسْلِمًا بِلَا خِلَافٍ، وَ اِنْ کَانَ یُحْسِنُ العَرَبِیَّةَ فَهَلْ یَصِحُّ اِسْلَامُهُ بِغَیْرِ العَرَبِیَّةِ؟ فِیْهِ وَجْهَانِ مَشْهُوْرَانِ: اَلصَّحِیْحُ بِاتِّفَاقِ الاَصْحَابِ: صِحَّتُهُ.

"Apabila seorang kafir ingin masuk Islam: jika dia tidak bisa melafalkan bahasa Arab secara baik, maka dengan mengucapkan Syahadatain secara lisan dia sudah menjadi muslim. Dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Adapun jika dia orang yang bisa melafalkan bahasa Arab secara baik, apakah sah atau tidak keislaman dia dengan Syahadatain selain bahasa Arab? Ada dua pendapat masyhur dalam hal ini: Pendapat yang benar menurut kesepakatan ulama kami, itu sah." (Imam Muhyiddin bin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmûʻ Syarh al-Muhadzab, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, cetakan pertama, 1423 H/ 2002 M, Bâb Shifah al-Sholâh, Farʻ: Fî Masâ'ila Tataʻllaqu bi al-Takbîr, jld. 4, hal. 366-367).

Imam Nawawi juga mengatakan:

فَرْعٌ: یَصِحُّ إِسْلَامُ الکَافِرِ بِجَمِیْعِ اللُّغَاتِ، ذَکَرَهُ صَاحِبُ «الشَّامِل» وَ غَیْرُهُ، وَ یُشتَرَطُ أَن یُعْرَفَ مَعنَی الْکَلِمَةِ.

فَرْعٌ: یَصِحُّ إِسْلَامُ الاَخْرَسِ بِالِاشَارَةِ الْمُفْهِمَة ...

فَرْعٌ: ذَکَرَ الشَّافِعِیُّ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ فِیْ «الْمُختَصَر» فِیْ هَذَا البَابِ: أَنَّ الإِسْلَامَ أَنْ یَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ یَبْرَأُ مِنْ کُلِّ دِیْنٍ خَالَفَ الإِسْلَامَ، وَ اقْتَصَرَ فِیْ مَوَاضِعَ عَلَی الشَّهَادَتَیْنِ، وَ لَمْ یَشتَرِط البَرَائَةَ.

"Cabang pembahasan: Sah keislaman orang kafir dengan semua bahasa. Demikian kata penulis buku Al-Syâmil dan lain-lain. Tapi, -- hal itu -- dengan syarat makna kalimat -- Syahadatain -- harus dimengerti -- dari kata bahasa yang digunakannya --.

p:137

Cabang pembahasan: Sah hukumnya keislaman orang yang bisu dengan cara isyarat yang dapat dimengerti.

Cabang Pembahasan: Syafii ra di dalam kitab al-Mukhtashor, pada bab yang sama, mengatakan, "Islam adalah hendaknya seseorang bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, serta berlepas diri dari semua agama yang bertentangan dengan Islam." Di beberapa tempat, dia (Imam Syafii ra) mencukupkannya dengan Syahadatain, dan tidak mensyaratkan lepas diri -- dari agama yang bertentangan --." (Imam Muhyiddin Yahya bin Syaraf Abu Zakariya an-Nawawi, Roudhoh al-Thôlibîn, Beirut: Darul Fikr, cetakan tahun 1415 H/ 1995 M, Kitâb al-Kaffârôt, pasal kedua, jld. 7, hal. 277).

Imam Nawawi menegaskan:

وَ الْمَذْهَبُ الَّذِیْ قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُوْرُ، أَنَّ کَلِمَتَیْ الشَّهَادَتَیْنِ لَا بُدَّ مِنْهُمَا، وَ لَا یَحْصُلُ الاِسْلاَمُ إِلَّا بِهِمَا، وَ حَکَی الاِمَامُ مَعَ ذَلِکَ طَرِیقَةً أُخْرَی مَنْسُوْبَةً إِلَی المُحَقِّقِیْنَ، أَنَّ مَن أَتَی مِنَ الشَّهَادَتَیْنِ بِکَلِمَةٍ تُخَالِفُ مُعْتَقَدَهُ، حُکِمَ بِإِسْلَامِهِ.

"Mazhab yang diyakini oleh mayoritas adalah, kalimat Syahadatain harus diucapkan, dan keislaman seseorang tidak akan terjadi tanpa itu. Pun demikian, Imam meriwayatkan cara lain (untuk keislaman) yang dinisbatkan kepada para peneliti, yaitu barangsiapa yang mengungkapkan Syahadatain dengan kalimat yang bertentangan dengan keyakinannya -- yakni, kepercayaan dia sebelumnya -- maka dia dihukumi masuk Islam." (Ibid., hal. 275-276).

Sampai di sini kita sadari bahwa ulama Islam, baik dari kalangan Ahlus Sunnah maupun Syiah, mempunyai pandangan yang sama tentang keislaman seseorang. Pandangan mereka juga sama dengan apa yang sebelumnya kita pahami dari hadis, baik hadis yang disinyalir oleh literatur Ahlus Sunnah maupun Syiah. Sehingga pada prinsipnya, mazhab Syiah dan Ahlus Sunnah sama-sama meyakini bahwa orang yang mengucapkan Syahadatain adalah Muslim. Lebih tegas lagi, Syiah dan Ahlus Sunnah sama-sama meyakini bahwa orang Islam adalah mereka yang bersaksi tiada Tuhan selain Allah Swt dan Muhammad adalah utusan-Nya Saw. Kesaksian ini boleh diucapkan dalam bentuk kalimat bahasa Arab "asyhadu allâ ilâha illallôh, wa asyhadu anna muhammadar rosûlullôh", boleh juga

p:138

diucapkan dalam bentuk kalimat bahasa Arab yang lain tapi punya makna sama dengan itu. Dalam kondisi tertentu, ia boleh juga diucapkan dalam bentuk bahasa selain Arab dengan makna yang sama. Bahkan, bagi orang bisu, isyarat yang jelas untuk menyampaikan Syahadatain sudah cukup untuk membuatnya mendapat derajat Muslim; nyawa dan hartanya terlindungi, boleh menikah dan dinikahi orang muslim lainnya, bisa mewariskan sesuatu kepada keluarganya yang muslim atau menerima warisan darinya.

Berdasarkan keterangan di atas, baik menurut Syiah maupun Ahlus Sunnah, hanya orang yang secara terang-terangan menolak Syahadatain yang patut dihukumi kafir dalam artian keluar dari Islam; nyawa dan hartanya tidak serta-merta terlindungi seperti orang muslim melainkan harus melalui cara-cara tertentu seperti kesepakatan atau perjanjian dengan pemerintah; tidak bisa menikah dan dinikahi sebagaimana orang muslim; tidak bisa menerima warisan dari keluarganya yang muslim dan begitulah seterusnya.

Hukum "keluar dari Islam" dan konsekuensi di atas -- baik menurut Sunnah maupun pandangan ulama Ahlus Sunnah dan Syiah --, hanya berlaku bagi orang yang menolak Syahadatain secara terang-terangan dan bukan bagi orang kafir dalam artian yang lain seperti 'kafir' dalam artian petani menanam biji-bijan; kafir dalam artian orang yang mengingkari tagut (sembahan selain Allah Swt); kafir dalam artian tidak mensyukuri nikmat; kafir dalam artian orang yang bermaksiat meninggalkan haji; kafir dalam artian orang yang bermaksiat meninggalkan shalat; kafir dalam artian orang yang membenci ayahnya; kafir dalam artian orang yang munafik; kafir dalam artian orang yang mengingkari wilayah atau kepemimpinan Ali bin Abi Thalib sepeninggal Nabi Muhammad Saw.

Karena itu, tidak logis dan tidak pula bijaksana apabila seseorang memukul rata makna kafir dalam bahasa Arab atau literatur Islam, bahkan terkesan punya itikad kurang baik apabila seseorang memutarbalikkan makna kafir dari satu penggunaan ke penggunaan yang lain guna menarik konsekuensi yang dia ingingkan.

Jika penggunaan kata "kafir" di dalam literatur seseorang atau kelompok tertentu dijadikan sebagai standar penilaian bahwa mereka meyakini orang atau kelompok lain 'telah keluar dari Islam', maka

p:139

bukan hanya Syiah yang semestinya jadi pihak tertuduh 'kerap mengkafirkan' banyak orang. Ahlus Sunnah pun sejatinya pantas jadi tertuduh 'kerap mengkafirkan banyak orang dan mengharuskan mereka untuk kembali mengucapkan Syahadatain'. Sebab, hadis-hadis Ahlus Sunnah menggambarkan status mereka yang tidak mensyukuri nikmat, yang meninggalkan haji, yang meninggalkan shalat, yang membenci ayah sendiri, dan yang munafik sebagai "kafir". Penilaian absurd seperti itu bahkan menjadikan Al-Qur'an sebagai pihak tertuduh 'menyatakan mereka yang mengingkari tagut 'telah keluar dari Islam', mengingat kata yang digunakan untuk pengingkaran itu adalah "kafir". Karena itu, standar yang tidak logis ini sebaiknya ditinggalkan.

Dan dengan demikian, kalau pun orang yakin bahwa setiap orang harus mengimani Allah Swt sebagai Tuhan yang Maha Esa dan Nabi Muhammad Saw sebagai utusan-Nya, tetap saja dia tidak berhak menghukumi orang munafik (orang yang mengucapkan Syahadatain tapi hatinya tidak mengimani hal itu) sebagai orang yang keluar dari Islam (kafir). Begitu pula, orang yang meyakini wilayah atau imamah Ali bin Abi Thalib sepeninggal Nabi Muhammad Saw sebagai nas dan ajaran Islam juga tidak berhak menghukumi orang yang menolak keyakinan itu sebagai golongan yang keluar dari Islam (kafir). Sebaliknya juga demikian, orang yang meyakini wilayah atau imamah Ali bin Thalib sepeninggal Nabi Muhammad Saw bukan nas dan bukan pula ajaran Islam tidak berhak menghukumi mereka yang menolak keyakinan itu sebagai kelompok yang keluar dari Islam (kafir).

Semua itu semata karena mereka semua mengucapkan Syahadatain, dan orang yang mengucapkan Syahadatain, menurut Sunnah serta pandangan ulama Ahlus Sunnah dan Syiah, adalah orang Islam. Dan, sebagaimana tercermin dalam hadis serta pandangan ulama Syiah, pengikut mazhab Syiah tidak menghukumi orang Ahlus Sunnah sebagai kafir (keluar dari Islam), karena setidaknya orang Ahlus Sunnah mengucapkan Syahadatain -- bahkan meyakininya. Sebaliknya pun demikian, sebagaimana tercermin dalam hadis serta pandangan ulama Ahlus Sunnah, pengikut mazhab Ahlus Sunnah tidak menghukumi orang Syiah sebagai kafir (keluar dari Islam),

p:140

karena setidaknya orang Syiah mengucapkan Syahadatain -- bahkan meyakininya.

Soal apakah kita, baik pengikut mazhab Ahlus Sunnah maupun Syiah, masuk surga atau neraka dan bagaimana Allah Swt akan menghukumi kita di Akhirat, tergantung pada kadar iman dan amal masing-masing diri. Toh, hanya Allah Swt yang sesungguhnya mengetahui kenyataan diri yang sebenarnya. Kalau pun ada riwayat yang menyinggung masalah ini dan mengisyaratkan si fulan bakal masuk neraka atau surga, tetap saja tidak bisa menjadi landasan untuk menghukuminya di dunia ini sebagai orang kafir (keluar dari agama Islam) atau muslim.

Semua itu menunjukkan betapa Islam mendukung kehidupan damai di antara umat manusia supaya mereka dapat melihat kebenaran yang sesungguhnya. Allah Swt berfirman:

{وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّکُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْیُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْیَکْفُرْ} (الآیة)

"Dan katakanlah, "Kebenaran itu dari Tuhan kalian, maka barangsiapa yang menghendaki -- iman -- maka berimanlah dan barangsiapa yang menghendaki -- kafir -- maka kafirlah." (QS. Al-Kafhi (18): 29).

Untuk perdamaian itu pula, akan lebih bijaksana apabila kita menghindari penggunaan kata yang punya banyak makna dan berpotensi untuk disalahgunakan pihak ketiga, apalagi jika kata itu pada zaman sekarang lebih populer di tengah masyarakat dengan makna yang sangat negatif, seperti kata "kafir". Akan lebih bijaksana pula apabila kita menghindari semangat saling tuduh satu sama yang lain dengan mengutip riwayat atau pendapat yang ganjil dari sebuah kelompok atau pengikut mazhab tertentu. Seperti tuduhan "mengkafirkan umat Islam" atau tududan "menyebut orang lain sebagai anak pelacur".

Tuduhan "mengkafirkan Umat Islam" kepada pengikut mazhab tertentu, sebut saja Syiah, ternyata hanya pepesan kosong sebagaimana terbukti di atas. Tuduhan "menyebut orang lain sebagai anak pelacur" juga perlu diuji benar-salahnya, bahkan diperhatikan

p:141

untung-ruginya bagi persatuan Umat Islam dan kerukunan umat manusia.

Setelah diteliti, ternyata tuduhan terakhir itu semata bersandar pada riwayat yang mengatakan:

یَا أَبَا حَمْزَةَ إِنَّ النَّاسَ کُلَّهُمْ أَوْلَادُ بَغَایَا مَا خَلَا شِیْعَتَنَا

"Abu Ja'far berkata, "Wahai Abu Hamzah, sesungguhnya orang-orang semuanya anak baghôyâ, kecuali Syiah kami." (Tsiqatul Islam Abu Ja'far Muhammad bin Ya'qub bin Ishaq al-Kulaini al-Razi, al-Roudhoh min al-Kâfî, Teheran: Darul Kutub al-Islamiyah, cetakan kedua - 1389 H, cetakan keempat – 1403 H, jld. 8, hal. 285).

Baghôyâ berasal dari kata baghô-yabghî-baghyan-bughyatan-bughô'an yang berarti mencari, menyimpang dari haq, durhaka dan dusta. (Al-Munawwir, ibid., hal. 106) Sehingga meskipun kata itu kemudian digunakan salah satunya untuk makna "pelacur", tapi masih ada kemungkinan makna yang dimaksud di dalam riwayat itu adalah "mereka yang menyimpang dari haq", dimana menurut Abu Ja'far dan pengikutnya makna ini mencakup mereka yang mengingkari wilayah Ali dan imam-imam setelahnya. Dan kalau kita kembali pada pembahasan sebelumnya, terbukti Syiah meyakini orang-orang Ahlus Sunnah sebagai Muslim yang boleh menikah dan dinikahi orang muslim lainnya. Sehingga, kecil sekali kemungkinannya yang dimaksud dengan kata Baghôyâ dalam riwayat ini adalah pelacur.

Apabila ditinjau dari sisi sanad atau silsilah rawinya juga riwayat ini tidak berharga menurut orang Syiah sendiri, karena di dalamnya terdapat Ali bin Abbas al-Jaradzini al-Razi. Yang terakhir ini adalah sosok yang menurut ulama Rijal Syiah, seperti Najjasyi, tergolong Ghulat (orang yang berlebihan), tukang fitnah dan sangat lemah riwayatnya. (Abu Abbas Ahmad bin Ali bin Ahmad bin Abbas al-Najjasyi al-Asadi al-Kufi (w. 450 H.), Fihrist Asmâ' al-Syîʻah al-Musytahar, Rijâl al-Najjâsyî, Qom: Muassasatun Nasyr al-Islami, cetakan kelima, 1416 H, hal. 255). Sehingga tidak logis dan bijaksana apabila seseorang menuduh bahwa pengikut mazhab Syiah menuding selain mereka sebagai 'anak pelacur'.

p:142

Apalagi, kalau kita perhatikan literatur Ahlus Sunnah, riwayat yang mirip dengan itu juga bisa ditemukan. Sebagai contoh, ulama Syafii bernama Imam Syamsudin Muhammad al-Jazri al-Syafii meriwayatkan:

عُبَادَةِ بنِ الصَّامِتِ رَضِیَ الله عَنْهُ قَالَ: کُنَّا نَبُوْرُ أَوْلَادَنَا بِحُبِّ عَلیِّ بْنِ أَبِیْ طَالِبٍ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ، فَإِذَا رَأَیْنَا أَحَدَهُمْ لَا یُحِبُّ عَلِیَّ بْنَ أَبِیْ طَالِبٍ، عَلِمْنَا أَنَّهُ لَیْسَ مِنَّا، وَ إِنَّهُ لِغَیْرِ رِشْدِهِ.

قَولُهُ لِغَیْرِ رِشْدِهِ، هُوَ بِکَسْرِ الرَّاءِ، وَ إِسْکَانِ الشِّیْنِ الْمُعْجَمَةِ، وَلَدُ زِنَا. وَ هَذَا مَشْهُوْرٌ مِنْ قَدِیْمٍ وَ إِلَی الیَوْمِ أَنَّهُ مَا یُبْغِضُ عَلِیًّا رَضِیَ اللهُ عَنْهُ إِلَّا وَلَدُ زِنَا.

وَ رَوَیْنَا ذَلِکَ اَیْضًا، مِنْ أَبِیْ سَعِیْدٍ الْخُدْرِیِّ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ، وَ لَفْظُهُ: کُنَّا مَعْشَرَ الأَنْصَارِ نَبُوْرُ أَوْلَادَنَا بِحُبِّهِمْ عَلِیًّا رَضِیَ اللهُ عَنْهُ، فَإِذَا وُلِدَ فِیْنَا مَوْلُودٌ فَلَمْ یُحِبَّهُ عَرَفْنَا أَنَّهُ لَیْسَ مِنَّا.

"Ubadah bin Shamit ra berkata, "Kami dulu menguji anak-anak kami dengan kecintaan terhadap Ali bin Abi Thalib ra, apabila kita lihat salah satu dari mereka tidak mencintai Ali bin Abi Thalib maka kita tahu dia bukan dari kita, dan sungguh dia anak li ghoiri risydih.

Kata Ubadah, 'li ghoiri risydih' -- dengan kasrah pada huruf Ra' dan sukun pada huruf Syin -- berarti anak zina. Dan ini populer sejak dulu sampai hari ini, bahwa tidak ada orang yang membenci Ali ra kecuali anak zina.

Kami meriwayatkannya juga dari Abu Sa'id al-Khudri ra, dan redaksinya adalah: "Kami dulu orang-orang Anshar menguji anak-anak kami dengan kecintaan mereka terhadap Ali ra, maka apabila ada anak yang lahir di tengah kami sementara dia tidak mencintai Ali maka kita tahu bahwa anak itu bukan dari kami." (Imam al-Hafidz Abul Khair Syamsudin Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Jazri al-Syafii, Asnâ al-Mathôlib fî Manâqib Sayyidinâ ʻAliyyi bni Abî Thôlib, Peneliti: Muhammad Hadi al-Amini, Isfahan: Maktabah Imam Amirul Mukminin as al-Ammah, 1452 H, hal. 57-58).

Ibnu Mardawaih meriwayatkan:

p:143

اِبنُ مَرْدَوَیْه، عَنْ أَحْمَدَ بْنِ مُحَمَّدٍ بْنِ الصَّبَاحِ النِّیْسَابُوْرِیّ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَل، عَنْ أَحْمَدَ، قَالَ: سَمِعْتُ الشَّافِعِیَّ یَقُوْلُ: سَمِعْتُ مَالِکَ بْنَ أَنَسٍ یَقُوْلُ: قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِکٍ: مَا کُنَّا نَعْرِفُ الرَّجُلَ لِغَیْرِ اَبِیْهِ اِلَّا بِبُغْضِ عَلِیِّ ابْنِ اَبِیْ طَالِبٍ.

"Ibnu Mardawaih, dari Ahmad bin Muhammad bin Shabah Nisaburi, dari Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, dari Ahmad berkata, "Aku mendengar Syafii berkata, 'Aku mendengar Malik bin Anas berkata, 'Anas bin Malik berkata, 'Kami tidak mengenali seseorang bukan anak bapaknya kecuali dengan kebencian terhadap Ali bin Abi Thalib." (Abu Bakr Ahmad bin Musa Ibnu Mardawaih al-Isfahani, Manâqib ʻAliy Ibni Abî Thôlib as wa Mâ Nazala min al-Qur'âni fî ʻAlî, Darul Hadis, cetakan ketiga, 1429 H, hal. 76).

Seandainya riwayat-riwayat ini tidak bermasalah dari sisi sanad, tetap saja tidak bisa dijadikan bukti tolok ukur dalam hukum untuk menentukan seseorang sebagai anak yang sah atau bukan. Apalagi riwayat itu tidak membawakan sabda Nabi Muhammad Saw, melainkan perkataan sahabat beliau. Dan pada pembahasan sebelumnya, kita sudah mengerti bahwa tidak semua sahabat itu suci, benar dan harus diikuti.

Berdasarkan keterangan di atas, sebaiknya tuduhan seperti itu juga dihindari, baik riwayat yang ada di literatur Syiah lemah maupun riwayat yang ada di literatur Ahlus Sunnah. Sebagai gantinya, akan baik sekali jika orang-orang Ahlus Sunnah dan Syiah mempererat tali persaudaraan di antara mereka atau sesama umat beragama. Jangan ada yang menuduh, menyesatkan, dan mengkafirkan apalagi melakukan aksi kekerasan semata karena tuduhan-tuduhan yang tidak beralasan.[]

p:144

Penjelasan Ulama tentang Hadis Ghadir Khum

Imam Thabari meriwayatkan bahwa pada tahap awal dakwah terang-terangan, tepatnya setelah turunnya ayat "Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat." (QS. Asy-Syu'ara' [26]: 214), Nabi Muhammad Saw di hadapan kerabat beliau, termasuk Abu Thalib, bersabda:

«إِنَّ هَذَا أَخِیْ وَ وَصِیِّیْ وَ خَلِیْفَتِیْ فِیْکُمْ، فَاسْمَعُوْا لَهُ وَ أَطِیْعُوْا.» قَال: فَقَامَ الْقَوْمُ یَضْحَکُوْنَ وَ یَقُوْلُوْنَ لِأَبِیْ طَالِبٍ: قَدْ أَمَرَکَ أَنْ تَسْمَعَ لِاِبنِکَ وَ تُطِیْعَ.

"Sungguh ini (Ali) adalah saudaraku, washiku, dan khalifahku di tengah kalian, maka dengarkan dan taatilah dia." -- Begitu jelasnya pernyataan beliau terkait kekhalifahan Ali, sampai-sampai -- rawi mengatakan: Kaum (para tamu undangan) berdiri sambil tertawa seraya mengatakan kepada Abu Thalib, "Sungguh dia (Nabi Muhammad Saw) memerintahkanmu untuk mendengarkan putramu (Ali) dan mematuhinya." (Imam Abu Jakfar Muhammad bin Jarir Thabari, Târîkh al-Umam wa al-Mulûk, Kairo: Matbaah al-Istiqomah, 1939M/1357 H, jld. 2, hal 62-63).

Menjelang akhir dakwah Nabi Muhammad Saw, tepatnya pada tahun 10 Hijriah, beliau diperintahkan untuk menyampaikan sesuatu yang sangat penting – sedemikian hingga ditegaskan apabila beliau tidak menyampaikan hal tersebut niscaya sama dengan beliau tidak menyampaikan risalah beliau selama ini. Allah Swt berfirman:

{یَا أَیُّهَا الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَیْکَ مِنْ رَّبِّکَ وَإِنْ لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللّهُ یَعْصِمُکَ مِنَ النَّاسِ إِنَّ اللّهَ لاَ یَهْدِیْ الْقَوْمَ الْکَافِرِیْنَ }

"Wahai Rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu. Jika tidak engkau lakukan (apa yang diperintahkan itu) berarti engkau tidak menyampaikan risalah-Nya. Dan Allah memelihara engkau dari (gangguan) manusia. Sungguh Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir." (QS. Al-Ma'idah [5]: 67).

Imam Abul Hasan Ali al-Wahidi (w. 468 H) meriwayatkan:

p:145

أَخْبَرَنَا أَبُوْ سَعِیْدٍ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِیٍّ الصَّفَّارُ، قَالَ: أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَحْمَدَ المِخْلَدِیْ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَمْدُوْنَ بْنِ خَالِدٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِیْمَ الخِلْوَتِیُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ حَمَّادِ سِجَّادَة، قَالَ: حَدَّثَنَا عَلِیٌّ بْنُ عَابِسٍ، عَنِ الأَعمَشِ، وَ أَبِیْ حَجَّابٍ عَنْ عَطِیَّةَ، عَنْ أَبِیْ سَعِیْدٍ الْخُدْرِیِّ، قَالَ: نَزَلَتْ هَذِه الآیةُ: یَا أَیُّهَا الرَّسُوْلُ بَلِّغْ ما أُنْزِلَ إِلَیْکَ مِنْ رَبِّکَ یَوْمَ «غَدِیْرِ خُمٍّ» فِیْ عَلِیِّ بْنِ أَبِیْ طَالِبٍ، رَضِیَ اللَّهُ عَنهُ.

"Telah meriwayatkan kepada kami Abu Sa'id Muhammad bin Ali Shaffar berkata, "Telah meriwayatkan kepada kami Hasan bin Ahmad Mikhladi berkata, 'Telah meriwayatkan kepada kami Muhammad bin Hamdun bin Khalid berkata, 'Telah meriwayatkan kepada kami Muhammad bin Ibrahim Hilwani berkata, 'Telah meriwayatkan kepada kami Hasan bin Hammad Sijjadah berkata, 'Telah meriwayatkan kepada kami Ali bin Abis, dari A'masy, dan Abu Hajjab dari Athiyah, dari Abu Sa'id al-Khudri berkata, 'Ayat ini (Sampaikanlah apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu.) turun pada hari Ghadir Khum berkenaan dengan Ali bin Abi Thalib ra." (Abul Hasan Ali bin Ahmad al-Wahidi an-Nisaburi, Asbâb Nuzûl al-Qur'ân, Beirut: Darul Fikr, cetakan tahun 1425-1426 H/ 2005 M, hal. 112).

Imam Fakhrur Razi menambahkan:

اَلعَاشِرُ: نَزَلَتْ الآیَةُ فِیْ فَضْلِ عَلِیِّ بْنِ أَبِیْ طَالِبٍ عَلَیْهِ السَّلَامُ، وَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الآیَةُ أَخَذَ بِیَدِهِ وَ قَالَ: «مَنْ کُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِیٌّ مَوْلَاهُ اَللَّهُمَّ وَالِ مَنْ وَالَاهُ وَ عَادِ مَنْ عَادَاهُ» فَلَقِیَهُ عُمَرُ رَضِیَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ: هَنِیْئًا لَکَ یَا ابْنَ أَبِیْ طَالِبٍ أَصْبَحْتَ مَوْلَایَ وَ مَولَی کُلِّ مُؤْمِِنٍ وَ مُؤْمِنَةٍ، وَ هُوَ قَوْلُ ابْنِ عَبَّاس وَ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ وَ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِیٍّ.

"Pandangan kesepuluh, ayat ini turun berkenaan dengan Ali bin Abi Thalib as. Dan ketika ayat ini turun, Nabi Muhammad Saw mengangkat tangan Ali seraya bersabda, "Barangsiapa yang aku -- menjadi -- maulanya (tuannya) maka Ali maulanya (tuannya). Ya Allah! dukunglah siapa saja yang mendukung Ali, musuhilah siapa saja yang memusuhinya." Lalu, Umar ra menemuinya seraya mengucapkan, "Selamat untukmu wahai putra Abu Thalib, engkau telah menjadi maula semua orang mukmin laki maupun perempuan." (Imam Muhammad ar-Razi Fakhruddin bin Allamah Dhiya'uddin Umar, Tafsîr al-Fakhr al-Rôzî al-Musytahar bi al-Tafsîr al-Kabîr wa Mafâtîh al-Ghoyb, Beirut:

p:146

Darul Fikr, cetakan tahun 1423 H/ 2002 M, jld. 6, juz 12, tafsir ayat 67 surat Al-Ma'idah, hal. 53).

Sulaiman bin Ibrahim al-Qunduzi al-Hanafi (w 1294 H) meriwayatkan bahwa di Ghadir Khum, Rasulullah Saw bersabda:

«أَلَسْتُمْ تَعلَمُوْنَ أَنِّیْ أَوْلَی بِکُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ أَنْفُسِهِمْ؟» قَالُوْا بَلَی، قَالَ: «أَلَسْتُمْ تَعْلَمُوْنَ أَنِّیْ أَوْلَی بِکُلِّ مُؤمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ؟» قَالُوْا بَلَی، آخِذًا بِیَدِ عَلِیٍّ، فَقَالَ لَهُمْ: «مَنْ کُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِیٌّ مَوْلَاهُ، اَلّلهُمَّ وَالِ مَنْ وَالَاهُ وَ عَادِ مَنْ عَادَاهُ.» قَالَ: فَلَقِیَهُ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ فَقَالَ: هَنِیئًا لَکَ یَا بْنَ أَبِیْ طَالِبٍ! أَصْبَحْتَ مَوْلَی کُلِّ مُؤْمِنٍ وَ مُؤمِنَةٍ.

"Bukankah kalian tahu bahwa aku lebih berhak (ber-wilayah) terhadap semua orang mukmin ketimbang diri mereka sendiri?" mereka menjawab, "Tentu." Beliau bersabda, "Bukankah kalian tahu bahwa aku lebih berhak (ber-wilayah) terhadap semua orang mukmin ketimbang diri mereka sendiri?" mereka menjawab, "Tentu." Sambil meraih tangan Ali, beliau bersabda kepada mereka, "Barangsiapa yang aku -- menjadi -- maulanya (tuannya) -- yang lebih berhak terhadap semua orang mukmin ketimbang diri mereka sendiri -- maka Ali maulanya (tuannya) -- yang lebih berhak terhadap orang mukmin ketimbang diri meerka sendiri --. Ya Allah! dukunglah siapa saja yang mendukung Ali, musuhilah siapa saja yang memusuhinya." Rawi berkata, "Lalu Umar bin Khathab ra menemui Ali seraya mengucapkan, "Selamat untukmu, wahai putra Abu Thalib, engkau telah menjadi maula semua orang mukmin laki maupun perempuan." (Allamah Sulaiman bin Ibrahim al-Qunduzi al-Hanafi (w 1294 H), Yanâbîʻ al-Mawaddah, Beirut: Muassasah al-A'lami lil Mathbu'at, cetakan pertama, 1418 H/ 1997 M, juz pertama, Fashl Hadîts al-Tsaqolain wa Hadîts al-Ghodîr fi Hadîts Muslim, juz 1, hal. 37; Imam Fakhrurazi, Al-Tafsîr al-Kabîr, Beirut: Daru Ihya'it Turats al-Arabi, cetakan keempat, 1422 H/ 2001 M, jld. 4, hal. 401).

Kamaluddin Muhammad bin Thalhah as-Syafii (582-652 H) di samping meriwayatkan hadis Imam Al-Wahidi di atas juga meriwayatkan:

p:147

نُقِلَ عَنْ زَاذَان قَالَ: سَمِعْتُ عَلیًّا (ع) فِیْ الرَّحْبَةِ وَ هُوَ یَنْشُدُ النَّاسَ (مَنْ شَهِدَ مِنْکُمْ رَسُوْلَ اللهِ (ص) یَوْمَ غَدِیْرِ خُمٍّ وَ هُوَ یَقُوْلُ مَا قَالَ) فَقَامَ ثَلَاثَةُ عَشَرَ رَجُلًا فَشَهِدُوْا أَنَّهُمْ سَمِعُوْا رَسُوْلَ اللهِ (ص) یَقُوْلُ: (مَنْ کُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِیُّ مَوْلَاهُ).

"Diriwayatkan dari Zadzan berkata, "Aku mendengar Ali as menyumpah orang-orang di Rahbah: "Siapa yang bersaksi di antara kalian bahwa Rasulullah Saw pada Hari Ghadir Khum bersabda demikian?" maka tiga belas (13) orang berdiri seraya bersaksi bahwa mereka telah mendengar Rasulullah Saw bersabda demikian: "Barangsiapa yang aku -- menjadi -- maulanya maka Ali adalah maulanya." (Kamaludin Muhammad bin Thalhah as-Syafii, Mathôlib al-Sa'ûl fî Manâqib Âli ar-Rosûl, Muassasah Ummul Qura wat Tahqiq wan Nasyr, diteliti oleh Majid bin Ahmad al-Athiyah, cetakan pertama, 1420 H, hal. 80-81)

Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) meriwayatkan banyak hadis tentang hal ini, antara lain:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ حَدَّثَنِیْ أَبِیْ، حَدَّثَنَا حُسَیْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَ أَبُوْ نَعیْمٍ الْمَعنَی قَالَ: حَدَّثَنَا فِطْرٌ عَنْ أَبِیْ الطُّفَیْلِ قَالَ: جَمَعَ عَلِیٌّ رَضِیَ اللهُ تَعَالَی عَنْهُ النَّاسَ الرَّحْبَةَ ثُمَّ قَالَ لَهُمْ: أَنْشُدُ اللهَ کُلَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ یَقُوْلُ یَوْمَ غَدِیْرٍ مَا سَمِعَ لما قَامَ، فَقَامَ ثَلَاثُوْنَ مِنَ النَّاسِ، وَ قَالَ أَبُوْ نَعِیْمٍ: فَقَامَ نَاسٌ کَثِیْرٌ فَشَهِدُوْا حِیْنَ أَخَذَهُ بِیَدِهِ فَقَالَ لِلنَّاسِ: «أَتَعْلَمُوْنَ أَنِّیْ أَوْلَی بِالْمُؤْمِنِیْنَ مِنْ أَنفُسِهِمْ» قَالُوْا: نَعَمْ یَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: «مَنْ کُنْتُ مَوْلَاهُ فَهَذَا عَلِیٌّ مَوْلَاهُ، اللَّهُمَّ وَالِ مَنْ وَالَاهُ وَ عَادِ مَنْ عَادَاهُ».

"Telah meriwayatkan kepada kami Abdullah, telah meriwayatkan kepada kami ayahku, telah meriwayatkan kepada kami Husain bin Muhammad dan Abu Na'im berkata, "Telah meriwayatkan kepada kami Fitr dari Abu Thufail berkata, Ali ra mengumpulkan orang-orang di Rahbah lalu berkata kepada mereka, 'Aku menyumpah, demi Allah, semua orang muslim yang mendengar Rasulullah bersabda pada Hari Ghadir apa yang telah dia dengar di sana, agar berdiri.' Maka berdirilah tiga puluh (30) orang di antara mereka. Abu Na'im mengatakan, 'Maka banyak orang yang berdiri.' Lalu mereka bersaksi bahwa Rasulullah Saw meraih tangan Ali seraya bersabda di

p:148

depan khalayak, 'Tahukah kalian bahwa aku lebih berwilayah (berhak) atas semua orang mukmin daripada diri mereka sendiri?' mereka menjawab, 'Tentu, wahai Rasulullah.' Beliau bersabda, 'Barangsiapa yang aku -- menjadi -- maula (tuan yang berhak atas semua orang mukmin daripada diri mereka sendiri) maka ini Ali adalah maulanya (yang berhak atas semua orang mukmin daripada diri mereka sendiri). Ya Allah, dukunglah siapa saja yang mendukungnya, dan musuhilah siapa saja yang memusuhinya." (Imam Ahmad bin Hanbal, al-Musnad, Diteliti oleh Sidqi Jamil Athar, Lebanon: Darul Fikr, cetakan pertama, jld. 7, hal. 82, hadis ke-19321).

Al-Hafidz Ibnu Majah juga meriwayatkan beberapa hadis tentang hal ini, antara lain:

حَدَّثَنَا عَلِیٌّ بْنُ مُحَمَّدٍ. ثَنَا أَبُوْ الْحُسَیْنِ. أَخْبَرَنِیْ حَمَّادُ بْنُ سَلَمَة، عَنْ عَلیِّ ابنّ زَیْدِ بْنِ جُدْعَانَ، عَنْ عَدِیٍّ بْنِ ثَابِتٍ، عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ: أَقبَلْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ فِیْ حَجَّتِهِ الَّتِیْ حَجَّ. فَنَزَلَ فِیْ بَعْضِ الطَّرِیْقّ. فَأَمَرَ الصَّلَاةَ جَامِعَةً. فَأَخَذَ بِیَدِ عَلِیٍّ، فَقَالَ "أَلَسْتُ أَوْلَی بِالْمُؤمِنِیْنَ مِنْ أَنْفُسِهِم؟" قَالُوْا: بَلَی. قَالَ: "أَلَسْتُ أَوْلَی بِکُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ؟" قَالُوْا: بَلَی. قَالَ: "فَهَذَا وَلِیُّ مَنْ أَنَا مَوْلَاهُ. اَللَّهُمَّ وَالِ مَنْ وَالَاهُ. اَللَّهُمَّ عَادِ مَنْ عَادَاهُ."

"Telah meriwayatkan kepada kami Ali bin Muhammad, telah meriwayatkan kepada kami Abu Husain, telah meriwayatkan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Ali bin Zaid bin Jud'an, dari Adi bin Tsabit, dari Barra' bin Azib berkata, "Kami datang bersama Rasulullah Saw di haji yang beliau laksanakan, lalu beliau turun di sebagian jalan seraya memerintahkan shalat berjamiah, lalu beliau meraih tangan Ali seraya bersabda, 'Bukankah aku lebih berwilayah (berhak) atas orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri?' mereka berkata, 'Tentu.' Beliau bersabda, 'Bukankah aku lebih berwilayah (berhak) atas semua orang mukmin daripada dirinya sendiri?' mereka menjawab, 'Tentu.' Beliau bersabda, 'Maka ini (Ali yang beliau raih tangannya) orang yang berwilayah atas orang yang aku adalah maulanya (orang yang berwilayah atasnya). Ya Allah, dukunglah siapa yang mendukungnya, dan musuhilah siapa yang memusuhinya." (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi',

p:149

cetakan keempat, 1429 H/2008 M, Muhammad bin Yazid al-Qazwaini Ibnu Majjah, Sunan Ibnu Mâjjah, Bab Fadhail Ali bin Abi Thalib, hal. 2484, hadis ke- 116).

Imam Tirmidzi meriwayatkan:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ کُهَیْلٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الطُّفَیْلِ یُحَدِّثُ عَنْ أَبِیْ سَرِیْحَةَ أَوْ زَیْدِ بنِ أَرقَمَ -- شَکَّ شُعْبَةُ. عَنِ النَّبِیِّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: "مَنْ کُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِیٌّ مَوْلَاهُ". قَالَ أَبُوْ عِیْسَی: هَذَا حَدِیْثٌ حَسَنٌ صَحِیْحٌ.

"Telah meriwayatkan kepada kami Muhammad bin Bassyar, telah meriwayatkan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah meriwayatkan kepada kami Syu'bah dari Salamah bin Kuhail berkata, "Aku mendengar Abu Thufail meriwayatkan dari Abu Sarihah atau Zaid bin Arqam -- Syu'bah yang ragu dari siapa, di antara dua orang itu -- dari Nabi Saw bersabda, "Barangsiapa yang aku -- menjadi -- maulanya maka Ali adalah maulanya." (Abu Isa Muhammad bin Isa biin Saurah, Sunan al-Tirmidzî, Beirut: Darul Fikr, cetakan pertama, 1422 H/ 2002 M, Bâb Manâqib ʻAliy Ibni Abî Thôlib ra, hal. 1061, hadis ke-3733).

Imam Hakim Nisaburi juga meriwayatkan beberapa hadis yang sahih menurut standar Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang hal itu, antara lain:

عَنْ زَیْدِ بْنِ اَرْقَمَ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا رَجَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ آلِهِ مِنْ حَجَّةِ الوَدَاعِ وَ نَزَلَ غَدِیْرَ خُمٍّ اَمَرَ بِدَوْحَاتٍ فَقَمَمْنَ فَقَالَ کَأَنِّیْ قَدْ دُعِیْتُ فَاَجَبْتُ اِنِّیْ قَدْ تَرَکْتُ فِیْکُمُ الثَّقَلَیْنِ اَحَدُهُمَا اَکْبَرُ مِنَ الآخَرِ کِتَابَ اللهِ تَعَالَی وَ عِتْرَتِیْ فَانْظُرُوْا کَیْفَ تُخَلِّفُونِِی فِیْهِمَا فَاِنَّهُمَا لَنْ یَتَفَرَّقَا حَتَّی یَرِدَا عَلَیَّ الحَوْضَ ثُمَّ قَالَ اِنَّ اللهَ عَزَّوَجَلَّ مَوْلَایَ وَ اَنَا مَوْلَی کُلِّ مُؤْمِنٍ ثُمَّ اَخَذَ بِیَدِ عَلِیٍّ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ فَقَالَ مَنْ کُنْتُ مَوْلَاهُ فَهَذَا وَلِیُّهُ اَللَّهُمَّ وَالِ مَنْ وَالَاهُ وَ عَادِ مَنْ عَادَاهُ. وَ ذَکَرَ الْحَدِیْثَ بِطُوْلِهِ * هَذَا حَدِیْثٌ صَحِیْحٌ عَلیَ شَرطِ الشَّیْخَیْنِ وَ لَمْ یُخْرِجَاهُ بِطُوْلِهِ.

"Dari Zaid bin Arqam ra berkata, "Ketika Rasulullah Saw pulang dari Haji Wada' dan berhenti di Ghadir Khum (Lembah Khum yang terletak di antara Mekkah dan Madinah, tempat persimpangan dan perpisahaan jamaah haji dari berbagai daerah), beliau mengisyaratkan

p:150

segelintir pohon yang ada di sana. Setelah dibersihkan dan disediakan kanopi, beliau bersabda, 'Sepertinya aku sudah dipanggil dan aku pun akan menjawab panggilan itu (wafat). Sesungguhnya aku telah meninggalkan di tengah kalian dua hal yang sangat berharga; salah satunya lebih besar daripada yang lain: Kitab Allah Swt, dan -- satunya lagi adalah -- Itrahku. Maka perhatikan bagaimana kalian memperlakukan dua hal itu sepeninggalku. Sesungguhnya dua hal itu tidak akan berpisah sampai dua-duanya datang kepadaku di Telaga (Haudh).' Kemudian beliau bersabda, 'Sesungguhnya Allah Swt adalah maulaku, dan aku adalah maula semua orang mukmin.' Kemudian beliau meraih tangan Ali ra seraya bersabda, 'Barangsiapa aku -- menjadi -- maulanya maka ini (Ali yang beliau raih tangannya) adalah walinya. Ya Allah, dukunglah siapa saja yang mendukungnya dan musuhilah siapa saja yang memusuhinya.' Dan dia menyebutkan hadis itu sepanjang-panjangnya. * Hadis ini sahih menurut standar Imam Bukhari dan Imam Muslim tapi mereka tidak meriwayatkanya." (Al-Imam al-Hafidz Abu Abdillah al-Hakim an-Nisaburi (w. 405 H), al-Mustadroku ʻalâ al-Shohîhain, Daru Ihyait Turats, cetakan 2002 M/1422 H, hal. 917, hadis ke-4633).

Nuruddin Ali bin Abi Bakr al-Haitsami (w. 807 H) meriwayatkan berbagai hadis tentang hal ini, antara lain:

عَنْ جَرِیْرٍ قَالَ: شَهِدْنَا الْمَوْسِمَ فِیْ حَجَّةِ الوَدَاعِ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ (ص) فَبَلَغْنَا مَکَانًا –یُقَالُ لَهُ: غَدِیْرُ خُمٍّ- فَنَادَی: الصَّلَاةُ جَامِعَةً، فَاجْتَمَعْنَا المُهَاجِرُوْنَ وَ الأَنصَارُ، فَقَامَ رَسُوْلُ اللهِ (ص) وَسَطَنَا فَقَالَ: «أَیُّهَا النَّاسُ بِمَ تَشْهَدُوْنَ؟» قَالُوْا: نَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إلَّا اللهُ، قَال: «ثُمَّ مَهْ؟» قَالُوْا: وَ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُه، قَالَ: «فَمَنْ وَلِیُّکُمْ؟» قَالُوْا: اَللهُ وَ رَسُوْلُهُ مَوْلَانَا، قَالَ: «مَنْ وَلِّیُّکُمْ؟» ثُمَّ ضَرَبَ بِیَدِهِ إِلَی عَضُدِ عَلِیٍّ –رَضِیَ اللهُ عَنْهُ- فَأَقَامَهُ، فَنَزَعَ عَضُدَهُ، فَأَخذَ بِذِرَاعَیْهِ فَقَالَ: «مَنْ یَکُنِ اللهُ وَ رَسُوْلُهُ مَوْلَاهُ فَإِنَّ هَذِهِ مَوْلَاهُ، اَللَّهُمَّ وَالِ مَنْ وَالَاهُ، وَ عَادِ مَنْ عَادَاهُ، اَللَّهُمَّ مَنْ أَحَبَّهُ مِنَ النَّاسِ فَکُنْ لَهُ حَبِیْبًا، وَ مَنْ أَبْغَضَهُ فَکُنْ لَهُ مُبْغِضًا، اَللَّهُمَّ إِنِّیْ لَا أَجِدُ أَحَدًا أَسْتَوْدِعُهُ فِیْ الأَرْضِ بَعْدَ العَبْدَیْنِ الصَّالِحَیْنِ غَیْرَکَ فَاقْضِ فِیْهِ بِالْحُسْنَی.

p:151

"Dari Jarir mengatakan, "Kami menyaksikan musim haji bersama Rasulullah Saw di Haji Wada', lalu kita sampai ke sebuah tempat – yang disebut dengan Ghadir Khum-. Maka beliau menyerukan, 'Shalat secara jamiah.' Kita pun, sahabat Anshar dan Muhajirin, brukumpul. Lalu Rasulullah Saw berdiri di tengah-tengah kita seraya bersabda, 'Wahai orang-orang sekalian, dengan apa kalian bersaksi?' mereka berkata, 'Kami bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah.' beliau bersabda, 'Lalu apa lagi?' mereka berkata, 'Dan Muhammad adalah hamba-Nya serta utusan-Nya.' Beliau bersabda, 'Lalu siapa wali kalian?' mereka menjawab, 'Allah dan rasul-Nya adalah maula (wali) kami.' Beliau bersabda, 'Siapa wali kalian?' kemudian beliau memukulkan tangannya ke lengan Ali ra seraya membuatnya berdiri, lalu beliau melepas lengan seraya meraih tangan Ali dan bersabda, 'Barangsiapa Allah dan rasul-Nya -- menjadi -- maulanya maka sungguh ini (Ali) adalah maulanya, ya Allah dukunglah siapa saja yang mendukungnya, dan musuhilah siapa saja yang memusuhinya. Ya Allah, siapa pun yang mencintainya dari orang-orang sekalian maka jadilah Engkau pecinta baginya, dan siapa pun yang membencinya maka jadilah Engkau pembenci terhadapnya. Ya Allah, sungguh selain dua hamba yang saleh aku tidak menemukan satu pun di bumi ini yang kuberi ucapan selamat jalan kecuali Engkau, maka putuskanlah dalam hal ini dengan baik." (Al-Hafidz Nuruddin Ali bin Abi Bakr al-Haitsami, Majmaʻ al-Zawâ'id wa Manbaʻ al-Fawâ'id, diteliti oleh Abdullah Muhammad Darwisy, Darul Fikr, cetakan pertama, 1426 H/2005 M, jld. 9, hal. 133).

Dia juga meriwayatkan contoh hadis bagaimana Ali bin Abi Thalib mengingatkan sahabat yang lain tentang hal ini:

وَ عَنْ نَذِیْرٍ قَالَ: سَمِعْتُ عَلِیًّا یَقُوْلُ یَوْمَ الْجَمَلِ لِطَلْحَةَ: أَنْشُدُکَ اللهَ یَا طَلْحَةَ، سَمِعْتَ رَسُوْلَ اللهِ (ص) یَقُوْلُ: «اَللَّهُمَّ وَالِ مَنْ وَالَاهُ، وَ عَادِ مَنْ عَادَاهُ»؟ قَالَ: بَلَی، فَذَکَرَ وَ انْصَرَفَ.

"Dari Nadzir berkata, "Aku mendengar Ali berkata kepada Thalhah pada Hari Jamal (Perang Jamal), 'Aku menyumpahmu atas nama Allah wahai Thalhah, bukankah engkau mendengar Rasulullah Saw bersabda, 'Ya Allah dukunglah siapa saja yang mendukungnya, dan musuhilah siapa saja yang memusuhinya.'? Dia menjawab, 'Tentu.' Maka dia teringat sabda itu dan berpaling." (ibid., hal. 133-134).

p:152

Ibnu Hajar Asqalani as-Syafii (w. 852 H) mengatakan:

وَ أَمَّا حَدِیْثُ «مَنْ کُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِیٌّ مَوْلَاهُ» فَقَدْ أَخْرَجَهُ التِّرمِذِیُّ وَ النَّسَائِیُّ، وَ هُوَ کَثِیْرُ الطُّرُقِ جِدًّا، وَ قَدْ اِسْتَوْعَبَهَا ابْنُ عُقْدَةٍ فِیْ کِتَابٍ مُفْرَدٍ، وَ کَثِیْرٌ مِنْ أَسَانِیْدِهَا صِحَاحٌ وَ حِسَانٌ.

"Adapun hadis "Barangsiapa aku -- menjadi -- maulanya maka Ali adalah maulanya.", telah diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa'i, dan banyak sekali jalur periwayatannya, Ibnu Uqdah telah mengumpulkan riwayat-riwayat itu di dalam kitab tersendiri, dan banyak sanadnya yang sahih serta hasan." (Ahmad bin Ali bin Hajar Abu Fadhl as-Syafii, Fath al-Bârî fî Syarh Shohîh al-Bukhôrî, diteliti oleh Abdulkadir Syaibah al-Hamd, Riyadh: Maktabah al-Abikan, cetakan kedua, 2005 M/1425 H, jld. 7, hal. 92).

Ibnu Hajar Haitami (899- 974 H) mengatakan:

أَنَّهُ حَدِیْثٌ صَحِیْحٌ لَا مِرْیَةَ فِیْهِ وَ قَدْ أَخْرَجَهُ جَمَاعَةٌ کَالتِّرْمِذِیِّ وَ النَّسَائِیِّ وَ أَحْمَدَ وَ طُرُقُهُ کَثِیْرٌ جِدًّا وَ مِنْ ثَمَّ رَوَاهُ سِتَّةُ عَشَرَ صَحَابِیًّا وَ فِیْ رِوَایَةٍ لِأَحْمَدَ أَنَّهُ سَمِعَهُ مِنَ النَّبِیِّ صَلَی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ ثَلَاثُوْنَ صَحَابِیًّا وَ شَهِدُوْا بِهِ لِعَلِیٍّ لَمَّا نُوْزِعَ أَیَّامَ خِلَافَتِهِ کَمَا مَرَّ وَ سَیَأتِیْ، وَ کَثِیْرٌ مِنْ أَسَانِیْدِهَا صِحَاحٌ وَ حِسَانٌ وَ لَا إِلْتِفَاتَ لِمَنْ قَدَحَ فِیْ صِحَّتِهِ وَ لَا لِمَنْ رَدَّهُ بِأَنَّ عَلِیًّا کَانَ بِالیَمَنِ، لِثُبُوْتِ رُجُوْعِهِ مِنْهَا وَ إِدْرَاکِهِ الْحَجَّ مَعَ النَّبِیِّ صَلَی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ، وَ قَوْلُ بَعْضِهِمْ إِنَّ زِیَادَةَ اللهُمَّ وَالِ مَنْ وَالَاهُ الخ مَوْضُوْعَةٌ مَرْدُوْدٌ فَقَدْ وَرَدَ ذَلِکَ مِنْ طُرُقٍ صَحَّحَ الذَّهَبِیُّ کَثِیْرًا مِنْهَا.

"Hadis ini sahih, sama sekali tidak ada keraguan di dalamnya, dan telah diriwayatkan oleh para ulama seperti Tirmidzi, Nasa'i, dan Ahmad. Jalur periwayatannya banyak sekali, karena hadis itu telah diriwayatkan oleh enam belas (16) sahabat. Dan menurut riwayat Ahmad, yang mendengar hadis itu dari Nabi Muhammad Saw adalah tiga puluh (30) sahabat, mereka bersaksi untuk Ali ketika diperselisihkan pada masa khilafahnya sebagaimana telah disebutkan sebelumnya dan akan disebutkan lagi nanti. Sanad (silsilah rawi) hadis ini banyak yang sahih dan hasan, sehingga sama sekali tidak

p:153

perlu dihiraukan orang yang mengkritik kesahihan hadis ini. Bagitu pula, tidak perlu dihiraukan orang yang menolak hadis ini dengan alasan bahwa Ali pada waktu itu ada di Yaman. Karena, terbukti dia telah pulang dari Yaman dan ikut haji bersama Nabi Saw. Adapun perkataan sebagian orang bahwa tambahan kalimat "Ya Allah, dukunglah siapa saja yang mendukungnya -- sampai akhir --" adalah palsu, tidaklah bisa diterima. Sebab, sabda itu juga sampai -- kepada kita -- melalui beragam jalur. Banyak dari jalur periwayatan itu yang dinyatakan sahih oleh Dzahabi." (Al-Muhaddits Ahmad bin Hajar al-Haitami al-Makki, al-Showâʻiq al-Muhriqoh fî roddin ʻalâ ahli al-Bidaʻi wa al-Zindiqoh, Kairo: Maktabah al-Qahirah, hal. 42).

Sibt Ibnul Jauzi al-Hanafi (w. 654 H) mengatakan:

اِتَّفَقَ عُلَمَاءُ السِّیَرِ عَلَی أَنَّ قِصَّةَ الغَدِیْرِ کَانَتْ بَعْدَ رُجُوْعِ النَّبِیِّ (ص) مِنْ حَجَّةِ الوَدَاعِ فِیْ الثَّامِنِ عَشَرَ مِنْ ذِیْ الْحِجَّةِ، جَمَعَ الصَّحَابَةَ وَ کَانُوْا مِئَةَ وَ عِشْرِیْنَ أَلفًا وَ قَالَ: «مَنْ کُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِیٌّ مَوْلَاهُ» الحَدیْثُ، نَصَّ (ص) عَلَی ذَلِکَ بِصَرِیْحِ العِبَارَةِ دُوْنَ التَّلوِیْحِ وَ الإِشَارَةِ.

"Para ulama Sirah (biografi) sepakat bahwa peristiwa Ghadir Khum terjadi sepulang Nabi Muhammad Saw dari Haji Wada' pada 18 Dzul Hijjah. Beliau mengumpulkan sahabat, dan jumlah mereka ketika itu seratus dua puluh ribu (120.000) sahabat. Lalu beliau bersabda, "Barangsiapa aku -- menjadi -- maulanya maka Ali adalah maulanya." Beliau menyatakan wilayah Ali ini dengan nas yang tegas, bukan dengan singgungan atau isyarat." (Syamsuddin Abu al-Mudzaffar al-Baghdadi Sibt bin al-Jauzi al-Hanafi, Tadzkiroh al-Khowâsh min al-Ummah bi Dzikr Khoshô'ish al-A'immah, Majmak Alami li Ahlilbait, cetakan pertama, 1426 H, hal. 265-266; Beirut: Muassasah Ahlul Bait as, tanpa tahun, hal. 37).

Ibnu Maghazili al-Syafii mengatakan:

رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَ فِیْهِ أَبُوْ سُلَیْمَانُ وَ لَمْ أَعْرِفْهُ إِلَّا أَنْ یَکُوْنَ بَشِیْرَ بْنَ سُلَیْمَانَ، فَإِنَّ کَانَ هُوَ، فَهُوَ ثِقَةٌ، وَ بَقِیَّةُ رِجَالِهِ ثِقَاتٌ.

"Ahmad bin Hanbal meriwayatkan Hadis Ghadir dan di dalam sanadnya terdapat Abu Sulaiman. Menurut saya, itu adalah Basyir bin

p:154

Sulaiman. Dan jika memang yang dimaksud dengan Abu Sulaiman adalah Basyir bin Sulaiman maka dia orang yang terpercaya (tsiqah), adapun perawi-perawi yang lainnya adalah orang-orang yang terpercaya." (Al-Faqih Abul Hasan Ali bin Muhammad as-Syafii, Manâqib al-Imâm ʻAlî ibni Abî Thôlib as, Beirut: Darul Adhwa', cetakan kedua, 1992 M/1412 H, hal. 135, hadis ke-14629).

Syekh Kamaluddin as-Syafii (582-652 H) mengatakan:

وَ صَارَ ذَلِکَ الْیَوْمُ عِیْدًا وَ مَوْسِمًا لِکَوْنِهِ کَانَ وَقْتًا خَصَّ رَسُوْلُ اللهِ (ص) عَلِیًّا بِهَذِهِ الْمَنْزِلَةِ العَلِیَّةِ وَ شَرَّفَهُ بِهَا دُوْنَ النَّاسِ کُلِّهِمْ.

"Hari itu (18 Dzul Hijjah) menjadi hari raya dan pekan raya. Karena merupakan waktu dimana Rasulullah Saw mengkhususkan Ali dengan kedudukan yang sangat tinggi ini (wilayah) dan memuliakannya dengan kedudukan tersebut lebih dari semua orang yang lain. (Syekh Kamaluddin Muhammad bin Thalhah as-Syafii, Mathôlib al-Sa'ûl fî Manâqib Âli al-Rosûl, diteliti oleh Majid bin Ahmad al-Athiyah, Beirut: Muassasah Ummul Qura lit Tahqiq wan Nasyr, cetakan pertama, 1420 H, hal. 80).

Sampai di sini, kita mengerti bahwa ada berlimpah riwayat seputar Peristiwa Ghadir Khum. Kualitasnya sahih atau hasan, dan dengan redaksi yang sangat mirip. Dan penyampainya adalah kalangan ulama terkemuka dari berbagai mazhab Ahlus Sunnah, seperti Imam Ahmad bin Hanbal yang merupakan imam Mazhab Hanbali, Al-Hafidz Ibnu Majah penyusun salah satu dari Kutubus Sittah (6 buku induk hadis Ahlus Sunnah), Imam Tirmidzi penyusun salah satu dari Kutubus Sittah, Imam Hakim Nisaburi penyusun buku yang mengumpulkan hadis-hadis dengan standar kesahihan yang diakui oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Sulaiman al-Qunduzi dan Ibnul Jauzi ulama Mazhab Hanafi, Nuruddin al-Haitsami dan Ibnu Hajar Haitami ahli hadis, Ibnu Hajar Asqalani dan Kamaludin serta Al-Maghazili ulama Mazhab Syafii.

p:155

Kita juga mengerti bahwa, sebagaimana diriwayatkan oleh ulama terkemuka Ahlus Sunnah, seperti Al-Wahidi dan Fakhru Razi, ayat 67 surat Al-Ma'idah berhubungan dengan Peristiwa Ghadir Khum, sehingga pesan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw kepada ratusan sahabat beliau sepulang Haji Wada' adalah pesan ekstra penting dan wajib segera disampaikan.

Kita juga mengerti, dengan merujuk pada teks sunnah Nabi di literatur dan keterangan ulama Ahlus Sunnah, bahwa pesan yang disampaikan Nabi Muhammad Saw di Ghadir Khum adalah wilayah (kepemimpinan) Ali bin Abi Thalib yang sama dengan wilayah beliau atas semua orang mukmin, laki dan perempuan. Di luar itu, pesan di Ghadir Khum terbilang penting sedemikian hingga Allah Swt menegaskan bahwa bila pesan itu tak tersampaikan tak ubahnya seluruh risalah Nabi Suci tak tersampaikan. Masih sekaitan itu, ulama Mazhab Syafii, seperti Syekh Kamaluddin, bahkan mensinyalir hari penyampaian pesan itu (18 Dzul Hijjah) sebagai 'hari raya'.

Menurut sebagian kalangan, termasuk tim penyusun buku MMPSI (hal.69), ihwal wilayah Ali (Maula Wali) sebagaimana terucap oleh Nabi Muhammad Saw di Ghadir Khum semata bermakna kasih sayang dan tolong menolong. Namun, pendapat ini tampak lemah ketika dihadapkan pada lensa logika. Paling tidak, orang perlu penjelasan sebegitu pentingkah pesan "sayang dan tolong menolong" antara Ali dan semua orang mukmin sehingga Allah Swt mendesak Rasul Saw untuk menyampaikanya di hadapan ratusan ribu sahabat di Ghadir Khum? Sebegitu pentingkah sampai Rasul sempat khawatir untuk menyampaikannya terbuka? Dengan kata lain, apa susahnya bagi Nabi untuk menyampaikan pesan bahwa Ali adalah pengasih dan penolong orang-orang beriman jika memang hanya itu makna dari wilayah Ali? Sebegitu pentingkah sampai Khalifah Kedua, Umar bin Khathab, mengucapkan selamat kepada Ali karena telah dinyatakan sebagai pengasih dan penolong orang-orang beriman?

Di samping itu, Khalifah Abu Bakr dan Khalifah Umar sendiri tampak menggunakan kata wilayah untuk makna kepemimpinan. Imam Muslim meriwayatkan:

p:156

قَالَ: فَلَمَّا تُوُفِّیَ رَسُوْلُ اللَّهِ - صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ- قَالَ أَبُوْ بَکْرٍ أَنَا وَلِیُّ رَسُوْلِ اللَّهِ –صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ- فَجِئْتُمَا، تَطْلُبُ مِیْرَاثَکَ مِنِ ابْنِ أَخِیْکَ وَیَطْلُبُ هَذَا مِیْرَاثَ امْرَأَتِهِ مِنْ أَبِیْهَا فَقَالَ أَبُوْ بَکْرٍ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ - صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ- «مَا نُوْرَثُ مَا تَرَکْنَا صَدَقَهٌ ». فَرَأَیْتُمَاهُ کَاذِبًا آثِمًا غَادِرًا خَائِنًا وَاللَّهُ یَعْلَمُ إِنَّهُ لَصَادِقٌ بَارٌّ رَاشِدٌ تَابِعٌ لِلْحَقِّ ثُمَّ تُوُفِّیَ أَبُوْ بَکْرٍ وَأَنَا وَلِیُّ رَسُوْلِ اللَّهِ - صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ- وَوَلِیُّ أَبِیْ بَکْرٍ فَرَأَیْتُمَانِیْ کَاذِبًا آثِمًا غَادِرًا خَائِنًا.

"Umar berkata, 'Ketika Rasulullah –Saw- wafat, Abu Bakr mengatakan, 'Aku wali Rasulullah –Saw-.' lalu kalian berdua (Abbas dan Ali) datang, kamu (Abbas) menuntut warisan anak saudaramu, dan ini (Ali) menuntut warisan perempuannya (Fatimah) dari ayahnya (Nabi Muhammad Saw). Maka Abu Bakr berkata, 'Rasulullah –Saw- bersabda, 'Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.' Kemudian kalian berdua memandang dia (Abu Bakr) sebagai orang yang berbohong, berdosa, berperdaya, dan berkhianat, padahal Allah tahu sungguh dia orang yang jujur, baik, benar, dan mengikuti kebenaran. Kemudian Abu Bakr wafat dan akulah wali Rasulullah –Saw- serta wali Abu Bakr, lalu kalian berdua memandangku sebagai orang yang berbohong, berdosa, berperdaya dan berkhianat. (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh, Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi', cetakan keempat, 1429 H/2008 M, Shohîh Muslim, Kitabul Jihad was Siyar, Bab Hukmul Fai', hal. 989, hadis ke-49 dari Kitabul Jihad was Siyar dan ke-4577 dari keseluruhan).

Dengan demikian, wali di sini berarti "pemimpin", dan tidak alasan untuk mengartikannya dengan "penolong" saat kata itu digunakan untuk Ali bin Abi Thalib. Di samping itu, kita melihat ternyata wilayah Ali secara umum dipercaya oleh orang-orang Islam, baik pengikut Mazhab Syiah sebagaimana mereka ekspresikan di berbagai kitab seperti al-Ghodîr karya Abdulhusain Ahmad al-Amini dan pengikut Mazhab Ahlus Sunnah sebagaimana tertera di atas. Mereka semua sama-sama mempercayai wilayah itu, hanya saja menurut sebagian orang wilayah tersebut berlaku bagi Ali setelah tiga khalifah sebelumnya.

p:157

Nah, alangkah baiknya apabila orang-orang Islam lebih memperhatikan titik temu mereka yang sangat banyak daripada mempublikasikan hal-hal yang ganjil dan langka dari setiap pihak. Betapa indahnya apabila mereka mempererat persaudaraan guna melawan kezaliman daripada membesar-besarkan perbedaan yang sangat menguntungkan orang-orang zalim.[]

4. Dugaan Penyimpangan Faham tentang Kedudukan Imam Syiah

Ihwal pentingnya imamah atau kepemimpinan, hampir tidak ada aliran atau mazhab Islam yang mengingkarinya. Allah Swt berfirman:

{یَا أَیُّهَا الَّذِیْنَ آمَنُواْ أَطِیْعُواْ اللّهَ وَأَطِیْعُواْ الرَّسُوْلَ وَأُوْلِیْ الأَمْرِ مِنْکُمْ }

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri di antara kalian." (QS. An-Nisa' [4]: 59).

Terkait makna imamah, ulama Ahlus Sunnah seperti Al-Mawardi menjelaskan:

الإِمَامَةُ مَوْضُوْعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِیْ حِرَاسَةِ الدِّیْنِ وَ سِیَاسَةِ الدُّنیَا، وَ عَقْدُهَا لِمَنْ یَقُوْمُ بِهَا فِیْ اْلأُمَّةِ وَاجِبٌ بِالْإِجْمَاعِ.

"Imamah ditetapkan -- secara terminologis -- untuk meng-khalifahi (menggantikan) kenabian dalam hal menjaga agama dan mengatur dunia. Dan akad imamah kepada orang yang mengemban tugas itu di tengah umat hukumnya wajib menurut ijmak. (Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Bashri al-Baghdadi al-Mawardi, al-Ahkâm al-Sulthôniyah wa al-Wilâyât al-Dîniyah, Beirut: al-Maktab al-Islami, cetakan pertama, 1996 M/ 1416 H, hal. 13).

p:158

Setelah menjelaskan keharusan (kewajiban) akad imamah menurut kesepakatan ulama (ijmak), dia menjelaskan:

وَ اخْتَلَفَ فِیْ وُجُوْبِهَا هَلْ وَجَبَتْ بِالْعَقْلِ أَوْ بِالشَّرْعِ: فَقَالَتْ طَائِفَةٌ وَجَبَتْ بِالْعَقْلِ ... وَ قَالَتْ طَائِفَةٌ أُخْرَی بَلْ وَجَبَتْ بِالشَّرْعِ ... قَالَ الله عَزَّ وَ جَلَّ: «یَا أَیُّهَا الَّذِیْنَ آمَنُواْ أَطِیْعُواْ اللّهَ وَأَطِیْعُواْ الرَّسُوْلَ وَأُوْلِیْ الْأَمْرِ مِنْکُمْ» فَفَرَضَ عَلَیْنَا طَاعَةَ أُوْلِیْ الْأَمْرِ فِیْنَا وَ هُمُ الْأَئِمَّةُ المُتَأَمِّرُوْنَ عَلَیْنَا.

"(Mereka sepakat bahwa imamah sebuah keharusan, tapi) mereka berbeda apakah keharusan itu berdasarkan akal ataukah syariat. Sebagian dari mereka mengatakan itu harus berdasarkan akal ... sebagian lagi mengatakan bahkan itu harus berdasarkan syariat ... Allah Swt berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri di antara kalian." Maka, Allah Swt mengharuskan kita untuk taat kepada Ulil Amri di tengah kita, dan merekalah para imam yang memerintah kita." (ibid.)

Terkait hal yang sama, ulama Syi'ah seperti Syekh Thusi mengatakan:

الإِمَامَةُ رِئَاسَةٌ عَامَّةٌ دِیْنِیَّةٌ مُشْتَمِلَةٌ عَلَی تَرْغِیْبِ عُمُوْمِ النَّاسِ فِیْ حِفْظِ مَصَالِحِهِمْ الدِّیْنِیَّةِ وَ الدُّنْیَوِیَّةِ وَ زَجْرِهِمْ عَمَّا یَضُرُّهُمْ بِحَسَبِهَا.

وَ اخْتَلَفَ النَّاسُ فِیْ نَصْبِ الإِمَامِ: فَقَالَ بَعْضُهُم بِوُجُوْبِهِ عَقْلًا، وَ بَعْضُهُمْ بِوُجُوْبِهِ سَمْعًا. وَ بَعْضُهُمْ بِلَا وُجُوْبِهِ.

وَ الَّذِیْنَ یُوْجِبُوْنَهُ عَقْلًا إِخْتَلَفُوْا: فَقَالَ بَعْضُهُمْ بِوُجُوْبِهِ مِنَ اللهِ تَعالَی، وَ بَعْضُهُمْ بِوُجُوْبِهِ عَلَی اللهِ تَعَالَی وَ بَعْضُهُمْ بِوُجُوْبِهِ عَلَی الخَلْقِ.

وَ أَمَّا القَائِلُوْنَ بِوُجُوْبِهِ مِنَ اللهِ تَعَالَی، فَهُمُ الْغُلَاةُ وَ الْإِسْمَاعِیْلِیَّةُ. وَ أَمَّا القَائِلُوْنَ بِوُجُوْبِهِ عَلَی اللهِ، فَهُمُ الشِّیْعَةُ القَائِلُوْنَ بِإِمَامَةِ عَلِیٍّ عَلَیْهِ السَّلَامُ، بَعْدَ النَّبِیِّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ آلِهِ.

Imamah adalah kepemimpinan universal, agamis, dan mencakup motivasi semua orang untuk menjaga maslahat agama dan dunia

p:159

mereka serta mencegah mereka dari apa yang membahayakan agama dan dunia mereka.

Orang-orang berbeda pendapat dalam pelantikan imam itu, sebagian berpendapat itu wajib secara akal, sebagian lagi berpendapat itu wajib secara naqal (tekstual), sebagian lagi berpendapat tidak wajib.

Mereka yang berpendapat wajib menurut akal berbeda pendapat juga; sebagian berpendapat itu (imamah) wajib dari Allah Swt, sebagian berpendapat itu wajib atas Allah Swt, dan sebagian lagi berpendapat itu wajib atas makhluk-Nya.

Adapun orang-orang yang mengatakan itu wajib dari Allah Swt adalah Ghulat dan Ismailiyah. Sedangkan yang mengatakan itu wajib atas Allah Swt adalah orang-orang Syiah yang meyakini imamah Ali bin Abi Thalib as setelah Nabi Muhammad Saw." (Muhaqiq Thusi dan Allamah Hilli, Kasyf al-Murôd fi Syarh Qowâʻid al-ʻAqô'id, Beirut: Darus Shafwah, cetakan pertama, 1993 M/1413 H, hal. 295-296).

Jadi, baik menurut Ahlus Sunnah maupun Syiah, imamah adalah sesuatu yang wajib alias keniscayaan. Hanya saja, menurut Syiah, seandainya tidak ada bukti tekstual pun, imamah tetap merupakan sebuah keharusan berdasarkan rasionalitas. Pentingnya imamah ini ditegaskan pula oleh berbagai hadis, antara lain Ibnu Haban meriwayatkan:

أَخْبَرَنَا أَبُوْ یَعْلَی قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ یَزِیْدٍ بْنِ رِفَاعَة قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُوْ بَکْرٍ بْنِ عِیَاشٍ عَنْ عَاصِمِ بْنِ أَبِیْ النُّجُوْدِ عَنْ أَبِیْ صَالِحٍ عَنْ مُعَاوِیَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (ص): مَنْ مَاتَ وَ لَیْسَ لَهُ إِمَامٌ مَاتَ مِیْتَةً جَاهِلِیَّةً.

"Telah meriwayatkan kepada kami Abu Ya'la berkata, "Telah meriwayatkan kepada kami Muhammad bin Yazid bin Rifa'ah berkata, 'Telah meriwayatkan kepada kami Abu Bakr bin Iyasy, dari Ashim bin Abi Nujud, dari Abu Shaleh, dari Muawiyah berkata, 'Rasulullah Saw bersabda, 'Barangsiapa mati dan tiada baginya imam maka dia mati jahiliyah." (Al-Ihsân bi Tartîb Shohîh Ibn Habân, disusun oleh Amir Alaudin Ali bin Balban al-Farisi (739 H), disunting oleh Kamal Yusuf al-Hut, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, cetakan pertama, 1987 M/1407 H, jld. 7, hal. 49, hadis ke-4554).

p:160

Al-Hafidz Abu Na'im Ahmad bin Abdillah al-Isfahani meriwayatkan:

حَّدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ جَعْفَر، ثَنَا یُوْنُسُ بْنُ حَبِیْبٍ، ثَنَا أَبُوْ دَاوُد الطَّیَالِسِیُّ، ثَنَا خَارِجَةُ بْنُ مُصْعَبٍ، عَنْ زَیْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِیَ اللهُ تَعَالَی عَنْهُ. قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ یَقُوْلُ: «مَنْ مَاتَ بِغَیْرِ إِمَامٍ فَقَدْ مَاتَ مِیْتَةً جَاهِلِیَّةً، وَ مَنْ نَزَعَ یَدَهُ مِنْ طَاعَةٍ جَاءَ یَوْمَ القِیَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ.»

هَذَا حَدِیْثٌ صَحِیْحٌ ثَابِتٌ أَخْرَجَهُ مُسْلِمُ بْنُ الحَجَّاجِ فِیْ صَحِیْحِهِ عَنْ عَمْرٍو بْنِ عَلِیٍّ عَنِ ابْنِ مَهْدِیٍّ عَنْ هِشَامِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ یَزِیْدٍ.

"Telah meriwayatkan kepada kami Abdullah bin Ja'far, telah meriwayatkan kepada kami Yunus bin Habib, telah meriwayatkan kepada kami Abu Dawud at-Thayalisi, telah meriwayatkan kepada kami Kharijah bin Mush'ab, dari Zaid bin Aslam, dari Ibnu Umar ra berkata, "Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, 'Barangsiapa mati dengan selain Imam maka sungguh dia mati jahiliyah, dan barangsiapa mencabut tangannya dari ketaatan maka akan datang pada Hari Kiamat tanpa hujjah (bukti) untuk dirinya."

Ini hadis shahih dan terbukti. Diriwayatkan oleh Muslim bin Hajjaj di dalam kitab Shohîhnya melalui Amr bin Ali, dari Ibni Mahdi, dari Hisyam bin Sa'd, dari Yazid. (Al-Hafidz Abu Na'im Ahmad bin Abdillah al-Isfahani, Hilyah al-Auliyâ' wa Thobaqôt al-Ashfiyâ', Beirut: Darul Fikr, 1996 M/1416 H, jld. 3, hal. 224).

Jika kita mencermati kehidupan Nabi dan Rasul sebelum Muhammad Saw, kita bakal meihat bahwa Allah Swt mengangkat Nabi Ibrahim as sebagai imam lepas melewati berbagai cobaan yang berat. Allah Swt berfirman (Ayat Ibtila'):

{وَإِذِ ابْتَلَی إِبْرَاهِیْمَ رَبُّهُ بِکَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّیْ جَاعِلُکَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّیَّتِیْ قَالَ لاَ یَنَالُ عَهْدِیْ الظَّالِمِیْنَ}

"Dan (ingatlah) ketika Ibrahim diuji Tuhan-nya dengan beberapa kalimat, lalu dia melaksanakannya dengan sempurna, Dia (Allah) berfirman, "Sesungguhnya Aku menjadikan engkau sebagai pemimpin bagi seluruh manusia." Dia (Ibrahim) berkata, "Dan (juga)

p:161

dari anak cucuku?" Allah berfirman, (Benar, tetapi) janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang zalim." (QS. Al-Baqarah [2]: 124).

Di dalam sejarah Nabi Muhammad Saw, Imam Thabari meriwayatkan bahwa beliau pada awal dakwah terang-terangannya bersabda:

«یَا بَنِیْ عَبْدِ المُطَّلِبِ، إِنِّیْ وَ اللهِ مَا أَعْلَمُ شَابًا فِیْ الْعَرَبِ، جَاءَ قَوْمَهُ بِأَفْضَلِ مِمَّا قَدْ جِئتُکُمْ بِهِ، إِنِّیْ قَدْ جِئْتُکُمْ بِخَیْرِ الدُّنیَا وَ الآخِرَةِ، وَ قَدْ أَمَرَنِیَ اللهُ تَعَالَی أَنْ أَدْعُوَکُمْ إِلَیْهِ، فَأَیُّکُمْ یُؤَازِرُنِیْ عَلَی هَذَا الْأَمْرِ عَلَی أَنْ یَکُوْنَ أَخِیْ وَ وَصِیِّیْ وَ خَلِیْفَتِیْ فِیْکُمْ؟»

قَالَ: فَأَحْجَمَ القَوْمُ عَنْهَا جَمِیْعًا. وَ قُلْتُ: أَنَا یَا نَبِیَّ اللهِ أَکُوْنَ وَزِیْرَکَ عَلَیْهِ. فَأَخَذَ بِرَقَبَتِیْ، ثُمَّ قَالَ:

«إِنَّ هَذَا أَخِیْ وَ وَصِیِّیْ وَ خَلِیْفَتِیْ فِیْکُمْ، فَاسْمَعُوْا لَهُ وَ أَطِیْعُوْا.»

قَال: فَقَامَ الْقَوْمُ یَضْحَکُوْنَ وَ یَقُوْلُوْنَ لِأَبِیْ طَالِبٍ: قَدْ أَمَرَکَ أَنْ تَسْمَعَ لِاِبْنِکَ وَ تُطِیْعَ.

"Wahai Bani Abdil Muthalib, sungguh demi Allah aku tidak mengetahui ada pemuda di kalangan Arab yang mendatangi kaumnya dengan membawa sesuatu yang lebih utama ketimbang apa yang aku bawakan untuk kalian, sungguh aku membawakan kebaikan dunia dan akhirat untuk kalian, dan sungguh Allah Swt telah memerintahkanku untuk menyeru kalian kepadanya. Maka siapakah di antara kalian yang membantuku dalam hal ini sehingga menjadi saudaraku, washiku dan khalifahku di tengah kalian?"

Rawi (Ali) mengatakan, "Orang-orang semuanya menghindarkan diri dari seruan itu. Dan aku katakan, "Aku wahai Nabi Allah jadi pembantumu untuk itu. Maka beliau meraih leherku seraya bersabda:

"Sungguh ini (Ali) adalah saudaraku, washiku, dan khalifahku di tengah kalian, maka dengarkan dan taatilah dia."

(Begitu jelasnya pernyataan beliau terkait kekhalifahan Ali sampai-sampai) rawi mengatakan: Orang-orang berdiri sambil tertawa seraya mengatakan kepada Abu Thalib, "Sungguh dia (Nabi Muhammad Saw) memerintahkanmu untuk mendengarkan putramu (Ali) dan

p:162

mematuhinya." (Imam Abu Jakfar Muhammad bin Jarir Thabari, Târîkh al-Umam wa al-Mulûk, Kairo, Matbaah al-Istiqamah, 1939M/1357 H, jld. 2, hal 62-63).

Dan di dalam sejarah beliau pula telah diriwayatkan bahwa menjelang akhir dakwah dan hayat, beliau bersabda di Ghadir Khum:

«أَلَسْتُمْ تَعْلَمُوْنَ أَنِّیْ أَوْلَی بِکُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ أَنْفُسِهِمْ؟» قَالُوْا بَلَی، قَالَ: «أَلَسْتُمْ تَعْلَمُوْنَ أَنِّیْ أَوْلَی بِکُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ؟» قَالُوْا بَلَی، آخِذًا بِیَدِ عَلِیٍّ، فَقَالَ لَهُمْ: «مَنْ کُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِیٌّ مَوْلَاهُ، اَلّلهُمَّ وَالِ مَنْ وَالَاهُ وَ عَادِ مَنْ عَادَاهُ.» قَالَ: فَلَقِیَهُ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ فَقَالَ: هَنیْئًا لَکَ یَا بْنَ أَبِیْ طَالِبٍ! أَصْبَحْتَ مَولَی کُلِّ مُؤْمِنٍ وَ مُؤْمِنَةٍ.

"Bukankah kalian tahu bahwa aku lebih berhak (ber-wilayah) terhadap semua orang mukmin ketimbang diri mereka sendiri?" mereka menjawab, "Tentu." Beliau bersabda, "Bukankah kalian tahu bahwa aku lebih berhak (ber-wilayah) terhadap semua orang mukmin ketimbang diri mereka sendiri?" mereka menjawab, "Tentu." Sambil meraih tangan Ali, maka beliau bersabda kepada mereka, "Barangsiapa yang aku -- menjadi -- maulanya (tuannya) -- yang lebih berhak terhadap semua orang mukmin ketimbang diri mereka sendiri -- maka Ali maulanya (tuannya) -- yang lebih berhak terhadap orang mukmin ketimbang diri mereka sendiri --. Ya Allah! dukunglah siapa saja yang mendukung Ali, musuhilah siapa saja yang memusuhinya." Rawi berkata, "Lalu Umar bin Khathab ra menemui Ali seraya mengucapkan, "Selamat untukmu, wahai putra Abu Thalib, engkau telah menjadi maula semua orang mukmin laki maupun perempuan." (Allamah Sulaiman bin Ibrahim al-Qunduzi al-Hanafi (w 1294 H), Yanâbîʻ al-Mawaddah, Beirut: Muassasah al-A'lami lil Mathbu'at, cetakan pertama, 1418 H/ 1997 M, juz pertama, Fashl Hadîts al-Tsaqolain wa Hadîts al-Ghodîr fi Hadîts Muslim, juz 1, hal. 37; Imam Fakhrurazi, Al-Tafsîr al-Kabîr, Beirut: Daru Ihya'it Turats al-Arabi, cetakan keempat, 1422 H/ 2001 M, jld. 4, hal. 401).

Adapun pasca sejarah Nabi Muhammad Saw, Al-Hafidz Ibnu Katsir (w 774 H) meriwayatkan bahwa sehari setelah kepergian beliau dan

p:163

pembaiatan di Saqifah Bani Sa'idah, Umar berdiri di hadapan khalayak seraya berpidato, lalu berkata:

«فَقُوْمُوْا فَبَاِیعُوْهُ»

فَبَایعَ النَّاسُ أَبَا بَکْرٍ بَیْعَةَ العَامَّةِ بَعْدَ بَیْعَةِ السَّقِیْفَةِ، ثُمَّ تَکَلَّمَ أبُوْبَکْرٍ فَحَمِدَ اللهَ وَ أَثنَی عَلَیْهِ بِالَّذِیْ هُوَ أَهلُهُ ثُمَّ قَالَ:

«أَمَا بَعْدُ، أَیُّهَا النَّاسُ، فَإِنِّیْ قَدْ وُلِّیْتُ عَلَیْکُمْ وَ لَسْتُ بِخَیْرِکُمْ، فَإِنْ أَحْسَنْتُ فَأَعِیْنُوْنِیْ وَ إِنْ أَسَأتُ فَقُوْمُوْنِیْ ... أَطِیْعُوْنِیْ مَا أَطَعْتُ اللهَ وَ رَسُوْلَهُ، فَإِذَا عَصَیْتُ اللهَ وَ رَسُوْلَهُ فَلَا طَاعَةَ لِیْ عَلَیْکُمْ.»

"Maka berdirilah kalian dan berbaiatlah kepadanya."

Orang-orang pun berbaiat kepada Abu Bakr dalam Baiat Umum setelah Baiat Saqifah. Kemudian Abu Bakr berbicara seraya memuji Allah Swt sebagaimana layak-Nya, lalu berkata:

"Adapun setelah puja-puji kehadirat Allah Swt, wahai orang-orang sekalian, sesungguhnya aku jadi wali (pemimpin) atas kalian sementara aku bukan orang yang paling baik di antara kalian. Karena itu, apabila aku berlaku baik maka bantulah aku, adapun jika aku berbuat buruk maka bangkitlah kepadaku ... taatilah aku selama aku mentaati Allah dar rasul-Nya, adapun jika aku bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya maka tiada ketaatan atas kalian kepadaku." (Abul Fida' al-Hafidz Ibnu Katsir al-Dimasyqi, al-Bidâyah wa al-Nihâyah, Beirut: Darul Fikr, cetakan ketiga, 1419 H/1998 H, jld. 5, hal. 3-4).

Mengenai kekhalifahan Abu Bakr setelah Nabi Muhammad Saw, Imam Qadhi Ali bin Ali bin Muhammad bin Abil Iz ad-Dimasyqi menjelaskan:

قَوْلُهُ: «وَ نُثْبِتُ الْخِلَافَةَ بَعْدَ رَسُوْلِ اللهِ (ص) أَوَّلًا لِأَبِیْ بَکْرٍ الصِّدِّیْقِ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ، تَفْضِیْلًا لَهُ وَ تَقْدِیْمًا عَلَی جَمِیْعِ الْأُمَّةِ

»

p:164

ش: اِخْتَلَفَ أَهْلُ السُّنَّةِ فِیْ خِلَافَةِ الصِّدِّیْقِ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ: هَلْ کَانَتْ بِالنَّصِّ، أَوْ بِالْإِخْتِیَارِ؟ فَذَهَبَ الْحَسَنُ الْبَصْرِیُّ وَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الْحَدِیْثِ إِلَی أَنَّهَا ثَبَتَتْ بِالنَّصِّ الخَفِیِّ وَ الْإِشَارَةِ، وَ مِنْهُمْ مَنْ قَالَ بِالنَّصِّ الجَلِیِّ. وَ ذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الحَدِیْثِ وَ الْمُعتَزِلَةُ وَ الْأَشْعَرِیَّةُ إِلَی أَنَّهَا ثَبَتَتْ بِالْإِخْتِیَارِ.

"Perkataannya (Imam Thahawi mengatakan): "Dan kami membuktikan khilafah setelah Rasulullah Saw pertama-tama untuk Abu Bakr as-Shiddiq ra, sebagai sebuah pengutamaan dan pengemukaan atas semua umat."

Keterangan: Ahlus Sunnah berbeda pendapat mengenai kekhalifahan Abu Bakr as-Shiddiq ra; apakah kekhalifahan dia berdasarkan nas, atau berdasarkan pemilihan? Hasan al-Bashri dan sekelompok Ahli Hadis berpendapat bahwa kekhalifahan Abu Bakr ditetapkan berdasarkan nas yang samar dan isyarat. Sebagian dari mereka berpendapat kekhalifahan itu berdasarkan nas yang jelas. Sementara sekelompok Ahli Hadis dan kelompok Muktazilah serta kelompok Asy'ariyah berpendapat bahwa kekhalifahan Abu Bakr ditetapkan berdasarkan pemilihan." (Al-Imam al-Qadhi Ali bin Ali bin Muhammad bin Abil Iz ad-Dimasyqi, Syarh al-ʻAqîdah al-Thohâwiyah, diteliti oleh Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki dan Syu'aib al-Arnawut, Beirut: Muassasatur Risalah, cetakan pertama, 1408 H/1988 M, jld. 2, hal. 698-699).

Nas pertama yang dibawakan oleh Imam Baihaqi (384-458 H), penulis buku tentang akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, untuk membuktikan kekhalifahan Abu Bakr adalah:

أَخْبَرَنَا أَبُوْ عَبْدِ اللهِ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ الْحَافِظُ رَحِمَهُ اللهُ، حَدَّثَنَا أَبُوْ العَبَّاسِ مُحَمَّدُ بْنُ یَعْقُوْبَ، حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ الدَّوْرِیُّ، حَدَّثَنَا الْحُسَیْنُ الْجُعْفِیُّ، عَنْ زَائِدَةٍ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِکِ بْنِ عُمَیْرٍ، عَنْ أَبِیْ بَرْدَةَ، عَنْ أَبِیْ مُوْسَی قَالَ: مَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ فَقَالَ: «مُرُوْا أَبَا بَکْرٍ فَلْیُصَلِّ بِالنَّاسِ» فَقَالَتْ عَائِشَةُ: یَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أَبَا بَکْرٍ رَجُلٌ رَقِیْقٌ، مَتَی یَقُوْمُ مَقَامَکَ لَا یَسْتَطِیْعُ یُصَلِّیْ بِالنَّاسِ، (قَالَ): فَقَالَ: «مُرُوْا أَبَا بَکْرٍ یُصَلِّیْ بِالنَّاسِ، فَإِنَّکُنَّ صُوَاحِبَاتُ یُوْسُفَ.» قَالَ: فَصَلَّی أَبُوْ بَکْرٍ فِیْ حَیَاةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ.

p:165

"Telah meriwayatkan kepada kami Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah al-Hafidz ra, telah meriwayatkan kepada kami Abu Abbas Muhammad bin Ya'qub, telah meriwayatkan kepada kami Abbas bin Muhammad ad-Dawriy, telah meriwayatkan kepada kami Al-Husain al-Ju'fi, dari Zaidah, dari Abdul Malik bin Umair, dari Abu Bardah, dari Abu Musa berkata, "Rasulullah Saw sakit lalu bersabda, 'Biarkanlah Abu Bakr untuk dirikan shalat dengan orang-orang.' Seketika itu juga Aisyah berkata, 'Wahai Rasulullah, Abu Bakr orangnya lembut (di riwayat lain diterangkan, mudah menangis saat membaca. – Pen.), kapan dia menempati posisimu dia tidak bisa shalat dengan orang-orang." Rawi (Abu Musa) berkata, "Maka Rasulullah Saw bersabda, 'Biarkanlah Abu Bakr shalat dengan orang-orang, sungguh kalian -- seperti -- wanita-wanita penggemar Yusuf." Rawi berkata, "Maka Abu Bakar shalat (baca: mengimami shalat) pada masa hidup Rasulullah Saw." (Al-Imam al-Hafidz Syaikhul Muhadditsin Abu Bakar Ahmad bin Husain al-Baihaqi, al-Iʻtiqôd wa al-Hidâyah ilâ Sabîl al-Rosyâd ʻalâ Madzhab al-Salafi Ahli al-Sunnah wa al-Jamâʻah, diteliti oleh Abdullah Muhammad Darwisy, Beirut: Al-Yamamah, cetakan kedua, 1423 H/2002 M, 35- Bab Tanbihi Rasulillah Saw ala Khilafati Abi Bakr as-Shiddiq ba'dah, hal. 458, hadis ke-481).

Nas kedua, ketiga, keempat dan kelima juga tentang Abu Bakr mengimami shalat jamaah pada zaman hidup Nabi Muhammad Saw. (Ibid., hal. 458-460, hadis ke-482, 483, 484 dan 485).

Sampai di sini kita tahu bagaimana pendapat Ahlus Sunnah mengenai pelantikan imam atau khalifah dan contoh nas yang diajukan oleh mereka yang menjelaskan jatuhnya kekhalifahan pada Abu Bakr. Adapun Syiah, rata-rata ulamanya meyakini pengangkatan khalifah harus melalui nas. Syekh Thusi mengatakan:

وَ اخْتَلَفُوْا فِیْ طَریْقِ مَعْرِفَةِ الْإِمَامِ عَلَیْهِ السَّلَامُ بَعْدَ أَنِ اتَّفَقُوْا عَلَی أَنَّهُ هُوَ النَّصُّ مِنَ اللهِ تَعَالَی أَوْ مِمَّنْ هُوَ مَنْصُوْصٌ عَلَیْهِ مِنْ قِبَلِ اللهِ تَعَالَی، لَا غَیْرَ. فَقَالَتْ الْإِمَامِیَّةُ الْإِثْنَا عَشَرِیَّةُ وَ الْکِیْسَانِیَّةُ: إِنَّهُ إِنَّمَا یَحْصُلُ بِالنَّصِّ الجَلِیِّ، لَا غَیْرَ. وَ قَالَتِ الزَّیدِیَّةُ: إِنَّهُ یَحْصُلُ بِالنَّصِّ الخَفِیِّ أَیْضًا.

p:166

"Mereka berbeda pendapat mengenai cara mengetahui imam as setelah mereka sepakat bahwa satu-satunya cara itu adalah nas dari Allah Swt atau dari orang yang diangkat secara nas oleh Allah Swt, tidak ada jalur yang lain. Imamiyah Itsna Asyariyah dan Kisaniyah berpendapat bahwa pengetahuan itu hanya dapat diperoleh melalui nas yang jelas, tiada yang lain. Sementara Zaidiyah berpendapat bahwa pengetahuan itu bisa juga diperoleh melalui nas yang samar." (Kasyf al-Murôd fi Syarh Qowâʻid al-ʻAqô'id, ibid., hal. 296).

Allamah Hilli dalam komentarnya terhadap keterangan Syekh Thusi di atas mengatakan:

وَ اتَّفَقَتِ الشِّیْعَةُ عَلَی أَنَّ طَرِیْقَ مَعْرِفَةِ الْإِمَامِ هُوَ النَّصُّ مِنَ اللهِ تَعَالَی أَوْ مِمَّنْ نَصَّ اللهُ تَعَالَی عَلَیْهِ.

"Syiah sepakat bahwa jalur mengetahui imam adalah nas dari Allah Swt atau dari orang yang diangkat oleh Allah Swt melalui nas." (ibid., 297-298).

Nas pertama yang disebutkan oleh Syekh Jakfar Subhani untuk imamah dan kekhalifahan Ali bin Abi Thalib adalah Hadis Yaumud Dar sebagaimana tersebut di atas:

«إِنَّ هَذَا أَخِیْ وَ وَصِیِّیْ وَ خَلِیْفَتِیْ فِیْکُمْ، فَاسْمَعُوْا لَهُ وَ أَطِیْعُوْا.»

"Sungguh ini (Ali) adalah saudaraku, washiku, dan khalifahku di tengah kalian, maka dengarkan dan taatilah dia." (Imam Thabari, Târîkh al-Umam wa al-Mulûk, Kairo, Matbaah al-Istiqamah, 1939M/1357 H, jld. 2, hal 62-63; Syekh Hasan Muhammad Makki al-Amili, Muhâdhorôt al-Ustâdz al-Syaikh Jaʻfar al-Subhânî, al-Ilahiyyât ʻalâ Hudâ al-Kitâb wa al-Sunnah wa al-ʻAql, Qom: E'temad [Maktabah Tauhid], cetakan kelima, 1423 H, jld. 4, hal. 77).

Nas kedua yang disebutkannya adalah Hadis Manzilah, seperti:

حَدَّثَنَا قُتَیْبَةُ بْنُ سَعِیْدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ وَتَقَارَبَا فِیْ اللَّفْظِ قَالَا حَدَّثَنَا حَاتِمٌ وَ هُوَ اِبْنُ إِسْمَعِیْلَ عَنْ بُکَیْرِ بْنِ مِسْمَارٍ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِیْ وَقَّاصٍ عَنْ أَبِیْهِ قَالَ أَمَرَ مُعَاوِیَةُ بْنُ أَبِیْ سُفْیَانَ سَعْدًا فَقَالَ مَا مَنَعَکَ أَنْ تَسُبَّ أَبَا

p:167

التُّرَابِ فَقَالَ أَمَّا مَا ذَکَرْتُ ثَلَاثًا قَالَهُنَّ لَهُ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّی اللَّهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ فَلَنْ أَسُبَّهُ لَأَنْ تَکُونَ لِیْ وَاحِدَةٌ مِنْهُنَّ أَحَبُّ إِلَیَّ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ :

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّی اللَّهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ یَقُوْلُ لَهُ خَلَّفَهُ فِیْ بَعْضِ مَغَازِیْهِ فَقَالَ لَهُ عَلِیٌّ یَا رَسُوْلَ اللَّهِ خَلَّفْتَنِیْ مَعَ النِّسَاءِ وَ الصِّبْیَانِ فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّی اللَّهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ أَمَا تَرْضَی أَنْ تَکُوْنَ مِنِّیْ بِمَنْزِلَةِ هَارُوْنَ مِنْ مُوْسَی إِلَّا أَنَّهُ لَا نُبُوَّةَ بَعْدِیْ وَ سَمِعْتُهُ یَقُوْلُ یَوْمَ خَیْبَرَ لَأُعْطِیَنَّ الرَّایَةَ رَجُلًا یُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ وَیُحِبُّهُ اللَّهُ وَ رَسُوْلُهُ قَالَ فَتَطَاوَلْنَا لَهَا فَقَالَ ادْعُوْا لِیْ عَلِیًّا فَأُتِیَ بِهِ أَرْمَدَ فَبَصَقَ فِیْ عَیْنِهِ وَدَفَعَ الرَّایَةَ إِلَیْهِ فَفَتَحَ اللَّهُ عَلَیْهِ وَلَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآیَةُ: «فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَکُمْ» دَعَا رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّی اللَّهُ عَلَیْهِ وَسَلَّمَ عَلِیًّا وَفَاطِمَةَ وَحَسَنًا وَحُسَیْنًا فَقَالَ اللَّهُمَّ هَؤُلَاءِ أَهْلِیْ.

"Qutaibah bin Said dan Muhammad bin Abbad meriwayatkan kepada kami dengan redaksi yang serupa, mereka berkata, Hatim -- dan dia adalah Ismail -- meriwayatkan dari Bukair bin Mismar, dari Amir bin Sa'd bin Abi Waqqash, dari bapaknya (Abu Waqqash) mengatakan, "Muawiyah bin Abi Sufyan memerintahkan Sa'd seraya berkata, "Apa yang membuatmu enggan untuk mencaci-maki Abu Turab (Ali)?" maka Sa'd mengatakan, "Adapun setiap kali aku ingat tiga hal yang disabdakan Rasulullah Saw untuk dia (Ali) niscaya aku tidak akan pernah mencacinya. Oh seandainya satu saja dari tiga hal itu untukku, niscaya itu lebih kucintai daripada Unta Merah (istilah untuk barang yang paling berharga -- Pen.):

[1] Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda untuknya (Ali) ketika disuruh tinggal -- di Madinah -- pada waktu perang, maka Ali berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, kamu tinggalkan aku bersama orang-orang perempuan dan anak-anak." Maka Rasulullah Saw bersabda untuknya, "Tidakkah engkau rela untuk berkedudukan di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa, hanya saja tidak ada lagi kenabian setelahku."

[2] Dan aku mendengar beliau bersabda pada Hari Khaibar, "Akan kuberikan bendera –perang ini- kepada seorang yang mencintai Allah

p:168

dan Rasul-Nya dan dicintai oleh Allah dan Rasulnya." Dia (Sa'd) berkata, "Maka kita berlomba-lomba untuk mendapatkan bendera itu. Lalu beliau (Saw) bersabda, "Panggillah Ali untukku." Dia (Ali) pun didatangkan dalam keadaan sakit mata, maka beliau (Saw) meludah di matanya dan menyerahkan bendera itu kepadanya, dan Allah memenangkannya.

[3] Dan ketika ayat "Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, (istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri-diri kami dan diri-diri kamu, kemudian marilah kita bermubahalah agar laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.)" (QS. Ali Imran [3]: 61) Rasulullah Saw memanggil Ali, Fatimah, Hasan dan Husain, lalu beliau bersabda, "Ya Allah, merekalah Ahliku (keluargaku)." (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi', cetakan 1429 H/2008 M, Muslim bin Hajjaj Nisaburi, Shohîh Muslim, Mukjam ke-4, Bab Keutamaan Ali, hadis ke-6220, hal. 1101; Muslim bin Hajjaj Nisaburi, Shohîh Muslim, Riyadh: Baitul Afkar ad-Duwaliyah lin Nasyr wat Tauzi', 1419 H/1998 M, Kitab Fadhailus Sahabah, Bab Keutamaan Ali bin Abi Thalib ra, hal. 979, hadis ke 32-2402).

Dan nas ketiga yang disebutkannya adalah Hadis Ghadir Khum:

فَقَالَ: «أَیُّهَا النَّاسُ، مَنْ أَوْلَی النَّاسِ بِالْمُؤْمِنِیْنَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ؟» قَالُوْا: اَللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: «إِنَّ اللهَ مَوْلَایَ، وَ أَنَا مَوْلَی الْمُؤْمِنِیْنَ، وَ أَنَا أَوْلَی بِهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ.» «فَمَنْ کُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِیٌّ مَوْلَاهُ» –یَقُوْلُهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ- ثُمَّ قَالَ: «اَللَّهُمَّ وَالِ مَنْ وَالَاهُ، وَ عَادِ مَنْ عَادَاهُ، و أَحِبَّ مَنْ أَحَبَّهُ، وَ أَبغِضْ مَنْ أَبْغَضَهُ، وَ انْصُرْ مَنْ نَصَرَهُ، وَ اخْذُلْ مَنْ خَذَلَهُ، وَ أَدِرِ الْحَقَّ مَعَهُ حَیْثُ دَارَ، أَلَا فَلیُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الغَائِبَ.» ثُمَّ لَمْ یَتَفَرَّقُوْا حَتَّی نَزَلَ أَمیْنُ وَحْیِ اللهِ بِقَوْلِهِ: اَلْیَوْمَ أَکْمَلْتُ لَکُمْ دِیْنَکُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَیْکُمْ نِعْمَتِیْ وَرَضِیْتُ لَکُمُ الإِسْلاَمَ دِیْنًا».

"Maka Nabi Muhammad Saw bersabda, "Wahai orang-orang sekalian, siapakah orang yang paling berwilayah (berhak) atas orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri?" mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah maulaku, dan aku adalah maula orang-orang mukmin, dan aku

p:169

lebih berwilayah (berhak) atas mereka daripada diri mereka sendiri." "Maka barangsiapa aku -- menjadi -- maulanya maka Ali adalah maulanya." Beliau mengulang kata-kata ini tiga kali, lalu bersabda, "Ya Allah, dukunglah siapa saja yang mendukungnya, musuhilah siapa saja yang memusuhinya, cintailah siapa saja yang mencintainya, bencilah siapa saja yang membencinya, tolonglah siapa saja yang menolongnya, hinakanlah siapa saja yang menghinakannya, putarkanlah kebenaran bersamanya kemana pun dia berputar. Dan hendaknya orang yang hadir di sini menyampaikan hal ini kepada yang absen." Belum mereka berpencar dari tempat itu, Malaikat Jibril turun menyampaikan firman Allah Swt, "Hari ini, telah kusempurnakan bagi kalian agama kalian, dan telah kulengkapi atas kalian nikmat-Ku." (QS. Al-Ma'idah [5]: 3). (Syekh Hasan al-Amili, Muhâdhorôt, ibid., jld. 4, hal. 84; hadis yang serupa dapat dibaca pada pembahasan sebelumnya.).

Setelah kekhalifahan Abu Bakr -- yang menurut keterangan Imam Qadhi Ali masih diperselisihkan oleh ulama Ahlus Sunnah apakah berdasarkan nas yang jelas, nas yang samar atau pemilihan -- kekhalifahan Umar, Usman dan Ali mengambil jalan yang berbeda. Dia mengatakan:

وَ نُثْبِتُ الْخِلَافَةَ بَعْدَ أَبِیْ بَکْرٍ، لِعُمَرَ رَضِیَ اللهُ عَنْهُمَا. وَ ذَلِکَ بِتَفْوِیْضِ أَبِیْ بَکْرٍ الْخِلَافَةَ إِلَیْهِ وَ اتِّفَاقِ الْأُمَّةِ بَعْدَهُ عَلَیْهِ.

"Dan kami menetapkan (membuktikan) kekhalifahan setelah Abu Bakr untuk Umar ra. Dan ketetapan itu berdasarkan serah khilafah oleh Abu Bakr kepadanya dan kesepakatan umat sepeninggal Abu Bakr atasnya." (Al-Imam al-Qadhi Ali ad-Dimasyqi, Syarh al-ʻAqîdah al-Thohâwiyah, ibid., hal. 710).

Dan setelah menyebutkan keutamaan Umar, dia menjelaskan berdasarkan apa Usman menjadi khalifah:

وَ نُثْبِتُ الْخِلَافَةَ بَعْدَ عُمَرَ لِعُثْمَانَ رَضِیَ اللهُ عَنْهُمَا، وَ قَدْ سَاقَ الْبُخَارِیُّ رَحِمَهُ اللهُ قِصَّةَ قَتْلِ عُمَرَ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ، وَ أَمرِ الشُّوْرَی وَ المُبَایَعَةِ لِعُثْمَانَ فِیْ «صَحِیْحِهِ».

p:170

"Dan kami menetapkan (membuktikan) kekhalifahan setelah Umar untuk Usman ra, dan Bukhari ra di dalam kitab Shohîhnya membawakan kisah pembunuhan Umar ra, urusan syura (yang terdiri dari Ali, Usman, Zubair, Thalhah, Sa'd, dan Abdurrahman -- Pen.) dan pembaiatan kepada Usman. (Ibid., hal. 712).

Setelah menyebutkan keutamaan Usman, dia menjelaskan berdasarkan apa Ali menjadi khalifah setelah Usman:

وَ نُثْبِتُ الْخِلَافَةَ بَعْدَ عُثمَانَ لِعَلِیٍّ رَضِیَ اللهُ عَنْهُمَا. لَمَّا قُتِلَ عُثْمَانُ وَ بَایَعَ النَّاسُ عَلِیًّا، صَارَ إِمَامًا حَقًّا، وَاجِبَ الطَّاعَةِ، وَ هُوَ الْخَلِیْفَةُ فِیْ زَمَانِهِ خِلَافَةَ نُبُوَّةٍ.

"Dan kami menetapkan (membuktikan) kekhalifahan setelah Usman untuk Ali ra. Ketika Usman terbunuh dan orang-orang berbaiat kepada Ali, maka dia (Ali) menjadi imam yang haq, wajib ditaati, dan dialah khalifah pada zamannya dengan kekhalifahan atas kenabian." (Ibid., hal. 721).

Setelah itu Imam Qadhi Ali menjelaskan kerajaan Muawiyah dan di sela-sela keterangannya ihwal bagaimana dan berdasarkan apa kepemimpinan Muawiyah menjadi sah dia menyinggung pembaiatan masyarakat pada Hasan (putra Ali cucu Nabi Saw). Dia mengatakan:

وَ أَوَّلُ مُلُوْکِ الْمُسْلِمِیْنَ مُعَاوِیَةُ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ، وَ هُوَ خَیْرُ مُلُوْکِ الْمُسْلِمِیْنَ، لَکِنَّهُ إِنَّمَا صَارَ إِمَامًا حَقًّا لَمَّا فَوَّضَ إِلَیْهِ الْحَسَنُ بْنُ عَلِیٍّ رَضِیَ اللهُ عَنْهُمَا الْخِلَافَةَ، فَإِنَّ الْحَسَنَ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ بَایَعَهُ أَهْلُ الْعِرَاقِ بَعْدَ مَوْتِ أَبِیْهِ، ثُمَّ بَعْدَ سِتَّةِ أَشْهُرٍ، فَوَّضَ الأَمْرَ إِلَی مُعَاوِیَةَ.

"Adapun raja pertama Muslimin adalah Muawiyah ra, dia adalah sebaik-baik raja Muslimin, tapi dia menjadi imam yang haq ketika Hasan bin Ali ra menyerahkan kekhalifahan kepadanya. Hasan ra dibaiat orang-orang Irak setelah kematian bapaknya, lalu setelah enam bulan dia menyerahkan urusan (kekuasaan) kepada Muawiyah." (Ibid., hal. 722).

Setelah itu Qadhi Ali tidak menjelaskan bagaimana kepemimpinan Islam dilanjutkan. Dia justru menjelaskan keutamaan Ali (hal. 722-766);

p:171

menerangkan empat khalifah pertama sebagai Khulafa Rasyidin (hal. 726-728); menjelaskan 10 sahabat ahli surga (hal. 728-735) dan menyerang Syiah -- dengan sebutan Rafidhah -- karena membuat tandingan untuk riwayat 10 ahli surga dengan 12 imam dengan alasan hadis 12 belas khalifah. Padahal menurut Qadhi Ali, 12 khalifah yang dimaksud adalah: 1. Abu Bakr, 2. Umar, 3. Usman, 4. Ali, 5. Muawiyah, 6. Yazid, 7. Abdulmalik bin Marwan, empat anaknya (8. Walid, 9. Sulaiman, 10. Yazid dan 11. Hisyam) dan 12. Umar bin Abdul Aziz (hal. 735-737). Dia (Qadhi Ali) tidak menjelaskan bagaimana dan kenapa Hasan (yang, menurutnya, menyerahkan kekuasaan kepada Muawiyah sehingga kekuasaan yang sebelumnya tidak sah menjadi sah) tidak termasuk 12 khalifah. Dia tidak pula menjelaskan bagaimana dan atas dasar apa Yazid hingga Abdul Aziz menjadi khalifah. Pun dia tidak menjelaskan bagaimana dan atas dasar apa setelah itu khilafah atau kepemimpinan Islam berjalan sehingga Muslimin sah untuk menyatakan baiat demi menghindari kematian dalam keadaan jahiliyah.

Adapun Syiah, baik Imamiyah maupun yang lain, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, berpandangan bahwa imam atau khalifah Nabi Muhammad Saw harus ditentukan berdasarkan nas -- langsung dari Allah Swt atau dari orang yang telah ditentukan berdasarkan nas. Dasar argumennya dijelaskan Allamah Hilli sebagai berikut:

وَ احْتَجُّوْا عَلَی أَنَّ طَرِیْقَ مَعْرِفَتِهِ النَّصُّ الْجَلِیُّ خَاصَّةً، بِأَنَّ الْإِمَامَ یَجِبُ أَنْ یَکُوْنَ مَعْصُوْمًا مِنَ الصَّغَائِرِ وَ الکَبَائِرِ:

وَ إلَّا لَزِمَ التَّسَلْسُلُ، لأَنَّ الْمُقتَضِیْ لِلْحَاجَةِ إِلَی الْإِمَامِ جَوَازُ الْخَطَأِ عَلَی الْأُمَّةِ، فَلَوْ جَازَا الْخَطَأُ عَلَیْهِ إِفْتَقَرَ إِلَی إِمَامٍ آخَرَ.

وَ لِأَنَّهُ حَافِظٌ لِلشَّرعِ.

p:172

و لِأَنَّهُ لَوْ اِرْتَکَبَ الْخَطَأَ، وَجَبَ الْإِنْکَارُ عَلَیْهِ، فَیَسْقُطُ مَحَلُّهُ مِنَ الْقُلُوْبِ. لِأَنَّهُ إِنْ لَمْ یَجِبْ إِتِّبَاعُهُ فِیْهِ، إِنْتَفَتْ فَائِدَةُ نَصْبِهِ، وَ إِلَّا لَزِمَ وُجُوْبُ الْحَرَامِ.

وَ الْعِصْمَةُ مِنَ الْأُمُوْرِ الْبَاطِنَةِ الَّتِیْ لَا یَعْلَمُهَا إِلَّا اللهُ تَعَالَی؛ فَلَا طَرِیْقَ إِلَی مَعْرِفَةِ الْإِمَامِ سِوَی النَّصِّ مِنْهُ.

"Prihal jalur mengetahui imam hanyalah nas yang jelas, mereka beralasan karena imam harus maksum (suci), baik dari dosa kecil maupun dosa besar. Dasar argumennya sebagai berikut:

1. Apabila tidak maksum, konsekuensinya mata rantai yang tak berujung dalam kebutuhan kepada imam. Sebab, faktor kebutuhan kepada imam adalah kemungkinan yang ada pada umat untuk berbuat salah, sehingga apabila imam juga mungkin berbuat salah maka dia sendiri butuh kepada imam yang lain.

2. Karena imam pemelihara syariat.

3. Karena apabila imam berbuat kesalahan, maka harus ditolak --dalam kesalahan itu --. Otomatis, dia akan gugur dari posisinya di dalam hati umat. Dan apabila tidak wajib hukumnya imam untuk diikuti (karena, harus ditolak sama dengan tidak wajib diikuti – Penerjemah.) maka tidak ada gunanya dia diangkat sebagai imam. Sebab, jika wajib diikuti -- dalam kesalahan itu juga --, berarti wajib mengikuti hal yang haram (sementara, itu tidak mungkin – Pen.).

Kemaksuman (ismah) itu sendiri termasuk hal batin yang tidak diketahui kecuali oleh Allah Swt. Karena itu, tiada jalan untuk mengetahui imam kecuali nas dari Allah Swt. (Kasyf al-Murôd fi Syarh Qowâʻid al-ʻAqô'id, Muhaqiq Thusi dan Allamah Hilli, Beirut: Darus Shafwah, cetakan pertama, 1993 M/1413 H, hal. 299).

Syekh Jakfar Subhani berusaha mengukuhkan penjelasan itu dengan Ayat Ibtila' yang tertera di atas, khususnya pada penggalan akhir ayat tersebut (janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang zalim. (QS. Al-Baqarah [2]: 124). Dia berkata:

p:173

اَلظُّلْمُ فُیْ اللُّغَةِ هُوَ وَضْعُ الشَّیْئِ فِیْ غَیْرِ مَوْضِعِهِ، وَ مُجَاوَزةُ الْحَدِّ الَّذِیْ عَیَّنَهُ الْعُرْفُ أَوِ الشَّرْعُ، فَالْمَعْصِیَةُ، کَبِیْرُهَا وَ صَغِیْرُهَا، ظُلْمٌ، لِأَنَّ مُقْتَرِفُوْهُمَا یَتَجَاوَزُ عَنِ الْحَدِّ الَّذِیْ رَسَّمَهُ الشَّارِعُ.

"Kezaliman, secara bahasa berarti meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, dan melampaui batas yang ditentukan oleh norma umum atau syariat. Maka, maksiat besar maupun kecil adalah kezaliman; karena pelakunya telah melampaui batas yang digariskan oleh pembuat syariat." (Syekh Hasan al-Amili, Muhâdhorôt, ibid., jld. 4, hal. 121).

Kemudian dia menjelaskan:

الظَّاهِرُ مِنْ صِیْغَةِ الْجَمْعِ الْمُحَلَّی بِاللَّامِ، أَنَّ الظُّلْمَ بِکُلِّ أَلْوَانِهِ وَ صُوَرِهِ، مَانِعٌ عَنْ نَیْلِ هَذَا الْمَنْصَبِ الْإِلَهِیِّ، فَالْإِسْتِغْرَاقُ فِیْ جَانِبِ الْأَفْرَادِ یَسْتَلْزِمُ الْإِسْتِغرَاقَ فِیْ جَانِبِ الظُّلْمِ، وَتَکُوْنُ النَّتِیْجَةُ مَمْنُوْعِیَّةَ کُلِّ فَرْدٍ مِنْ أَفْرَادِ الظَّلَمَةِ عَنِ الْإِرتِقَاءِ إِلَی مَنْصَبِ الْإِمَامَةِ، سَوَاءٌ أَکَانَ ظَالِمًا فِیْ فَتْرَةٍ مِنْ عُمُرِهِ ثُمَّ تَابَ وَ صَارَ غَیْرَ ظَالِمٍ، أَوْ بَقِیَ فِیْ ظُلْمِهِ. فَالظَّالِمُ عِنْدَمَا یَرْتَکِبُ الظُّلْمَ یَشْمُلُهُ قَوْلُهُ سُبْحَانَهُ: «لاَ یَنَالُ عَهْدِیْ الظَّالِمِیْنَ». فَصَلَاحِیَّتُهُ بَعْدَ ارْتِفَاعِ الظُّلْمِ تَحْتَاجُ إِلَی دَلِیْلٍ.

"Secara literal, bentukan kata jamak yang diimbuhi huruf lâm menunjukkan bahwa kezaliman dengan segala macam dan bentuknya merupakan penghalang seseorang untuk mencapai kedudukan Ilahi tersebut (imamah), maka cakupan ke semua individu berimplikasi pada cakupan ke semua bentuk kezaliman, sehingga hasilnya adalah larangan bagi setiap orang dari individu yang zalim untuk menduduki posisi imamah, baik dia zalim hanya dalam jangka waktu pendek dari umurnya kemudian bertaubat sampai tidak zalim lagi, atau pun dia tetap pada kezalimannya. Dengan demikian, orang zalim ketika berbuat kezaliman dicakup oleh firman Allah Swt "janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang zalim", sehingga kelayakan dia untuk kembali menduduki posisi imamah setelah tidak lagi zalim butuh pembuktian lain. (Ibid., hal. 122).

Lalu, siapa saja yang telah ditentukan berdasakan nas menurut Syiah? Sebagai contoh, Imamiyah Itsna Asyariyah. Syekh Thusi menjelaskan:

p:174

وَ اتَّفَقُوْا عَلَی إِمَامَةِ عَلِیٍّ عَلَیْهِ السَّلَامُ، بَعْدَ النَّبِیِّ، إِذْ لَمْ یَکُنْ غَیْرُهُ مَعْصُوْمًا. ثُمَّ سَاقُوْا الْإِمَامَةَ بَعْدَهُ إِلَی الْحَسَنِ الْمُجْتَبَی اِبْنِهِ، ثُمَّ إِلَی أَخِیْهِ الْحُسَیْنِ الشَّهِیْدِ بِکَرْبَلَاءَ، ثُمَّ إِلَی إِبْنِهِ عَلِیٍّ زَیْنِ الْعَابِدِیْنَ، ثُمَّ إِلَی إِبْنِهِ مُحَمَّدٍ الْبَاقِرِ، ثُمَّ إِلَی إِبْنِهِ جَعْفَرٍ الصَّادِقِ، ثُمَّ إِلَی إِبْنِهِ مُوْسَی الْکَاظِمِ، ثُمَّ إِلَی إِبْنِهِ عَلِیٍّ الرِّضَا، ثُمَّ إِلَی إِْبنِهِ مُحَمَّدٍ التَّقِیِّ، ثُمَّ إِلَی إِبْنِهِ عَلِیٍّ النَّقِیِّ، ثُمَّ إِلَی إِبْنِهِ الْحَسَنِ الزَّکِیِّ العَسْکَرِیِّ، ثُمَّ إِلَی إِبْنِهِ مُحَمَّدٍ الْمَهْدِیِّ الْمُنْتَظَرِ خُرُوْجُهُ، عَلَیْهِمُ السَّلَامُ أَجْمَعِیْنَ. وَ قَالُوْا إِنَّهُ بَاقٍ، وَ سَیَملَأُ الدُّنْیَا عَدْلًا کَمَا مُلِئَت جَوْرًا، وَ هُوَ الثَّانِیْ عَشَرَ مِنْ أَئِمَّتِهِمْ، وَ لِأَجْلِ ذَلِکَ لُقِّبُوْا بِ "الْإٍثنَیْ عَشَرِیَّة".

"Mereka sepakat tentang imamah (kepemimpinan atau kekhalifahan) 1. Ali as setelah Nabi Saw, karena tidak ada selain dia (Ali) yang maksum. Kemudian menurut mereka imam setelah Ali adalah 2. Hasan al-Mujtaba putranya, kemudian saudaranya 3. Husain yang mati syahid di Karbala, kemudian putranya 4. Ali Zainul Abidin, kemudian putranya 5. Muhammad al-Baqir, kemudian putranya 6. Ja'far as-Shadiq, kemudian putranya 7. Musa al-Kadzim, kemudian putranya 8. Ali ar-Ridha, kemudian putranya 9. Muhammad at-Taqi, kemudian putranya 10. Ali an-Naqi, kemudian putranya 11. Hasan az-Zaki al-Askari, dan kemudian putranya 12. Muhammad al-Mahdi yang dinanti kemunculannya (al-Muntadzar); salam untuk mereka semua. Menurut mereka, dia (Mahdi) tetap ada dan akan memenuhi dunia dengan keadilan sebagaimana terpenuhi kezaliman. Dialah (Mahdi) imam yang keduabelas (ke-12). Dan karena itu, mereka dijuluki dengan Itsna Asyariyah. (Kasyf al-Murôd fi Syarh Qowâʻid al-ʻAqô'id, Muhaqiq Thusi dan Allamah Hilli, Beirut: Darus Shafwah, cetakan pertama, 1993 M/1413 H, hal. 305).

p:175

Berdasarkan keyakinan itu, orang-orang Syiah zaman sekarang meyakini Mahdi sebagai imam yang suci dari dosa kecil dan besar, dan kepada dia mereka menyatakan baiat dan ketaatan. Contohnya, selepas shalat subuh mereka diajarkan untuk membaca Doa Ahd (Doa Perjanjian) yang antara lain kandungannya:

اَللَّهُمَّ بَلِّغْ مَوْلَانَا الْإِمَامَ الْهَادِیَ الْمَهْدِیَّ الْقَائِمَ بِأَمْرِکَ صَلَوَاتُ اللهِ عَلَیْهِ وَ عَلَی آبَائِهِ الطَّاهِرِیْنَ عَنْ جَمِیْعِ الْمُؤْمِنِیْنَ وَ الْمُؤْمِنَاتِ فِیْ مَشَارِقِ الْأَرْضِ وَ مَغَارِبِهَا، سَهْلِهَا وَ جَبَلِهَا، وَ بَرِّهَا و بَحْرِهَا، وَ عَنِّیْ وَ عَنْ وَالِدَیَّ مِنَ الصَّلَوَاتِ زِنَةَ عَرْشِ اللهِ وَ مِدَادَ کَلِمَاتِهِ وَ مَا أَحْصَاهُ عِلْمُهُ وَ أَحَاطِ بهِ کِتَابُهُ. اللَّهُمَّ إِنِّیْ أُجَدِّدُ لَهُ فِیْ صَبِیْحَةِ یَوْمِیْ هَذَا وَ مَا عِشْتُ مِنْ أَیَّامِیْ عَهْدًا وَ عَقْدًا وَ بَیْعَةً لَهُ فِیْ عُنُقِیْ لَا أَحُوْلُ عَنْهَا وَ لَا أَزُوْلُ أَبَدًا.

"Ya Allah, kepada maula kami Imam al-Hadi al-Mahdi al-Qaim Bi'amrika -- salawat Allah atasnya dan atas bapak-bapaknya yang suci -- dari semua orang yang beriman, laki dan perempuan, di segenap timur dan barat bumi, dataran maupun pegunungannya, daratan maupun lautannya, dan dariku, begitupula dari kedua orangtuaku sampaikanlah salawat seberat Arasy Allah dan tinta kalimat-Nya, sebanyak hitungan ilmu-Nya dan cakupan kitab-Nya. Ya Allah, sungguh pada pagi hariku ini dan pada hari-hari hidupku aku memperbarui janji dan akad serta baiat kepadanya di leherku, selama-lamanya tiada aku berpaling darinya dan tiada pula aku meninggalkannya." (Syekh Abbas Qummi, Mafâtîh al-Jinân, Teheran-Qom: Intisyarate Usweh, cetakan kedua, 1387 Hs, Doa Ahd, hal. 815).

Dengan baiat kepada Imam Mahdi yang menurut mereka suci dan berada dalam kondisi Kegaiban Besar itu, mereka menyongsong masa depan keadilan dan percaya setidaknya tidak akan mati jahiliyah.

Selanjutnya, baik di dalam kitab Ahlus Sunnah (seperti al-Iʻtiqôd wa al-Hidâyah ilâ Sabîl al-Rosyâd ʻalâ Madzhab al-Salafi Ahli al-Sunnah wa al-Jamâʻah dan Syarh al-ʻAqîdah al-Thohâwiyah,) maupun di dalam kitab Syiah (seperti Kasyf al-Murôd fi Syarh Qowâʻid al-ʻAqô'id dan Muhâdhorôt al-Ustâdz al-Syaikh Jaʻfar al-Subhânî, al-Ilahiyyât ʻalâ Hudâ al-Kitâb wa al-Sunnah wa al-ʻAql), kita tidak menemukan pembahasan, apalagi penekanan ihwal para imam memiliki dunia dan akhirat, mempunyai ilmu gaib, berserikat dengan

p:176

Nabi dalam syariat, atau pun ihwal pengkafiran (penghakiman keluar dari Islam) bagi orang yang mengingkari kepemimpinan dalam Islam.

Jadi, itulah inti pembahasan mengenai kepemimpinan dalam Islam yang terkadang disebut dengan imamah, khilafah, wilayah, imarah, wishayah dan sebagainya. Adapun masalah-masalah yang lain maka termasuk pembahasan parsial yang tergantung pada keyakinan terhadap inti pembahasan tersebut.

Ambil sebuah contoh soal perbandingan antara kedudukan Sayidina Ali dan Nabi Muhammad Saw. Dalam hal ini, Syekh Mufid menjelaskan pendapat-pendapat yang berkembang pada zamannya:

قَدْ قَطَعَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْإِمَامَةِ بِفَضْلِ الْأَئِمَّةِ (ع) مِنْ آلِ مُحَمَّدٍ (ص) عَلَی سَائِرِ مَنْ تَقَدَّمَ مِنَ الرُّسُلِ وَ الْأَنْبِیَاءِ سِوَی نَبِیِّنَا مُحَمَّدٍ (ص)، وَ أَوْجَبَ فَریْقٌ مِنْهُمْ لَهُمُ الْفَضْلُ عَلَی جَمِیْعِ الْأَنْبِیَاءِ سِوَی أُوْلِیْ الْعَزْمِ مِنْهُمْ –-عَلَیْهِمُ السَّلَامُ- وَ اَبَی الْقَوْلَیْنِ فَریْقٌ مِنْهُمْ آخَرُ وَ قَطَعُوْا بِفَضْلِ الْأَنْبِیَاءِ کُلِّهِمْ عَلَی سَائِرِ الْأَئِمَّةِ.

وَ هَذَا بَابٌ لَیْسَ لِلْعُقُوْلِ فِیْ إِیْجَابِهِ وَ الْمَنْعِ مِنْهُ مَجَالٌ وَ لَا عَلَی أَحَدِ الْأَقْوَالِ فِیْهِ إِجْمَاعٌ.

وَ قَدْ جَائَتْ آثَارٌ عَنِ النَّبِیِّ (ص) فِیْ أَمِیْرِ الْمُؤْمِنِیْنَ (ع) وَ ذُرِّیَّتِهِ مِنَ الْأَئِمَّةِ، وَ الْأَخْبَارُ عَنِ الْأَئِمَّةِ الصَّادِقِیْنَ أَیْضًا مِنْ بَعْدُ، وَ فِیْ الْقُرآنِ مَوَاضِعٌ تُقَوِّیْ الْعَزْمَ عَلَی مَا قَالَهُ الْفَریْقُ الْأَوَّلُ فِیْ هَذَا الْمَعْنَی، وَ أَنَا أَنْظُرُ فِیْهِ وَ بِاللهِ أَعْتَصِمُ مِنَ الضَّلَالِ.

"Sekelompok orang dari pengikut mazhab Syiah Imamiyah meyakini keutamaan para imam as dari keluarga Muhammad Saw atas semua rasul dan nabi kecuali Nabi Muhammad Saw. Sekelompok lagi meyakini keutamaan mereka atas semua nabi kecuali para nabi Ulil Azmi as. Sedangkan kelomok ketiga meyakini keutamaan semua nabi atas semua imam.

Ini adalah bab pembahasan yang berada di luar kemampuan akal untuk memastikan iya atau tidaknya, dan tidak ada satu pun pendapat yang mencapai batas ijmak.

Pun demikian, ada hadis-hadis Nabi Saw tentang Amirul Mukminin Ali as dan para imam dari keturunannya, begitu pula hadis dari para imam yang shadiq setelah beliau, dan di dalam Al-Qur'an terdapat beberapa tempat (ayat) yang memperkuat pendapat pertama dalam hal ini. Saya berpandangan demikian dan kepada Allah saya

p:177

berlindung dari kesesatan." (Al-Imam al-Syaikh al-Mufid Muhammad bin Muhammad bin Nukman, Awâ'il al-Maqôlât, Beirut: Darul Mufid, cetakan kedua, 1414 H/1993 M, hal. 70-71).

Keterangan Syekh Mufid ini jelas menunjukkan bahwa Syiah pada umumnya tidak ada yang mengatakan Ali (atau imam setelahnya) lebih utama daripada Nabi Muhammad Saw. Dalam sebuah riwayat disebutkan:

عَلِیُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ زِیَادٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْوَلِیْدِ، عَنِ ابْنِ أَبِیْ نَصْرٍ، عَنْ أَبِیْ الْحَسَنِ الْمُوْصِلِیِّ، عَنْ أَبِیْ عَبْدِ اللهِ عَلَیْهِ السَّلَامُ قَالَ: أَتَی حِبْرٌ مِنَ الْأَحْبَارِ أَمِیْرَ الْمُؤْمِنِیْنَ عَلَیْهِ السَّلَامُ فَقَالَ: یَا أَمِیْرَ الْمُؤْمِنِیْنَ مَتَی کَانَ رَبُّکَ؟ قَالَ: وَیْلَکَ إِنَّمَا یُقَالُ: مَتَی کَانَ لِمَا لَمْ یَکُنْ فَأَمَّا مَا کَانَ فَلَا یُقَالُ: مَ-تَی کَانَ، کَانَ قَبلَ القَبْلِ بِلَا قَبْلٍ وَ بَعْدَ البَعْدِ بِلَا بَعْدٍ وَ لَا مُنْتَهَی غَایَةٍ لِتَنْتَهِیَ غَایَتُهُ، فَقَالَ: أَ نَبِیٌّ أَنْتَ؟ فَقَالَ: لَأُمُّکَ الْهَبَلُ، إِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ مِنْ عَبِیْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ آلِهِ.

"Ali bin Muhammad, dari Sahl bin Ziyad, dari Muhammad bin al-Walid, dari Ibnu Abi Nasr, dari Abul Hasan al-Museli, dari Abu Abdillah as berkata, "Seorang pendeta datang kepada Amirul Mukminin Ali as lalu berkata, 'Wahai Amirul Mukminin, kapan Tuhanmu ada? Dia menjawab, 'Celakalah engkau, hanya -- boleh/bisa -- dikatakan, "kapan ada" bagi sesuatu yang sebelumnya tidak ada, adapun Yang Mahaada (azali dan abadi) maka tidak -- boleh/bisa -- dikatakan "kapan Dia ada", Dia ada sebelum 'sebelum' tanpa 'sebelum' dan setelah 'setelah' tanpa 'setelah', tiada batas akhir sehingga berujung pada akhir itu.' Lalu si pendeta berkata, 'Apakah engkau seorang Nabi?' dia menjawab, 'Ibumulah Habal, sungguh aku hanyalah hamba dari hamba-hamba Rasulullah Saw." (Tsiqatul Islam Abu Ja'far Muhammad bin Ya'qub al-Kulaini, Ushûl al-Kâfî, Beirut: Darul Adhwa', cetakan pertama, 1413 H/ 1992 M, jld. 1, Kitâb al-Tauhîd, Bâb al-Kaun wa al-Makân (6), hal. 144, hadis ke-8).

Di lain tempat diriwayatkan:

p:178

عَنْ أَمِیْرِ الْمُؤْمِنِیْنَ ع أَنَّهُ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ نُوْرَ مُحَمَّدٍ ص قَبْلَ الْمَخْلُوْقَاتِ بِأَرْبَعَةَ عَشَرَ أَلْفِ سَنَة وَ خَلَقَ مَعَهُ اثْنَیْ عَشَرَ حِجَاباً وَ الْمُرَادُ بِالْحُجُبِ الْأَئِمَّةُ ع.

"Dari Amirul Mukminin Ali as berkata, "Sesungguhnya Allah Swt menciptakan cahaya Muhammad Saw empat belas ribu (14.000) tahun sebelum makhluk-makhluk-Nya yang lain, dan Dia menciptakan bersamanya dua belas (12) tabir, dan yang dimaksud dengan tabir-tabir itu adalah para imam as." (Allamah Syaikh Muhammad Baqir al-Majlisi, Bihâr al-Anwâr, Beirut: Muassasah al-Wafa', cetakan kedua, 1403 H/1983 M, jld. 25, hal. 21, hadis ke-36).

Mengenai keutamaan imam atas para nabi selain Rasulullah Saw, Syekh Mufid menegaskan bahwa hal itu di luar jangkauan akal. Mungkin maksudnya tergantung pada bukti-bukti tekstual dari sumber yang terpercaya. Artinya, orang yang meyakini bahwa 12 imam itu suci otomatis menerima apa saja yang dijelaskan oleh mereka. Toh mereka suci dan tidak mungkin salah. Dan mungkin karena bukti-bukti tekstual yang ada tidak begitu kuat, entah dari sisi sanad atau pun kandungannya, maka tidak ada kata ijmak tentang masalah ini. Sedangkan yang dimaksudkan oleh Syekh Mufid bahwa ada sejumlah bukti yang tampaknya menguatkan pendapat pertama, mungkin salah satunya adalah Ayat Mubahalah:

{فَمَنْ حَآجَّکَ فِیْهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَکَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْاْ نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَکُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَکُمْ وَأَنْفُسَنَا وأَنفُسَکُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَل لَّعْنَةُ اللّهِ عَلَی الْکَاذِبِیْنَ }

"Siapa yang membantahmu dalam hal ini setelah engkau memperoleh ilmu, katakan (Muhammad), "Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri-diri kami dan diri-diri kamu, kemudian marilah kita bermubahalah agar laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta." (QS. Ali Imran [3]: 61).

p:179

Dimana menurut berbagai riwayat, termasuk riwayat Sa'd di atas, Nabi Muhammad Saw mengajak Ali bin Abi Thalib seabgai "diri-diri kamu" (diri Nabi Muhammad Saw). Sehingga boleh jadi orang yang membaca ayat dan riwayat tersebut akan berkesimpulan bahwa apabila Nabi Saw lebih utama daripada semua nabi yang lain, maka mengingat Ali adalah diri beliau juga, maka berarti dia sekaligus lebih utama daripada semua nabi selain Muhammad Saw.

Contoh masalah parsial yang lain tentang imamah adalah persoalan ilmu gaib bagi para imam. Kita tidak menemukan persoalan ini sebagai inti dalam pembahasan tentang imamah. Dan kalau pun ada orang yang mempercayai hal itu berdasarkan kata-kata Nabi Muhammad Saw atau imam suci, maka setidaknya itu tidak bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur'an. Toh, dari satu sisi memang Allah Swt berfirman:

{قُلْ لَّا یَعْلَمُ مَنْ فِیْ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَیْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا یَشْعُرُوْنَ أَیَّانَ یُبْعَثُوْنَ }

"Katakanlah (Muhammad), "Tidak ada sesuatu pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah. Dan mereka tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan." (QS. An-Naml [27]: 65).

Tapi dari sisi lain Allah Swt juga berfirman:

{عَالِمُ الْغَیْبِ فَلَا یُظْهِرُ عَلَی غَیْبِهِ أَحَدًا إِلَّا مَنِ ارْتَضَی مِنْ رَّسُوْلٍ فَإِنَّهُ یَسْلُکُ مِنْ بَیْنِ یَدَیْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا}

"Dia Mengetahui yang gaib, tetapi Dia tidak memperlihatkan kepada siapa pun tentang yang gaib itu, kecuali kepada rasul yang diridai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di depan dan di belakangnya." (QS. Al-Jinn [72]: 26-27).

{ذَلِکَ مِنْ أَنْبَاءِ الْغَیْبِ نُوْحِیْهِ إِلَیْکَ وَمَا کُنْتَ لَدَیْهِمْ إِذْ یُلْقُوْن أَقْلاَمَهُمْ أَیُّهُمْ یَکْفُلُ مَرْیَمَ وَمَا کُنْتَ لَدَیْهِمْ إِذْ یَخْتَصِمُوْنَ }

"Itulah sebagian dari berita-berita gaib yang Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), padahal engkau tidak bersama mereka ketika mereka melemparkan pena mereka (untuk mengundi) siapa di

p:180

antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan engkau pun tidak bersama mereka ketika mereka bertengkar." (QS. Ali Imran [3]: 44).

Karena itu, Mufassir Mahmud Alusi menukil perkataan Ibnu Hajar:

وَ عَلَی کُلٍّ فَالْخَوَاصُّ یَجُوْزُ أَن یَعْلَمُوْا الْغَیْبَ فِیْ قَضِیَّةٍ أَوْ قَضَایَا کَمَا وَقَعَ لِکَثِیرٍ مِنهُمْ وَ اشْتَهَرَ، وَ الَّذِیْ اختَصَّ بِهِ تَعَالَی إِنَّمَا هُوَ عِلمُ الْجَمِیْعِ وَ عِلمُ مَفَاتِحِ الْغَیْبِ الْمُشَارِ إِلَیْهَا بِقَوْلِهِ تَعَالَی: وَ عِنْدَهُ مَفاتِحُ الْغَیْبِ الآیَةِ، وَ یُنْتَجُ مِنْ هَذَا التَّقرِیْرِ أَنَّ مَنِ ادَّعَی عِلْمَ الْغَیْبِ فِیْ قَضِیَّةٍ أَو قَضَایَا لَا یُکَفَّر.

"Pada akhirnya, orang-orang khusus boleh (bisa) mengetahui -- hal yang -- gaib dalam persoalan tertentu, sebagaimana hal itu banyak terjadi pada mereka dan populer. Adapun ayat yang menunjukkan kekhususan ilmu gaib untuk Allah Swt tiada lain maksudnya adalah ilmu keseluruhan dan ilmu kunci-kunci gaib yang disinggung dalam firman-Nya, "Dan di sisi-Nya kunci-kunci gaib." Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa orang yang mengaku -- punya -- ilmu gaib dalam persoalan tertentu tidak dinyatakan kafir." (Mahmud Alusi al-Baghdadi, Rûh al-Maʻânî fî Tafsîr al-Qur'ân al-ʻAdzîm, tafsir ayat 65 surat An-Naml, jld. 10, hal. 222).

Kemudian Alusi sendiri mengatakan:

وَ لَعَلَّ الحَقُّ أَن یُقَالَ: إِنَّ عِلْمَ الْغَیْبِ الْمَنْفِیَّ عَنْ غَیْرِهِ جَلَّ وَ عَلَا هُوَ مَا کَانَ لِلشَّخْصِ لِذَاتِهِ أَیْ بِلَا وَاسِطَةٍ فِیْ ثُبُوْتِهِ لَهُ، وَ هَذَا مِمَّا لَا یُعْقَلُ لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ السَّمَاوَاتِ وَ الأَرْضِ لِمَکَانِ الإِمْکَانِ فِیْهِمْ ذَاتًا وَ صِفَةً وَ هُوَ یَأْبَی ثُبُوْتَ شَیْ ءٍ لَهُمْ بِلَا وَاسِطَةٍ.

"Mungkin benar untuk dikatakan bahwa ilmu gaib yang dinafikan dari selain Allah Swt adalah ilmu untuk seseorang secara dzati; yakni tanpa perantara dalam memperolehnya. Inilah yang mustahil dibayangkan bagi siapa pun dari penduduk langit dan bumi. Hal itu karena posisi "mungkin" mereka secara dzat dan sifat, dan posisi itu menolak perolehan sesuatu bagi mereka tanpa perantara." (ibid.).

Contoh parsial berikutnya tentang imamah adalah isu perserikatan atau persekutuan imam dalam penyusunan syariat, sehingga berdasarkan itu maka cakupan sunnah tidak lagi khusus untuk Rasulullah Saw, melainkan terbuka juga bagi para imam sepeninggal

p:181

beliau. Kalau pun ada orang Syiah yang berpandangan bahwa ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Saw mengategorikan perkataan dan perilaku imam laiknya syariat Islam atau sunnah, itu juga tidak begitu bertentangan dengan hadis nabawi yang terdapat di dalam referensi Ahlus Sunnah dan memperluas cakupan sunnah sampai ke level sunnah Khulafa' Rasyidin. Sebagai contoh, Imam Abu Dawud meriwayatkan:

فَإِنَّهُ مَنْ یَعِشْ مِنْکُمْ بَعْدِیْ فَسَیَرَی اِخْتِلَافًا کَثِیْرًا، فَعَلَیْکُمْ بِسُنَّتِیْ وَ سُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِیْنَ الْمَهْدِیّیْنَ تَمَسَّکُوْا بِهَا.

"Sesungguhnya siapa yang hidup dari kalian sepeninggalku niscaya akan menyaksikan banyak perselisihan, maka hendaknya kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah Khulafa' Rasyidin al-Mahdiyin, berpegang teguhlah denganya." (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh: Maktabah Darus Salam, cetakan keempat, 1429 H/2008 M, Imam Al-Hafidz Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats bin Ishaq al-Azdi as-Sajestani, Sunan Abî Dâwûd, hal. 1561, hadis ke-4607).

Berdasarkan hadis ini, cakupan sunnah melebar dari awalnya terbatas pada Nabi Muhammad Saw lalu mencakup kehidupan Khulafa' Rasyidin. Nah, jika hal seperti itu dipandang tidak bertentangan dengan kenabian -- bahkan dengan status Rasulullah Saw sebagai penutup kenabian --, maka pada dasarnya orang yang mempercayai cakupan sunnah juga mencakup kehidupan para imam bukan sesuatu yang melenceng dari jalan agama atau bertentangan dengan kenabian.

Demikian pula halnya dengan masalah kepemilikan dunia dan akhirat. Sejauh ini tidak ditemukan pada pembahasan imamah dalam buku-buku rujukan akidah. Bisa jadi ini masalah parsial mirip persoalan yang dikatakan oleh Syekh Mufid; di luar jangkauan akal dan tergantung pada kepercayaan seseorang terhadap bukti tekstual serta sumbernya. Persoalan ini ditemukan dalam sebuah riwayat berkenaan dengan masalah khumus atau zakat:

مُحَمَّد بْن یَحْیَی، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَحْمَدَ، عَنْ أَبِیْ عَبْدِ اللهِ الرَّازِیِّ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِیِّ بْنِ أَبِیْ حَمْزَةَ، عَنْ أَبِیْهِ، عَنْ أَبِیْ بَصِیْرٍ عَنْ أَبِیْ عَبْدِ اللَّهِ ع قَالَ: قُلْتُ لَهُ أَ مَا عَلَی الْإِمَامِ زَکَاةٌ فَقَالَ أَحَلْتَ یَا أَبَا مُحَمَّدٍ أَ مَا عَلِمْتَ أَنَّ الدُّنْیَا وَ الْآخِرَةَ لِلْإِمَامِ

p:182

یَضَعُهَا حَیْثُ یَشَاءُ وَ یَدْفَعُهَا إِلَی مَنْ یَشَاءُ جَائِزٌ لَهُ ذَلِکَ مِنَ اللَّهِ إِنَّ الْإِمَامَ یَا أَبَا مُحَمَّدٍ لَا یَبِیْتُ لَیْلَةً أَبَداً وَ لِلَّهِ فِیْ عُنُقِهِ حَقٌّ یَسْأَلُهُ عَنْهُ.

"Muhammad bin Yahya, dari Muhammad bin Ahmad, dari Abu Abdillah ar-Razi, dari Hasan bin Ali bin Abi Hamzah, dari ayahnya, dari Abu Bashir, dari Abu Abdillah as. Abu Bashir berkata, "Aku katakan kepadanya, 'Apakah imam punya tanggungan zakat (sebagian mengartikannya dengan khumus – Pen.)?' maka dia berkata, 'Kamu mengatakan sesuatu yang tidak mungkin wahai Abu Muhammad. Tidakkah engkau tahu bahwa dunia dan akhirat untuk imam, dia meletakkannya di mana dia kehendaki dan menyerahkannya kepada siapa yang dia kehendaki. Hal itu bisa (mungkin/diperbolehkan) bagi dia dari sisi Allah. Sungguh imam, wahai Abu Muhammad, sama sekali tidak akan tidur malam sementara di hadapan Allah dia masih punya tanggungan di lehernya yang akan dimintai pertanggungjawaban." (Muhammad bin Ya'qub al-Kulaini, Ushûl al-Kâfî, Beirut: Darul Adhwa', cetakan perrtama 1413 H/1992 M, jld. 1, hal. 472, hadis ke-4).

Judul bab yang mengumpulkan hadis ini adalah "Bumi hak Imam", dimana hadis pertama bab tersebut menjelaskan ayat:

{إِنَّ الأَرْضَ لِلّهِ یُوْرِثُهَا مَنْ یَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِیْنَ}

"Sesungguhnya bumi (ini) milik Allah diwariskan-Nya kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan (yang baik) adalah bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-A'raf [7]: 128).

Jadi mungkin yang dimaksud dengan dunia dan akhirat adalah bumi yang diwariskan Allah Swt kepada hamba yang dikehendaki-Nya, sebagaimana Abu Abdillah di atas juga menegaskan semua itu dengan izin-Nya.

Di samping itu, dari sisi sanad hadis ini oleh ulama rijal Syiah sendiri dipandang lemah karena Hasan bin Ali bin Abi Hamzah terdapat di dalamnya. (Allamah Fadhil Muhammad bin Ali Ardabili al-Gharawi Hairi, Jâmiʻ al-Ruwâh, Beirut: Darul Adhwa', 1403 H/1983 M, jld. 1, hal. 208 dan 447).

p:183

Adapun masalah kafir-tidaknya mereka yang mengingkari imamah, sepenuhnya kembali pada pembahasan sebelumnya bahwa kata "kafir" di dalam Al-Qur'an dan Sunnah punya banyak makna. Telah dipaparkan bahwa baik Ahlus Sunnah maupun Syiah sama-sama berpandangan setiap orang yang mengucapkan Syahadatain adalah muslim; nyawa dan hartanya terlindungi, boleh menikah dan dinikahi sesama muslim, dan seterusnya. Maka, dalam persoalan imamah juga, apabila ada nas atau riwayat sahih yang menyebutkan bahwa mereka yang mengingkari imamah adalah "kafir", maka tidak serta merta harus diartikan sebagai "keluar dari Islam". Melainkan cukup diartikan sebagai "pengingkaran" atau "penolakan" terhadap imamah yang merupakan pilar agama menurut semua mazhab.

Karena itu, alangkah baik dan bijaksananya apabila Muslimin tidak terprovokasi untuk menuduh sesama muslim sebagai menyimpang, sesat, dan kafir, apalagi diperlakukan dengan kekerasan bahkan dimusnahkan. Betapa logis dan indahnya apabila mereka semua menerapkan pola yang diajarkan Al-Qur'an dalam menyikapi perbedaan; mempererat tali persaudaraan sesama Muslim; mengelola kesamaan mereka yang begitu besar sebagai dasar untuk bekerjasama dalam kebaikan dan ketakwaan. Ini bisa diwujudkan dalam mengelola kesamaan pandang tentang urgensi imamah atau kepemimpinan umat Islam guna menyelamatkan umat dari ketertindasan dan mengantarkan mereka ke posisi selayaknya:

{کُنْتُمْ خَیْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْکَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْکِتَابِ لَکَانَ خَیْرًا لَّهُمْ مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُوْنَ وَأَکْثَرُهُمُ الْفَاسِقُوْنَ }

"Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik." (QS. Ali Imran [3]: 110). []

p:184

5. Dugaan Penyimpangan Faham tentang Hukum Nikah Mut'ah

Point

Mutʻah berasal dari kata mataʻa-yamtaʻu-mutûʻan yang berarti panjang, naik, menjadi kuat, membawa pergi, mendustakan, menjadi sangat merah, elok, luwes, dan lemah lembut. Kata mutʻah itu sendiri berarti kenikmatan dan kesenangan, adapun kata Nikâh al-Mutʻah berarti perkawinan yang hanya untuk waktu tertentu. (Al-Munawwir, ibid., hal. 1401).

Dalam Al-Qur'an, kata mutʻah hadir dalam bentuk istafʻala (istamtaʻa) yang pada mulanya mengandung makna mencari atau mendapatkan. Allah Swt berfirman:

{وَأُحِلَّ لَکُمْ مَّا وَرَاءَ ذَلِکُمْ أَنْ تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِکُمْ مُّحْصِنِیْنَ غَیْرَ مُسَافِحِیْنَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِیْضَةً}

"Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah mas-kawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban." (QS. An-Nisa' [4]: 24).

Para mufasir Ahlus Sunnah seperti Imam Thabari (w. 310 H) mengatakan:

عَنْ مُجَاهِدٍ: { فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ} قَالَ: یَعْنِیْ نِکَاحَ الْمُتْعَةِ.

p:185

"Dari Mujahid: "Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka." Dia mengatakan, "Maksud ayat ini adalah Nikah Mut'ah."

... ثَنِیْ حَبِیْبُ بْنُ أَبِیْ ثَابِتٍ، عَنْ أَبِیْهِ، قَالَ: أَعْطَانِیْ اِبْنُ عَبَّاسٍ مُصْحَفًا، فَقَالَ: هَذَا عَلَی قِرَائَةِ أُبَیٍّ. قَالَ أَبُوْ کُرَیبٍ (أَبُوْ بَکْرٍ)، قَالَ یَحْیَی: فَرَأَیْتُ الْمُصْحَفَ عِنْدَ نَصِیْرٍ فِیْهِ: { فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَی أَجَلٍ مُسَمًّی}.

"... Telah meriwayatkan kepadaku Habib bin Abi Tsabit, dari ayahnya, berkata, "Ibnu Abbas memberiku sebuah Mushaf." lalu dia berkata, "(Mushaf) ini berdasarkan qiraat Ubai." Abu Kuraib (Abu Bakr) berkata, Yahya berkata, "Lalu aku lihat Mushaf itu di sisi Nashir, di dalamanya terdapat: " Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka sampai batas tertentu."

... عَنْ أَبِیْ نَضِرَةَ، قَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاس عَنْ مُتعَةِ النِّسَاءِ، قَالَ: أَمَا تَقْرَأُ سُوْرَةَ النِّسَاءِ؟ قَالَ: قُلْتُ: بَلَی، قَالَ: فَمَا تَقْرَأُ فِیْهَا (فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَی أَجَلٍ مُسَمًّی)؟ قُلْتُ لَهُ: لَو قَرَأتُهَا هَکَذَا مَا سَأَلتُکَ. قَالَ: فَإِنَّهَا کَذَا.

"... Dari Abu Nadhirah, dia berkata, "Aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang Mut'ah Nisa' (Nikah Mut'ah), dia mengatakan, 'Bukankah kamu membaca Surat An-Nisa'?" Abu Nadhirah berkata, "Aku Jawab, 'tentu." Ibnu Abbas melanjutkan, "Apa kamu tidak membaca di dalam surat itu "Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka sampai batas tertentu."? Aku katakan kepadanya, "Seandainya aku membacanya demikian niscaya aku tidak bertanya kepadamu." Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu memang demikian."

عَنْ أَبِیْ نَضِرَةَ، قَالَ: قَرَأتُ هَذِهِ الآیَةَ عَلَی ِابْنِ عَبَّاسٍ: {(فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ} قَالَ ابْنُ عَبَّاس: { إِلَی أَجَلٍ مُسَمًّی} قَالَ: قُلْتُ: مَاأَقْرَؤُهَا کَذَلِکَ! قَالَ: وَ اللهِ لَأَنْزَلَهَا اللهُ کَذَلِکَ (ثَلَاثَ مَرَّاتٍ).

"Dari Abu Nadhirah, berkata, "Aku bacakan ayat ini kepada Ibnu Abbas: "Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka." Ibnu Abbas berkata, "Sampai batas tertentu." Aku katakan, "Aku tidak membacanya demikian!" dia berkata, "Demi Allah! Sungguh Allah menurunkan ayat itu demikian." Dia mengucapkannya sebanyak tiga kali."

p:186

... عَنْ قَتَادَةَ قَالَ: فِیْ قِرَاءَةِ أُبَیِّ بْنِ کَعْبٍ: (فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَی أَجَلٍ مُسَمًّی).

"Dari Qatadah berkata, "Di dalam qiraat Ubai bin Ka'b: "Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka sampai batas tertentu."

... ثَنَا شُعْبَةٌ عَنِ الْحَکَمِ قَالَ: سَأَلتُهُ عَنْ هَذِهِ الآیَةِ {وَ الْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَی مَا مَلَکَتْ أَیْمَانُکُمْ} إِلَی هَذَا المَوْضِعِ { فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ } أَ مَنْسُوْخَةٌ هِیَ؟ قَالَ: لَا. قَالَ الحَکَمُ: قَالَ عَلِیٌّ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ: لَوْلَا أَنَّ عُمَرَ (رَضِیَ اللهُ عَنْهُ) نَهَی عَنِ المُتْعَةِ مَا زَنَی إِلَّا شَقِیٌّ.

"... Syu'bah meriwayatkan kepada kami dari Hakam, berkata, "Aku bertanya kepadanya tentang ayat ini "Dan orang-orang ..." sampai "Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka." Dan aku tanyakan apakah ayat ini termansukhkan?" dia menjawab, "Tidak." Hakam berkata, "Ali ra berkata, "Seandainya Umar ra tidak melarang Mut'ah, niscaya tidak akan berzina kecuali orang yang celaka." (Imam Ibnu Jarir at-Thabari, Jâmiʻ al-Bayân ʻan Ta'wîl Ây al-Qur'ân, Beirut: Darul Fikr, cetakan pertama, 1421 H/ 2001 M, jld. 4, hal. 16-17).

Ibnu Hayan Andalusi (w. 745 H) di dalam tafsirnya mengatakan:

وَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَیْضًا وَ مُجَاهِدٌ، و السُّدِّیُّ وَ غَیْرُهُمْ: الْآیَةُ فِیْ نِکَاحِ الْمُتْعَةِ. وَ قَرَأَ أُبَیُّ وَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَ اْبنُ جُبَیْرٍ: (فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَی أَجَلٍ مُسَمًّی فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ). وَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِأَبِیْ نَضِرَةَ: هَکَذَا أَنْزَلَهَا اللهُ.

وَ رُوِیَ عَنْ عَلِیٍّ أَنَّهُ قَالَ: لَوْلَا أَنَّ عُمَرَ نَهَی عَنِ الْمُتْعَةِ مَا زَنَی إِلَّا شَقِیٌّ. وَ رُوِیَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: جَوَازُ نِکَاحِ الْمُتْعَةِ مُطْلَقًا. وَ قِیْلَ عَنْهُ: بِجَوَازِهَا عِنْدَ الضَّرُوْرَةِ. وَ الْأَصَحُّ عَنْهُ الرُّجُوْعُ إِلَی تَحْرِیْمِهَا، وَ اتَّفَقَ عَلَی تَحْرِیْمِهَا فُقَهَاءُ الْأَمْصَارِ.

وَ قَالَ عِمْرَانُ بْنُ حَصِیْنٍ: «أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ بِالْمُتْعَةِ، وَ مَاتَ بَعدَ مَا أَمرَنَا بِهَا، وَ لَمْ یَنْهَنَا عَنْهُ » قَالَ رَجُلٌ بَعْدَهُ بِرَأْیِهِ مَا شَاءَ. وَ عَلَی هَذَا جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الْبَیْتِ وَ التَّابِعِیْنَ. وَ قَدْ ثَبَتَ تَحرِیْمُهَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ مِنْ حَدِیْثِ عَلِّیٍّ وَ غَیْرِهِ.

p:187

وَ قَدْ اِخْتَلَفُوْا فِیْ نَاسِخِ نِکَاحِ الْمُتْعَةِ وَ فِیْ کَیْفِیتِهِ وَ فِیْ شُرُوْطِهِ، وَ فِیْمَا یَتَرَتَّبُ عَلَیْهِ مِنْ لِحَاقِ وَلَدٍ أَو حَدٍّ بِمَا هُوَ مَذْکُوْرٌ فِیْ کُتُبِ الْفِقْهِ، وَ کُتُبِ أَحْکَامِ الْقُرْآنِ.

"Ibnu Abbas juga dan Mujahid, Suddi dan lain-lain mengatakan, "Ayat ini tentang Nikah Mut'ah." Ubai dan Ibnu Abbas serta Ibnu Jubair membaca ayat ini, "Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka sampai batas yang telah ditentukan, berikanlah mas-kawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban." Ibnu Abbas berkata kepada Abu Nadhirah, "Demikianlah Allah Swt menurunkan ayat ini."

Diriwayatkan dari Ali berkata, "Seandainya Umar tidak melarang Mut'ah, niscaya tidak ada yang berzina kecuali orang yang celaka." Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa secara mutlak boleh hukumnya Nikah Mut'ah." Ada yang mengatakan bahwa dia berpendapat kalau itu boleh hanya dalam keadaan darurat." Dan yang benar dari dia adalah kembali kepada pendapat yang mengharamkannya. Dan fukaha di berbagai masa sepakat tentang pengharamannya.

Imran bin Hashin mengatakan, "Rasulullah Saw memerintahkan kita untuk Mut'ah, beliau meninggal setelah memerintahkan hal itu dan tidak pernah melarang kita darinya. Setelah itu, ada seorang lelaki yang mengatakan pendapatnya semaunya. Demikianlah pandangan sekelompok Ahli Bait dan Tabiin. Dan sungguh terbukti pengharamannya dari Rasulullah Saw dari hadis Ali dan selain Ali.

Mereka berbeda pendapat mengenai bukti pemansukh Nikah Mut'ah, begitu pula tentang caranya, syarat-syaratnya, dan konsekuensi-konsekuensinya; seperti, kepada siapa anak yang lahir diikutkan, atau had dan hukuman pelakunya. Hal itu sebagaimana disebutkan di dalam kitab-kitab fikih dan Ahkam Al-Qur'an. (Abu Hayyan Muhammad bin Yusuf Andalusi, Al-Bahr al-Muhîth fî al-Tafsîr, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, cetakan pertama, 1422 H/ 2001 M, jld. 3, hal. 225-228).

Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan:

وَ قَالَ الْجُمْهُوْرُ: الْمُرَادُ نِکَاحُ الْمُتْعَةِ الَّذِیْ کَانَ فِیْ صَدْرِ الْإِسْلَامِ. وَ قَرَأَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَ أُبَیٌّ وَ ابْنُ جُبَیْرٍ (فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَی أَجَلٍ مُسَمًّی فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ ) ثُمَّ نَهَی عَنْهَا النَّبِیٌّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ.

"Jumhur atau sebagian besar ulama mengatakan, "Yang dimaksud di dalam ayat ini adalah Nikah Mut'ah yang ada (sah) pada awal munculnya Islam. Ibnu Abbas dan Ubai serta Ibnu Jubair membaca -- Ayat Mut'ah sebagai berikut: --, "Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka sampai batas yang telah ditentukan, berikanlah mas-kawinnya kepada mereka." Kemudian Nabi Saw melarangnya. (Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Qurthubi, Al-Jâmiʻ li Ahkâm al-Qur'ân, Beirut: Al-Maktaba al-Assrya, cetakan tahun 1430 H/ 2009 M, jld. 1, hal. 90).

Syaukani (w. 1250 H) dalam tafsirnya mengatakan:

وَ قَدْ اِخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِیْ مَعنَی الْآیَةِ: فَقَالَ الْحَسَنُ وَ مُجَاهِدُ وَ غَیْرُهُمَا: اَلْمَعْنَی فَمَا انْتَفَعْتُمْ وَ تَلَذَّذتُمْ بِالْجِمَاعِ مِنَ النَّاسِ بِالنِّکَاحِ الشَّرعِیِّ «فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ» أَیْ مُهُوْرَهُنَّ.

وَ قَالَ الْجُمْهُوْرُ إِنَّ الْمُرَادَ بِهَذِهِ الْآیَةِ نِکَاحُ الْمُتْعَةِ الَّذِیْ کَانَ فِیْ صَدْرِ الْإِسْلَامِ، وَ یُؤَیِّدُ ذَلِکَ قِرَائَةُ أُبَیٍّ بْنِ کَعْبٍ وَ ابْنِ عَبَّاسٍ وَ سَعِیْدِ بْنِ جُبَیْرٍ (فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَی أَجَلٍ مُسَمًّی فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِیْضَةً). ثُمَّ نَهَی عَنْهَا النَّبِیُّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ آلِهِ وَ سَلَّمَ.

p:188

"Ulama berbeda pendapat tentang makna ayat ini, Hasan dan Mujahid serta yang lain berpendapat bahwa makna ayat ini adalah, "Maka apa yang telah kalian ambil manfaat dan kelezatan dari jimak dengan orang-orang melalui nikah yang sah, niscaya berikanlah ujûrohunna, yakni mas-kawinnya.

Jumhur atau sebagian besar ulama mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah Nikah Mut'ah yang ada (sah) pada awal munculnya Islam. Hal itu didukung oleh qiraat Ubai bin Ka'ab dan Ibnu Abbas serta Sa'id bin Jubair (Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka sampai batas yang telah ditentukan, berikanlah mas-kawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban.). Kemudian Nabi Saw melarangnya. (Muhammad bin Ali bin Muhammad as-Syaukani, Fath al-Qodîr, Beirut: Daru Ihya'it Turats al-Arabi, cetakan kedua, 1422 H/2001 M, jld. 1, hal. 491).

p:189

Imam Fakhur Razi di dalam tafsirnya mengatakan:

َالْحُجَّةُ الثَّانِیَةُ عَلَی جَوَازِ نِکَاحِ الْمُتْعَةِ أَنَّ الأُمَّةَ مُجْمِعَةٌ عَلَی نِکَاحِ الْمُتْعَةِ کَانَ جَائِزًا فِیْ الْإِسْلَامِ، وَ لَا خِلَافَ بَیْنَ أَحَدٍ مِنَ الْأُمَّةِ فِیْهِ، إِنَّمَا الْخِلَافُ فِیْ طَرَیَانِ النَّاسِخِ ...

وَ الَّذِیْ یَجِبُ أَن یُعتَمَدَ عَلَیْهِ فِیْ هَذَا البَْابِ أَن نَقُوْلَ: أَنَّا لَا نُنْکِرُ أَنَّ المُتْعَةَ کَانَتْ مُبَاحَةً، إِنَّمَا الَّذِیْ نَقُوْلُهُ: إِنَّهَا صَارَتْ مَنْسُوخَةً.

"Bukti kedua boleh Nikah Mut'ah adalah: Umat ijmak (sepakat) bahwa dulu, Nikah Mut'ah boleh dalam Islam dan tidak ada satu pun dari mereka yang bependapat beda mengenai hal ini. Adapun perbedaannya terletak pada datangnya bukti pemansukh -- hukum tersebut. Betul ada bukti yang demikian atau tidak? --.

Apa yang harus kita percaya dalam hal ini dan harus kita katakan adalah, "Kita tidak mengingkari bahwa Mut'ah dulu hukumnya Mubah (boleh)." Dan apa yang kemudian kita katakan adalah, "Hukum itu telah dimansukhkan." (Imam Fakhrur Razi, al-Tafsîr al-Kabîr, cetakan ketiga, tanpa tahun dan penerbit, juz 10, tafsir ayat 24 surat An-Nisa', hal. 52 , 53).

Dari kalangan mufasir Syiah, Allamah Thabathaba'i mengatakan:

وَ الْمُرَادُ بِالاِسْتِمْتَاعِ الْمَذْکُوْرِ فِیْ الْآیَةِ نِکَاحُ الْمُتْعَةِ بِلَا شَکٍّ. فَإِنَّ الْآیَةَ مَدَنِیَّةٌ نَازِلَةٌ فِیْ سُوْرَةِ النِّسَاءِ فِیْ النِّصْفِ الأَوَّلِ مِنْ عَهْدِ النَّبِیِّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ آلِهِ وَ سَلَّمَ بَعْدَ الْهِجْرَةِ عَلَی مَا یَشْهَدُ بِهِ مُعْظَمُ آیَاتِهَا. وَ هَذَا النِّکَاحُ أَعْنِیْ نِکَاحَ الْمُتْعَةِ کَانَتْ دَائِرَةً بَیْنَهُمْ مَعْمُوْلَةً عِنْدَهُمْ فِیْ هَذِهِ الْبُرْهَةِ مِنَ الزَّمَانِ مِنْ غَیْرِ شَکٍّ- وَ قَدْ أَطْبَقَتِ الْأَخْبَارُ عَلَی تَسَلُّمِ ذَلِکَ- ... و جُمْلَةُ الْأَمْرِ أَنَّ الْمَفْهُوْمَ مِنَ الْآیَةِ حُکْمُ نِکَاحِ المُتْعَةِ، وَ هُوَ الْمَنْقُوْلُ عَنِ الْقُدَمَاءِ مِنْ مُفَسِّرِیْ الصَّحَابَةِ وَ التَّابِعِیْنَ کَابْنِ عَبَّاسٍ وَ ابْنِ مَسْعُودٍ وَ أُبَیِّ بْنِ کَعْبٍ وَ قَتَادَةَ وَ مُجَاهِدٍ وَ السُّدِّیِّ وَ ابْنِ جُبَیْرٍ وَ الْحَسَنِ وَ غَیْرِهِمْ، وَ هُوَ مَذْهَبُ أَئِمَّةِ أَهْلِ الْبَیْتِ عَلَیْهِ السَّلَامُ.

"Yang dimaksud dengan istamtaʻtum di dalam ayat ini adalah Nikah Mut'ah, dan tidak ada keraguan dalam hal itu. Ayat ini madani, turun bersama surat an-Nisa' di paruh pertama masa hidup Nabi

p:190

Muhammad Saw pasca hijrah. Demikian sebagaimana disaksikan oleh mayoritas ayatnya. Pernikahan ini -- maksud saya Nikah Mut'ah -- berlaku di antara mereka dan diamalkan pada masa itu, dan tidak ada keraguan tentang hal tersebut -- sebagaimana disepakati juga oleh riwayat-riwayat -- ... singkat kata, yang dimengerti dari ayat ini adalah hukum Nikah Mut'ah, dan itulah yang diriwayatkan dari para pendahulu, baik para mufasir dari kalangan sahabat Nabi Saw maupun tabiin. Seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Ubai bin Ka'b, Qatadah, Mujahid, Suddi, Ibnu Jubair, Hasan, dan lain-lain. Dan inilah mazhab para imam Ahli Bait as. (Allamah Sayid Muhammad Husein Thabathaba'i, Al-Mîzân fî Tafsîr al-Qur'ân, Beirut: Muassasah al-A'lami lil Mathbu'at, cetakan ketiga, 1394 H/ 1974 M, jld. 4, hal. 271-272).

Dari keterangan makna, ayat dan tafsir di atas setidaknya kita mengerti berapa hal: 1) baik menurut sahabat, tabiin, ulama Ahlus Sunnah dan Syiah, Mut'ah adalah nikah yang menjadikan sepasang lelaki dan perempuan berstatus suami-istri atau azwâj. 2) Nikah Mut'ah pada awal munculnya Islam berlaku statusnya sah, atau mubah -- tidak haram --; 3) Ayat 24 surat An-Nisa' berkenaan dengan pembolehan Nikah Mut'ah; 4) Setelah pembolehan itu, sebagian sahabat dan tabiin mengatakan hukum ini tetap berlaku dan Nabi Muhammad Saw tidak pernah melarangnya -- kecuali oleh 'seorang lelaki' atau Umar yang melarangnya. Sebagian lain berpendapat Rasul kemudian melarang atau memansukhkannya; yakni, menghapus hukum mubah Nikah Mut'ah dan mengubahnya jadi haram. Walaupun tampaknya itu sebatas pendapat mereka tentang Rasul. Sebab, tidak ada yang meriwayatkan sabda beliau mengenai pelarangan tersebut.

Terkait pelarangan Nikah Mut'ah, sebagian ulama Ahlus Sunnah mengatakan bahwa ayat Nikah Mut'ah ini dimansukhkan (dianulir). Tapi mereka tidak sepakat mengenai ayat apa yang memansukhkannya. Dalam hal ini, mereka menyebutkan sejumlah ayat pemansukh semisal Ayat Keharusan Memelihara Kemaluan (QS. Al-Ma'arij [70]: 29-31; Al-Mu'minun [23]: 5-7), Ayat Warisan (QS. An-Nisa' [4]: 12),

p:191

Ayat Iddah (QS. Al-Baqarah [2]: 234), Ayat Talak (QS. At-Talaq [65]: 1), Ayat Bilangan Istri Da'im (QS. An-Nisa' [4]: 3), Ayat Tahrim (QS. An-Nisa' [4]: 23), dan Ayat Ihshan (QS. An-Nisa' [4]: 24 = Ayat Nikah Mut'ah itu sendiri).

Sementara itu, ulama Syiah sepakat bahwa ayat Nikah Mut'ah tidak dimansukhkan dengan ayat apa pun. Menurut mereka, pendapat pemansukahan tidak tes lolos validitas karena berbagai alasan: (1) mayoritas ayat yang dipandang sebagai pemansukh itu (Ayat Keharusan Memelihara Kemaluan, Ayat Warisan, Ayat Talak, Ayat Iddah, Ayat Bilangan Istri, dan Ayat Tahrim), sebagaimana disepakati ulama dari dua mazhab, turun sebelum Ayat Nikah Mut'ah. Nah, bagaimana mungkin sebuah ayat dimansukh oleh ayat yang turun lebih dulu -- bukan sebaliknya?; (2) tidak ada pertentangan antara Ayat Nikah Mut'ah dengan ayat-ayat yang digambarkan sebagai 'ayat pemansukh' itu. Justru semua ayat itu dan Ayat Nikah Mut'ah saling melengkapi. Ini bertentangan dengan logika pemansukhan yang memastikan hanya terjadi bila sebuah ayat bertentangan dengan ayat yang lain. Toh Ayat Ihshan merupakan penggalan lain dari Ayat Mut'ah itu sendiri. Nah, bagaimana mungkin dalam sebuah ayat, satu bagian memansukh sebagian yang lain. (Referensi: Kitab-kitab tafsir Syiah, seperti: Thabathaba'i, al-Mîzân, jld. 4; Khu'i, al-Bayân fî Tafsîr al-Qur'ân).

Setelah mengetahui ayat Al-Qur'an tentang Nikah Mut'ah berikut tafsirnya dari para mufasir Ahlus Sunnah dan Syiah, sekarang mari membaca literatur hadis tentang masalah ini. Sejatinya ada banyak riwayat, dan pada studi singkat ini, kami cukupkan dengan berapa contoh dari lima kategori hadis dari literatur Ahlus Sunnah.

Kategori pertama adalah riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Saw membolehkan Nikah Mut'ah dan menegaskan kemubahannya (baca: kebolehannya atau ketidakharamannya). Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan:

p:192

عَبْدُ اللهِ (بْنُ مَسْعُوْدٍ): کُنَّا نَغْزُوْ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ (ص) وَ لَیْسَ لَنَا نِسَائُنَا (شَیْئٌ). فَقُلْنَا: یَا رَسُوْلَ اللهِ أَلَا نَسْتَخْصِیْ؟ فَنَهَانَا عَنْ ذَلِکَ، ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَنکِحَ بِالثَّوْبِ إِلَی أَجَلٍ، ثُمَّ قَرَأَ عَلَیْنَا (یَا أَیُّهَا الَّذِیْنَ آمَنُواْ لاَ تُحَرِّمُواْ طَیِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللّهُ لَکُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ یُحِبُّ الْمُعْتَدِیْنَ)

"Abdullah (bin Mas'ud) berkata, "Suatu saat kami berperang bersama Rasulullah Saw dan tidak ada seorang perempuan pun bersama kami. Maka kami katakan, 'Tidakkah kami kebiri?'. Lalu beliau melarang kami untuk itu, kemudian beliau membolehkan kami untuk menikah dengan baju (sebagai mas kawin -- Penerjemah.) sampai waktu tertentu. Kemudian beliau membacakan kepada kami ayat "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Ma'idah [5]: 87). (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi', cetakan keempat, 1429 H/2008 M, Imam Bukhari Shohîh al-Bukhôrî, Kitab Nikah, bab delapan, hal. 439, hadis ke-5075; Imam Muslim bin Hajjaj, Shohîh Muslim, Kitab Nikah, bab Nikah Mut'ah, hal. 910, hadis ke-3410).

Kata "dalam waktu tertentu" di dalam hadis ini disebutkan oleh Imam Muslim, dan tampaknya terlewatkan dari naskah yang ditulis oleh Imam Bukhari, karena perawinya sama-sama Ismail dari Qais dari Abdullah bin Mas'ud.

Imam Muslim meriwayatkan:

عَنْ سَبْرَةَ قَالَ: أَذِنَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ (ص) بِالْمُتْعَةِ، فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَ رَجُلٌ إِلَی اِمْرَأَةٍ مِنْ بَنِیْ عَامِرٍ کَأَنَّهَا بِکْرَةٌ عَیْطَاءُ. فَعَرَضْنَا عَلَیْهَا أَنْفُسَنَا، فَقَالَتْ: مَا تُعْطِیْ؟ فَقُلْتُ: رِدَائِیْ. وَ قَالَ صَاحِبِیْ: رِدَائِیْ. وَ کَانَ رِدَاءَ صَاحِبِیْ أَجْوَدَ مِنْ رِدَائِیْ وَ کُنْتُ أَشَبَّ مِنْهُ، فَإِذَا نَظَرَتْ إلَی رِدَاءِ صَاحِبِیْ أَعْجَبَهَا، وَ إِذَا نَظَرَتْ إِلَیَّ أَعْجَبْتُهَا. ثُمَّ قَالَتْ: أَنْتَ وَ رِدَاؤُکَ یَکْفِیْنِیْ. فَمَکَثْتُ مَعَهَا ثَلَاثًا. ثُمَّ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ (ص) قَالَ: «مَنْ کَانَ عِنْدَهُ شَیئٌ مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ الَّتِیْ یَتَمَتَّعُ فَلیُخَلِّ سَبِیْلَهَا.

p:193

"Dari Sabrah berkata, "Rasulullah Saw mengizinkan kita Mut'ah. Maka aku dan seorang lelaki pergi ke seorang perempuan dari Bani Amir, sepertinya dia perawan berleher panjang. Kami pun menyodorkan diri kepadanya. Dia berkata, 'Apa yang kamu berikan?' aku jawab, 'Pakaianku.' Temanku juga berkata, 'Pakaianku.' Sementara pakaian temanku lebih bagus daripada pakaianku, tapi aku lebih muda daripada dia, sehingga ketika perempuan itu melihat pakaian temanku dia tertarik padanya, dan ketika melihatku dia tertawan padaku. Lalu dia berkata, 'Kamu dan pakaianmu cukup buatku.' Maka aku pun tinggal bersamanya tiga kali. Kemudian Rasulullah Saw bersabda, 'Siapa pun yang punya sesuatu di sisi para wanita yang di-Mut'ah ini, maka hendaknya dia melepaskan mereka." (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi', cetakan keempat, 1429 H/2008 M, Imam Muslim bin Hajjaj, Shohîh Muslim, Kitab Nikah, bab Nikah Mut'ah, hal. 911, hadis ke-3419).

Kategori kedua adalah riwayat yang menjelaskan bahwa Nikah Mut'ah pada zaman Nabi Muhammad Saw hukumnya halal, namun setelah itu Umar atau 'seorang lelaki' tampil melarangnya. Imam Muslim meriwayatkan:

حَدَّثَنِیْ مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا اِبْنُ جُرَیْجٍ، أَخْبَرَنِیْ أَبُُوْ الزُّبَیْرِ: قَالَ: سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ، یَقُوْلُ: کُنَّا نَسْتَمتِعُ بِالقَبْضَةِ مِنَ التَّمْرِ وَ الدَّقِیْقِ، اَلْأَیَّامَ، عَلَی عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ وَ أَبِیْ بَکْرٍ حَتَّی نَهَی عَنْهُ –-نِکَاحِ الْمُتْعَةِ- عُمَرُ فِیْ شَأْنِ عَمْرِو بْنِ حُرَیْثٍ.

"Telah meriwayatkan kepada kami Muhammad bin Rafi', telah meriwayatkan kepada kami Abdurrazzaq, telah meriwayatkan kepada kami Ibnu Juraij, telah meriwayatkan kepada kami Abu Zubair berkata, "Aku mendengar Jabir bin Abdillah berkata, 'Kita dulu menikah Mut'ah dengan segenggam kurma dan tepung, untuk berapa hari, pada zaman Rasulullah Saw, sampai kemudian Umar melarangnya -- yakni, melarang Nikah Mut'ah -- tarkait kasus Amr bin Huraits." (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi', cetakan keempat, 1429 H/2008 M, Imam Muslim bin Hajjaj, Shohîh Muslim, Kitab Nikah, bab Nikah Mut'ah, hal. 911, hadis ke-3416).

p:194

Imam Muslim meriwayatkan:

عَنْ أَبِیْ نَضْرَةَ قَالَ: کُنْتُ عِنْدَ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ فأَتَاهُ آتٍ فَقَالَ: ابْنُ عَبَّاسٍ وَ ابْنُ الزُّبَیْرِ اِخْتَلَفَا فِیْ الْمُتْعَتَیْنِ، فَقَالَ جَابِرٌ: فَعَلْنَاهُمَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ (ص)، ثُمَّ نَهَانَا عُمَرُ، فَلَمْ نَعُدْ لَهُمَا.

"Diriwayatkan dari Abu Nadhrah berkata, "Suatu saat aku berada di sisi Jabir bin Abdillah. Lalu ada seorang datang seraya berkata, "Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair berselisih mengenai dua Mut'ah (Nikah Mut'ah dan Haji Tamattu')." Maka Jabir berkata, "Kita dulu melakukan kedua-duanya bersama Rasulullah Saw, kemudian Umar melarang kita, dan kita pun tidak melakukannya lagi." (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi', cetakan keempat, 1429 H/2008 M, Imam Muslim bin Hajjaj, Shohîh Muslim, Kitab Nikah, bab Nikah Mut'ah, hal. 911, hadis ke-3417).

Imam Bukhari meriwayatkan:

عَنْ قَتَادَةَ قَالَ: حَدَّثَنِیْ مُطَرِّفٌ، عَنْ عِمْرَانَ قَالَ: تَمَتَّعْنَا عَلَی عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ (ص) وَ نَزَلَ الْقُرآنُ، قَالَ رَجُلٌ بِرَأْیِهِ مَا شَاءَ.

"Diriwayatkan dari Qatadah berkata, "Mutharrif meriwayatkan kepadaku, dari Imran berkata, "Kita dulu melakukan Mut'ah pada zaman Rasulullah Saw, dan Al-Qur'an pun turun -- berkenaan dengan masalah itu dan membolehkannya --, kemudian seorang lelaki datang mengatakan pendapatnya semaunya." (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi', cetakan keempat, 1429 H/2008 M, Imam Muslim bin Hajjaj, Shohîh al-Bukhôrî, Kitab Haji, Bab Tamattu', hal. 124, hadis ke-1571).

Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H) meriwayatkan:

حَدَّثَناَ إِسْحَاقُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِکِ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: کُنَّا نَتَمَتَّعُ عَلَی عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ وَ أَبِیْ بَکْرٍ وَ عُمَرَ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ، حَتَّی نَهَانَا عُمَرُ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ، أَخِیْرًایَعْنِیْ النِّسَاءَ.

p:195

"Telah meriwayatkan kepada kami Ishaq, telah meriwayatkan kepada kami Abdulmalik, dari Atha', dari Jabir bin Abdillah berkata, "Kita dulu Mut'ah pada zaman Rasulullah Saw dan Abu Bakr serta Umar ra, sampai kemudian Umar ra melarang kita dari Mut'ah, akhir-akhir ini. Yakni Mut'ah Nisa'." (Imam al-Hafidz Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imâm Ahmad bni Hanbal, Riyadh: Baitul Afkar ad-Duwaliyah, cetakan tahun 1419 H/ 1998 M, Musnad Jâbir bin Abdillâh, hal. 998, hadis ke-14319).

اِبْنُ جُرَیْجٍ قَالَ عَطَاءٌ: حِیْنَ قَدِمَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ مُعْتَمِرًا، فَجِئنَاهُ فِیْ مَنْزِلِهِ، فَسَأَلَهُ الْقَوْمُ عَنْ أَشْیَاءَ، ثُمَّ ذَکَرُوْا لَهُ الْمُتْعَةَ، فَقَالَ: نَعَمْ، اِسْتَمْتَعْنَا عَلَی عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّی الله عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ وَ أَبِیْ بَکْرٍ وَ عُمَرَ، حَتَّی إِذَا کَانَ فِیْ آخِرِ خِلَافَةِ عُمَرَ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ.

"Diriwyatkan dari Ibnu Juraij, Atha' berkata, "Ketika Jabir bin Abdillah datang berumrah, kami mendatangi dia di rumahnya, lalu orang-orang bertanya kepadanya tentang berapa hal, kemudian mereka menyebutkan Mut'ah, maka dia berkata, 'Iya, kami melakukan Mut'ah pada zaman Rasulullah Saw, Abu Bakr dan Umar. Sampai kemudian di akhir kekhalifahan Umar ra." (Ibid., hal. 1053, hadis ke-15139).

Kategori ketiga adalah riwayat yang menjelaskan bahwa Nikah Mut'ah pada zaman Nabi Muhammad Saw halal (mubah, boleh) dan Umar melarang serta mengancam siapa pun yang masih melakukannya dengan hukuman keras, termasuk rajam. Imam Baihaqi (458 H) meriwayatkan:

(أَخْبَرَنَا) مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ الْحَافِظُ أَنْبَأَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُوْسَی، ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَیُّوْبَ، أَنبَأَ مُوْسَی بْنُ إِسْمَاعِیْلَ، ثَنَا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِیْ نَضْرَة، عَنْ جَابِرٍ قَالَ: «عَلَی یَدَّیَّ جَرَی الْحَدِیْثُ، تَمتَّعْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ (ص)، وَ مَعَ أَبِیْ بَکْرٍ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ، فَلَمَّا وَلَّی عُمَرُ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ: إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّی اللهِ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ هَذَا الرَّسُوْلُ، وَ إِنَّ القُرْآنَ هَذَا القُرآنُ، وَ إِنَّهُمَا کَانَتَا مُتْعَتَانِ عَلَی عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّی اللهِ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ وَ أَنَا أَنْهَی عَنْهُمَا، وَ أُعَاقِبُ

p:196

عَلَیْهِمَا: إِحْدَاهُمَا: مُتْعَةُ النِّسَاءِ، وَ لَا أَقْدِرُ عَلَی رَجُلٍ تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً إِلَی أَجَلٍ إِلَّا غَیَّبْتُهُ بِالْحِجَارَةِ، وَ الْأُخْرَی مُتْعَةُ الْحَجِّ.

"(Telah meriwayatkan kepada kami) Muhammad bin Abdillah al-Hafidz, telah meriwayatkan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Musa, telah meriwayatkan kepada kami Muhammad bin Ayyub, telah meriwayatkan kepada kami Musa bin Isma'il, telah meriwayatkan kepada kami Hammam, dari Qatadah, dari Abu Nadhrah, dari Jabir berkata, "Di tanganku hadis mengalir, kami mengamalkan Mut'ah bersama (pada zaman) Rasulullah Saw, begitu pula bersama (pada zaman) Abu Bakar. Lalu, ketika Umar berwilayah (berkuasa), dia berpidato kepada orang-orang seraya berkata, 'Sungguh Rasulullah Saw adalah rasul ini, dan Al-Qur'an adalah Al-Qur'an ini, sesungguhnya ada dua Mut'ah pada zaman Rasulullah Saw dan aku melarang kedua-duanya serta menghukum pelakunya; yang pertama adalah adalah Mut'ah Nisa' (Nikah Mut'ah), aku tidak tahan melihat orang yang mengawini perempuan sampai waktu tertentu kecuali aku benamkan dia dengan batu. Yang kedua adalah Mut'ah Haji (Haji Tamattu')." (Imam al-Hafidz Abu Bakr Ahmad bin Al Husain bin Ali al-Baihaqi, Al-Sunan al-Kubrô, Beirut: Darul Makrifah, Kitâb al-Nikâh, Bâb Nikâh al-Mutʻah, jld. 7 hal. 206).

Imam Syafii meriwayatkan:

عَنْ مَالِکٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةِ بْنِ الزُّبَیْرِ: إِنَّ خُوْلَةَ بنَْتِ حَکِیْمٍ دَخَلَتْ عَلَی عُمَرِ بْنِ الْخَطَّابِ، فَقَالَت: إِنَّ ربِیْعَةَ بْنَ أُمَیَّةَ اِستَمتَعَ بِاْمرَأَةٍ مُوَلِّدَةٍ فَحَمَلَتْ مِنْهُ، فَخَرَجَ یَجُرُّ رِدَاءَهُ فَزِعًا فَقَالَ: هَذِهِ الْمُتْعَةُ وَ لَوْ کُنْتُ تَقدَّمْتُ فِیْهِ لَرَجَمْتُهُ.

"Malik dari Ibnu Syihab, dari Urwah bin Zubair, "Khulah binti Hakim masuk ke tempat Umar bin Khathab seraya berkata, 'Rabiah bin Umayyah melakukan Mut'ah dengan perempuan yang subur sehingga dia hamil darinya. Maka dia (Umar) keluar sembari menarik pekaiannya dan terkejut, lalu berkata, 'Ini Mut'ah, seandainya aku lebih dulu dalam hal itu (baca: dalam hal melarang Mut'ah) niscaya aku akan merajamnya (Rabiah)." (Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris al-Syafii ra, Al-Umm, tanpa penerbit (Kitabus Sya'b), 1388 H, Kitâb al-ʻItq, Bâb fî al-Nikâh, Bâb Mâ Jâ'a fî al-Mutʻah, jld. 7, hal. 219).

p:197

Kategori keempat adalah riwayat yang menjelaskan seandainya Umar tidak melarang Mut'ah niscaya tidak ada yang berzina kecuali orang yang celaka.

Thabari meriwayatkan:

... ثَنَا شُعْبَةٌ عَنِ الْحَکَمِ قَالَ: سَأَلتُهُ عَنْ هَذِهِ الْآیَةِ {وَ الْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ –إِلَی- مَا مَلَکَتْ أَیْمَانُکُمْ} إِلَی هَذَا الْمَوْضِعِ { فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ } أَ مَنْسُوْخَةٌ هِیَ؟ قَالَ: لَا. قَالَ الْحَکَمُ: قَالَ عَلِیٌّ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ: لَوْلَا أَنَّ عُمَرَ (رَضِیَ اللهُ عَنْهُ) نَهَی عَنِ الْمُتْعَةِ مَا زَنَی إِلَّا شَقِیٌّ.

"... Syu'bah meriwayatkan kepada kami dari Hakam, berkata, "Aku bertanya kepadanya tentang ayat ini: "Dan (diharamkan juga) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan" -- sampai -- "Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka." Dan aku tanyakan apakah ayat ini termansukhkan?" dia menjawab, "Tidak." Hakam berkata, "Ali ra berkata, "Seandainya Umar ra tidak melarang Mut'ah, niscaya tidak akan berzina kecuali orang yang celaka." (Imam Ibnu Jarir at-Thabari, Jâmiʻ al-Bayân ʻan Ta'wîl Ây al-Qur'ân, Beirut: Darul Fikr, cetakan pertama, 1421 H/ 2001 M, jld. 4, hal. 17).

Kategori kelima adalah riwayat yang menjelaskan pemansukhan atau pengharaman Nikah Mut'ah pada zaman Nabi Muhammad Saw. Meskipun sangat penting, riwayat ini tidak kita temukan di dalam kitab Shohîh al-Bukhôrî. Imam Muslim meriwayatkan delapan belas (18) riwayat tentang hal itu (Al-Kutub al-Sittah, Riyadh: Maktabah Darus Salam, cetakan keempat, 1429 H/2008 M, Imam Muslim, Shohîh Muslim, hal. 911-912, hadis ke 3418-3435), dan hadis-hadis itu bertolak belakang baik dari sisi waktu, tempat atau pun sisi yang lain. Sebagai contoh, (1) Pemansukhan pada waktu Perang Khaibar; (2) Pemansukhan pada Tahun Awthas (Fathu Mekkah tahun 8 Hijriah); (3) Pemansukhan di Mekkah; (4) Pengharaman pada waktu Perang Tabuk;

p:198

(5) Pensyariatan dan pengharaman di Haji Wada' (6) Pensyariatan dan pengharaman di Umrah Qadha'.

Satu dari delapan belas riwayat itu diriwayatkan oleh Salamah bin Akwa' pada Tahun Awthas, lima berikutnya diriwayatkan oleh Hasan dan Abdullah putra Muhammad Hanafiyah, satu di antaranya tanpa waktu dan tempat, sedangkan empat lainnya menyebutkan Hari Khaibar. Adapun dua belas (12) dari 18 riwayat itu (hadis ke 3419-3430) diriwayatkan oleh Rabi' dari ayahnya sendiri bernama Sabrah -- yang oleh ulama rijal Ahlus Sunnah digambarkan sebagai sosok yang identitasnya tak dikenal.

Imam Dzahabi (w. 748 H), sebagai contoh, mengatakan:

3417 – سَبْرَةٌ، رَجُلٌ حَدَّثَ عَنْهُ اِسْمَاعِیْلُ السُّدِّیُّ، مَجْهُوْلٌ

"Sabrah, orang yang Ismail as-Suddi meriwayatkan hadis darinya, adalah orang yang tak dikenal." (Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Usman adz-Dzahabi, Mîzân al-Iʻtidâl fî Naqd al-Rijâl, Beirut: Darul Fikr, cetakan pertama, 1420 H/ 1999 M, jld. 2, hal. 92).

Sebagian riwayat Sabrah tanpa menyebutkan waktu dan tempat, sebagian menyebutkan Fathu Mekkah, Tahun Fath, Tahun Fathu Mekkah, Hari Fath, dan Zaman Fath.

Kalau boleh sedikit menyimpulkan, dari membaca literatur hadis Ahlus Sunnah di atas, kita sama-sama mengetahui di sana banyak sekali hadis tentang Nikah Mut'ah. Pukul rata, hadis-hadis itu bisa dibagi menjadi lima kategori; (a) hadis yang menjelaskan Nabi Muhammad Saw membolehkan Nikah Mut'ah; (b) hadis yang menjelaskan halalnya Nikah Mut'ah pada zaman Nabi Muhammad Saw dan setelah itu diharamkan oleh Umar; (c) hadis yang menjelaskan Nikah Mut'ah pada zaman Nabi Muhammad Saw boleh dan Umar mengatakan dirinya mengharamkannya; (d) hadis yang menjelaskan seandainya Umar tidak melarang Mut'ah niscaya tidak ada yang berzina kecuali orang yang celaka dan; (e) hadis yang

p:199

menjelaskan pemansukhan atau pelarangan Nikah Mut'ah pada zaman Nabi Muhammad Saw.

Empat pertama dari lima kategori hadis itu sepakat mengenai boleh dan sahnya Nikah Mut'ah pada zaman Nabi Muhammad Saw, dan hanya kategori kelima yang menyebut Nikah Mut'ah telah dilarang pada zaman beliau Saw. Meskipun penting sekali, tapi riwayat kategori kelima ini tidak ditemukan di dalam kitab Shohîh al-Bukhôrî, sementara dari empat kategori yang menjelaskan Nikah Mut'ah boleh pada zaman Nabi Muhammad Saw, dua kategori di antaranya diriwayatkan di dalam kitab yang sama (Shohîh al-Bukhôrî).

Sekarang, mari membaca literatur hadis Syiah tentang Nikah Mut'ah. Riwayat soal ini terbilang banyak, kendati tak sebanyak riwayat dalam literatur hadis Ahlus Sunnah. Dan di sini kami akan menyebutkan contoh dari tiga kategori yang bersangkutan.

Kategori pertama adalah riwayat yang menjelaskan kebolehan Nikah Mut'ah. Hur Amili (w. 1104 H) meriwayatkan:

مُحَمَّدُ بْنُ یَعْقُوْبَ عَنْ عِدَّةٍ مِنْ أَصْحَابِنَا، عَنْ سَهْلِ بْنِ زِیَادٍ، وَ عَنْ عَلِیٍّ بْنِ إِبْرَاهِیْمَ، عَنْ أَبِیْهِ، جَمِیْعًا عَنِ ابْنِ أَبِیْ نَجْرَانَ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ حَمِیْدٍ، عَنْ أَبِیْ بَصِیْرٍ قَالَ: سَأَلْتُ أَبَا جَعْفَرٍ (عَلَیْهِ السَّلَامُ) عَنِ الْمُتْعَةِ، فَقَالَ: نَزَلَتْ فِیْ الْقُرْآنِ (فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِیْضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَیْکُمْ فِیْمَا تَرَاضَیْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِیْضَةِ).

"Muhammad bin Ya'qub dari sebagian sahabat kami, dari Sahl bin Ziyad dan dari Ali bin Ibrahim, dari ayahnya, semuanya dari Ibnu Abi Najran, dari Ashim bin Hamid, dari Abu Bashir berkata, "Aku tanya kepada Abu Ja'far as tentang Mut'ah, maka dia menjawab, "Hal itu turun (disyariatkan) di dalam Al-Qur'an: "Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah mas-kawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban, tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu merelakannya setelah ditetapkan." (Muhammad bin Hasan al-Hur al-Amili, Tafshîl Wasâ'il al-Syîʻah ilâ Tahshîl Masâ'il al-Syarîʻah, Qom: Muassasah Alul Bait as Liihya'it Turats, cetakan kedua, 1414 H, Abwâb al-Mutʻah, 1. Bâb Ibâhatihâ, hadis 1 (26356), jld. 21, hal. 5).

p:200

Kategori kedua menjelaskan keutamaan dan istihbabnya (dianjurkannya). Sebagai contoh, Hur Amili meriwayatkan:

بِإِسْنَادِهِ عَنْ صَالِحِ بْنِ عَقَبَةَ، عَنْ أَبِیْهِ، عَنْ أَبِیْ جَعْفَر (عَلَیْهِ السَّلَامُ) قَالَ: قُلْتُ: لِلمُتَمَتِّعِ ثَوَابٌ؟ قَالَ: إِنْ کَانَ یُرِیْدُ بِذَلِکَ وَجْهَ اللهِ تَعَالَی وَ خِلَافًا عَلَی مَنْ أَنْکَرَهَا لَمْ یُکَلِّمْهَا کَلِمَةً إلَّا کَتَبَ اللهُ لَهُ بِهِمَا حَسَنَةً، وَ لَمْ یَمُدَّ بِیَدِهِ إِلَیْهَا إِلَّا کَتَبَ اللهُ لَهُ حَسَنَةً، فَإِذَا دَنَا مِنْهَا غَفَرَ اللهُ لَهُ بِذَلِکَ ذَنْبًا، فَإِذَا اغْتَسَلَ غَفَرَ اللهُ لَهُ بِقَدْرِ مَا مَرَّ مِنَ الْمَاءِ عَلَی شَعْرِهِ، قُلْتُ: بِعَدَدِ الشَّعْرِ؟ قَالَ: بِعَدَدِ الشَّعْرِ.

"Dengan sanadnya dari Shaleh bin Aqabah, dari ayahnya, dari Abu Ja'far as. Dia (Ayah Saleh) berkata, "Aku tanyakan, "Apakah pelaku Mut'ah dapat pahala?' dia menjawab, 'Apabila dengan -- perbuatan -- itu dia menginginkan Wajhullah (demi Allah) dan menolak orang yang mengingkari Mut'ah, maka dia tidak mengucapkan satu kata pun kepada wanita yang dinikah-mut'ahi kecuali Allah menuliskan satu amal baik (pahala) untuknya, dia tidak mengulurkan tangan kepadanya kecuali Allah menuliskan satu amal baik (pahala) untuknya, dan ketika dia mendekatinya maka karena itu Allah mengampuni dosanya, dan ketika dia mandi maka Allah memberi ampunan kepadanya sebanyak air yang mengalir di atas rambutnya.' Aku tanyakan, 'Sebanyak rambut?' dia menjawab, 'Sebanyak rambut." (Ibid., 2. Bâb Istihbâb al-Mutʻah wa Mâ Yanbaghî Qoshduhu Bihâ, hadis ke-3 (26390), jld. 21, hal. 13).

Kategori ketiga menjelaskan berbagai hal atau hukum yang berkenaan dengan Nikah Mut'ah. Sebagai contoh, Hur Amili meriwayatkan:

عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعفَرَ فِیْ قُرْبِ اْلإِسْنَادِ، عَنْ أَحْمَدِ بنِ مُحَمَّدِ بْنِ عِیْسَی، عَنْ أَحْمَدِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِیْ نَصْرٍ البِزَنْطِیِّ، عَنِ الرِّضَا (عَلَیْهِ السَّلَامُ قَالَ: الْبِکْرُ، لَا تَتَزَوَّجْ مُتْعَةً إِلَا بِإِذْنِ أَبِیْهَا.

"Abdillah bin Ja'far di dalam kitab Qurb al-Isnâd, dari Ahmad bin Muhammad bin Isa, dari Ahmad bin Muhammad bin Abi Nasr al-Bizanthi, dari Ridha as berkata, "Perawan, jangan menikah Mut'ah

p:201

dengannya kecuali dengan izin ayahnya." (Ibid., 11. Bâb Hukm al-Tamattuʻ bi al-Bikr bi Ghoiri Idzni Abîhâ, hadis ke-5, (26451), jld. 21, hal. 33).

عَنِ الْفَتْحِ بْنِ یَزِیْدٍ قَالَ: سَأَلْتُ أَبَا الْحَسَنِ (عَلَیْهِ السَّلَامُ) عَنِ الْمُتْعَةِ فَقَالَ: هِیَ حَلَالٌ مُبَاحٌ مُطْلَقٌ لِمَنْ لَمْ یُغْنِهِ اللهُ بِالتَّزْوِیْجِ فَلْیَسْتَعْفِفْ بِالْمُتْعَةِ، فَإِنِ اسْتَغْنَی عَنْهَا بِالتَّزْوِیْجِ فَهِیَ مُبَاحٌ لَهُ إِذَا غَابَ عَنْهَا.

"Dari Fath bin Yazid berkata, "Aku bertanya tentang Mut'ah kepada Abal Hasan as. Maka dia berkata, 'Nikah Mut'ah halal, mubah dan dibolehkan (mutlak) bagi orang yang tidak dicukupi oleh Allah untuk menikah Da'im. Dalam kondisi seperti itu, hendaknya dia menjaga kesuciannya dengan Nikah Mut'ah. Adapun jika dia tercukupi dari (tidak butuh) Mut'ah karena telah menikah Da'im, maka -- Nikah Mut'ah -- itu boleh bagi dia apabila dia absen dari istri Da'imnya." (Ibid., 5. Bâb Karôhah al-Mutʻah Maʻa al-Ghinâ ʻAnhâ wa Stilzâmihâ al-Syinʻata aw Fasâd an-Nisâ'i, hadis ke-2 (26421), jld. 21, hal. 22).

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ بْنِ شَمُّوْنَ قَالَ: کَتَبَ أَبُوْ الْحَسَنِ (ع) إِلَی بَعْضِ مَوَالِیْهِ لَا تُلِحُّوْا عَلَی الْمُتْعَةِ إِنَّمَا عَلَیْکُمْ إِقَامَةُ السُّنَّةِ فَلَا تَشْغَلُوْا بِهَا عَنْ فِرَشِکُمْ وَ حَرَائِرِکُمْ فَیَکْفُرْنَ وَ یَتَبَرَّیْنَ وَ یَدَّعِیْنَ عَلَی الآمِرِ بِذَلِکَ وَ یَلْعَنُوْنَا.

"Dari Muhammad bin Hasan bin Syammun berkata, "Abul Hasan as menulis kepada sebagian mawalinya, 'Jangan kalian bersikeras Mut'ah, hendaknya kalian menegakkan Sunnah (Nikah Da'im), jangan kalian disibukkan dengan Mut'ah -- sehingga lalai -- dari ranjang dan istri Da'im kalian. Karena, mereka akan ingkar, benci, dan menggugat orang yang mensyariatkannya, serta melaknat kita." (Ibid., hadis ke-4 (26423), hal. 23).

Dari telaah terhadap hadis-hadis Syiah, setidaknya kita mengetahuinya bahwa semua hadis itu sepakat tentang diperbolehkannya Nikah Mut'ah. Sebagian dari hadis itu juga menggambarkan Nikah Mut'ah sebagai perbuatan yang dianjurkan apabila dengan niat demi Allah Swt dan menolak bid'ah dalam agama Islam (pengharaman Nikah Mut'ah) atau apabila seseorang belum sanggup untuk membangun rumah tangga karena sejumlah alasan, seperti kemiskinan. Sebagian riwayat lainnya menggambarkan Nikah

p:202

Mut'ah sebagai perbuatan yang patut dihindari oleh mereka yang sudah punya syarat untuk Nikah Daim (permanen), apalagi jika perbuatan itu sampai berdampak negatif pada bangunan rumah tangga atau bahkan mencemarkan mazhab, agama, dan para penghulunya.

Pandangan Ulama

Sekarang, kita akan menelaah pendapat para ulama atau fukaha tentang masalah ini dan melihat sejauh mana kesesuaiannya dengan bukti-bukti tekstual di atas. Kita mulai dengan ulama Ahlus Sunnah. Ibnu Qudamah (w. 620 H), ulama Hanbali, mengatakan:

مَعْنَی نِکَاحِ الْمُتْعَةِ أَنْ یَتَزَوَّجَ الْمَرْأَةُ مُدَّةً مِثْلَ أَنْ یَقُوْلَ زَوَّجْتُکَ اْبنَتِیْ شَهْرًا ...، فَهَذَا نِکَاحٌ بَاطِلٌ نَصَّ عَلَیْهِ أَحْمَدُ. فَقَالَ: نِکَاحُ الْمُتْعَةِ حَرَامٌ. وَ قَالَ اَبُوْ بَکْرٍ: فِیْهَا رِوَایَةٌ أُخْرَی أَنَّهَا مَکْرُوْهَةٌ غَیْرُ حَرَامٍ، لِأَنَّ ابْنَ مَنْصُوْرٍ سَأَلَ أَحْمَدَ عَنْهَا؟ فَقَالَ: یَجْتَنِبُهَا أَحَبُّ إِلَیَّ. قَالَ: فَظَاهِرُ هَذَا الْکَرَاهَةُ دُوْنَ التَّحْرِیْمِ ...

قَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ: وَ عَلَی تَحْرِیْمِ الْمُتْعَةِ مَالِکٌ وَ أَهْلُ الْمَدِیْنَةِ وَ أَبُوْ حَنِیْفَةَ فِیْ أَهْلِ الْکُوْفَةِ وَ الْأَوْزَاعِیُّ فِیْ أَهْلِ الشَّامِ ... وَ قَالَ زَفَرٌ: یَصِحُّ النِّکَاحُ وَ یَبْطُلُ الشَّرْطُ.

وَ حُکِیَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهَا جَائِزَةٌ وَ عَلَیْهِ أَکْثَرُ أَصْحَابِهِ عَطَاءٌ وَ طَاوُوْسٌ، وَ بِهِ قَالَ ابْنُ جُرَیْج وَ حُکِیَ ذَلِکَ عَنْ أَبِیْ سَعِیْدٍ الْخُدْرِیِّ وَ جَابِرٍ، وَ إِلَیْهِ ذَهَبَ الشِّیْعَةُ لِأَنَّهُ قَدْ ثَبَتَ أَنَّ النَّبِیَّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ أَذِنَ فِیْهَا، وَ رَوَی عُمَرُ قَالَ: مُتْعَتَانِ کَانَتَا عَلَی عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ سَلَّمَ أَفَأَنْهَی عَنْهُمَا وَ أُعَاقِبُ عَلَیْهِمَا مُتْعَةِ النِّسَاءِ وَ مُتْعَةِ الْحَجِّ.

"Nikah Mut'ah berarti seorang perempuan ber-zauj (kawin) dalam waktu tertentu, seperti orang mengatakan, "Aku kawinkan anak perempuanku sebulan" ..., ini nikah yang batil. Demikian sebagaimana dinyatakan oleh Ahmad. Karena itu, dia berkata, "Nikah Mut'ah adalah haram." Dan Abu Bakr mengatakan, "Dalam hal ini ada kutipan lain -- dari Ahmad -- yang menyebutnya makruh, bukan haram. Sebab, Ibnu Mansur bertanya kepada Ahmad tentang hal itu, lalu dia menjawab, 'Aku lebih suka jika itu dihindari." Dia (Abu

p:203

Bakr) mengatakan, 'Secara literal, jawaban ini menunjukkan hukum makruh, bukan pengharaman."

Ibnu Abdulbar mengatakan, "Yang mengharamkan Nikah Mut'ah adalah Malik dan Ahli Madinah. Begitu pula Abu Hanifah di tengah Ahli Kufah, dan Auza'i di tengah Ahli Syam .... Zafar mengatakan, "Nikahnya sah, tapi syaratnya (batasan waktunya) batal."

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nikah Mut'ah itu boleh. Demikian pula menurut mayoritas sahabatnya; Atha' dan Thawus. Ibnu Juraij pun berpandapat sama. Hal itu diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri dan Jabir. Syiah juga berpendapat demikian (boleh). Karena, terbukti bahwa Nabi Saw telah memperbolehkannya, dan diriwayatkan bahwa Umar berkata, "Ada dua Mut'ah pada zaman Rasulullah Saw, lalu aku melarangnya dan menghukumi pelakunya; Mut'ah Nisa' (Nikah Mut'ah) dan Mut'ah Haji (Haji Tamattu')." (Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughnî li Ibni Qudâmah, Beirut: Muassasah Tarikh al-Arabi, cetakan, tahun, hal. 644; Beirut: Daru Ihya'it Turatsh al-Arabi, tanpa tahun, Jawâz al-Mutʻah, jld. 6, hal. 644).

Muhammad Syarbini, ulama Syafii, mengatakan:

وَ کَانَ (نِکَاحُ الْمُتْعَةِ) جَائِزًا فِیْ أَوَّلِ الْإِسْلَامِ رُخْصَةً لِلمُضْطَرِّ کَأَکْلِ الْمَیْتَةِ ثُمَّ حُرِّمَ عَامَ خَیْبَرٍ ثُمَّ رُخِّصَ فِیْهِ عَامَ الفَتْحِ، وَ قِیْلَ عَامَ حَجَّةِ الوَدَاعِ، ثُمَّ حُرِّمَ أَبَدًا. وَ إِلَیْهِ یُشِیْرُ قَوْلُ الشَّافِعِیِّ رَضِیَ اللهُ تَعَالَی عَنْهُ: لَاأَعْلَمُ شَیئًاحُرِّمَ ثُمَّ أُبِیْحَ ثُمَّ حُرِّمَ إِلَّا الْمُتْعَةَ.

"Pada awal munculnya Islam, boleh Nikah Mut'ah. Dan itu merupakan izin (kelonggaran) bagi orang yang terdesak, seperti halnya makan bangkai. Kemudian diharamkan pada Tahun Khaibar. Lalu diperbolehkan lagi pada Tahun Fath. Ada yang mengatakan pada Tahun Haji Wada', kemudian diharamkan untuk selama-lamanya. Mengenai hal ini, Syafii ra mengatakan, "Tidak pernah aku tahu ada sesuatu selain Mut'ah yang diharamkan, lalu diperbolehkan, lalu diharamkan lagi." (Syekh Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khathib al-Syarbini, Mughnî al-Muhtâj ilâ Maʻrifah Maʻânî Alfâdz al-Minhâj,

p:204

Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 1421 H/ 2000 M, Kitâb al-Nikâh, Fashl fî Arkân al-Nikâh wa Ghoirihâ, jld. 4, hal. 232).

Allamah Dimyathi, ulama Syafii juga, mengatakan:

وَ الْحَاصِلُ أَنَّ نِکَاحَ الْمُتْعَةِ کَانَ مُبَاحًا، ثُمَّ نُسِخَ یَوْمَ خَیْبَرَ، ثُمَّ أُبِیْحَ یَوْمَ الْفَتْحِ، ثُمَّ نُسِخَ أَیَّامَ الْفَتْحِ، وَ اسْتَمَرَّ تَحْرِیْمُهُ إِلَی یَوْمِ الْقِیَامَةِ، وَ کَانَ فِیْهِ خِلَافٌ فِیْ الصَّدْرِ الْأَوَّلِ ثُمَّ ارْتَفَعَ وَ أَجْمَعُوْا عَلَی تَحْرِیْمِهِ.

"Alhasil, Nikah Mut'ah dulunya mubah (baca: boleh, tidak haram). Kemudian dimansukh pada Hari Khaibar. Lalu, dimubahkan lagi pada Hari Fath. Setelah itu, dimansukh pada Hari-Hari Fath, dan pengharamannya berlanjut sampai Hari Kiamat. Pada awal sejarah Islam, terjadi perselisihan tentang masalah ini. Tapi kemudian, perselisihan itu berakhir dan mereka ijmak (baca: sepakat) tentang pengharamannya." (Allamah Sayid Abu Bakar yang dikenal dengan Sayid al-Bakri ibn al-Arif Billah Sayid Muhammad Syatha al-Dimyathi, Abu Bakr Sayid al-Bakri ad-Dimyati, Iʻânah al-Thôlibîn, Beirut: Daru Ihyait Turats al-Arabi, tampa tahun, Bâb al-Nikâh, Mathlab Arkân al-Nikâh mathlab wa shohha al-Nikâh bi Tarjumah, jld. 2, juz 3, hal. 280).

Sarkhasi, ulama Hanafi, mengatakan:

بَلَغَنَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ (ص) أَنَّهُ أَحَلَّ الْمُتْعَةَ ثَلَاثَةَ أَیَّامٍ مِنَ الدَّهْرِ فِیْ غَزَاةٍ غَزَاهَا اِشتَدَّ عَلَی النَّاسِ فِیْهَا الْعُزُوْبَةُ ثُمَّ نَهَی عَنْهَا، وَ تَفْسِیْرُ الْمُتْعَةِ أَنْ یَقُوْلَ لِإِمْرَأَتِهِ أَتَمَتَّعُ بِکِ کَذَا مِنَ الْمُدَّةِ بِکَذَا مِنَ البَدَلِ، وَ هَذَا بَاطِلٌ عِنْدَنَا، جَائِزٌ عِنْدَ مَالِکِ بْنِ أَنَسٍ، وَ هُوَ الظَّاهِرُ مِنْ قَوْلِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ، وَ اسْتَدَلَّ بِقَوْلِهِ تَعَالَی «فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ» وَ لِأَنَّا اِتَّفَقْنَا عَلَی أَنَّهُ کَانَ مُبَاحًا، وَ الْحُکْمُ الثَّابِتُ یَبْقَی حَتَّی یَظْهَرُ نَسْخُهُ، وَ لَکِنْ قَدْ ثَبَتَ نَسْخُ هَذِهِ الْإِبَاحَةِ بِاْلآثَارِ الْمَشْهُوْرَةِ .

"Telah sampai kepada kita bahwa Rasulullah Saw menghalalkan Mut'ah tiga hari di sebuah peperangan, dimana orang-orang betul-betul tertekan oleh kondisi membujang. Tapi kemudian, beliau melarangnya. Yang dimaksud dengan Mut'ah adalah seseorang mengatakan kepada si perempuan, 'Aku menjalin akad Mut'ah denganmu sekian waktu dengan sekian imbalan.' Ini tidak sah menurut kami. Tapi, boleh (sah) menurut Malik bin Anas. Dan

p:205

tampaknya, itulah (hukum boleh Mut'ah) pendapat Ibnu Abbas ra. Dia berargumen dengan firman Allah Swt: "Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah mas-kawinnya kepada mereka.". Begitu pula, karena kami sepakat bahwa dulunya Mut'ah itu mubah, dan hukum yang tetap akan terus tetap sampai ada bukti yang memansukhnya. Namun, terbukti bahwa pembolehan Mut'ah ini terhapus oleh riwayat-riwayat yang masyahur." (Syamsuddin as-Sarkhasi, al-Mabsûth, Beirut: Darul Makrifah, 1414 H/ 1993 M, Bâb Nikâh al-Mutʻah, jld. 5, hal. 152).

Imam Ibnu Hazm adz-Dzahiri (384-456 H) mengatakan:

وَ قَدْ أَوْرَدْنَا فِیْ کِتَابِ النِّکَاحِ مِنْ دِیْوَانِنَا الْکَبِیْرِ الْمُسَمَّی بِاْلإِیْصَالِ–-بِأَصَحِّ أَسَانِیْدَ- أَنَّ نِکَاحَ الْمُتْعَةِ أَبَاحَهُ اللهُ تَعَالَی، ثُمَّ نَسَخَهُ، ثُمَّ أَبَاحَهُ، ثُمَّ نَسَخَهُ، ثُمَّ أَبَاحَهُ، ثُمَّ نَسَخَهُ إِلَی یَوْمِ الْقِیَامَةِ.

"Di Bab Nikah buku besar kami yang diberi nama al-Îshôl, kami telah paparkan -- berdasarkan riwayat-riwayat yang punya sanad paling sahih -- bahwa Nikah Mut'ah dimubahkan (baca: dibolehkan) oleh Allah Swt, kemudian dinmasukhkan, kemudian di mubahkan lagi, kemudian dimansukhkan lagi, kemudian dimubahkan lagi, dan kemudian dimansukhkan sampai Hari Kiamat." (Imam al-Jalil Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm adz-Dzahiri, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, tanpa tahun, jld. 1, juz 4, Fashl: Hal Yajûzu Naskh al-Nâsikh?, hal. 494, Fashlun hal yajuzu naskhun nasikh, jld. 4, hal. 456).

Imam Namawi (631-676 H), ulama Mazhab Syafii, di dalam komentarnya terhadap Shohîh Muslim mengatakan:

قَالَ الْماَزْرِیُّ ثَبَتَ أَنَّ نِکَاحَ الْمُتْعَةِ کَانَ جَائِزًا فِیْ أَوَّلِ الْإِسْلَامِ، ثُمَّ ثَبَتَ بِالْأَحَادِیْثِ الصَّحِیْحَةِ الْمَذْکُوْرَةِ أَنَّهُ نُسِخَ.

"Mazri mengatakan, "Terbukti bahwa Nikah Mut'ah pada awal --munculnya -- Islam hukumnya jaiz (boleh, tidak haram), kemudian terbukti dengan hadis-hadis sahih yang tersebut bahwa hukum itu dimansukhkan." (Imam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi

p:206

as-Syafii, Syarh Shohîh Muslim, Beirut: Darul Qalam, cetakan pertama, 1407 H/ 1987 H, Kitâb al-Nikâh, Bâb Nikâh al-Mutʻah, jld. 9-10, hal. 189).

Adapun dari kalangan ulama Syiah, Syekh Mufid (336-413 H) mengatakan:

نِکَاحُ الْمُتْعَةِ: هُوَ نِکَاحٌ إِلَی أَجَلٍ مُسَمًّی بِعِوَضٍ مَعْلُوْمٍ. وَ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُوْنَ عَلَی مَشرُوْعِیَّةِ هَذَا النِّکَاحِ بِإِذْنِ النَّبِیِّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ آلِهِ وَ سَلَّمَ وَ أَمْرِ مُنَادِیْهِ أَنْ یُنَادَی بِهَا، وَ عَمَلِ الصَّحَابَةِ بِهَا.

"Nikah Mut'ah adalah pernikahan sampai batas waktu yang ditentukan dengan imbalan yang jelas. Muslimin ijmak (baca: sepakat) tentang sahnya nikah ini berdasarkan izin (pembolehan) Nabi Muhammad Saw, perintah beliau kepada si penyeru untuk menyerukan hal itu, dan praktik sahabat."

وَ أَمَّا الْخِلَافُ بَیْنَهُم فِیْ تَجَدُّدِ نَسْخِهَا، فَقَالَتْ الْإِمَامِیَّةُ (رَضِیَ اللهُ عَنْهُم): إِنَّهَا ثَابِتَةٌ لَمْ تُفْسَخْ وَ لَمْ تُنْسَخْ، وَ بِهِ قَالَ مِنَ الصَّحَابَةِ: أَمِیْرُ المُؤْمِنِیْنَ عَلِیُّ بْنُ أَبِیْ طَالِبٍ عَلَیْهِ السَّلَامُ، وَ الْحَسَنُ وَ الْحُسَیْنُ عَلَیْهِمَا السَّلَامُ، وَ حِبْرُ الأُمَّةِ عَبْدُ اللهِ بْنُ العَبَّاسِ الَّذِیْ دَعَا لَهُ النَّبِیُّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ آلِهِ وَ سَلَّمَ بِأَن یُفَقِّهَهُ فِیْ الدِّیْنِ وَ یُعَلِّمَهِ التَّأوِیْلَ، وَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُوْدٍ، وَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ، وَ أَبُوْ سَعِیْدٍ الْخُدْرِیِّ، وَ سَلَمَةُ بْنُ الْأَکْوَعِ، وَ الْمُغِیْرَةُ بْنُ شُعْبَة، وَ أَسْمَاءُ بِنْتُ أَبِیْ بَکْرٍ، وَ زَادَ مُحَمَّدُ بْنُ حَبِیْبٍ النَّحْوِیُّ فِیْ کِتَابِهِ «الْمُحَبَّر» عِمْرَانَ بْنَ الْحَصِیْنِ الْخُزَاعِیَّ، وَ زَیدَ بْنَ ثَابِتٍ، وَ أَنَسَ بْنَ مَالِکٍ. وَ زَادَ مُسْلِمٌ فِیْ صَحِیْحِهِ وَ أَبُوْ عَلِیٍّ الْحُسَیْنُ بْنُ عَلِیٍّ بِْنِ یَزِیْدٍ فِیْ کِتَابِ «الْأَقْضِیَةِ» مُعَاوِیَةَ بْنَ أَبِیْ سُفْیَانَ، وَ [عَبْدَ اللهِ] بْنَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، وَ عَمْرَو بْنَ حُرَیْثٍ، وَ رَبِیْعَةَ بْنَ أُمَیَّةَ، وَ سَلَمَةَ بْنَ أُمَیَّةَ الْمَخْزُوْمِیّ، وَ صَفْوَانَ بْنَ أُمَیَّةَ، وَ البَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ، وَ یَعْلَی بْنَ أُمَیَّةَ، وَ رَبِیْعَ بْنَ مَیْسَرَةٍ، وَ سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ السَّاعِدِیَّ. وَ أَکْثَرُهُمْ رَوَاهَا عَنِ النَّبِیِّ صَلَّی اللهُ عَلَیْهِ وَ آلِهِ وَ سَلَّمَ.

"Adapun perselisihan di antara Muslimin terjadi pada pemansukhannya. Imamiyah ra berpandangan, "Nikah Mut'ah (halal) belum dianulir dan belum pula dimansukhkan. Pandangan ini disampaikan oleh para sahabat: Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as, Hasan dan Husain as, Tinta Umat Abdullah bin Abbas yang didoakan Nabi Saw agar dijadikan orang yang fakih (baca: alim dan spesialis) di bidang agama dan diajari takwil (tafsir Al-Qur'an),

p:207

Abdullah bin Mas'ud, Jabir bin Abdillah, Abu Sa'id Khudri, Salamah bin Akwa', Mughirah bin Syu'bah, dan Asma' binti Abu Bakr. Muhammad bin Habib an-Nahwi di dalam kitabnya, al-Muhabbar menambhakan nama sahabat Imran bin Hashin al-Khuza'i, Zaid bin Tsabit, dan Anas bin Malik. Sementara itu, Muslim di dalam kitab Shohîh-nya, begitu pula Abu Ali al-Husain bin Ali bin Yazid di dalam kitab al-Aqdhiyah menambahkan nama sahabat Muawiyah bin Abi Sufyan, Abdullah bin Umar bin Khathab, Amr bin Hurais, Rabiah bin Umayyah, Salamah bin Umayyah al-Makhzumi, Safwan bin Umayyah, Bara' bin Azib, Ya'la bin Umayyah, Rabi' bin Maysarah, dan Sahl bin Sa'd as-Sa'idi. Mayoritas sahabat itu meriwayatkan Nikah Mut'ah dari Nabi Muhammad Saw."

وَ فِیْ التَّابِعِیْنَ الْإِمَامُ زَیْنُ الْعَابِدِیْنَ، وَ الْبَاقِرُ وَ الصَّادِقُ عَلَیْهِمُ السَّلَامُ، وَ مُجَاهِدُ، وَ عَطَاءُ بْنُ أَبِیْ رَبَاحٍ، وَ طَاوُوْسُ، وَ أَبُوْ الزُّبَیْرِ بْنُ مُطْرِفٍ، وَ مُحَمَّدُ بْنُ سَرِیٍّ، وَ ذَکَرَ أَبُوْ الْحَسَنِ عَلِیُّ بْنُ الْحُسَیْنِ الْحَافِظُ فِیْ کِتَابِ «سِیَرِ العِبَادِ» أَنَّ الْحَسَنَ الْبَصْرِیَّ وَ إِبْرَاهِیْمَ النَّخَعِیَّ یَقُوْلُوْنَ بِهِ، وَ سَعِیْدَ بْنَ جُبَیْرٍ–-حَتَّی قَالَ أَنَّهَا أَحَلُّ مِنْ مَاءِ الْفُرَاتِ- وَ جَابِرَ بْنَ یَزِیدٍ الْجُعْفِیَّ، وَ اِبْنَ جُرَیْج، وَ الْحَسَنَ بْنَ مُحَمَّدٍ بْنَ عَلِیٍّ بْنِ الْحَنَفِیَّةِ، وَ عَمْرَو بْنَ دِینَارٍ.

"Dari kalangan Tabiin, yang mengatakan Nikah Mut'ah boleh antara lain Imam Zainulabidin, Imam Baqir dan Imam Shadiq as, begitu pula Mujahid, Atha' bin Abi Rabah, Thawus, Abu Zubair bin Mutrif, dan Muhammad bin Sariy. Al-Hafidz Abu Hasan Ali bin Husain di dalam kitabnya Siyar al-ʻIbâd menyebutkan bahwa Hasan al-Bashri dan Ibrahim an-Nakha'i berpendapat demikian, begitu pula Sa'id bin Jubair --bahkan dia pernah mengatakan Nikah Mut'ah lebih halal daripada air Sungai Furat --, Jabir bin Yazid al-Ju'fi, Ibnu Juraij, Hasan bin Muhmmad bin Ali bin Hanafiyah, dan Amr bin Dinar."

وَ مِنَ الْفُقَهَاءِ مَالِکُ بْنُ أَنَسٍ عَلَی مَا ذَکَرَهُ الْحَافِظُ وَ ابْنُ شُبْرَمَة نَقَلَ عَنْهُ الْمَیْلَ إِلَیْهَا، وَ عَلَیْهَا إِجْمَاعُ بَقِیَّةِ الْعِتْرَةِ الطَّاهِرَةِ مِنَ الْکَاظِمِ، وَ الرِّضَا، وَ الْجَوَادِ، وَ الْهَادِیِّ، وَ الْعَسْکَرِیِّ (عَلَیْهِمُ السَّلَامُ) وَ عَلَیْهَ خَلْقٌ کَثِیْرٌ.

"Adapun dari kalangan Fukaha, yang berpendapat Nikah Mut'ah boleh antara lain Malik bin Anas, sebagaimana disebutkan oleh al-Hafidz, dan dinukil oleh Ibnu Syubramah tentang kecenderungannya terhadap pendapat tersebut. Pendapat ini juga merupakan ijmak

p:208

(kesepakatan pandang) semua Ahli Bait suci, termasuk Al-Kadzim, Al-Ridha, Al-Jawad, Al-Hadi, dan Al-Askari as. Pendapat ini juga diterima oleh banyak khalayak." (Silsilah Mu'allafât al-Syaikh al-Mufîd, jld. 6, Syekh Mufid Muhammad bin Muhammad bin Nu'man bin Mu'allim Abu Abdillah al-Ukbari, al-Baghdadi, Khulâshoh al-Îjâz, peneliti: Ali Akbar Zamani Nezad, Beirut: Darul Mufid, cetakan kedua, 1414 H/ 1993 M, hal. 19-21).

Syahid Awal (734-786 H), tokoh ulama Syiah, mengatakan:

وَ لَا خِلَافَ فِیْ شَرْعِیَّتِهِ وَ الْقُرآنُ مُصَرِّحٌ بِهِ، وَ دَعْوَی نَسْخِهِ لَمْ تَثبُتْ، وَ تَحْرِیْمُ بَعْضِ الصَّحَابَةِ إِیَّاهُ تشْرِیْعٌ مَرْدُوْدٌ. وَ إِیْجَابُهُ کَالدَّائِمِ وَ قَبُوْلُهُ کَذَلِکَ، وَ یَزِیْدُ ذِکْرُ الْأَجَلِ وَ ذِکرُ الْمَهْرِ، وَ حُکْمُهُ کَالدَّائِمِ فِیْ جَمِیْعِ مَا سَلَفَ إِلَّا مَا اسْتُثنِیَ، فِیْ عَدَدٍ وَ نِصَابٍ، وَ لَا تَقْدِیْرَ فِیْ الْمَهرِ قِلَّةً وَ کَثْرَةً، وَ کَذَا فِیْ الْأَجَلِ.

"Tidak ada perbedaan pendapat mengenai sahnya Nikah Mut'ah. Al-Qur'an menyatakan hal itu secara tegas. Klaim pemansukhannya tidak terbukti. Dan pengharaman sebagian sahabat terhadapnya adalah pensyariatan yang tertolak. Ijab dan kabulnya seperti ijab dan kabul Nikah Daim, ditambah penyebutan waktu dan mahar. Hukumnya sama dengan Nikah Daim dalam semua hal yang telah lalu – pembahasannya -- kecuali yang memang dikecualikan; dalam bilangan dan nisab; dan tidak ada kadar -- yang ditetapkan -- mengenai sedikit-banyaknya mahar; tidak ada pula – kadar yang ditetapkan -- mengenai waktu." (Syahid Tsani Zainuddin al-Jab'i al-Amili, Al-Rowdhoh al-Bahiyah fî Syarh al-Lumʻah al-Dimasyqiyah [Lum'ah karya Syahid Awal], Qom: Maktabul I'lam al-Islami, cetakan kesembilan, 1416 H, Kitâb al-Nikâh, al-Fashl al-Rôbiʻ: Fî Nikâh al-Mutʻah, jld. 2, hal. 103-104; teks asli dalam kurung yang dikomentari oleh Syahid Tsani).

Ayatullah Khumaini (1902-1989 M) memfatwakan antara lain:

اَلنِّکَاحُ الْمُنْقَطِعُ وَ یُقَالُ لَهُ الْمُتْعَةُ وَ النِّکَاحُ الْمُؤَجَّلُ.

p:209

(مَسْأَلَةٌ 1) اَلنِّکَاحُ الْمُنْقَطِعُ کَالدَّائِمِ فِیْ أَنَّهُ یَحْتَاجُ إِلَی عَقْدٍ مُشْتَمِلٍ عَلَی إِیْجَابٍ وَ قَبُوْلٍ لَفْظِیَّیْنِ وَ أَنَّهُ لَا یَکْفِیْ فِیْهِ مُجَرَّدُ الرِّضَا الْقَلبِْیِّ مِنَ الطَّرَفَیْنِ، وَ لَا الْمُعَاطَاةُ وَ لَا الْکِتَابَةُ وَ لَا الْإِشَارَةُ ...

"Nikah Munkati' disebut juga dengan Mut'ah atau Nikah Mu'ajjal.

Masalah ke-1: Nikah Mut'ah seperti Nikah Da'im, dalam hal harus ada akad dengan segenap ijab dan kabulnya secara lisan. Tidak cukup hanya dengan kerelaan hati dari dua belah pihak, tidak cukup pula dengan Muathat (akad non-verbal), tulisan atau isyarat ..."

(مَسْأَلَةٌ 2) أَلْفَاظُ الْإِیْجَابِ فِیْ هَذَا الْعَقْدِ «مَتَّعْتُ» وَ «زَوَّجْتُ» وَ «أَنْکَحْتُ». أَیُّهَا حَصَلَتْ وَقَعَ الْإِیْجَابُ بِهِ، وَ لَا یَنْعَقِدُ بِمِثْلِ التَّمْلِیْکِ وَ الْهِبَةِ وَ الْإِجَارَةِ. وَ الْقَبُوْلُ کُلُّ لَفْظٍ دَالٍّ عَلَی إِنْشَاءِ الرِّضَا بِذَالِکَ کَقَوْلِهِ «قَبِلتُ الْمُتْعَةَ» ... .

"Masalah ke-2: Kata-kata ijab di dalam akad Nikah Mut'ah ini adalah: mattaʻtu (aku nikah-mut'ahkan), zawwajtu (aku kawinkan), dan ankahtu (aku nikahkan). Dengan kata yang mana pun, ijab terjadi. Tapi, -- ijab -- tidak terjadi dengan -- kata-kata -- seperti pemilikan, pemberian, atau persewaan. Adapun di dalam kabul, dapat digunakan semua kata yang menunjukkan kerelaan untuk itu, seperti qobiltu al-mutʻata (kuterima mut'ah itu) ... ."

(مَسْأَلَةٌ 3) لَا یَجُوْزُ تَمَتُّعُ الْمُسْلِمَةِ بِالْکَافِرِ بِجَمِیْعِ أَنْصَافِهِ، وَ کَذَا لَا یَجُوْزُ تَمَتُّعُ الْمُسْلِمِ بِغَیْرِ الْکِتَابِیَّةِ مِنْ أَصْنَافِ الْکُفَّارِ وَ لَا بِالْمُرْتَدَّةِ وَ لَا بِالنَّاصِبَةِ الْمُعْلِنَةِ بِالْعَدَواَةِ کَالْخَارِجِیَّةِ. ...

"Masalah ke-3: Tidak boleh perempuan muslim menikah Mut'ah dengan orang laki kafir, apa pun macamnya orang kafir tersebut. Begitu pula, tidak boleh pria muslim menikah Mut'ah dengan perempuan kafir selain Ahlul Kitab, apa pun macamnya. Begitu pula dengan perempuan murtad atau perempuan nasibi yang terang-terangan memusuhi Ahli Bait as, seperti Kharijiyah. ...

p:210

(مَسْأَلَةٌ 5) یُشْتَرَطُ فِیْ النِّکَاحِ الْمُنْقَطِعِ ذِکْرُ الْمَهْرِ، فَلَوْ أَخَلَّ بِهِ بَطُلَ. ... تَمْتَلِکُ الْمُتَمَتِّعَةُ الْمَهْرَ بِالْعَقْدِ، فَیَلْزَمُ عَلَی الزَّوْجِ دَفْعُهُ إِلَیْهَا بَعْدَهُ لَوْ طَالَبَتْهُ وَ إِنْ کَانَ اسْتِقْرَارُهُ بِالتَّمَامِ مُرَاعًی بِالدُّخُوْلِ وَ وَفَائِهَا بِالتَّمْکِیْنِ فِیْ تَمَامِ الْمُدَّةِ. ... لَوْ وَقَعَ الْعَقْدُ وَ لَمْ یَدْخُلْ بِهَا مَعَ تَمْکِیْنِهَا حَتَّی انْقَضَتِ الْمُدَّةُ اِسْتَقَرَّ عَلَیْهِ تَمَامُ المَهْرِ.

"Masalah ke-5: Di dalam Nikah Mut'ah, disyaratkan (baca: diharuskan) untuk menyebutkan mahar. Maka, apabila hal itu diabaikan, niscaya akadnya batal. ... Istri Mut'ah akan memiliki mahar begitu akad. Karena itu, suami Mut'ah harus membayarkan mahar tersebut kepadanya apabila dia menuntut. Walau pun, keharusan membayar -- mahar -- secara sempurna tergantung pada persetubuhan dan kesediaan -- istri -- untuk melayani selama masa nikah ... Adapun jika terjadi akad dan belum terjadi persetubuhan, tapi istri Mut'ah senantiasa sedia melayani selama masa nikah, maka dia berhak mendapatkan mahar secara sempurna."

(مَسْأَلَةٌ 8) لَوْ تَبَیَّنَ فَسَادُ الْعَقْدِ بِأَنْ ظَهَرَ لَهَا زَوْجٌ أَوْ کَانَتْ أُخْتَ زَوْجَتِهِ أَوْ أُمَّهَا مَثَلًا، وَ لَمْ یَدْخُلْ بِهَا فَلَا مَهْرَ لَهَا، وَ لَوْ قَبَضَتْهُ کَانَ لَهُ اِسْتِعَادَتُهُ، بَلْ لَوْ تَلَفَ کَانَ عَلَیْهَا بَدَلُهُ، وَ کَذَا إِنْ دَخَلَ عَلَیْهَا وَ کَانَتْ عَالِمَةً بِالْفَسَادِ، وَ أَمَّا إِنْ کَانَتْ جَاهِلَةً فَلَهَا مَهرُ الْمِثْلِ، ...

"Masalah ke-8: Apabila terbukti akadnya fasid (baca: rusak, batal), karena -- sebagai contoh -- ternyata si perempuan bersuami, -- atau ternyata dia adalah -- saudara perempuan istri si lelaki atau ibunya (mertua lelaki), dan belum terjadi persetubuhan di antara keduanya maka perempuan itu tidak berhak mendapatkan mahar. Seandainya dia sudah mengambil mahar tersebut, maka si lelaki berhak untuk menariknya kembali, bahkan apabila mahar itu sudah habis (baca: digunakan oleh si perempuan) maka dia harus memberikan gantinya. Begitu pula hukumnya apabila sudah terjadi persetubuhan sedangkan si perempuan tahu kalau akad itu fasid. Adapun jika dia tidak tahu --bahwa akad itu fasid -- maka dia berhak mendapatkan mahar misl, ..."

(مَسْأَلَةٌ 9) یُشْتَرَطُ فِیْ النِّکَاحِ الْمُنْقَطِعِ ذِکْرُ الْأَجَلِ، فَلَوْ لَمْ یَذْکُرْهُ مُتَعَمِّدًا أَو نِسْیَانًا بَطُلَ مُتْعَةً وَ انْعَقَدَ دَائِمًا.

p:211

"Masalah ke-9: Di dalam Nikah Mut'ah disyaratkan (baca: diharuskan) untuk menyebutkan jangka waktu. Maka, apabila -- jangka waktu itu -- tidak disebutkan secara sengaja atau lupa, niscaya Mut'ahnya yang batal, sedangkan akadnya terjalin sebagai akad Nikah Da'im."

(مَسْأَلَةٌ 14) لَا یَقَعُ عَلَیْهَا طَلَاقٌ، وَ إِنَّمَا تَبِیْنُ بِانْقِضَاءِ الْمُدَّةِ أَوْ هِبَتِهَا، وَ لَا رُجُوْعَ لَهُ بَعْدَ ذَلِکَ.

"Masalah ke-14: Talak tidak berlaku di dalam Nikah Mut'ah. Melainkan, Nikah Mut'ah akan berakhir dengan habisnya jangka waktu -- yang telah disepakati dalam akad -- atau pemberian sisa waktu -- oleh suami kepada istri --. Setelah itu (setelah habis waktu atau pemberian sisa waktu), suami tidak bisa rujuk lagi kepadanya."

(مَسْأَلَةٌ 15) لَا یَثْبُتُ بِهَذَا الْعَقْدِ تَوَارُثٌ بَیْنَ الزَّوْجَیْنِ، ...

"Masalah ke-15: Dengan akad Nikah Mut'ah, tidak akan terjalin hubungan saling-mewarisi antara suami dan istri, ..."

(مَسْأَلَةٌ 16) لَوْ اِنْقَضَی أَجَلُهَا أَوْ وَهَبَ مُدَّتَهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فَلَا عِدَّةَ عَلَیْهَا، وَ إِنْ کَانَ بَعْدَهُ وَ لَمْ تَکُنْ غَیْرَ بَالِغَةٍ وَ لَا یَائِسَةٍ فَعَلَیْهَا الْعِدَّةُ، وَ هِیَ عَلَی الْأَشْهَرِ الْأَظْهَرِ حَیْضَتَانِ، وَ إِنْ کَانَتْ فِیْ سِنِّ مَنْ تَحِیْضُ وَ لَا تَحِیْضُ فَعِدَّتُهَا خَمْسَةٌ وَ أَرْبَعُوْنَ یَوْمًا ... وَ لَوْ کَانَتْ حَامِلًا فَعِدَّتُهَا إِلَی أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا کَالْمُطَلَّقَةِ ... وَ أَمَّا عِدَّتُهَا مِنَ الوَفَاةِ فَأَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَ عَشْرَةُ أَیَّامٍ إِنْ کَانَ حَائِلًا وَ أَبعَدُ الأَجَلَیْنِ مِنْهَا وَ مِنْ وَضْعِ حَمْلِهَا إِن کَانَتْ حَامِلًا کَالدَّائِمَةِ.

"Masalah 16: Apabila jangka waktu Nikah Mut'ah habis, atau suami telah memberikan jangka waktu itu kepada istri sebelum persetubuhan, maka tidak ada iddah bagi mantan istri. Adapun seandainya itu terjadi setelah persetubuhan, sedangkan istri bukan perempuan yang belum balig atau berhenti haid (yaisah), maka dia harus menjalani iddah. Iddahnya, menurut pendapat yang paling masyahur, adalah dua kali haid. Adapun jika istri itu perempuan di usia haid tapi tidak haid, maka iddahnya adalah empat puluh lima (45)

p:212

hari ... adapun jika istri itu hamil, maka iddahnya sampai melahirkan, seperti perempuan yang ditalak ... adapun jika istri ditinggal mati suami maka iddahnya empat bulan sepuluh hari jika tidak hamil, tapi jika istri yang ditinggal mati suami itu dalam keadaan hamil maka iddahnya mengikuti jangka waktu yang paling panjang dari iddah kematian atau iddah melahirkan, seperti halnya istri Nikah Daim.

(مَسأَلَة 17) یُسْتَحَبُّ أَنْ تَکُوْنَ الْمُتَمَتَّعُ بِهَا مُؤْمِنَةً عَفِیْفَةً، وَ السُّؤَالُ عَنْ حَالِهَا قَبْلَ التَّزْوِیْجِ وَ أَنَّهَا ذَاتَ بَعْلٍ أَوْ ذَاتَ عِدَّةٍ أَمْ لَا، وَ أَمَّا بَعْدَهُ فَمَکْرُوْهٌ، وَ لَیْسَ السُّؤَالُ وَ الْفَحْصُ عَنْ حَالِهَا شَرْطًا فِیْ الصِّحَّةِ.

"Masalah ke-17: Mustahab (baca: sunnah dan dianjurkan hukumnya) agar pasangan Nikah Mut'ah adalah perempuan yang mukmin dan afifah ( yakni: menghindarkan diri dari hal-hal yang tidak baik). Mustahab pula sebelum akad untuk menanyakan kondisinya; bersuami atau tidak; dan sedang menjalani iddah atau tidak. Adapun setelah akad, makruh -- hukumnya -- bertanya demikian. Dan pertanyaan tentang kondisi itu, bukanlah syarat sahnya akad Nikah Mut'ah."

(مَسْأَلَةٌ 18) یَجُوْزُ الْتَّمَتُّعُ بِالزَّانِیَةِ عَلَی کَرَاهِیَّةٍ، خُصُوْصًا لَوْ کَانَتْ مِنَ الْعَوَاهِرِ وَ الْمَشْهُوْرَاتِ بِالزِّنَا، وَ إِنْ فَعَلَ فَلْیَمْنَعْهَا مِنَ الْفُجُوْرِ.

"Masalah ke-18: Makruh -- hukumnya -- Nikah Mut'ah dengan perempuan pezina, terutama jika pezina itu terkenal sebagai pelacur. Dan kalau pun -- Nikah Mut'ah -- itu dilakukan, maka hendaknya pelaku mencegah perempuan pezina itu dari perbuatan yang tidak baik." (Sayid Ruhullah al-Musawi al-Khumaini, Tahrîr al-Wasîlah, Qom: Intisyarat Darul Ilm, cetakan keenam, 1374 Hs, jld. 2, hal. 288-292).

Terkait masalah yang terakhir, sekilas perlu diketahui bahwa di kalangan Ahlus Sunnah sendiri terdapat perbedaan pendapat. Sebagian membolehkan perkawinan dengan pelacur, sebagian lagi melarangnya. Ibnu Rusyd Al-Hafidz, di dalam kitab fikih Mazhab Maliki, menyatakan:

p:213

وَ اخْتَلَفُوْا فِیْ زَوَاجِ الزَّانِیَةِ فَأَجَازَ هَذَا الجُمْهُوْرُ وَ مَنَعَهَا قَوْمٌ

"Mereka berbeda pendapat mengenai perkawinan dengan pelacur. Mayoritas membolehkannya, dan sebagian melarangnya." (Ibnu Rusyd Al-Hafidz, Abu Al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusyd Al-Qurthubi, Syarh Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah al-Muqtashid, Darussalam lit Thiba'ah wan Nasyr wat Tauzi', cetakan pertama, 1416 H/ 1995 M.)

Dari keterangan para ulama di atas, setidaknya kita mengerti berapa hal:

(1) Semua ulama Islam, baik Ahlus Sunnah maupun Syiah, menggunakan kata "nikah" untuk Mut'ah, mereka meyakini perbuatan itu sebagai pernikahan dengan esensi yang sama dengan pernikahan permanen, yaitu sarana menggapai kesucian. Ia bukan sifah (zina). Sedikit perbedaannya dengan Nikah Daim (seperti ketentuan waktu dan mahar, cara perpisahan, hubungan saling mewarisi dan sebagainya) tidak membuat Mut'ah keluar dari 'ranah' pernikahan. Itu artinya, nikah adakalanya Daim dan adakalanya Mut'ah, sehingga pasangan di dalam Nikah Mut'ah juga tergolong suami dan istri (azwâj);

(2) Semua ulama Islam, baik Ahlus Sunnah maupun Syiah, mengakui bahwa pada suatu zaman Nabi Muhammad Saw, Nikah Mut'ah hukumnya mubah (boleh, tidak haram) dan sah menurut syariat Islam;

(3) Rata-rata ulama Ahlus Sunnah mempercayai pemansukhan hukum Nikah Mut'ah dan pengharaman pasca penghalalan. Hanya Ahmad bin Hanbal yang, menurut sebuah riwayat, menghukuminya makruh (bukan haram). Begitu pula Malik, yang menurut sebuah riwayat, memperbolehkannya. Sementara Zafar menghukuminya sah tapi penentuan jangka waktunya batal;

(4) Tidak dapat diingkari bahwa banyak Sahabat terkemuka yang meyakini Muslimin boleh melakukan Nikah Mut'ah sepeninggal Nabi Muhammad Saw. Ini termasuk sosok seperti Ibnu Abbas, Abu Sa'id Khudri, Jabir bin Abdillah Ansari, dan Ibnu Juraij. Begitu pula Tabiin

p:214

seperti Said bin Jubair dan Atha'. Karena itu, tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa dari kalangan Sahabat Nabi Saw hanya Ibnu Abbas yang tidak meyakini pengharaman Nikah Mut'ah, apalagi sampai mengkalim bahwa dia telah berbalik dari keyakinannya itu;

(5) Ulama Syiah Imamiyah, berdasarkan ayat, hadis Nabi Saw dan riwayat Ahli Bait serta para imam yang mereka yakini maksum, sepakat (ijmak) tentang boleh, sah dan tidak termansukhnya hukum Nikah Mut'ah;

(6) Menurut fatwa ulama Syiah, hukum Nikah Mut'ah seperti hukum Nikah Daim kecuali dalam berapa hal yang memang dikecualikan, terutama dalam soal penyebutan jangka waktu dan mahar pada waktu akad; tidak ada hubungan saling mewarisi antara suami dan istri (walau pun mahar atau imbalan yang diminta istri pada waktu akad bisa bernilai lebih besar daripada warisan); tidak ada kewajiban nafkah (kecuali apabila disyaratkan, atau mahar yang diminta sekaligus dengan mempertimbangkan nafkah istri pada masa nikah dan iddah); dan tidak ada batasan sampai empat istri.

Karena itu, sebagaimana di dalam Nikah Daim, Nikah Mut'ah juga mengenal ada ijab dan kabul. Sehingga apabila tidak ada pihak perempuan yang melakukan ijab, niscaya tidak akan terjadi Nikah Mut'ah. Selain itu, kesamaan lainnya mencakup:

(a) adanya masa iddah (sama dalam iddah hamil dan wafat, tidak sama dalam iddah habis masa pernikahan dan talak);

(b) anak yang lahir dari Nikah Mut'ah punya hukum yang sama dengan anak yang lahir dari Nikah Daim (seperti hukum nasab, waris dan lain sebagainya);

(c) hukum kekeluargaan yang muncul dari Nikah Daim juga berlaku pada Nikah Mut'ah (seperti, ibu dan anak istri Nikah Mut'ah menjadi mahram suami dan selama-lamanya dia tidak boleh menikah dengan mereka);

(d) hukum tentang siapa saja yang boleh dinikahi dalam Nikah Daim juga berlaku pada Nikah Mut'ah (seperti haram dan batal akad nikah dengan perempuan bersuami, makruh menikah dengan pezina -- apalagi yang terkenal sebagai pelacur --, boleh menikah dengan orang

p:215

yang belum balig seizin wali dan dengan syarat kerelaan dua belah pihak ketika balig) dan;

(e) hukum tentang cara berhubungan antara suami dan istri di dalam Nikah Daim juga berlaku di dalam Nikah Mut'ah. (Seperti sangat makruh hukumnya bersetubuh melalui dubur dan lebih makruh lagi apabila istri tidak rela untuk itu [Tahrîr al-Wasîlah, ibid., Kitab Nikah, hal. 241, masalah 11] -- atau bahkan menurut Imam Malik, dari kalangan Ahlus Sunnah, perbuatan itu halal dan tidak makruh. [Imam Abu Bakr Ahmad bin Ali ar-Razi al-Jashash, Ahkâm al-Qur'ân, Beirut: Daru Ihya'it Turats Al-Arabi, cetakan pertama, 1412 H/ 1992 M, jld. 2, hal. 39 --; tidak boleh bersetubuh dengan istri di bawah umur 9 tahun [ibid., masalah 12]), dan sebagainya. (Lebih detilnya, lihat: Tahrîr al-Wasîlah, ibid., Kitab Nikah, hal. 236-324).

Setelah memperhatikan penjelasan di atas, kita sama-sama mengerti sebetulnya dalam salah satu persoalan cabang agama atau fikih yang terkenal paling kontroversial antara Ahlus Sunnah dan Syiah, yaitu Nikah Mut'ah, terdapat banyak titik temu pandang antara kedua mazhab tersebut. Antara lain, disepakati bahwa ayat 24 surat An-Nisa' [4] merupakan ayat pengesahan Nikah Mut'ah. Disepakati bahwa Nikah Mut'ah telah disyariatkan, dibolehkan, dan diamalkan pada zaman Nabi Muhammad Saw. Di luar itu, kedua mazhab juga sepakat, setidaknya disepakati oleh Syiah dan diakui oleh mayoritas Ahlus Sunnah, bahwa sebagian sahabat terkemuka Nabi Muhammad Saw dan tabiin tetap meyakini Nikah Mut'ah boleh menurut Islam.

Adapun inti perbedaannya dalam masalah ini terletak pada pemansukhan ayat tersebut atau penghapusan hukum boleh Nikah Mut'ah. Mayoritas mutlak ulama Ahlus Sunnah menerima pemansukhan dan penghapusan tersebut dan hanya sebagian kecil yang meyakini larangan Nikah Mut'ah sebatas makruh. Bahkan ada juga yang diriwayatkan membolehkannya.

Dalam perincian penghapusan hukum boleh Nikah Mut'ah itu sendiri terjadi perbedaan, ada yang mengatakan ayat Nikah Mut'ah itu

p:216

dihapus dengan ayat lain dan ada yang mengatakan dihapus dengan hadis Nabi Muhammad Saw. Ayat yang diyakini telah memansukhkan ayat Nikah Mut'ah juga beda-beda; Ayat Keharusan Memelihara Kemaluan, Ayat Warisan, Ayat Iddah, Ayat Talak, Ayat Bilangan Istri Da'im, Ayat Tahrim, dan Ayat Ihshan. Hadis yang diyakini telah menghapus hukum Nikah Mut'ah juga beda-beda; dimansukh pada waktu Perang Khaibar, Tahun Awthas (Fathu Mekkah tahun 8 Hijriah), di Mekkah, pada waktu Perang Tabuk, di Haji Wada', dan di Umrah Qadha'.

Adapun ulama Syiah, mereka juga meyakini terjadi pemansukhan dan penghapusan hukum itu, tapi menurut mereka hal itu tidak dari pihak yang berwenang untuk melakukannya; yaitu Allah Swt atau Nabi Muhammad Saw, melainkan dari pihak yang -- menurut mereka -- tidak berwenang untuk itu; yaitu Umar bin Khathab saat melarang dua Mut'ah (Nikah Mut'ah dan Haji Tamattu') dan bahkan bertekad menghukum pelakunya.

Dengan banyaknya titik temu pandang antara Ahlus Sunnah dan Syiah seputar Nikah Mut'ah ini, maka sudah sepatutnyalah jika penganut kedua mazhab menjadikannya sebagai modal utama untuk menciptakan situasi damai, mendiskusikan perbedaan dalam rangka mencapai kebenaran, tolong-menolong dalam hal kebaikan dan ketakwaan, serta mempererat persaudaraan dalam rangka menegakkan keadilan dan melawan penindasan.

Tapi, faktanya perdamaian, kerukunan, tolong menolong, dan persaudaraan Umat Islam adalah kombinasi emas yang dikhawatirkan musuh-musuh Islam. Dan salah satu cara yang paling efektif untuk menghancurkan Umat Islam adalah memecah belahnya dari dalam, antara lain dengan mengelabui sebagian Muslim untuk menyembunyikan persamaan yang banyak dan menonjolkan perbedaan yang sedikit -- seolah-olah merupakan sebuah penyimpangan, kesesatan, kekafiran atau bahkan bahaya yang harus dimusnahkan.

Mungkin sudah saatnya kita merujuk kembali petunjuk yang terang dalam Al-Qur'an:

p:217

{وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِیْعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ وَاذْکُرُواْ نِعْمَةَ اللّهِ عَلَیْکُمْ إِذْ کُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَیْنَ قُلُوْبِکُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَکُنْتُمْ عَلَیَ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنْقَذَکُمْ مِّنْهَا کَذَلِکَ یُبَیِّنُ اللّهُ لَکُمْ آیَاتِهِ لَعَلَّکُمْ تَهْتَدُوْنَ }

"Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk. (QS. Ali Imran [3]: 103).[]

C. PERGERAKAN SYIAH DI INDONESIA DAN PENYEBARANNYA

Mereka yang memahami sesuatu seyogianya menggunakan pendekatan komprehensif. Begitu pula dalam memahami mazhab

p:218

Islam, baik Sunni maupun Syiah, di Indonesia. Siapapun yang tertarik perlu menilik kedua mazhab dalam ranah ke-Indonesia-an dan ranah internasional. Sebab pada umumnya, sesuai sejarah masuknya Islam ke Indonesia, mazhab-mazhab itu tidak serta merta muncul begitu saja. Toh mereka memang berasal dari luar Nusantara. Dan ini sesuai fakta masuknya Islam ke Indonesia.

Dalam perkembangannya, setiap mazhab mengikuti pola keyakinan dan penerimaan masyarakat. Terlepas dari berbagai hal yang melatari munculnya perbedaan mazhab dalam Islam, mazhab-mazhab Islam itu hadir untuk mencerdaskan dan membimbing umat sesuai ajaran Nabi Muhammad saw. Jika tujuan Islam adalah mengantarkan manusia pada posisi manusia paripurna (insan kamil), maka mazhab-mazhab yang ada pun berusaha mengarahkan manusia menjadi pribadi sempurna. Wilayah pencerdasan ini tentu melewati saringan budaya masyarakat, percis seperti jalan Nabi dalam mendakwahkan Islam. Di Indonesia, ini jelas terlihat dalam pembauran dakwah dan budaya masyarakat di era Wali Songo.

Nah, orang tak perlu heran jika dalam dakwah Islam, aspek sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi menjadi sasaran utama mengingat ajaran Islam sendiri mencakup semua dimensi kemanusiaan, baik duniawi maupun ukhrawi. Di sisi lain, bangsa Indonesia, yang merupakan bangsa dengan penduduk muslim terbesar, dalam sistem pendidikan nasionalnya, menyebutkan tujuan mulia: "pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab," (Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3). Tujuan ini notabene merupakan usaha mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya.

Ia juga punya banyak kemiripan dengan muatan dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional sebelumnya, yakni Undang-

p:219

Undang No.2/1989 Pasal 4: "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan."; menjadikan masyarakat Indonesia sebagai pribadi-pribadi sempurna yang mengabdi dan bertanggung jawab kepada Allah swt dan masyarakat. Dan tujuan mulia ini sesuai dengan prinsip Islam.

Dalam prosesnya, dakwah Islam dimulai dari seorang individu mulia, Nabi Muhammad Saw, yang berjuang keras mendidik masyarakat menjadi manusia-manusia sempurna yang mengabdi kepada Allah Swt. Secara ilustrasi, proses dakwah Islam menyerupai piramida terbalik. Dakwah dimulai dari individu yang sedikit yang kemudian bergerak ke atas menjadi besar dan mencerdaskan semakin banyak manusia. Maka terciptalah orang-orang yang mendapat limpahan rahmat Allah Swt melalui ajaran Islam yang beliau bawakan sehingga menjadi para wali, ulama, dan orang saleh. Baru kemudian perlahan-lahan terbentuklah masyarakat madani yang cerdas, beriman, dan beramal saleh dalam rangka pengabdian total kepada Allah Swt.

Kasus Antar Mazhab di Indonesia

Jelas sudah bahwa tidak ada orang yang bisa memaksakan keyakinan dan kepercayaan mengingat setiap individu berhak dan bebas memilih keyakinannya sendiri. Islam juga menegaskan hal serupa: "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 256).

Pemaksaan sebuah keyakinan pada pihak lain, baik untuk menerima atau meninggalkan keyakinan tertentu, adalah jenis kezaliman yang bisa memicu pertikaian dan konflik. Karena seseorang akan memilih

p:220

keyakinan tertentu yang sesuai dengan daya nalar, kecenderungan jiwa dan pengetahuannya. Kasus-kasus pemaksaan atas nama agama yang terjadi di Indonesia merupakan menifestasi penodaan keyakinan itu. Terlebih jika, dengan dalih agama, kelompok tertentu melakukan perusakan dan penindasan hingga jatuh korban jiwa dari pihak yang ditindas. Penyerangan dan pemaksaaan oleh sekelompok orang terhadap kelompok lain merupakan pelanggararan hak asasi manusia (HAM):

Article 2

1. Everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth in this Declaration, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status.

Article 18

Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion of belief, and freedom, either alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance.

Article 19

Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.

Article 20

1. Everyone has the right to freedom of peaceful assembly and association.

p:221

2. No one may be compelled to belong to an association. (Universal Declaration of Human Rights; adopted and proclaimed by General Assembly resolution 217 A (III) of 10 December 1948).

Tapi ironisnya, pemaksaan dan tindak kekerasan itu terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memiliki Pancasila dan UUD 1945 sebagai payung hukum kehidupan seluruh warga negara. Soal ini bisa kita rujuk pada Pancasila sila pertama butir ke-7 yang menekankan pelarangan adanya pemaksaan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa kepada orang lain. Di luar itu, UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan percayaannya itu. Masih sekaitan itu pula, Pancasila sila kedua butir ke-5 menyatakan perlunya setiap warga mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

Nah, andai tindakan sebaliknya dilakukan oleh unsur-unsur pemerintah maka bentuknya menjadi penyelewengan kekuatan dan kekuasaan -- dan ini terlarang dalam sistem kenegaraan kita. Justru pemerintah harus mengayomi dan menekankan toleransi -- bukan penindasan. Pancasila sila pertama butir ke-4, 6 dan 7 mengharuskan adanya pembinaan kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa. Ia juga mewajikan pengembangan sikap saling menghormati dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Namun beberapa kasus atas nama keagamaan -- untuk tidak menyebut tragedi sosial -- menunjukkan bahwa kerugian dan korban jiwa selalu berada di pihak yang tertindas. Kasus pembakaran bangunan, penghacuran kendaraan dan rumah yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab telah menodai hukum negara. Apapun bentuk keyakinan mazhab yang telah diakui dunia

p:222

Islam -- Mazhab Ahlus Sunnah dan Syiah telah diakui oleh para ulama dan dunia Islam sebagai mazhab yang sah (Three Points of The Aman Message, http://ammanmessage.com/index.php?option=com_ contenttask=viewid=90Itemid=74) -- dan dilindungi oleh Pancasila dan UUD 1945.

Sunggguh memprihatinkan dan mengenaskan jika di negeri yang dilindungi hukum ini terjadi tindak pelecehan nilai-nilai kemanusiaan atas nama agama sehingga menewaskan warganya sendiri. Tragedi Sampang dan kasus-kasus lain yang menelan korban jiwa, raga, dan harta dari pihak tertindas telah melanggar nilai-nilai agama dan mencederai hukum positif NKRI.

Kasus antar mazhab di Indonesia -- yang kerap dipotret seadanya sesabgai 'konflik antar-mazhab' -- termasuk fenomena yang relatif baru dalam sejarah negeri pertiwi ini. Bertahun-tahun, bahkan puluhan dan ratusan tahun sebelumnya, hal serupa tak pernah terjadi. Perselisihan antar mazhab memang terjadi tapi hanya dalam tataran ilmiah dan perbedaan pemikiran, tidak sampai pada taraf bentrokan fisik.

Sejatinya, perbedaan pemikiran dan pandangan hidup wajar terjadi sebagai konsekwensi perbedaan sudut pandang. Baik Ahlus Sunnah maupun Syiah seyogianya tetap mampu menjaga akhlak dan menghargai siapapun yang berbeda paham. Konflik baru muncul ketika salah satu atau keduanya bersikap intoleran dan tidak menghargai perbedaan paham yang ada.

Beberapa kasus terbaru yang terjadi di Indonesia antara lain:

(1) Kasus pembakaran Pondok Pesantren Al-Hadi di Desa Brokoh, Wonotunggal, Kabupaten Batang Jawa Tengah pada 14 April 2000. Pembakaran ini berujung hancurnya tiga buah rumah, satu unit mobil dan gudang material bangunan milik warga di pesantren itu.

(2) Demonstrasi anarkis atas masyarakat Syiah di Jawa Timur pada 24 Desember 2006. Pemicunya adalah rasa tidak senang kelompok

p:223

tertentu terhadap warga yang menggelar Doa Kumail -- doa pamungkas yang, oleh kalangan Syiah, diyakini bersumber dari sahabat terkemuka Nabi Muhammad Saw dan Ahli Bait, Ali bin Abi Thalib. Demonstrasi ini berujung hancurnya tiga buah rumah, satu unit mobil dan bahkan rusaknya tempat ibadah (musholla).

(3) Pelarangan kegiatan keagamaan oleh pihak tertentu pada 9 April 2007 di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Madura. Ironis sebab kegiatan yang diberangus itu adalah perayaan Maulid Nabi Muhammad saw yang notabene bertujuan agar masyarakat bisa mengenang dan mengambil suri tauladan dari pribadi agung Nabi.

(4) Penyerangan dan pembubaran acara peringatan hari kesyahidan cucu Nabi, Imam Husein, di Dusun Kebun Ruek, Kecamatan Ampenan, Lombok, pada 13 Januari 2008.

(5) Pembakaran beberapa rumah dan musholla milik warga Syiah oleh kelompok tidak bertanggung jawab di Omben, Madura, pada 29 Desember 2011. Kebrutalan ini menjadi awal terusirnya warga Muslim Syiah dari kampung halaman mereka di Omben, Madura.

6) Kasus penghadangan dan pelarangan anak-anak warga Syiah untuk belajar agama dan mengaji Al-Quran di pondok pesantren yang berujung tragedi pengusiran dan terbunuhnya seorang warga Muslim Syiah di Omben pada 26 Agustus 2012.

Pada dasarnya, kasus-kasus yang terjadi antara Sunni dan Syiah tidak pas untuk disebut sebagai 'konflik'. Sebab konflik memestikan kedua belah pihak sama-sama bertahan atau saling menyerang. Sementara dalam beberapa kasus yang terjadi, faktanya adalah penyerangan dan penindasan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab -- dengan mencatut nama besar mazhab Ahlus Sunnah -- terhadap warga Syiah yang digambarkan kafir dan keluar dari Islam. Dalam

p:224

soal ini, ada yang mengklaim bahwa kasus yang terjadi di Indonesia dipicu oleh warga Syiah sendiri. Namun, jika ini harus dipercaya, pertanyaan belum bergeser: siapa yang memulai penyerangan? Siapa yang merusak dan membabi-buta? Pihak mana yang hangus, rugi materi dan kehilangan darah dan nyawa?

Realita menunjukkan bahwa kelompok Syiah adalah pihak yang ditindas dan dizalimi oleh oknum-oknum yang mengatasnamankan mazhab tertentu. Kasus-kasus di atas juga dipicu oleh sikap oknum-oknum yang tidak menghormati perbedaan pemahaman dan pemikiran, begitu pula oleh rasa kebencian yang tinggi terhadap sesama muslim. Paradoks. Jika dengan pemeluk agama yang berbeda mereka bisa hidup damai dan rukun, mengapa dengan saudara seagama tidak?

Sejatinya, kajian mendalam dan pemahaman tentang penyebab utama beberapa kasus ini bisa melapangkan siapapun untuk mengetahui siapa yang zalim dan siapa yang terzalimi. Pihak penegak hukum dan masyarakat juga bakal memahami tindakan apa yang harus diambil sebagai penyelesaian. Untuk mencegah munculnya kembali kasus yang menimbulkan kerugiaan materi dan korban jiwa, pemerintah dan masyarakat, utamanya Muslimin, perlu menghidupkan kembali rasa kebersamaan dan sikap toleransi seluas-luasnya. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila, sila pertama butir keenam, setiap pihak perlu "mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing."

Perkembangan Mazhab di Indonesia

Sejarah menyebutkan, mazhab Ahlus Sunnah dan Syiah sejak dulu ada di Nusantara seiring masuknya Islam. Ahlus Sunnah maupun Syiah di Indonesia memiliki kultur tersendiri, yang berbeda dengan kultur di luar Indonesia. Sebut saja Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang kultur Ahlus Sunnahnya sangat khas Indonesia. Mazhab-mazhab dan cabang-cabang ormas Islam di Indonesia juga akan memiliki kultur sesuai daerahnya. Demikian pula dengan Syiah. Sebagai bagian dari masyarakat, Syiah di Indonesia dengan

p:225

sendirinya memiliki karakter Indonesia dan mengikuti pola hidup masyarakat yang terikat pada hukum ketatanegaraan NKRI.

Sekaitan itu, setiap generasi dari mazhab-mazhab Islam di Indonesia biasanya berkembang dan bergerak sesuai dinamika zaman. Mengenai pembagian generasi dalam setiap mazhab jelas bisa saja dilakukan sehubungan dengan zaman yang ada. Tapi penisbatan suatu generasi mazhab pada pihak lain harus dilakukan sangat hati-hati dan memperhatikan hakikat kehidupan generasi tersebut. Sebab itu, orang bakal keliru dan tersesat jika satu generasi dalam Ahlus Sunnah atau Syiah dinisbatkan (dimiripkan) pemahamannya dengan mazhab lainnya, seperti Neo-Marxian, misalnya. Karena pola dan karakter Neo-Marxian yang cenderung radikal berbeda dengan karakter generasi Ahlus Sunnah dan Syiah Indonesia yang tidak bersikap radikal. Kedua mazhab ini cenderung bersikap lebih toleran dan berkarya bagi masyarakat.

Syiah di Indonesia

Sejarah mencatat, kemunculan Syiah di Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam pertama kali ke Nusantara. Perkembangan kajian intelektual Syiah juga sudah dimulai sejak muncul dan berkembangnya Syiah di Indonesia, meski kualitas dan kuantitas pengkajian berbeda dari masa ke masa, sesuai dengan kondisi sosial masyarakat. Para ulama Indonesia terdahulu, yang diidentifikasi sebagai ulama yang bermazhab atau condong pada Syiah, memiliki pesantren-pesantren dan ruang kajian di lingkungannya sendiri. Sebut saja Sultan Peureulak (Kerajaan Islam di Indonesia yang berkuasa di sekitar wilayah Peureulak, Aceh Timur, Aceh sekarang antara tahun 840 sampai dengan tahun 1292.), beberapa tokoh Nusantara dan ulama seperti Hamzah Fansuri (seorang ulama sufi dan sastrawan yang hidup di abad ke-16), Pangeran Diponegoro (lahir di Yogyakarta, 11 November 1785 – meninggal di Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Januari 1855 pada umur 69 tahun) dan Kyai Mojo (satu era dengan Pangeran Diponegoro).

p:226

Di era Orde Baru, dengan adanya perlindungan kebebasan memeluk agama dan kepercayaan, kondisi kaum Syiah terus membaik dari segi pengkajian intelektual. Pondok-pondok pesantren, yayasan dan kelompok diskusi didirikan guna memenuhi tuntutan kebutuhan intelektual warga Syiah.

Islamic Cultural Center (ICC) Jakarta merupakan salah satu lembaga yang bertujuan memperkenalkan kebudayaan Iran pada publik Indonesia di bawah naungan kedutaan Republik Islam Iran di Jakarta. Lembaga ini sama seperti lembaga-lembaga lain dari negara-negara sahabat yang beraktivitas di bawah perjanjian kerjasama bilateral dengan Indonesia. Sebut saja Goethe Institute milik Jerman, Japan Leanguage Culture Center (JLCC) milik Jepang, LIPIA milik Arab Saudi, Pusat Kerjasama Internasional bidang Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Rusia (Roszarubezhtsentr), Korean Cultural Center (KCC) milik Korea Selatan, British Council Indonesia milik Inggris, LBPP LIA milik Amerika, dan seterusnya.

Pendek kata, pada lembaga itu, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan berlebih. Toh pemerintah Indonesia pasti mengawasi segala aktivitas lembaga asing itu. Sebagai sebuah lembaga di bidang kebudayaan, aktivitas lembaga-lembaga itu tidak jauh dari wilayah budaya, sosial dan pendidikan. Hal ini berlatar keinginan agar warga bisa punya wawasan lebih tentang negara lain di bidang-bidang budaya, sosial dan pendidikan. Begitu pula produk-produk ICC berupa buku, CD, berbagai jenis kajian ilmiah dan lain-lain dapat digunakan sebagai tambahan khazanah pengetahuan dan referensi di dunia penelitian dan pengetahuan. Produk-produk ICC ini bisa diperoleh secara umum. Sama sekali tidak ada yang rahasia dalam soal ini.

Sebagai sebuah mazhab dalam Islam, Syiah berhak memiliki sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan umat. Lazimnya sebuah institusi pendidikan yang berada di tengah masyarakat, keberadaan lembaga-lembaga pendidikan itu terbuka untuk umum hingga masyarakat bisa bebas mengambil manfaat positif atas keberadaannya. Mazhab-mazhab dalam Ahlus Sunnah pun berhak dan memiliki sistem pendidikan untuk kalangan sendiri atau yang terbuka untuk umum. Seperti NU dan Muhamadiyah yang

p:227

relatif mempunyai banyak lembaga pendidikan dibandingkan yang lain.

Lembaga, Organisasi, Penerbitan dan Situs-Situs Islam

Islam mengajarkan pendidikan dan pembentukan manusia seutuhnya. Muslimin dapat mewujudkan usaha ini dengan mendirikan lembaga-lembaga pendidikan dan pengetahuan. Indonesia juga memiliki sistem pendidikan dan pengajaraan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai pesan Pancasila dan UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945, tercantum aturan mengenai kewajiban penyaluran 20% anggaran negara untuk sektor pendidikan. Ini menandakan bahwa pemerintah Indonesia sangat memperhatikan pendidikan dan pencerdasan bangsa dengan membangun lembaga-lembaga pendidikan pemerintah (negeri).

Kendati, pihak swasta (masyarakat) dari berbagai lapisan juga dapat keleluasaan untuk ikut serta bergerak dalam usaha pencerdasan bangsa dengan mendirikan lembaga-lembaga pendidikan swasta. Pemerintah mengapresiasi dan menghargai pihak-pihak yang gigih dan serius dalam usaha penyelenggaraan pendidikan dan pencerdasan masyarakat seperti itu. Karena itu, setiap pihak dan lapisan masyarakat seyogianya didukung dan didorong dalam hal ini, bukan sebaliknya.

Kemiskinan yang mendera sebagian masyarakat Indonesia membuat mereka tidak mampu mengenyam pendidikan formal, baik di lembaga negeri maupun swasta. Meski pemerintah bertanggung jawab menghilangkan kesenjangan sosial ini, sesuai amanat pasal 34 UUD 1945 yang mengatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, tapi realitanya masih ada fakir miskin yang belum tersentuh bantuan pemerintah. Inisiatif lapisan masyarakat untuk membantu tugas pemerintah dalam mengurangi kebodohan dan menghilangkan kesenjangan sosial melalui

p:228

pendidikan gratis atau murah perlu mendapat apresiasi dan penghargaan dari pemerintah maupun masyarakat.

Tentu saja, tidak sepatutnya jika usaha-usaha baik semacam itu dihalangi dan diganggu. Yayasan-yayasan yang dibentuk dan memiliki tujuan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 seyogianya mendapat dukungan finansial. Paling tidak, bantuan pemerintah dalam wujud dukungan moral. Sementara penerbitan buku, jurnal, buletin dan lain-lain harus dipandang sebagai bentuk kemajuan pola pikir masyarakat Indonesia. Selama kontennya tidak bertentangan dan melanggar hukum negara, nilai agama dan norma sosial maka usaha-usaha itu sewajarnya dinilai sebagai usaha pencerdasan bangsa. Begitu pula buku-buku penunjang pendidikan formal dan non-formal.

Kerjasama Antar Negara

Di tengah kehidupan dunia, Indonesia tentu saja harus hidup berdampingan dengan negara lain. Indonesia harus berhubungan dengan negara-negara lain agar bisa terus berkembang dan menjadi negara yang maju dan makmur, baik hubungan via jalur bilateral maupun multilateral. Dalam hal ini, Indonesia membangun hubungan dan kerjasama dengan berbagai negara, termasuk Republik Islam Iran.

Hubungan Indonesia-Iran sendiri telah terjalin sejak berabad-abad lalu, sejak masa kerajaan kuno di Nusantara. Saat ini hubungan keduanya lebih mengarah pada kerjasama di bidang ekonomi, sosial, politik dan budaya. Salah satu bentuk hubungan sosial budaya, adalah kerjasama bidang pendidikan. Jadi wajar saja ketika tercapai kesepakatan untuk mendirikan lembaga-lembaga pendidikan di kedua negara. Usaha Iran memperkenalkan kebudayaan dan ciri khas negaranya terjelma dalam program Iran Corner di beberapa perguruan tinggi Indonesia dan pembentukan lembaga pendidikan seperti Islamic Center for Andvance Studies (ICAS) yang menerima mahasiswa dari berbagai jenjang pendidikan.

Pemerintah Iran juga aktif memberi beasiswa kepada para pelajar Indonesia untuk menempuh pendidikan di luar Indonesia. Program

p:229

ini pada dasarnya sama dengan negara-negara lain yang bekerjasama dengan Indonesia dalam bidang pendidikan lewat pemberian beasiswa kepada para pelajar dan mahasiswa Indonesia. Begitupun bidang lainnya seperti perdagangan, olahraga, ekonomi, politik dan lain-lain.

Mengenai kerjasama Indonesia-Iran, sebagaimana dilansir oleh: (http://www.kemlu.go.id/tehran/Pages/Embassies.aspx?IDP=181l=id), Duta Besar Republik Indonesia untuk Iran, Dian Wirengjurit, mengatakan: "mispersepsi tentang Iran hingga saat ini menjadi isu sentral lambatnya kemajuan hubungan bilateral di bidang ekonomi dan sosial-budaya antara Indonesia dan saudaranya Iran ... Optimalisasi Hubungan Indonesia-Iran di bawah Pemerintahan Presiden Hassan Rouhani Pasca Pelonggaran Sanksi Iran oleh Negara Barat merupakan forum yang tepat dan kesempatan yang sangat baik untuk berbagi informasi akurat bagi para pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Iran, di tengah derasnya arus informasi yang kurang bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya ... Untuk bidang ekonomi, embargo barat atas Iran yang sebenarnya telah berlangsung sejak 35 tahun lalu, seakan memberikan kesan bahwa dunia usaha Indonesia tidak bisa berbuat apapun dengan mitranya di Iran…Perlu kita pahami bahwa Iran telah membuktikan diri menjadi negara mandiri walau terus dirundung sanksi, dan negara-negara tetangga kita ternyata dapat memanfaatkan situasi sanksi ini dengan lebih baik daripada kita ... Konflik antara kelompok Sunni dan Syiah tidak pernah terjadi di Iran, lantas mengapa harus terjadi di Indonesia yang moderat dan plural? ... Konflik tersebut muncul karena isu keluarga yang dibesar-besarkan oleh segelintir orang yang mengail untuk kepentingan sempit kelompoknya."

Duta Besar Dian patut mendapat acungan jempol karena keinginannya mengajak semua pihak melihat Iran 'lebih komprehensif'. Di tengah fenomena pemberitaan yang bias dari media barat, dia justru mengajak awak media nasional agar dapat berkontribusi dalam menyampaikan informasi yang obyektif dan proporsional seputar Iran. Semuanya semata-mata demi 'kepentingan nasional'.

p:230

Pada tanggal 19-25 September 2013, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tehran dengan sukses menyelenggarakan Pekan Budaya Indonesia (Indonesian Cultural Festival). Festival itu diselenggarakan sebagai momentum memperingati seribu tahun hubungan Nusantara dan tanah Persia. Meski kedua negara saat itu belum terlahir secara harfiah dan konstitusional, namun fakta membuktikan bahwa masyarakat Nusantara dan Persia telah menjalin kerjasama emosional dan fungsional sejak sepuluh abad silam.

Benar, hubungan diplomatik antara kedua negara baru terbentuk 60 tahun tapi keeratan hubungan antara masyarakat kedua negara telah terjalin sejak 1.000 tahun silam. Salah satu buktinya, ditemukan pusara berbahasa Parsi di kawasan Barus, Sumatera Barat. Tema "Satu Millennium Persaudaraan Indonesia dan Iran, Nusantara dan Persia" dalam festival budaya tersebut adalah ungkapan tepat yang merefleksikan usia eratnya hubungan kedua negara ini. Usia 1.000 tahun diharapkan menjadi momentum tepat bagi kedua negara untuk merekatkan kembali hubungan emosional yang pernah ada dalam berbagai bentuk kerjasama yang lebih nyata dan relevan saat ini. (http://www.kemlu.go.id/tehran/Pages/Embassies.aspx?IDP=122l=id).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh, yang hadir dalam rangkaian pagelaran Festival Budaya tersebut, dalam kuliah umumnya di Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Tehran University menekankan pentingnya membangun kerjasama antara Indonesia dan Iran dalam bidang kebudayaan guna meningkatkan pemahaman masyarakat kedua negara akan persamaan dan perbedaan yang ada. Mohammad Nuh menyampaikan: "Peradaban dunia khususnya saat ini dibangun atas tiga skenario yaitu dominasi yang kuat atas yang lemah, terjadinya benturan peradaban (clash of civilization) dan konvergensi budaya dan peradaban. Konvergensi budaya dan peradaban inilah yang kita ingin bangun dan kerjasamakan antara kedua negara dan masyarakat kita. Selain itu, konvergensi tersebut dapat dibentuk antara lain pendidikan, thinking

p:231

out of the box, creative, innovative dan memelihara etika atau akhlak." (http://www.kemlu.go.id/tehran/Pages/Embassies.aspx?IDP=127l=id).

Sebagai negara yang usianya baru setengah usia Indonesia, Republik Islam Iran termasuk negara yang perlu diperhatikan karena mampu membangun negaranya secara pesat di berbagai bidang dalam waktu yang relatif singkat. Sebagai sarana pertukaran pengalaman, tentu saja hubungan Indonesia-Iran masih perlu ditingkatkan lagi. Mengenai falsafah negara dan keyakinan warga Iran, yang oleh sebaian pihak kerap dianggap berseberangan, tidak selayaknya menjadi penghalang terjalinnya hubungan antara kedua negara. Toh Iran mengadopsi hukum Islam sebagai Undang-Undang dan ini berarti ada banyak kesamaan kultur Islami antara Jakarta dan Tehran.

Indonesia sendiri merupakan negara yang mampu menyaring dan menjaga diri sendiri serta terlatih menangkal gangguan terhadap negara, baik gangguan fisik maupun laten. Negara ini juga mampu meyakinkan dirinya dan menunjukkan pada dunia luar bahwa kerjasama antar negara tidak serta merta berujung campur tangan satu negara terhadap negara lain. Indonesia saat ini mampu menjalin hubungan dan kerja sama dengan negara-negara lain yang jelas sangat berbeda falsafah dan kulturnya. Misalnya Cina, Jepang, Korea, Rusia, Amerika, Thailand, Myanmar, Afrika Selatan, negara-negara Eropa dan lainnya.

Jadi, Indonesia yang mayoritas warganya muslim tidak perlu merasa khawatir dengan pola kerjasama bilateral. Kerjasama dengan negara-negara berpenduduk muslim seperti negara-negara di Timur Tengah tentu akan lebih memiliki kultur keislaman yang lebih dekat.

Nah, adapun kekhawatiran tentang warga Syiah yang dituduh memiliki hubungan dengan Iran dan digadang-gadang punya 'proyek rahasia' mendirikan negara Islam Syiah di Indonesia, mungkin sudah waktunya jika kekhawatiran berlebihan seperti itu dikesampingkan demi terciptanya hubungan baik antarnegara. Semua pihak, baik masyarakat sebagai pelaku kontrol sosial, MUI sebagai wadah silaturahmi yang menggalang ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyyah dan ukhuwah insaniyyah, serta pemerintah sebagai pemersatu memiliki tugas memelihara integrasi bangsa demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis, aman, damai dan sejahtera dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

p:232

D. SIKAP DAN RESPON TERHADAP PENCIPTA BUKU MMPSI YANG MENGATASNAMAKAN MUI

Para ulama adalah pewaris para Nabi sebagaimana sabda Rasulullah Saw "inna al-‘ulama waratsatul anbiya" (HR. Abu Dawud), dan para Nabi adalah "orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan tidak merasa takut kepada siapa pun selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan." (QS. Al-Ahzab [33]: 39).

Majelis Ulama Indonesia -- yang merupakan wadah musyawarah para ulama, zu'ama dan cendekiawan muslim serta menjadi pengayom bagi seluruh muslim Indonesia -- hadir sebagai sebuah organisasi

p:233

kepemimpinan umat Islam yang bersifat kolektif. MUI berupaya mewujudkan silaturahmi demi terciptanya persatuan dan kesatuan serta kebersamaan umat Islam. Sesuai visinya, MUI ingin menciptakan kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik, memperoleh ridha dan ampunan Allah swt (baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur) menuju masyarakat berkualitas (khaira ummah) demi terwujudnya kejayaan Islam dan kaum muslimin (izzul Islam wal-muslimin) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai manifestasi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin). Organisasi juga hadir demi mengembangkan ukhuwah Islamiyah dan kebersamaan demi mewujudkan persatuan dan kesatuan umat Islam dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, MUI sudah selayaknya menjadi perekat hubungan umat beragama, terlebih antar mazhab dalam tubuh Islam.

Memperhatikan buku yang ditulis mengatasnamakan Tim Penulis MUI tentang paham Syiah, kiranya ada beberapa poin yang harus diperhatikan:

1. MUI seyogianya peka terhadap oknum-oknum yang berusaha memecah belah umat Islam dan persatuan Indonesia. Dalam Orientasi dan Peran MUI, Orientasi Kelima: Ta'awuniyah disebutkan "Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang mendasari diri pada semangat tolong menolong untuk kebaikan dan ketakwaan dalam membela kaum dhu'afa untuk meningkatkan harkat dan martabat, serta derajat kehidupan masyarakat." Semangat ini dilaksanakan atas dasar persaudaraan di kalangan seluruh lapisan umat Islam (ukhuwwah Islamiyah). Ukhuwah Islamiyah sendiri merupakan landasan MUI untuk mengembangkan persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah) dan memperkukuh persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah basyariyyah). Sebab itu lah MUI seyogianya mengedepankan ukhuwah dan persatuan umat sesuai dengan misinya "mengembangkan ukhuwah Islamiyah dan kebersamaan dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan umat Islam dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia." (Misi MUI, Misi Ketiga).

p:234

2. Setiap usaha MUI seyogianya didasarkan pada visi dan misi organisasi yang agung. Dalam Misi MUI, Misi Pertama disebutkan, "Menggerakkan kepemimpinan dan kelembagaan umat secara efektif dengan menjadikan ulama sebagai panutan (qudwah hasanah), sehingga mampu mengarahkan dan membina umat Islam dalam menanamkan dan memupuk aqidah Islamiyah, serta menjalankan syariah Islamiyah" dan "Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang berorientasi istijabiyah, senantiasa memberikan jawaban positif dan responsif terhadap setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat melalui prakarsa kebajikan (amal saleh) dalam semangat berlomba dalam kebaikan (istibaq fi al-khairat)" (Orientasi dan Peran MUI, Orientasi Ketiga: Istijabiyah). Oleh karena itu usaha-usaha MUI akan senantiasa berlandaskan musyawarah mufakat di tubuh MUI sendiri, "Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang menekankan prinsip musyawarah dalam mencapai permufakatan melalui pengembangan sikap demokratis, akomodatif dan aspiratif terhadap berbagai aspirasi yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat." (Orientasi dan Peran MUI, Orientasi Keenam: Syuriyah).

3. Dalam usahanya memberikan fatwa, MUI seyogianya senantiasa merujuk pada tujuan umumnya yang menyebutkan: "Kemajemukan dan keragaman umat Islam dalam alam pikiran keagamaan, organisasi sosial, dan kecenderungan aliran dan aspirasi politik selain dapat merupakan kekuatan, tetapi juga sering menjelma menjadi kelemahan dan sumber pertentangan di kalangan umat Islam sendiri. Sebagai akibatnya, umat Islam terjebak ke dalam egoisme kelompok (ananiyah hizbiyah) yang berlebihan dan kehilangan peluang untuk mengembangkan diri menjadi kelompok yang tidak hanya besar dalam jumlah tetapi juga unggul dalam kualitas. Oleh karena itu, adanya kepemimpinan umat Islam yang bersifat kolektif merupakan kewajiban (wajib al-imamah), seperti adanya suatu organisasi yang menjadi wadah silaturrahmi merupakan suatu kebutuhan mendesak bagi persatuan, kesatuan, dan kebersamaan umat Islam" (Iftitah MUI). Di luar itu, MUI juga hadir sebagai lembaga pemberi fatwa yang "mengakomodasi dan menyalurkan aspirasi umat Islam Indonesia yang sangat beragam aliran paham dan pemikiran serta organisasi keagamaannya" (Orientasi dan Peran MUI, Peran Kedua:

p:235

Mufti). Fungsi lainnya menggambarkan lembaga sebagai "wadah perkhidmatan yang mengembangkan sikap toleransi dan moderat dalam menghadapi masalah-masalah khilafiyah." (Orientasi dan Peran MUI, Orientasi Ketujuh: Tasamuh). Oleh karena itu MUI akan senantiasa bersikap moderat serta mengedepankan dialog dengan berbagai kalangan dan aliran pahaman yang ada di Indonesia.

4. Mengenai pahaman Syiah, tentunya MUI memahami -- seperti telah dibahas dalam berbagai masalah di bagian depan buku ini -- bahwa Syiah tidak memandang pemerintahan sebagai rukun agama. Syiah hanya memiliki prinsip keyakinan mengenai imamah, sebagaimana Ahlus Sunnah. Dan MUI sendiri -- yang notabene adalah lembaga independen dan bukan pemerintah (lembaga eksekutif) -- menyatakan diri sebagai "Sebuah organisasi kepemimpinan umat Islam yang bersifat kolektif dalam rangka mewujudkan silaturrahmi, demi terciptanya persatuan dan kesatuan serta kebersamaan umat Islam" (Profil MUI) dan "Menggerakkan kepemimpinan dan kelembagaan umat secara efektif dengan menjadikan ulama sebagai panutan (qudwah hasanah), sehingga mampu mengarahkan dan membina umat Islam dalam menanamkan dan memupuk aqidah Islamiyah, serta menjalankan syariah Islamiyah" (Misi MUI, Misi Pertama). MUI sebagai lembaga kepemimpinan umat Islam yang independen berperan "Menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional; meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik." (Profil MUI).

5. Sebelum mengeluarkan fatwa, MUI seyogianya melakukan pengkajian komprehensif sehingga fatwanya lebih tepat. Terkait hal ini, fatwa MUI tentang haramnya nikah Mut'ah lebih bersandar pada hasil kajian sosiologis yang kemudian diarahkan untuk menolak Mazhab Syiah dengan alasan mengizinkan praktek nikah Mut'ah. Padahal, seandainya penyimpangan dalam praktik Nikah Mut'ah terjadi maka hal itu tidak lebih dari gejala sosiologis yang muncul akibat prilaku oknum-oknum yang salah memahami

p:236

atau menyalahgunakan Nikah Mut'ah. Menolak Mazhab Syiah karena adanya oknum yang melakukan kesalahan atau penyalahgunaan dalam Nikah Mut'ah merupakan penghakiman yang tidak tepat. Sebab, hampir di setiap pengikut ajaran atau mazhab terdapat oknum yang melakukan kesalahan atau penyalahgunaan terhadap sebagian dari ajarannya, sehingga apabila standar penghakiman yang digunakan untuk menolak sebuah mazhab adalah kesalahan dan penyalahgunaan pengikutnya, maka bukan Syiah saja yang akan tertolak, melainkan ajaran dan mazhab lain juga akan tertolak.

Seperti seandainya terdapat oknum-oknum yang melakukan pelanggaran atau penyelewenagn terkait ajaran dan prinsip Sunni, apakah lantas Sunni harus ditolak karena penyelewengan oknum tersebut?

6. Dalam "Sepuluh Kriteria Aliran Sesat" yang ditetapkan pada Rakernas MUI tanggal 6 November 2007 di Sari Pan Pasifik, Jakarta tidak terdapat satu pun poin kriteria yang mengacu pada Syiah. Adapun sepuluh kriteria tersebut:

1) Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam.

Baik Ahlus Sunnah maupun Syiah tidak mengingkari rukun iman dan rukun Islam yang ada.

2) Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (Al-Qur'an dan Sunnah).

Baik Ahlus Sunnah maupun Syiah mendasarkan ajarannya pada Al-Qur'an dan Sunnah.

3) Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur'an.

Baik Ahlus Sunnah maupun Syiah meyakini Al-Quran sebagai wahyu risalah terakhir yang orisinal. Adapun wahyu dalam arti selain wahyu Al-Qur'an, mereka juga menerimanya sebagaimana digunakan oleh Al-Qur'an itu sendiri; seperti:

"Dan Tuhanmu mewahyukan (mengilhamkan) kepada lebah." (QS. An-Nahl [16]: 68); "Dan Kami wahyukan (ilhamkan) kepada ibunya Musa, "Susuilah dia (Musa)." (QS. Al-Qasas [28]: 7); "Dan demikianlah untuk setiap nabi Kami menjadikan musuh yang terdiri dari setan-setan manusia dan jin, sebagian mereka

p:237

mewahyukan (membisikkan) kepada sebagian yang lain perkataan yang indah sebagai tipuan." (QS. Al-An'am [6]: 112); "Dan sesungguhnya setan-setan mewahyukan (membisikkan) kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu." (ibid., 121).

4) Mengingkari autentisitas dan kebenaran Al-Qur'an.

Baik Ahlus Sunnah maupun Syiah mengakui autentisitas dan kebenaran Al-Qur'an, tapi musuh-musuh Islam yang gagal mengubah Al-Qur'an atau menandinginya berusaha menghembuskan fitnah Tahrif (ketidakautentikan) Al-Qur'an atas nama mazhab-mazhab Islam.

5) Menafsirkan Al-Qur'an yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir.

Baik Ahlus Sunnah maupun Syiah dalam menafsirkan Al-Qur'an mengikuti kaidah-kaidah tafsir yang serupa.

6) Mengingkari kedudukan Hadis sebagai sumber ajaran Islam.

Salah satu sumber hukum Ahlus Sunnah dan Syiah adalah Sunnah atau hadis.

7) Melecehkan/mendustakan Nabi dan Rasul.

Baik Ahlus Sunnah maupun Syiah, meyakini Nabi Muhammad Saw sebagai makhluk Allah Swt yang paling mulia dan menghormati serta menjunjung tinggi kedudukan para nabi dan rasul.

8) Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir.

Baik Ahlus Sunnah maupun Syiah mengakui tidak ada nabi dan rasul setelah Nabi Muhammad saw.

9) Mengurangi/menambah pokok-pokok ibadah yang tidak ditetapkan syari'ah.

Baik Ahlus Sunnah maupun Syiah menjalankan syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.

10) Mengafirkan sesama muslim hanya karena bukan kelompoknya.

p:238

Pada prinsipnya, Ahlus Sunnah dan Syiah meyakini satu sama yang lain sama-sama Muslim, tapi mungkin saja ada oknum dari dua belah pihak yang mengafirkan satu sama lain, seperti pencipta MMPSI yang bersemangat untuk mengafirkan orang-orang Syiah dan menuduh mereka sebagai orang-orang yang mengafirkan pengikut Ahlus Sunnah.

Apakah menurut kriteria MUI, tim penulis buku "Mengenal Mewaspadai penyimpangan Syi'ah di Indonesia" tidak termasuk sesat -- minimal berdasarkan poin kesepuluh? Jika diperhatikan, "Sepuluh Kriteria Aliran Sesat" itu sejatinya tak sekadar menghukumi Syiah atau kelompok tertentu, tapi menghukumi siapapun yang sesuai dengan kriteria tersebut, bahkan Tim Penulis buku MPPSI apabila memenuhi keriteria.

7. Kriteria lain aliran sesat yang diajukan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di Banda Aceh pada tahun 2009 tidak mengikat seluruh daerah Indonesia. Kriteria tersebut hanya berlaku di wilayah Banda Aceh. Oleh karena itu, penukilannya oleh pencipta MMPSI dalam bukunya mengandung kejanggalan. Apakah penukilan tersebut untuk menguatkan MUI pusat? Bisakah demikian? Jika demikian hal ini menunjukkan kelemahan MUI secara kelembagaan.

8. Fatwa MUI Jawa Timur mengenai Syiah juga bukan fatwa MUI Pusat. MUI Jawa Timur hanya mengusulkan dan merekomendasikan pada MUI Pusat. Dan hingga saat ini MUI Pusat belum mengeluarkan fatwa megenai kesesatan Syiah. Semestinya, fatwa MUI Pusat lah yang mengikat MUI daerah -- bukan sebaliknya.

9. Fatwa MUI Jawa Timur menyimpang dari fatwa MUI Pusat karena MUI Pusat hanya mengeluarkan fatwa "mewaspadai" -- bukan "menyesatkan". Dan "terhadap masalah yang telah ada fatwa MUI Pusat, maka MUI Daerah hanya berhak melaksanakannya" (Himpunan Fatwa MUI, hal. 8). Oleh karena itu, seharusnya MUI Jawa Timur melaksanakan fatwa MUI pusat, bukan malah membuat fatwa baru yang berbeda dengan fatwa MUI Pusat.

Selain itu, adanya indikasi penyimpangan oleh oknum tertentu dalam Syiah tak serta merta membuat Syiah jadi mazhab sesat. Toh indikasi penyimpangan oleh oknum tertentu juga bisa terjadi di dalam

p:239

komunitas yang lain, seperti Sunni -- dan ini tentu saja tidak berarti Sunni dengan mudah bisa dicap 'sesat'.

10. Perbedaan ajaran antara Syiah dan Ahlus Sunnah adalah suatu yang wajar, sebagaimana perbedaan antara Mazhab Syafii dan tiga mazhab lainnya dalam ajaran, atau antara Mazhab Asy'ari dan mazhab lainnya dalam akidah. Jika tidak ada perbedaan maka hanya akan ada satu mazhab dalam Islam. Namun perbedaan ini tidak berarti pertentangan seluruh ajaran di antar mazhab-mazhab yang ada. Syiah dan Ahlus Sunnah memiliki banyak persamaan ajaran dan akidah. Maka, dalam menyelesaikan perselisihan, baik yang menyangkut hukum fiqih maupun akidah yang dianggap menyimpang, Muslimin tetap perlu mengedepankan akhlakul karimah dan cara-cara berdakwah yang santun dan tegas dengan hikmah, mauzah yang baik, maupun jidal yang sebaik-baiknya, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tidak boleh lagi terjadi aksi kekerasan terhadap para pengikut Ahlus Sunnah maupun Syiah.

11. MUI yang memiliki fungsi mewujudkan persatuan umat Islam Indonesia seyogianya selalu berupaya mengayomi setiap mazhab yang ada dan memberi perasaan tenang ke setiap Muslimin. Lembaga perlu berdiri di garda depan melawan setiap upaya dari kelompok tertentu untuk memecah belah umat dan menimbulkan keresahan sosial. "Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang mengembangkan sikap toleransi dan moderat dalam menghadapi masalah-masalah khilafiyah." (Orientasi dan Peran MUI, Orientasi Ketujuh: Tasamuh).

12. Syekh Al-Akbar Mahmud Syaltut, Rektor Universitas Al-Azhar Mesir (6 Juli 1959) ketika ditanya seseorang, "Sebagian orang berpendapat bahwa orang muslim agar ibadah dan muamalahnya benar harus mengikuti salah satu dari Empat Mazhab Populer, dan tidak ada di antaranya Mazhab Syiah Imamiyah maupun Syiah Zaidiyah. Apakah yang mulia setuju dengan pendapat ini secara mutlak sehingga yang mulia melarang ikut Mazhab Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah contohnya?" dia menjawab: "Islam tidak mengharuskan siapa pun dari pengikutnya untuk mengikuti mazhab tertentu. Melainkan kami katakan: bahwa setiap orang muslim berhak untuk mulai mengikuti mazhab mana pun dari mazhab-mazhab yang

p:240

dinukil secara benar dan disusun hukum-hukumnya di dalam buku-buku khusus, dan setiap orang yang mengikuti sebuah mazhab dari mazhab-mazhab itu berhak untuk pindah ke mazhab yang lain, apa pun mazhab tersebut, dan tidak apa-apa bagi dia dalam hal itu. Mazhab Jakfari yang dikenal dengan sebutan Mazhab Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah mazhab yang boleh diikuti secara syariat seperti halnya mazhab-mazhab Ahlus Sunnah. Maka sudah sepatutnya Muslimin mengetahui hal itu dan membebaskan diri dari fanatisme yang tidak benar terhadap mazhab tertentu. Agama Allah dan syariatnya tidaklah mengikuti atau terkurung pada mazhab tertentu. Semuanya mujtahid dan diterima di sisi Allah Swt. Bagi orang yang bukan pakar dan mujtahid boleh untuk mengikuti mereka dan beramal sesuai apa yang mereka sebutkan di dalam fikih mereka, dan tidak ada perbedaan dalam hal itu antara ibadah serta muamalah."

(Fatwa ini dikeluarkan pada 6 Juli 1959 dan dipublikasikan di berbagai penerbitan di Timur Tengah bahkan Eropa, diantaranya: Surat kabar ash-Shaab (Mesir), terbitan 7 Juli 1959; Surat kabar al-Kifah (Libanon), terbitan 8 Juli 1959. Teks fatwa ini juga dapat ditemukan dalam buku Inquiries About Islam oleh Muhammad Jawad Chirri, Direktur Pusat Islam Amerika (Islamic Center of America), 1986, Detroit, Michigan.).

13. Jika pencipta MMPSI dalam bukunya menyatakan bahwa "terkait upaya Taqrib (pendekatan) antara Suni-Syiah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang gerakan Taqrib selama ini dikendalikan Syiah untuk kepentingan mereka dengan mengorbankan akidah dan simbol-simbol ahlussunah," (Tim Penulis MUI, Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi'a'h di Indonesia, Tanpa penerbit, tahun terbit dan tempat terbit, hal. 126), maka setidaknya terdapat suatu harapan bahwa upaya Taqrib bisa dilakukan oleh MUI tanpa mengorbankan akidah dan simbol-simbol Syiah untuk kepentingan kelompok tertentu. Pernyataan Prof. Mohammad Baharun yang mengatakan "Risalah Amman bukanlah cek kosong, Risalah Amman bukan pula kesepakatan pembenaran atas keyakinan menyimpang Rafidhah, yaitu doktrin takfir dan caci-maki kepada para pembesar sahabat dan istri Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam, apalagi pembenar doktrin tahrif," (Ibid., hal 128.) tidaklah beralasan. Risalah Amman tidak memuat kata Rafidhah. Perihal Syiah dan Rafidhah sendiri sudah dibahas dalam pembahasan Rafidhah pada buku ini. Dalam Risalah Amman disebutkan bahwa Syiah termasuk salah satu mazhab Islam yang diakui para ulama dunia. (Three Points of The Amman Message,

http://ammanmessage.com/index.php?option=com_contenttask=viewid=90Itemid=74)

p:241

14. Dalam buku MMPSI tidak terdapat pernyataan atau fatwa MUI Pusat tentang kesesatan Syiah. Buku tersebut hanya merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk memutus hubungan kerja sama dengan pemerintah Republik Islam Iran dalam bidang pendidikan, kebudayaan dan keagamaan. Mungkin dalam hal ini pencipta MMPSI kurang menyadari pentingnya kerjasama bilateral.

Saat ini Pemerintah RI melalui Kedutaan Besarnya di Iran sedang meggalakkan peningkatan hubungan kedua negara demi kemajuan dan kepentingan bangsa dan negara Republik Indonesia. Upaya provokasi dengan penyebaran informasi yang salah mengenai Iran dan Syiah justru akan mengundang polemik dan mengancam stabilitas negara serta memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Mengingat, diakui ataupun tidak, kemunculan Islam di Indonesia juga tak terlepas dari peran negeri mulla tersebut.

Sementara itu, Duta Besar Republik Indonesia untuk Iran Dubes, Dian Wirengjurit, di hadapan para peserta Forum Kajian Kebijakan Luar Negeri (FKKLN) di Bandung, 8 Februari 2014 mengatakan, "Mispersepsi tentang Iran hingga saat ini menjadi isu sentral lambatnya kemajuan hubungan bilateral di bidang ekonomi dan sosial-budaya antara Indonesia dan saudaranya Iran". Beliau menambahkan dengan nada yang cukup tinggi "Konflik antara kelompok Sunni dan Syiah tidak pernah terjadi di Iran, lantas mengapa harus terjadi di Indonesia yang moderat dan plural? Konflik tersebut muncul karena isu keluarga yang dibesar-besarkan oleh segelintir orang yang mengail untuk kepentingan sempit kelompoknya". (http://www.kemlu.go.id/tehran/Pages/Embassies.aspx?IDP=181l=id)

Di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan delegasi dari Kementrian Luar Negeri serta Kementerian Hukum RI di Tehran, Duta Besar RI juga menyampaikan, "Perlu bapak-bapak ketahui, hingga saat ini, tantangan yang kami hadapi ini dalam upaya mengembangkan kerjasama bilateral adalah mispersepsi. Karena mispersepsi inilah kita banyak kehilangan potensi yang dapat digali. Ketika negara-negara tetangga kita memanen dari situasi sanksi yang dihadapi Iran, kita malah merugi". (http://www.kemlu.go.id/tehran/Pages/Embassies.aspx?IDP=183l=id)

p:242

Duta Besar itu menyatakan bahwa pemberitaan media dan opini yang disampaikan pada sebagian besar masyarakat Indonesia khususnya dunia usaha tentang Iran adalah keliru.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI Sohibul Iman dari PKS menyampaikan "Mispersepsi dan isu perbedaan antara Sunni dan Syiah diyakini akan segera dapat ditangani dengan semakin dewasanya dan terbukanya mindset masyarakat kita. Namun memang hal ini juga membutuhkan kedewasaan para elit politik dan stakeholders terkait dalam menangani kedua isu tersebut". (Ibid.).

Wirengjurit menyatakan bahwa Iran merupakan sebuah negara dengan potensi yang sangat besar di segala bidang, utamanya ekonomi, dan potensi tersebut bersifat komplementer dengan yang dimiliki Indonesia, sehingga tidak ada alasan untuk tidak segera me-cash-in hubungan diplomatik yang sangat baik sebagai sesama negara muslim. (http://www.kemlu.go.id/tehran/Pages/Embassies.aspx?IDP=182l=id).

Singkat kata, hubungan antar Indonesia dan Iran bukanlah sebuah hubungan yang berbahaya. Terlebih, pemerintah Indonesia sangat paham dengan kondisi yang ada. Semoga Allah Swt membimbing kita semua, baik para ulama, umara dan umat Islam ke jalan yang lurus demi tercipta kehidupan keberagamaan yang harmonis, saling menghormati dan bekerjasama dalam kebaikan dan ketakwaan, dengan harapan terjaganya NKRI tercinta. Amin.[]

p:243

Pernyataan Tokoh dan Ulama Indonesia Tentang Mazhab Syiah

1) Prof. Dr. Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau Buya Hamka: "Jika saya akan dituduh orang syiah karena saya mencitai keluarga Muhammad, maka saksikanlah oleh seluruh manusia dan jinn bahwa saya ini adalah penganut Syiah", Dengan kata-kata yan tegas Imam Syafii telah menyatakan pendiriannya 13 abad yang lalu. beliau dengan Syiir yang begitu gamblang menjelaskan pendiriannya yaitu beliau mencintai keluarga Muhammad SAW, ialah anak-anak beliau dan cucu-cucu beliau. jelas bahwa beliau tiada beranak laki-laki, karena semua anak laki-laki meninggal diwaktu kecil tetapi sebagai manusia beliau ingin mempunyai keturunan laki-laki, sebab itu -sebagai manusia- beliau ingin akan keturunan itu. ketika lahirnya putera terakhir, ibrahim dari perkawinannya dengan mariah Qibtiyah, sangatlah beliau berbesar hati, karena inilah yang akan menyambung keturunannya, sedang usia beliau ketika anak itu lahir sudah lebih 60 tahun, sudah tua!

Namun ilmu ilahi lebih tinggi dari ilmu manusia! Ibrahim yang diharapkan penyambung keturunan itu, meninggal dunia ketika masih menyusu. kematian ini sangat membawa duka cita bagi nabi SAW sampai titik air mata beliau dari sangat terharu. terkenal ucapan beliau SAW, ketika anak tercinta itu meninggal:" Hati sedih, air mata berlinang, namun dari mulut tidaklah akan keluar kata-kata yang tidak di ridhai oleh Tuhan kita"

p:244

2) Prof. Dr. Umar Shihab (Ketua MUI Pusat): "Syiah bukan ajaran sesat, baik Sunni maupun Syiah tetap diakui Konferensi Ulama Islam International sebagai bagian dari Islam."

(http://www.rmol.co/read/2012/01/01/50736/Prof.-Umar-Shihab-Sepakat-dengan-Prof.-Din,-Syiah-Bukan-Ajaran-Sesat-)

3) KH. Said Agil Siradj (Ketua Umum PBNU) : "Ajaran Syi'ah tidak sesat dan termasuk Islam seperti halnya Sunni. Di universitas di dunia mana pun tidak ada yang menganggap Syi'ah sesat." (tempo 27/1/2012).

4) KH. Alie Yafie (Ulama Besar Indonesia): "Dengan tergabungnya Iran yang mayoritas bermazhab Syiah sebagai negara Islam dalam wadah OKI, berarti Iran diakui sebagai bagian dari Islam. Itu sudah cukup. Yang jelas, kenyataannya seluruh dunia Islam, yang tergabung dalam 60 negara menerima Iran sebagai negara Islam". (tempointeraktif).

5) Prof Dr.Din Syamsuddin (Ketua UmumPP Muhammadiyah): "Persatuan umat Islam khususnya antara Sunni dan kaum Syiah, adalah mutlak perlu sebagai prasyarat kejayaan Islam. Kejayaan umat Islam pada abad-abad pertengahan juga didukung persatuan dan peran serta kedua kelompok umat Islam tersebut".

(http://id.shvoong.com/society-and-news/opinion/2252491-pandangan-prof-dr-din-syamsuddin. (Konferensi Islam Sedunia di Tehran 4 sampai 6 Mei 2008).

6) KH Abdurahman Wahid (Gus Dur). "Nahdlatul Ulama (NU) itu Syiah minus Imamah, Syiah itu NU plus Imamah".

(http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/01/01/85823/Kutip-Gus-Dur,-NU-Disebut-Syiah-Minus-Imamah).

7) Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (RektorUIN Syarif Hidayatullah Jakarta): "Syi'ah merupakan bagian dari sejarah Islam dalam perebutan kekuasaan, dari masa sahabat, karenanya akidahnya sama, Alqur'annya, dan nabinya juga sama." (republika.co.id).

8) Prof. Dr.Syafi'i Ma'arif (Cendikiawan Muslim, Mantan Ketua PP Muhammadiyah): "Kalau Syiah di kalangan mazhab, dianggap sebagai mazhab kelima." (okezone.com).

p:245

9) Marzuki Alie (Ketua DPR RI): "Syiah itu mazhab yang diterima di negara manapun di seluruh dunia, dan tidak ada satupun negara yang menegaskan bahwa Islam Syiah dalah aliran sesat." (okezone.com)

10) KH Nur Iskandar Sq (Ketua Dewan Syuro PPP): "Kami sangat menghargai kaum Muslimin Syi'ah." (inilah.com).[]

p:246

LAMPIRAN

1) Fatwa Syeikh Akbar Mahmud Syaltut

بسم الله الرحمن الرحیم

متن الفتوی التی اصدرها السید صاحب الفضیلة الاستاد الاکبر الشیخ محمود شلتوت شیخ الجامع الازهر فی شأن جواز التعبد بمذهب الشیعة الامامیة

قیل لفضیلته: ان بعض الناس یری انه یجب علی المسلم لکی تقع عباداته و معاملاته علی وجه صحیح ان یقلد احد المذاهب الاربعة المعروفة و لیس من بینها مذهب الشیعة الامامیة و لا الشیعة الزیدیة، فهل توافقون فضیلتکم علی هذا الرای علی اطلاقه فتمنعون تقلید مذهب الشیعة الامامیة الاثنا عشریة مثلا.

فاجاب فضیلته:

1- ان الاسلام لا یوجب علی احد من اتباعه اتباع مذهب معین بل نقول: ان لکل مسلم الحق فی ان یقلد بادی ء ذی بدء ای مذهب من المذاهب المنقولة نقلا صحیحا و المدونة احکامها فی کتبها الخاصة، و لمن قلد مذهبا من هذه المذاهب ان ینتقل الی غیره ای مذهب کان و لا حرج علیه فی شئی من ذلک.

2- ان مذهب الجعفریة المعروف بمذهب الشیعة الامامیة الاثنا عشریة مذهب یجوز التعبد به شرعا کسایر مذاهب اهل السنة.

فینبغی للمسلمین ان یعرفوا ذلک و ان یتخلصوا من العصبیة بغیر الحق لمذاهب معینة، فما کان دین الله و ما کانت شریعته بتابعة لمذهب او مقصورة علی مذهب، فالکل مجتهدون مقبولون عند الله تعالی، یجوز لمن لیس اهلا للنظر و الاجتهاد تقلیدهم و العمل بما یقررونه فی فقههم و لا فرق فی ذلک بین العبادات و المعاملات.

محمود شلتوت

Dengan Nama Allah Maha Pengasih Maha Penyayang

Teks fatwa yang dikeluarkan Sayid Pemunya Keutamaan Ustad Akbar Syaikh Mahmud Syaltut Syaikh Jamik Al-Azhar tentang bolehnya beramal dan beribadah sesuai Mazhab Syiah Imamiyah.

Kepada yang mulia dikatakan:

Sebagian orang berpendapat bahwa orang muslim agar ibadah dan muamalahnya benar harus mengikuti salah satu dari Empat Mazhab Populer, dan tidak ada di antaranya Mazhab Syiah Imamiyah maupun Syiah Zaidiyah. Apakah yang mulia setuju dengan pendapat ini secara mutlak sehingga yang mulia melarang ikut Mazhab Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah contohnya?

Yang mulia menjawab:

1- Islam tidak mengharuskan siapa pun dari pengikutnya untuk mengikuti mazhab tertentu. Melainkan kami katakan: bahwa setiap orang muslim berhak untuk mulai mengikuti mazhab mana pun dari mazhab-mazhab yang dinukil secara benar dan disusun hukum-hukumnya di dalam buku-buku khusus, dan setiap orang yang mengikuti sebuah mazhab dari mazhab-mazhab itu berhak untuk pindah ke mazhab yang lain, apa pun mazhab tersebut, dan tidak apa-apa bagi dia dalam hal itu.

2- Mazhab Jakfari yang dikenal dengan Mazhab Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah mazhab yang boleh diikuti secara syariat seperti halnya mazhab-mazhab Ahlus Sunnah.

Maka sudah sepatutnya Muslimin mengetahui hal itu dan membebaskan diri dari fanatisme yang tidak benar terhadap mazhab tertentu. Agama Allah dan syariatnya tidaklah mengikuti atau terkurung pada mazhab tertentu. Semuanya mujtahid dan diterima di sisi Allah Swt. Bagi orang yang bukan pakar dan mujtahid boleh untuk mengikuti mereka dan beramal sesuai apa yang mereka sebutkan di dalam fikih mereka, dan tidak ada perbedaan dalam hal itu antara ibadah serta muamalah.

Mahmud Syaltut

p:247

2) Deklarasi Amman

The Three Points of The Amman Message V.2

(in English, as modified and ratified by the International Islamic Fiqh Academy, June 2006)

In the Name of God, the Compassionate, the Merciful

May peace and blessings be upon the Prophet Muhammad and his pure and noble family

(1) Whosoever is an adherent to one of the four Sunni schools (Mathahib) of Islamic jurisprudence (Hanafi, Maliki, Shafi`i and Hanbali), the two Shi'i schools of Islamic jurisprudence (Ja`fari and Zaydi), the Ibadi school of Islamic jurisprudence and the Thahiri school of Islamic jurisprudence, is a Muslim. Declaring that person an apostate is impossible and impermissible. Verily his (or her) blood, honour, and property are inviolable. Moreover, in accordance with the Shaykh Al-Azhar's fatwa, it is neither possible nor permissible to declare whosoever subscribes to the Ash`ari creed or whoever practices real Tasawwuf (Sufism) an apostate. Likewise, it is neither possible nor permissible to declare whosoever subscribes to true Salafi thought an apostate.

Equally, it is neither possible nor permissible to declare as apostates any other group of Muslims who believes in God, Glorified and Exalted be He, and His Messenger (may peace and blessings be upon him), the pillars of faith (Iman), and the five pillars of Islam, and does not deny any necessarily self-evident tenet of religion.

(2) There exists more in common between the various schools of Islamic jurisprudence than there is difference between them. The adherents to the eight schools of Islamic jurisprudence are in agreement as regards the basic principles of Islam. All believe in Allah (God), Glorified and Exalted be He, the One and the Unique; that the Noble Qur'an is the Revealed Word of God preserved and protected by God, Exalted be He, from any change or aberration; and that our master Muhammad, may blessings and peace be upon him, is a Prophet and Messenger unto all mankind. All are in agreement about the five pillars of Islam: the two testaments of faith (shahadatayn); the ritual prayer (salat); almsgiving (zakat); fasting the month of Ramadan (sawm), and the Hajj to the sacred house of God (in Mecca). All are also in agreement about the foundations of belief: belief in Allah (God), His angels, His scriptures, His messengers, and in the Day of Judgment, in Divine Providence in good and in evil. Disagreements between the ‘ulama (scholars) of the eight schools of Islamic jurisprudence are only with respect to the ancillary branches of religion (furu`) and some fundamentals (usul) [of the religion of Islam]. Disagreement with respect to the ancillary branches of religion (furu`) is a mercy. Long ago it was said that variance in opinion among the ‘ulama (scholars) "is a mercy".

(3) Acknowledgement of the schools of Islamic jurisprudence (Mathahib) within Islam means adhering to a fundamental methodology in the issuance of fatwas: no one may issue a fatwa without the requisite qualifications of knowledge. No one may issue a fatwa without adhering to the methodology of the schools of Islamic jurisprudence. No one may claim to do unlimited Ijtihad and create a new opinion or issue unacceptable fatwas that take Muslims out of the principles and certainties of the Shari`ah and what has been established in respect of its schools of jurisprudence.

(http://ammanmessage.com/the-three-points-of-the-amman-message-v-2/)

p:248

محاور رسالة عمان الثلاثة

بسم الله الرحمن الرحیم

والصلاة والسلام علی سیدنا محمد وعلی آله وسلّم

]یا أیّها الناس اتقوا ربّکم الذی خلقکم من نفسٍ واحدة] ] النساء 1]

(1) إنّ کل من یتّبع أحد المذاهب الأربعة من أهل السنّة والجماعة (الحنفی، والمالکی، والشافعی، والحنبلی) والمذهب الجعفری، والمذهب الزیدی، والمذهب الإباضی، والمذهب الظاهری، فهو مسلم، ولا یجوز تکفیره. ویحرم دمه وعرضه وماله. وأیضاً، ووفقاً لما جاء فی فتوی فضیلة شیخ الأزهر، لا یجوز تکفیر أصحاب العقیدة الأشعریّة،* ومن یمارس التصوّف الحقیقی، وکذلک لا یجوز تکفیر أصحاب الفکر السلفی الصحیح.

کما لا یج---وز تکفیر أیّ فئة أخ--ری م-ن المسلمین تؤم--ن بالله سبحانه وتعالی وبرسوله صلی الله علیه وسلم وأرکان الإیمان، وتحترم أرکان الإسلام، ولا تنکر معلوماً من الدین بالضرورة.

(2) إنّ ما یجمع بین المذاهب أکثر بکثیر ممّا بینها من الاختلاف. فأصحاب المذاهب الثمانیة متفقون علی المبادئ الأساسیّة للإسلام. فکلّهم یؤمن بالله سبحانه وتعالی، واحداً أحداً، وبأنّ القرآن الکریم کلام الله المنزَّل، وبسیدنا محمد علیه الصلاة والسلام نبیاً ورسولاً للبشریة کافّة. وکلهم متفق علی أرکان الإسلام الخمسة: الشهادتین، والصلاة، والزکاة، وصوم رمضان، وحجّ البیت، وعلی أرکان الإیمان: الإیمان بالله، وملائکته، وکتبه، ورسله، والیوم الآخر، وبالقدر خیره وشرّه. واختلاف العلماء من أتباع المذاهب هو اختلاف فی الفروع ولیس فی الأصول، وهو رحمة. وقدیماً قیل: إنّ اختلاف العلماء فی الرأی أمرٌ جیّد.

(3) إنّ الاعتراف بالمذاهب فی الإسلام یعنی الالتزام بمنهجیة معینة فی الفتاوی: فلا یجوز لأحد أن یتصدّی للإفتاء دون مؤهّلات شخصیة معینة یحددها کل مذهب، ولا یجوز الإفتاء دون التقیّد بمنهجیة المذاهب، ولا یجوز لأحد أن یدّعی الاجتهاد ویستحدث مذهباً جدیداً أو یقدّم فتاوی مرفوضة تخرج المسلمین عن قواعد الشریعة وثوابتها وما استقرَّ من مذاهبها.

(http://ammanmessage.comمحاور-رسالة-عمان-الثلاثة/ /?lang=ar)

Tiga Poin Risalah Amman

Dengan Nama Allah Maha Pengasih Maha Penyayang

Dan shalawat serta salam atas Sayidina Muhammad dan atas keluarganya

"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan kalian yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa." (QS. An-Nisa' [4]: 1).

1. Setiap orang yang mengikut salah satu dari Empat Mazhab Ahlus Sunnah wal Jamaah (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali) dan Mazhab Jakfari, Mazhab Zaidi, Mazhab Ibadhi, dan Mazhab Dzahiri adalah muslim. Dan tidak boleh dikafirkan (dikatakan sebagai kafir). Darah, kehormatan, dan hartanya haram (tidak boleh dilanggar). Begitu pula, dan sesuai dengan apa yang terdapat di dalam fatwa yang mulia Syaikh Al-Azhar, tidak boleh mengkafirkan orang-orang yang ber-Akidah Asy'ariyah dan orang yang mengamalkan tasawauf hakiki. Demikian pula tidak boleh mengkafirkan orang yang ber-pikiran salafi yang benar.

Tidak boleh pula mengkafirkan kelompok manapun dari Muslimin yang beriman kepada Allah Swt dan kepada Rasul-Nya Saw serta rukun-rukun iman, menghormati rukun-rukun Islam, dan tidak mengingkari maklumat agama yang pasti.

p:249

2. Hal-hal yang mempersatukan mazhab-mazhab jauh lebih banyak daripada perbedaan di antaranya. Para penganut Delapan Mazhab sepakat tentang prinsip-prinsip dasar Islam. Mereka semua beriman kepada Allah Swt sebagai Satu dan Esa, beriman bahwa Al-Qur'an adalah firman Allah yang diturunkan, beriman kepada Sayidina Muhammad Saw sebagai nabi dan rasul bagi umat manusia seluruhnya. Mereka semua sepakat tentang rukun-rukun Islam yang lima: Syahadatain, shalat, zakat, puasa Ramadan, dan haji Baitullah. Dan sepakat tentang rukun-rukun iman: iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, Hari Akhir, dan takdir baik serta buruk. Perbedaan ulama dari kalangan mazhab-mazhab itu adalah perbedaan dalam cabang-cabang, bukan dalam pokok-pokok. Dan itu merupakan rahmat. Sejak dulu kala dikatakan: bahwa perbedaan ulama dalam suatu pendapat adalah hal yang bagus.

3. Pengakuan terhadap mazhab-mazhab di dalam Islam berarti komitmen terhadap metodologi tertentu di dalam fatwa. Karena itu, tidak boleh bagi siapa pun untuk memegang jabatan fatwa tanpa keahlian-keahlian pribadi dan tertentu sebagaimana ditetapkan oleh masing-masing mazhab, tidak boleh mengeluarkan fatwa tanpa keterikatan pada metodologi mazhab, tidak boleh mengaku diri sebagai mujtahid dan membuat mazhab baru atau mengajukan fatwa-fatwa tertolak yang mengeluarkan Muslimin dari kaidah-kaidah syariat, hal-hal yang pasti dan tetap di dalam mazhab-mazhab tersebut.[]

3) Fatwa Syekh Said Abdul Hafiz al-Hijjawi, Mufti Besar Jordania

و أما الجعفریة فإنهم یؤمنون بأرکان الإیمان و یحترمون أرکان الإسلام و یلتقون مع بقیة المذاهب فی معظم الفروع و قد تلقی أئمة السنة عن أئمة الشیعة کما تلقی أئمة السنة مما یؤکد أنهم أمة مسلمة واحدة.

و إذا کان هناک من إختلافات یسعی بعض الناس علی تعمیقها فإنها تتعلق بأمور تاریخیة ما احرانا فی هذه الأیام أن نتجاوزها ونحقق وحدة الأمة و نقوی من تکاتفها فی وجه ما تتعرض له من تحدیات.

فهلا فکرنا فیما یصلحنا و وقفنا عند کسبنا و عدم نبش الماضی للإساءة و الإختلاف و هلا احترمنا سلفنا الصالح قال تعالی: {تلک أمة قد خلت لها ما کسبت و لکم ما کسبتم و لا تسألون عما کانوا یعملون} و قال سبحانه: {ربنا اغفر لنا و لإخواننا الذین سبقونا بالإیمان و لا تجعل فی قلوبنا غلا للذین آمنوا ربنا إنک رؤوف رحیم}.

"Adapun para pengikut Mazhab Jakfari (Syiah Itsna Asyariyah), mereka mengimani rukun-rukun iman, menghormati rukun-rukun Islam, dan bertemu dengan mazhab-mazhab yang lain di dalam mayoritas besar cabang-cabang agama. Para imam Ahlus Sunnah telah mendapatkan pelajaran dari imam-imam Syiah sbeagaimana para imam Syiah telah mendapatkan pelajaran dari imam-imam Ahlus Sunnah. Dimana hal itu menekankan bahwa mereka semua adalah umat muslim yang satu.

Dan sekiranya di sana terdapat sejumlah perbedaan yang mana sebagian orang berusaha untuk mempertajamnya, maka sesungguhnya itu berhubungan dengan persoalan-persoalan historis yang seyogianya kita pada hari-hari ini untuk melewatinya dan merealisasikan kesatuan umat serta mengukuhkan bahu-membahu dalam menghadapi berbagai tantangan.

Sudah sepatutnya pikiran kita terarah kepada apa yang menjadi maslahat kita, konsentrasi kita tertuju pada usaha dan raihan kita, dan tidak menggali masa lalu untuk mencela dan berselisih. Marilah kita menghormati salaf saleh kita. Allah Swt berfirman, "Itulah umat sungguh telah lalu. Baginya apa yang telah mereka usahakan dan bagi kamu apa yang telah kamu usahakan. Dan kamu tidak akan diminta –pertanggungjawaban- tentang apa yang dahulu mereka kerjakan." (QS. Al-Baqarah [2]: 134) "Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sungguh, Engkau Maha Penyantun Maha Penyayang." (QS. Al-Hasyr [59]: 10).

p:250

4) Hadis Imam Syiah

عَلِیُّ بْنُ إِبْرَاهِیمَ عَنْ أَبِیهِ عَنِ ابْنِ أَبِی عُمَیْرٍ عَنْ حَمَّادٍ عَنِ الْحَلَبِیِّ عَنْ أَبِی عَبْدِ اللَّهِ ع قَالَ: مَنْ صَلَّی مَعَهُمْ فِی الصَّفِّ الْأَوَّلِ کَانَ کَمَنْ صَلَّی خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ ص.

Ali bin Ibrahim dari bapaknya, dari Ibnu Abi Umair, dari Hammad, dari Halabi, dari Abu Abdillah (Jakfar Shadiq) as berkata, "Barangsiapa shalat bersama mereka (Ahlus Sunnah) di barisan pertama, maka dia seperti orang yang shalat di belakang Rasulullah Saw." (Muhammad bin Yaqub bin Ishaq Kulaini, Al-Kâfî, Darul Kutub al-Islamiyah, Tehran, cetakan keempat, tahun 1407 H, jld. 3, hal. 380).

مُحَمَّدُ بْنُ عَلِیِّ بْنِ الْحُسَیْنِ بِإِسْنَادِهِ عَنْ حَمَّادِ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ أَبِی عَبْدِ اللَّهِ ع أَنَّهُ قَالَ: مَنْ صَلَّی مَعَهُمْ فِی الصَّفِّ الْأَوَّلِ کَانَ کَمَنْ صَلَّی خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ ص فِی الصَّفِّ الْأَوَّلِ.

Muhammad bin Ali bin Husain, dengan sanadnya dari Hammad bin Usman, dari Abu Abdillah Jakfar Shadiq as bahwa dia berkata, "Barangsiapa shalat bersama mereka (Ahlus Sunnah) di barisan pertama, maka dia seperti orang yang shalat di belakang Rasulullah Saw di barisan pertama." (Syaikh Muhammad bin Hasan Hur Amili, Wasâ'il al-Syî'ah, Muassasah Alul Bait as, Qom, cetakan pertama, tahun 1409 H, jld. 8, hal. 299).

قَالَ الصَّادِقُ ع إِذَا صَلَّیْتَ مَعَهُمْ غُفِرَ لَکَ بِعَدَدِ مَنْ خَالَفَک.

Jakfar Shadiq as berkata, "Jika engkau shalat bersama mereka niscaya terampunilah bagimu –dosa- sejumlah orang yang menentangmu." (Ibid.).

p:251

عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَمَّارٍ قَالَ: قَالَ لِی أَبُو عَبْدِ اللَّهِ ع یَا إِسْحَاقُ أَ تُصَلِّی مَعَهُمْ فِی الْمَسْجِدِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ صَلِّ مَعَهُمْ فَإِنَّ الْمُصَلِّیَ مَعَهُمْ فِی الصَّفِّ الْأَوَّلِ کَالشَّاهِرِ سَیْفَهُ فِی سَبِیلِ اللَّهِ.

Diriwayatkan dari Ishaq bin Ammar berkata, "Berkata kepadaku Abu Abdillah (Jakfar Shadiq) as, "Wahai Ishaq! Apakah engkau shalat bersama mereka (Ahlus Sunnah) di masjid?" Aku jawab, "Iya". Dia berkata, "Shalatlah bersama mereka, maka sesungguhnya orang yang shalat bersama mereka di barisan pertama adalah seperti penghunus pedang di jalan Allah." (Ibid., hal. 301).

قَالَ عُودُوا مَرْضَاهُمْ وَ اشْهَدُوا جَنَائِزَهُمْ وَ اشْهَدُوا لَهُمْ وَ عَلَیْهِمْ وَ صَلُّوا مَعَهُمْ فِی مَسَاجِدِهِمْ.

Abu Abdillah Jakfar Shadiq as berkata, "Jenguklah orang-orang sakit mereka (Ahlus Sunnah), hadirilah jenazah-jenazah mereka, bersaksilah untuk dan atas mereka, serta shalatlah bersama mereka di masjid-masjid mereka." (Ibid., hal. 301).

5) Pernyataan Ayatullah Khumaini

ما با مسلمین اهل تسنن یکی هستیم؛ واحد هستیم که مسلمان و برادر هستیم. اگر کسی کلامی بگوید که باعث تفرقه بین ما مسلمانها بشود، بدانید که یا جاهل هستند یا از کسانی هستند که می خواهند بین مسلمانان اختلاف بیندازند. قضیه شیعه و سنی اصلًا در کار نیست، ما همه با هم برادریم

"Kita dengan Muslimin Ahlus Sunnah adalah satu; kita satu sebagai muslim dan saudara. Apabila ada orang mengatakan sesuatu yang menyebabkan perpecahan di antara kita; Muslimin, maka ketahuilah dia itu entah orang bodoh atau termasuk orang yang ingin membuat perselisihan di antara Muslimin. Persoalannya sama sekali bukan Syiah dan Sunni. Kita semua sama-sama saudara." (14 Rabiul Awal 1399 H / Ruhullah Khumaini, Shohifeh-ye Imom, jld. 6, hal. 133).

p:252

در جمهوری اسلامی همه برادران سنی و شیعه در کنار هم و با هم برادر و در حقوق مساوی هستند. هر کس خلاف این را تبلیغ کرد، دشمن اسلام و ایران است و برادران کُرد باید این تبلیغات غیر اسلامی را در نطفه خفه کنند. از خداوند تعالی وحدت کلمه مسلمین و نابودی منافقین را خواهانم

"Di Republik Islam, semua saudara Sunni dan Syiah bahu membahu, bersaudara, dan setara dalam hak-haknya. Siapa pun yang mempropagandakan selain ini maka dia adalah musuh Islam dan musuh Iran. Saudara-saudara Kurdi hendaknya mencekik propaganda-propaganda non-Islami ini sedini mungkin. Saya berdoa kepada Allah Swt untuk kesatuan kalimat Muslimin dan kehancuran Munafikin." (26 Ramadan 1399 H / Ibid., jld. 9, hal. 311).

آن چیزی که من تأکید کردم یکی همین معنا بود که گمان نکنند برادرهای سُنّی ما که در اسلام این معنا مطرح باشد که فرقی ما بین شما و ما باشد. همان طور که چهار مذهبی که در اهل تسنُّن هست، چه طور آن مذهب با آن مذهب دوتاست، لکن برادرند همه، دشمن نیستند، این هم یک مذهب خامسی است که دشمنی در کار نیست، همه برادر؛ همه مسلمان؛ همه اهل قرآن؛ همه تابع رسول اکرم.

"Salah satu hal yang saya tekankan adalah jangan sampai saudara-saudara Sunni kami mengira bahwa di dalam Islam ada perbedaan antara kalian dan kami. Sebagaimana empat mazhab di kalangan Ahlus Sunnah (Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali), bagaimana mazhab itu dan mazhab ini terhitung dua, tapi sama-sama saudara, bukan musuh, ini (Syiah) juga mazhab kelima yang tidak bermusuhan dengan mereka. Semua saudara, semua muslim, semua Ahli Al-Qur'an, semua pengikut Rasulullah Saw." (6 Syawal 1399 H – Ibid., jld. 9, hal. 360).

p:253

یک دسته از مسلمانان شیعه هستند و یک دسته ای از مسلمانان سنی، یک دسته حنفی و یک دسته ای حنبلی و دسته ای اخباری هستند؛ اصلًا طرح این معنا، از اول درست نبود.

در یک جامعه ای که همه می خواهند به اسلام خدمت کنند و برای اسلام باشند، این مسائل نباید طرح شود. ما همه برادر هستیم و با هم هستیم؛ منتها علمای شما یک دسته فتوا به یک چیز دادند و شما تقلید از علمای خود کردید و شدید حنفی؛ یک دسته فتوای شافعی را عمل کردند و یک دسته دیگر فتوای حضرت صادق را عمل کردند، اینها شدند شیعه، اینها دلیل اختلاف نیست. ما نباید با هم اختلاف و یا یک تضادی داشته باشیم، ما همه با هم برادریم. برادران شیعه و سنی باید از هر اختلافی احتراز کنند. امروز اختلاف بین ما، تنها به نفع آنهایی است که نه به مذهب شیعه اعتقاد دارند و نه به مذهب حنفی و یا سایر فِرق، آنها می خواهند نه این باشد نه آن، راه را این طور می دانند که بین شما و ما اختلاف بیندازند. ما باید توجه به این معنا بکنیم که همه ما مسلمان هستیم و همه ما اهل قرآن و اهل توحید هستیم، و باید برای قرآن و توحید زحمت بکشیم و خدمت بکنیم.

"Sebagian orang-orang Muslim adalah Syiah, sebagian lagi adalah Sunni. Satu kelompok Hanafi, satu kelompok lagi Hanbali, dan ada juga kelompok Akhbari. Pada prinsipnya pengemukaan hal ini sejak awal tidaklah benar.

Di dalam masyarakat yang seluruhnya ingin berkhidmat kepada Islam dan untuk Islam, hal-hal seperti ini tidak semestinya muncul. Kita semua saudara dan bersama. Hanya saja, ulama kalian mengeluarkan sejumlah fatwa tentang sesuatu dan kalian bertaklid kepada mereka sehingga, jadilah kalian Hanafi; sebagian orang mengamalkan fatwa Syafii; sebagian lagi bertindak sesuai fatwa Hadirat Shadiq, jadilah mereka Syiah. Semua ini bukan alasan untuk berselisih. Kita jangan sampai berselisih dan bertentangan satu dengan yang lain. Kita semua sama-sama saudara. Saudara-saudara Syiah dan Sunni harus menghindari perselisihan. Sekarang persilisihan di antara kita hanya bermanfaat bagi mereka yang tidak meyakini mazhab Syiah dan tidak pula meyakini mazhab Hanafi atau mazhab-mazhab yang lain. Mereka ingin tidak ini dan tidak itu. Jalan yang mereka lihat adalah membuat perselisihan di antara kalian dan kami. Kita harus perhatian terhadap prihal ini bahwa kita semua adalah muslim, kita semua adalah Ahli Al-Qur'an dan Ahli Tauhid. Kita harus berjerih payah dan berkhidmat untuk Al-Qur'an dan Tauhid." (8 Ramadan 1400 H – Ibid., jld. 13, hal. 54).

p:254

آنهایی که می خواهند بین اهل سنت و اهل تشیع فاصله ایجاد کنند نه سنی هستند نه شیعه. اینها اصلًا به اسلام کار ندارند. و الّا کسی که به اسلام اعتقاد داشته باشد، در یک زمانی که با وحدت همه مسلمین باید پیشروی کنیم و پیروز بشویم ان شاء اللَّه، این نمی آید دامن بزند به اختلاف و مسائل اختلافی را طرح کند، اینها نیست جز اینکه اشاره ای از خارج هست. و قدرتهای بزرگ فهمیدند که آن چیزی که آنها را عقب زده است اسلام است و وحدت مسلمین و برادری بین همه گروههای اسلامی، از این جهت، از اینجا شروع کردند که اینها را به هم بزنند.

"Orang-orang yang ingin memisahkan antara Ahlus Sunnah dan Ahlut Tasyayu adalah bukan orang Sunni dan bukan pula orang Syiah. Mereka pada prinsipnya tidak ada hubungan dengan Islam. Karena kalau betul bahwa seseorang percaya kepada Islam, maka pada waktu kita harus maju dan menang –insyaallah- dengan persatuan seluruh umat Islam niscaya dia tidak akan mengusung perselisihan dan mengemukakan persoalan-persoalannya. Semua ini tiada lain isyarat dari luar. Kekuatan-kekuatan besar mengerti bahwa faktor yang memukul mundur mereka adalah Islam, persatuan Muslimin, dan persaudaraan di antara seluruh kelompok Islam. Karena itu, mereka memulainya dari sini dengan cara menghancurkannya." (25 Rajab 1401 H – Ibid., jld. 14, hal. 381).

من امیدوارم که با همت همه آقایان، علمای اعلام همه بلاد و با اجتماع همه، برادرهای اهل سنت و برادرهای اهل شیعه مجتمع با هم باشند و از اختلافی که می خواهند فاسدها و مفسدها ایجاد کنند بین ماها، از این اختلافات پرهیز کنند.

"Saya berharap dengan semangat seluruh tokoh dan ulama di semua negeri, dan dengan berkumpulnya mereka semua, saudara-saudara Ahlus Sunnah dan saudara-saudara Ahlus Syiah bersatu, serta menghindari perselisihan yang hendak menciptakan orang-orang bejat dan perusak di antara kita." (4 Shafar 1402 H – Ibid., 15, hal. 396).

p:255

6) Pernyataan Ayatullah Khamenei

مسأله ی شیعه و سُنی یکی از ابزارهای مهم دشمنان برای زمینگیر کردن امت اسلامی است. هم سُنی ها بدانند، هم شیعه ها بدانند؛ همه، در ایران و در دنیای اسلام، این را بدانند که اختلاف شیعه و سنی یکی از ابزارها و چماق های دشمن علیه امت اسلامی است. آنها هر جور بتوانند، از این ابزار استفاده می کنند. آن روزی که سُنی فلسطینی زیر فشار است، یک عده ای را با این شعار، با این تبلیغات، که: اینها سُنی هستند، شما شیعه هستید؛ سعی می کنند نگذارند کمک کنند.

امروز که شیعه ی لبنان زیر فشار است، به یک عده ای می گویند: شما سُنی هستید، اینها شیعه هستند؛ به آنها کمک نکنید. آنها نه به شیعه احترامی می گذارند، نه به سُنی؛ آنها با اصل اسلام طرفند. سم مهلک دنیای اسلام تفرقه است. این تفرقه، ملتها را از هم جدا می کند؛ دلها را از هم جدا می کند. الان دشمن، و همین سرویس های جاسوسی اسرائیل و امریکا، در عراق یک عده ای را تحریک می کنند که با شیعیانی که در عراق اکثریت را دارند - حالا امروز اکثریت دولت متعلق به آنهاست - مقابله و مبارزه کنند؛ ناامنی ایجاد کنند؛ و این ناامنی را وسیله ای قرار می دهند برای این که پای خودشان را در عراق و در بغداد مستحکم کنند.

امریکا برای ماندن در عراق بهانه لازم دارد و این بهانه، ناامنی است. آنها برای این که دولت عراق نتواند به خدمات لازم بپردازد، این اوضاع ناامن را در کشور به وجود می آورند، تا بهانه داشته باشند که بمانند. اختلافات را آنها به وجود می آورند: دل سُنی را نسبت به شیعه، دل شیعه را نسبت به سُنی آن چنان چرکین می کنند که نتوانند با این همه مشترکات، کنار هم قرار بگیرند. این، کار دشمن است. چرا ما این حقیقت را نمی فهمیم؟ سالهای متمادی است - از زمان مرحوم آیت اللَّه بروجردی (رضوان اللَّه تعالی علیه) و بعضی از بزرگانِ علمای اهل سُنت در مصر - که این فکر پیدا شده که بیایید اختلافات را کنار بگذارید؛ سنی، سنی بماند؛ شیعه، شیعه بماند؛ عقاید خودتان را داشته باشید؛ اما با هم، دست در دست هم بگذارید.

قرآن از زبان پیامبر اکرم (ص) به مسیحیان آن زمان می گوید: «تعالوا الی کلمة سواء بیننا و بینکم الاّ نعبد الاّ اللَّه و لا نشرک به شیئا». آن وقت فرقه های مسلمان، با خدای واحد، پیغمبر واحد، قرآن واحد، قبله ی واحد، عبادت واحد، این همه مشترکات و مسلّمات، چند موضوع مورد اختلاف را وسیله قرار بدهند برای دشمنی! این، خیانت نیست؟ این، غرض ورزی غرض ورزان و غفلتِ غافلان نیست؟ هر کسی که در این زمینه تقصیری بکند، پیش خدای متعال مؤاخَذ است؛ چه شیعه باشد، چه سُنی. بیانات در دیدار اقشار مختلف مردم در سالروز میلاد امیرالمؤمنین(ع)

(1385/05/17 http://farsi.khamenei.ir/speech-content?id=3345)

p:256

"Isu Syiah dan Sunni merupakan salah satu sarana utama musuh untuk menjegal Umat Islam. Orang-orang Sunni harus sadar, orang-orang Syiah juga harus sadar; semuanya, di Iran dan di Dunia Islam, mereka semua harus sadar bahwa perbedaan Syiah dan Sunni merupakan salah satu alat dan pentungan musuh terhadap Umat Islam. Sebisa mungkin mereka gunakan alat ini. Ketika Sunni Palestina ditekan, ada sekelompok orang dengan slogan dan propaganda "Mereka itu Sunni, sedangkan kalian Syiah!" berusaha menghalangi orang-orang Syiah untuk membantu mereka.

Sekarang, di saat orang-orang Syiah Libanon berada di bawah tekanan, ada kelompok yang mengatakan, "Kalian itu Sunni, sedangkan mereka Syiah! Jangan bantu mereka!" Orang-orang seperti ini tidak menghormati Syiah, tidak pula Sunni. Mereka bermasalah dengan asas Islam itu sendiri. Racun mematikan dunia Islam adalah perpecahan. Perpecahan ini mencerai-beraikan bangsa-bangsa; menjauhkan hati satu dari yang lain. Sekarang musuh, agen-agen jasus israel dan AS ini, di Irak mereka memprovokasi sekelompok orang untuk menentang masyarakat Syiah yang mayoritas di Irak – karena sekarang mayoritas pemerintah berada di tangan Syiah -. Mereka buat kekacauan, dan kekacauan ini mereka gunakan sebagai sarana untuk mengukuhkan pijakan kaki di Irak dan Baghdad.

Untuk tetap tinggal di Irak, AS butuh alasan. Kekacauan itulah yang dijadikan alasan. Situasi keamanan negara mereka kacaukan agar pemerintah Irak tidak bisa memberikan layanan yang semestinya kepada rakyat. Itulah alasan mereka buat untuk tetap tinggal di sana.

Merekalah yang menciptakan perselisihan. Begitu parahnya AS mengeruhkan hati Sunni terhadap Syiah, dan hati Syiah terhadap Sunni sehingga mereka tidak bisa berdampingan. Padahal banyak sekali kesamaan di antara mereka. Ini kerja musuh.

Kenapa kita tidak memahami hakikat ini?

p:257

Bertahun-tahun –sejak zaman Almarhum Ayatullah Brujurdi ra dan sebagian ulama ternama Ahlus Sunnah di mesir- telah muncul gagasan untuk menyingkirkan perselisihan-perselisihan ini; Sunni silahkan tetap Sunni, Syiah silahkan tetap Syiah; silahkan kalian pegang kepercayaan masing-masing; tapi tetap bersama dan bergandengan tangan.

Al-Qur'an mensinyalir perkataan Nabi Muhammad Saw kepada orang-orang kristen, "Marilah menuju kalimat yang sama antara kami dan kalian bahwa kita tidak menyembah kecuali Allah dan kita tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apa pun." (QS. Ali Imran [3]: 64). Sementara itu, kelompok-kelompok muslim sendiri, dengan Tuhan satu, nabi satu, Al-Qur'an satu, kiblat satu, ibadah satu, dan sekian banyak kesamaan serta hal-hal yang pasti diterima bersama oleh mereka malah menjadikan berapa gelintir perbedaan sebagai perantara untuk bermusuhan! Apakah ini bukan pengkhianatan? Apakah ini bukan niat buruk orang-orang yang yang berniat buruk dan kelalaian orang-orang yang lalai? Siapa pun orang yang lalai dan kendur dalam hal ini niscaya akan dimintai pertanggungjawaban dan dihukum di sisi Allah Swt. Baik dia Syiah maupun Sunni." (8 Agustus 2006).

p:258

اختلاف بین طرفداران دو عقیده بر اثر تعصبات، یک امری است که هست و طبیعی است، و مخصوص شیعه و سنی هم نیست. بین فِرَق شیعه، خودشان؛ بین فِرَق سنی، خودشان؛ در طول زمان از این اختلافات وجود داشته است. تاریخ را نگاه کنید، میبینید هم بین فرق فقهی و اصولی اهل تسنن - مثل اشاعره و معتزله، مثل حنابله و احناف و شافعیه و اینها - هم بین فرق مختلف شیعه، بین خودشان، اختلافاتی وجود داشته است. این اختلافات وقتی به سطوح پایین - مردم عامی - میرسد، به جاهای تند و خطرناکی هم میرسد؛ دست به گریبان میشوند. علما مینشینند با هم حرف میزنند و بحث میکنند؛ لیکن وقتی نوبت به کسانی رسید که سلاح علمی ندارند، از سلاح احساسات و مشت و سلاح مادی استفاده میکنند که این خطرناک است. در دنیا این همیشه بوده؛ همیشه هم مؤمنین و خیرخواهان سعی میکردند که مانع بشوند؛ علما و زبدگان، تلاششان این بوده است که نگذارند سطوح غیرعلمی کارشان به درگیری برسد؛ لیکن از یک دوره ای به این طرف، یک عامل دیگری هم وارد ماجرا شد و آن «استعمار» بود. نمیخواهیم بگوییم اختلاف شیعه و سنی همیشه مربوط به استعمار بوده؛ نه، احساساتِ خودشان هم دخیل بوده؛ بعضی از جهالتها، بعضی از تعصبها، بعضی از احساسات، بعضی از کج فهمیها دخالت داشته؛ لیکن وقتی استعمار وارد شد، از این سلاح حداکثر استفاده را کرد.

(http://farsi.khamenei.ir/speech-content?id=3375)

"Perbedaan di antara pendukung dua kepercayaan yang muncul akibat fanatisme adalah hal yang nyata dan natural. Bukan pula hal yang secara khusus terjadi antara Syiah dan Sunni. Di antara kelompok-kelompok Syiah sendiri juga ada perbedaan. Begitu pula di antara kelompok-kelompok Sunni sendiri. Sepanjang masa, perbedaan-perbedaan ini selalu ada. Lihat saja sejarah, kalian akan menyaksikan baik di antara kelompok-kelompok fikih dan usuludin Ahlus Sunnah –seperti Asyairah dan Muktazilah. Seperti Hanbali, Hanafi, Syafii dan sebagainya- maupun di antara kelompok-kelompok Syiah, terjadi perbedaan di antara mereka sendiri.

p:259

Perbedaan-perbedaan ini ketika sampai kepada lapisan-lapisan bawah –masyarakat awam- maka akan sampai pula pada titik-titik yang tajam dan membahayakan. Bertengkar satu sama yang lain. Kalau ulama memang saling berdialog dan berdiskusi. Tapi, ketika persoalannya sampai kepada orang-orang yang tidak punya senjata intelektual, maka mereka akan menggunakan senjata emosi, tinju, dan senjata materi. Dan ini berbahaya.

Di dunia, hal ini selalu ada. Dan selalu pula ada orang-orang mukmin dan orang-orang baik yang berusaha untuk mencegah. Para ulama dan orang-orang pilihan senantiasa berupaya jangan sampai urusan lapisan-lapisan masyarakat non-intelektual ini berujung pada pertikaian. Namun, dari periode tertentu sampai kemari, ada faktor lain yang mencampuri urusan ini. Yaitu faktor penjajah.

Saya tidak ingin mengatakan bahwa perselisihan Syiah dan Sunni selalunya berhubungan dengan penjajah. Tidak! Emosi mereka juga termasuk berpengaruh, sebagian kebodohan, sebagian fanatisme, sebagian perasaan, dan sebagian kesalahpahaman juga termasuk berpengaruh. Namun, ketika kolonialisme ikut campur, maka mereka menggunakan senjata ini semaksimal mungkin." (15 Januari 2007).

سنی و شیعه هر کدام مراسم مذهبی خودشان را، آداب خودشان را، عادات خودشان را، وظائف دینی خودشان را انجام می دهند و باید بدهند؛ اما خط قرمز این است که نباید مطلقاً بین اینها به خاطر اهانت به مقدسات - چه آنچه که از سوی بعضی از افراد شیعه از روی غفلت صادر می شود، چه آنچه که از روی غفلت از بعضی از افراد سنی مثل سلفی ها و امثال اینها صادر میشود که یکدیگر را نفی می کنند - چیزی بیان شود. این همان چیزی است که دشمن می خواهد. اینجا هم باید هوشیاری باشد.

(http://farsi.khamenei.ir/speech-content?id=6952)

p:260

"Sunni dan Syiah masing-masing melaksanakan ritus mereka sendiri, adab mereka sendiri, adat istiadat mereka sendiri, dan tugas-tugas keagamaan mereka sendiri. Dan sudah semestinya mereka berlaku demikian. Namun, garis merahnya adalah jangan sampai sama sekali terjadi ekspresi sesuatu dalam rangka menistakan hal-hal yang sakral; baik itu hal yang muncul dari sebagian orang Syiah karena kelalaian mereka, maupun hal yang muncul dari sebagian orang Sunni seperti Salafi dan sebagainya karena kelalaian mereka pula. Dimana hal itu menafikan satu sama yang lain-. Ini persis sesuatu yang diinginkan musuh. Dan di sinilah semua harus waspada." (19 Mei 2009).

اهانت به نمادهای برادران اهل سنت از جمله اتهام زنی به همسر پیامبر اسلام [عائشه] حرام است. این موضوع شامل زنان همه پیامبران و به ویژه سید الانبیاء پیامبر اعظم - حضرت محمد (ص)- می¬شود.

(فتوای تاریخی مقام معظم رهبری مد ظله العالی در حرمت اهانت به مقدسات اهل سنت، تهران، مجمع جهانی تقریب مذاهب اسلامی، 1390 هجری شمسی، ص 9)

"Penistaan terhadap simbol-simbol saudara-saudara Ahlus Sunnah, antara lain tuduhan terhadap istri Nabi Islam [Aisyah], adalah haram. Hal ini mencakup istri-istri semua nabi, terutama Penghulu Para Nabi, Nabi Paling Agung Hadirat Muhammad Saw." (Fatwoye Torikhiye Maqome Muazzame Rahbari Mudda Zilluhul Oli dar Hurmate Ehonat beh Muqaddasote Ahle Sunnat, Tehran, Majmak Jahani Taqribe Mazohebe Eslomi, 1390 Hs, hal. 9).

p:261

7) Pernyataan Ayatullah Sistani Marjik Taklid Syiah di Irak

أکد المرجع الشیعی الأعلی فی العراق آیة الله السید علی السیستانی الثلاثاء، انه لا خلافات حقیقیة بین السنة والشیعة، مشیرا الی انه خادم لجمیع العراقیین.

وأضاف السید السیستانی، فی کلمة ألقیت نیابة عنه خلال افتتاح الملتقی الأول لعلماء السنة والشیعة فی العراق فی مدینة النجف الاشرف، بالقول: (انا أحب الجمیع، والدین هو المحبة، أعجب کیف استطاع الأعداء ان یفرقوا بین المذاهب الاسلامیة.)

ومضی قائلا: (هذه المجالس واللقاءات مهمة ومفیدة ومن خلالها یعرف الجمیع انه لا توجد خلافات حقیقیة بینهم، ان نقاط الخلاف بین الشیعة والسنة فی قضایا فقهیة موجودة بین أبناء المذهب الواحد أیضا.)

وقال السید السیستانی: ( لابد للشیعة ان یدافعوا عن الحقوق الاجتماعیة والسیاسیة للسنة قبل أبناء السنة انفسهم.)

وأضاف: (أن خطابنا هو الدعوة الی الوحدة، وکنت ولا أزال أقول لا تقولوا اخواننا السنة، بل قولوا (أنفسنا أهل السنة). انا استمع الی خطب أئمة الجمعة من أهل السنة أکثر مما استمع لخطب الجمعة من أهل الشیعة. نحن لا نفرق بین عربی وکردی، والاسلام هو الذی یجمعنا معا.)

وأوضح انه یشیر فی أبحاثه الفقهیة ( الی فتاوی أئمة السنة، نحن متحدون فی کعبة واحدة وصلاة واحدة وصوم واحد، حینما یقول لی بعض أبناء السنة أیام النظام السابق انه أصبح شیعیا، اسأله لماذا ؟ فیقول لولایة أهل البیت، فأقول له ان أئمة السنة دافعوا عن ولایة أهل البیت.)

(https://www.sistani.org/arabic/in-news/1038)

Marjik Taklid Syiah Yang Mulia di Irak Ayatullah Sayid Ali Sistani, Selasa (27/11/2007), menekankan bahwa tidak ada perbedaan hakiki antara Sunni dan Syiah. Dia mengisyaratkan bahwa dirinya merupakan pembantu bagi seluruh warga Irak.

p:262

Sayid Sistani, di dalam kata sambutannya yang dibacakan di sela-sela acara pembukaan Konferensi Pertama Ulama Ahlus Sunnah dan Syiah di kota Najaf Asyraf Irak, menambahkan bahwa, "Saya mencintai semua. Dan agama adalah cinta. Saya heran bagaimana musuh bisa memecah mazhab-mazhab Islam."

Dia melanjutkan, "Majelis dan pertemuan seperti ini penting dan berguna. Dari sela-sela itu semua akan tahu bahwa tidak ada perbedaan hakiki di antara mereka. Sejatinya, poin-poin perbedaan antara Syiah dan Ahlus Sunnah dalam persoalan-persoalan fikih adalah sesuatu yang terdapat juga di antara para pengikut satu mazhab."

Sayid Sistani mengatakan, "Orang-orang Syiah harus membela hak-hak sosial dan politik Ahlus Sunnah sebelum orang-orang Ahlus Sunnah itu sendiri."

Dia menambahkan bahwa, "Seruan kami adalah seruan kepada persatuan. Sejak dulu dan senantiasa sampai sekarang saya katakan bahwa jangan sebut mereka dengan "Saudara-saudara Ahlus Sunnah, melainkan sebutlah mereka dengan "Diri-diri kami Ahlus Sunnah". Saya lebih sering menyimak pidato-pidato para imam jumat dari kalangan Ahlus Sunnah daripada menyimak pidato-pidato jumat dari kalangan Syiah. Kami tidak membeda-bedakan antara Arab dan Kurdi. Islam adalah sesuatu yang mengumpulkan kita bersama."

Dia menjelaskan bahwa di dalam kajian-kajian fikihnya dia mengisyaratkan kepada fatwa para imam Ahlus Sunnah. Kita bersatu dalam satu Ka'bah, satu shalat, dan satu puasa. Ketika sebagian orang Ahlus Sunnah pada masa rezim yang lalu mengatakan kepada saya bahwa dia jadi Syiah, saya tanyakan kepadanya kenapa? Lalu dia menjawah karena wilayah Ahli Bait. Maka saya katakan kepadanya bahwa para imam Ahlus Sunnah telah membela wilayah Ahli Bait.[]

p:263

DAFTAR PUSTAKA

1.Al-Kutub al-Sittah. Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi'. Cet. IV. 1429 H / 2008 M. Imam al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari. Shohîh al-Bukhôrî.

2.Al-Kutub al-Sittah. Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi'. Cet. IV. 1429 H / 2008 M. Imam al-Hafidz Abu Hasan Muslim bin Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi an-Nisaburi. Shohîh Muslim.

3.Al-Kutub al-Sittah. Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi'. Cet. IV. 1429 H / 2008 M. Imam al-Hafidz Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats bin Ishaq al-Azdi as-Sajestani. Sunan Abî Dâwûd.

4.Al-Kutub al-Sittah. Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi'. Cet. IV. 1429 H / 2008 M. Imam al-Hafidz Abu Isa Muhammad bin Isa bin Surah bin Musa at-Tirmidzi. Jâmiʻ al-Tirmidzî.

5.Al-Kutub al-Sittah. Riyadh: Darus Salam lin Nasyri wat Tauzi'. Cet. IV. 1429 H / 2008 M. Imam al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Yazid ar-Rab'i Ibnu Majah al-Qazwaini. Sunan Ibni Mâjah.

6.Allamah Hilli. Ajwibah al-Masâ'il al-Mahnaiyah. Qom: Khayyam. Cet. I. 1401 H.

7.Alusi al-Baghdadi, Mahmud. Rûh al-Maʻânî fî Tafsîr al-Qur'ân al-ʻAdzîm. Jld. 10.

8.Amili, Syahid Tsani Zainuddin al-Jab'i. Al-Rowdhoh al-Bahiyah fî Syarh al-Lumʻah al-Damesyqiyah [Lumʻah karya Syahid Awal]. Qom: Maktabul I'lam al-Islami. Cet. IX. 1416 H. Jld. 2.

p:264

9.Amin, KH. Makruf dan Prof. Dr. Yunahar Ilyas, M.A., Drs. H. Ichwan Sam, serta Dr. Amirsyah. Mengenal Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia. Depok: GEMA INSANI. 2013 M.

10.Andalusi, Abu Hayyan Muhammad bin Yusuf. Al-Bahr al-Muhîth fî al-Tafsîr. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah. Cet. I. 1422 H / 2001 M. Jld. 3.

11.Asad Abadi, Qadhi Abul Hasan Abduljabbar. Al-Mughnî fî Abwâb al-Tauhîd wa al-ʻAdl. Fil Imamah. Tanpa cetakan. Tanpa tahun.

12.Asqalani, Imam al-Hafidz Ahmad bin Ali bin Hajar. Hady al-Sârî Muqoddimah Fath al-Bârî. Tanpa kota. Tanpa tahun. Al-Maktabah al-Salafiyah.

13.Asqalani, Imam Hafidz Ahmad bin Ali bin Hajar. Al-Ishôbah fî Tamyîz al-Shohâbah. Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah. Cet. I. 1415 H / 1995 M. Jld. 1.

14.Ayyasyi, Syaikh Abin Nadhr Muhammad bin Mas'ud. Al-Tafsîr al-ʻAyyasyî. Qom: Muassasah al-Bi'tsah. Cet. I. 1421 H. Jld. 1.

15.Baghdadi, Ahmad bin Husein Wasithi. Al-Rijâl li Ibn al-Ghodhô'irî. Qom: Darul Hadis. Cet. I. 1374 Hs.

16.Baihaqi, Al-Imam al-Hafidz Syaikhul Muhadditsin Abu Bakar Ahmad bin Husain. Al-Iʻtiqôd wa al-Hidâyah ilâ Sabîl al-Rosyâd ʻalâ Madzhab al-Salafi Ahli al-Sunnah wa al-Jamâʻah. Peneliti: Abdullah Muhammad Darwisy. Beirut: Al-Yamamah. Cet. II. 1423 H / 2002 M.

17.Baihaqi, Imam al-Hafidz Abu Bakr Ahmad bin Al Husain bin Ali. Al-Sunan al-Kubrô. Beirut: Darul Makrifah.

18.Baihaqi, Imamul Muhaddisin Al-Hafidz Abu Bakr Ahmad bin Husain bin Ali. Al-Sunan al-Kubrô. Beirut: Darul Fikr. Tanpa tahun. Jld. 10.

19.Bakri al-Dimyathi, Allamah Sayid Abu Bakar yang dikenal dengan Sayid al-Bakri ibn al-Arif Billah Sayid Muhammad Syatha. Iʻânah al-Thôlibîn. Beirut: Daru Ihyait Turats al-Arabi. Tanpa tahun. Jld. 2.

p:265

20.Baqir Shadr, Sayid Muhammad. Al-Fatâwâ al-Wâdhihah. Beirut: Darut Ta'aruf lil Mathbu'at. Cet. VIII. 1412 H / 1992 M. Jld. 1.

21.Bin Hanbal, Imam Ahmad. Al-Musnad. Beirut: Darul Fikr. 1420 H. Jld. 4.

22.Bin Hanbal, Imam Ahmad. Al-Musnad. Peneliti: Sidqi Jamil Athar. Libanon: Darul Fikr. Cet. I. Jld. 7.

23.Bin Hanbal, Imam Ahmad. Musnad. Beirut: Daru Shader. Tanpa tahun. Jld. 3.

24.Bin Hanbal, Imam al-Hafidz Abu Abdillah Ahmad. Musnad al-Imâm Ahmad bin Hanbal. Riyadh: Baitul Afkar ad-Duwaliyah. Cet. 1419 H / 1998 M.

25.Bukhari, Imam Abu Abdillah bin Ismail. Shohîh al-Bukhôrî. Dimasyq-Beirut: Daru Ibni Katsir. 1424 H / 2002 M.

26.Bukhari, Imam Abu Abdillah bin Ismail. Shohîh al-Bukhôrî. Riyadh: Baitul Afkar ad-Dauliyah lin Nasyr. 1998 M / 1419 H.

27.Bukhari, Imam Bukhari Abu Abdillah Muhammad bin Ismail. Shohîh al-Bukhôrî. Beirut: Daru Ibn Katsir – Al-Yamamah. 1407 H. Jld. 4.

28.Bukhari, Imam. Shohîh al-Bukhôrî. Maroko: Darul Makrifah. 1418 H / 1997 M. Jld. 4.

29.Departemen Agama RI Tahun. AL-QUR'AN DAN TERJEMAHNYA. Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur'an: CV. Ferlia Citra Utama. 2008.

30.Dimasyqi, Al-Imam al-Qadhi Ali bin Ali bin Muhammad bin Abil Iz. Syarh al-ʻAqîdah al-Thohâwiyah. Peneliti: Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki dan Syu'aib al-Arnawut. Beirut: Muassasatur Risalah. Cet. I. 1408 H / 1988 M. Jld. 2.

31.Dzahabi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Usman. Mîzân al-Iʻtidâl. Darul Fikr. Tanpa tahun. Jld. 4.

32.Dzahabi, Al-Hafidz. Al-ʻIbar fî Khobar man Ghobar. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah. Cet. I. 1405 H / 1985 M. Jld. 3.

p:266

33.Dzahabi, Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Usman. Mîzân al-Iʻtidâl fî Naqd al-Rijâl. Beirut: Darul Fikr. Cet. I. 1420 H / 1999 M. Jld. 2.

34.Dzahabi, Syamsuddin Muhammad bin Ahmad. Al-Mughnî fî ad-Dhuʻafâ'. Peneliti: Nuruddin Itr. Qatar: Idaratu Ihya'it Turats al-Islami. Jld. 2.

35.Dzahabi, Syamsuddin Muhammad bin Ahmad. Mîzân al-Iʻtidâl fî Naqd ar-Rijâl. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah. Cet. I. 1416 H / 1995 M. Jld. 5.

36.Dzahabi, Syamsuddin Muhammad bin Ahmad. Târîkh al-Islâm. Beirut: Darul Kutub al-Arabi. 1413 H. Jld. 15.

37.Dzahiri, Imam al-Jalil Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm. Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah. Tanpa tahun. Jld. 1-2.

38.Faidh Kasyani. ʻIlm al-Yaqîn fî Ushûl al-Dîn. Qom: Intisyarat-e Bidar. Cet. I. 1418 H. Jld. 2.

39.Fakhrur Razi, Imam Muhammad ar-Razi Fakhruddin bin Allamah Dhiya'uddin Umar. Tafsîr al-Fakhr al-Rôzî al-Musytahar bi al-Tafsîr al-Kabîr wa Mafâtîh al-Ghoyb. Beirut: Darul Fikr. Cet. 1423 H / 2002 M. Jld. 6.

40.Fakhrur Razi, Imam. Al-Tafsîr al-Kabîr. Beirut: Daru Ihya'it Turats al-Arabi. Cet. IV. 1422 H / 2001 M. Jld. 4.

41.Fakhrur Razi, Imam. Al-Tafsîr al-Kabîr. Cet. III. Tanpa tahun. Tanpa penerbit. Juz 10.

42.Hairi, Allamah Fadhil Muhammad bin Ali Ardabili al-Gharawi. Jâmiʻ al-Ruwâh. Beirut: Darul Adhwa'. 1403 H / 1983 M. Jld. 1.

43.Haitami al-Makki, Al-Muhaddits Ahmad bin Hajar. Al-Showâʻiq al-Muhriqoh fî roddin ʻalâ ahli al-Bidaʻi wa al-Zindiqoh. Kairo: Maktabah al-Qahirah.

44.Haitsami, Al-Hafidz Nuruddin Ali bin Abi Bakr. Majmaʻ al-Zawâ'id wa Manbaʻ al-Fawâ'id. Peneliti: Abdullah Muhammad Darwisy. Darul Fikr. Cet. I. 1426 H / 2005 M. Jld. 9.

p:267

45.Hakim Haskani, Al-Hafiz al-Kabir Ubaidullah bin Abdillah bin Ahmad. Syawâhid al-Tanzîl li Qowâʻid al-Tafdhîl fî al-Âyât al-Nâzilah fî Ahli al-Bait Saw. Beirut: Muassasah Al-A'lami Lil Matbuat. Cet. I. 1974 M / 1393 H. Jld. 2.

46.Hakim Nisaburi, Al-Imam al-Hafidz Abu Abdillah. Al-Mustadroku ʻalâ al-Shohîhain. Daru Ihyait Turats. Cet. 2002 M / 1422 H.

47.Hakim Nisaburi, Muhammad bin Abdillah bin Abu Abdillah. Al-Mustadrok ʻalâ al-Shohîhain. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah. Peneliti: Musthafa Abdulqadir Atha. Jld. 1.

48.Hakim Nisyaburi, Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah Hakim. Al-Mustadrok ʻalâ al-Shohîhain. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah. 1411 H / 1990 M. Jld. 3.

49.Hakim Nisyaburi, Muhammad bin Abdillah. Al-Mustadrok ʻalâ al-Shohîhain. Beirut: Darul Fikr. 1422 H / 2000 M. Jld. 3.

50.Himyari, Abdullah. Qurb al-Asnâd. Qom: Muassasah Alul Bait Li Ihyait Turats. Cet. I. 1413 H.

51.Hur Amili, Muhammad bin Hasan. Tafshîl Wasâ'il al-Syîʻah ilâ Tahshîl Masâ'il al-Syarîʻah. Qom: Muassasah Alul Bait as Liihya'it Turats. Cet. II. 1414 H. Jld. 21.

52.Hur Amili, Syekh Muhammad bin Hasan. Wasâ'il al-Syîʻah. Qom: Muassasah Alul Bait as Li Ihya'it Turats. Jld. 4 Jld. 21.

53.Ibnu Atsir, Izzuddin. Al-Kâmil fî al-Târîkh. Beirut: Darul Kitab al-Arabi. Cet. IV. 1424 H / 2004 M. Jld. 2.

54.Ibnu Atsir. Al-Nihâyah fî Ghorîb al-Hadîts al-Âtsâr. Beirut: Dar Ehyaut Turats al-Arabi. Cet. I. 2001 M / 1422 H. Jld. 2.

55.Ibnu Babawaih, Muhammad bin Ali. Al-Iʻtiqôdât. Qom: al-Muktamar al-Alami li as-Syaikh al-Mufid. Cet. I. 1414 H.

56.Ibnu Haban. Al-Ihsân bi Tartîb Shohîh Ibn Habân. Penyusun: Amir Alaudin Ali bin Balban al-Farisi. Penyunting: Kamal Yusuf al-Hut. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah. Cet. I. 1987 M / 1407 H. Jld. 7.

p:268

57.Ibnu Katsir al-Dimasyqi, Abul Fida' al-Hafidz. Al-Bidâyah wa al-Nihâyah. Beirut: Darul Fikr. Cet. III. 1419 H / 1998 H. Jld. 5.

58.Ibnu Katsir, Imam Ismail bin Katsir al-Qurasyi ad-Dimasyqi. Tafsîr Ibn Katsîr. Beirut: Dar wa Maktabah al-Hilal. Cet. I. 2007 M. Jld. 6.

59.Ibnu Katsir, Imam Ismail Qurasyi Dimasyqi. Tafsîr al-Qur'ân al-ʻAdzîm. Beirut: Dar wa Maktabah al-Hilal. Cet. I. 2007 M. Jld. 3.

60.Ibnu Khaldun, Abdurrahman Muhammad. Muqoddimah Ibnu Kholdûn. Beirut: Dar Ehyaut Turats al-Arabi. 1431 H / 2010 M. Jld. 1.

61.Ibnu Khaldun, Abdurrahman. Târîkh Ibn Kholdûn. Beirut: Darul Fikr. 2000 M / 1421 H. Jld. 3.

62.Ibnu Mandzur, Muhammad bin Mukrim. Lisân al-ʻArob. Beirut: Darus Shadir. Cet. III. 1414 H. Jld. 7.

63.Ibnu Mardawaih, Abu Bakr Ahmad bin Musa. Manâqib ʻAliy Ibni Abî Thôlib as wa Mâ Nazala min al-Qur'âni fî ʻAlî. Darul Hadis. Cet. III. 1429 H.

64.Ibnu Qutaibah, Abu Muhammad Abdullah bin Muslim. Al-Imâmah wa al-Siyâsah. Beirut: Darul Adhwa'. 1410 H. Jld. 1.

65.Ibnu Rusyd, Al-Hafidz Abu Al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusyd Al-Qurthubi. Syarh Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah al-Muqtashid. Darussalam lit Thiba'ah wan Nasyr wat Tauzi'. Cet. I. 1416 H / 1995 M.

66.Ibnul Jauzi al-Hanafi, Syamsuddin Abu al-Mudzaffar al-Baghdadi Sibt. Tadzkiroh al-Khowâsh min al-Ummah bi Dzikr Khoshô'ish al-A'immah. Majmak Alami li Ahlilbait. Cet. I. 1426 H. Beirut: Muassasah Ahlul Bait as. Tanpa tahun.

67.Isfahani, Al-Hafidz Abu Na'im Ahmad bin Abdillah. Hilyah al-Auliyâ' wa Thobaqôt al-Ashfiyâ'. Beirut: Darul Fikr. 1996 M / 1416 H. Jld. 3.

68.Isfahani, Syekh Muhammad Hasan. Jawâhir al-Kalâm fî Syarh Syarô'iʻ al-Islâm. Beirut: Daru Ihya'it Turats al-Arabi. Cet. VII. Jld. 41.

p:269

69.Jashash, Imam Abu Bakr Ahmad bin Ali ar-Razi. Ahkâm al-Qur'ân. Beirut: Daru Ihya'it Turats Al-Arabi. Cet. I. 1412 H / 1992 M. Jld. 2.

70.Jazri, Imam al-Hafidz Abul Khair Syamsudin Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Jazri al-Syafii. Asnâ al-Mathôlib fî Manâqib Sayyidinâ ʻAliyyi bni Abî Thôlib. Peneliti: Muhammad Hadi al-Amini. Isfahan: Maktabah Imam Amirul Mukminin as al-Ammah. 1452 H.

71.Kashiful Ghitha, Muhammad Husein. Ashl al-Syîʻah wa Ushûluhâ. Qom: Muasasah Imam Ali as. Cet. I. 1415 H.

72.Khu'i, Abul Qasim Musawi Sayid. Al-Bayân fî Tafsîr al-Qur'ân. Beirut: Daruz Zahra'. Cet. IV. 1395 H.

73.Khu'i, Abul Qasim. Al-Tanqîh fî Syarh al-ʻUrwah al-Wutsqô. Penyusun: Mirza Ali Gharawi. Jld. 3.

74.Khumaini, Sayid Ruhullah al-Musawi. Tahrîr al-Wasîlah. Qom: Intisyarat Darul Ilm. Cet. VI. 1374 Hs. Jld. 2.

75.Kulaini, Muhammad bin Ya'qub bin Ishaq. Al-Kâfî. Qom: Darul Hadis. Cet. I. 1429 H. Jld. 1.

76.Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Ushûl al-Kâfî. Beirut: Darul Adhwa'. Cet. I. 1413 H / 1992 M. Jld. 1.

77.Kulaini, Tsiqatul Islam Abu Ja'far Muhammad bin Ya'qub bin Ishaq al-Razi. Al-Roudhoh min al-Kâfî. Teheran: Darul Kutub al-Islamiyah. Cet. II. 1389 H. Cet. IV. 1403 H. Jld. 8.

78.Kulaini, Tsiqatul Islam Abu Ja'far Muhammad bin Ya'qub. Ushûl al-Kâfî. Beirut: Darul Adhwa'. Cet. I. 1413 H / 1992 M. Jld. 1-2.

79.Majlisi, Allamah Syaikh Muhammad Baqir. Bihâr al-Anwâr. Beirut: Muassasah al-Wafa', Cet. II. 1403 H / 1983 M. Jld. 25.

80.Majlisi, Muhammad Baqir bin Muhammad Taqi Majlisi. Mir'âh al-ʻUqûl fî Syarh Akhbâr Âli al-Rosûl. Teheran: Darul Kutub al-Islamiyah. Cet. II. 1404 H. Jld. 12.

81.Majlisi, Muhammad Baqir bin Muhammad Taqi. Bihâr al-Anwâr. Beirut: Daru Ihyait Turats al-Arabi. Cet. II. 1403 H. Jld. 89.

p:270

82.Majlisi, Muhammad Baqir. Bihâr al-Anwâr. Beirut: Muassasah al-Wafa'. 1404 H. Jld. 22 25.

83.Makki al-Amili, Syekh Hasan Muhammad. Muhâdhorôt al-Ustâdz al-Syaikh Jaʻfar al-Subhânî, al-Ilahiyyât ʻalâ Hudâ al-Kitâb wa al-Sunnah wa al-ʻAql. Qom: E'temad [Maktabah Tauhid]. Cet. V. 1423 H. Jld. 4.

84.Makrifat, Syekh Muhammad Hadi. Shiyânah al-Qurʻân min al-Tahrîf. Qom: Muassasah an-Nasyr al-Islami. Cet. I. 1413 H.

85.Manqari, Nasr bin Muzahim. Wâqʻah Shiffîn. Peneliti: Abdussalam Muhammad Harun. Bairut: Darul Jayl. 1410 H / 1990 M.

86.Manqari, Nasr bin Muzahim. Wâqʻah Shiffîn. Peneliti: Abdussalam Muhammad Harun. Bairut: Darul Jayl. 1410 H / 1990 M.

87.Maqdisi, Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah. Al-Mughnî li Ibni Qudâmah. Beirut: Muassah Tarikh al-Arabi.

88.Maqdisi, Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah. Al-Mughnî li Ibni Qudâmah. Beirut: Daru Ihya'it Turatsh al-Arabi. Tanpa tahun. Jld. 6.

89.Marwan, Drs. M. Marwan dan Jimmy P. SH. Kamus HUKUM. Surabaya: REALITY PUBLISHER. Cet. I. 2009 M.

90.Mawardi, Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Bashri al-Baghdadi. Al-Ahkâm al-Sulthôniyah wa al-Wilâyât al-Dîniyah. Beirut: Al-Maktab al-Islami. Cet. I. 1996 M / 1416 H.

91.Muslim, Imam al-Hafidz Abu Hasan bin Muslim bin Hajjaj. Shohîh Muslim. Riyadh: Baitul Afkar ad-Dauliyah lin Nasyr. 1419 H / 1998 M.

92.Muslim, Imam Muslim bin Hajjaj. Shohîh Muslim. Beirut: Al-Maktabah Al-Asyriyah. 1426 H. Jld. 5 7.

93.Najjasyi, Abu Abbas Ahmad bin Ali bin Ahmad bin Abbas al-Najjasyi al-Asadi al-Kufi. Fihrist Asmâ' al-Syîʻah al-Musytahar, Rijâl al-Najjâsyî. Qom: Muassatun Nasyr al-Islami. Cet. V. 1416 H.

p:271

94.Naubakhti, Abu Muhammad Hasan bin Musa. Firoq al-Syîʻah. Najaf: Al-Haidariyah. 1355 H / 1936 M.

95.Nawawi ad-Dimasyqi, Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarafuddin. Roudhoh al-Thôlibîn. Beirut: Daru Ibnu Hazm. Cet. I. 1423 H / 2002 M.

96.Nawawi as-Syafii, Imam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf. Syarh Shohîh Muslim. Beirut: Darul Qalam. Cet. I. 1407 H / 1987 H. Jld. 9-10.

97.Nawawi, Imam Muhayiddin bin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf. Al-Majmûʻ Syarh al-Muhadzab. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah. Cet. I. 1423 H / 2002 M.

98.Nawawi, Imam Muhyiddin Yahya bin Syaraf Abu Zakariya. Roudhoh al-Thôlibîn. Beirut: Darul Fikr. Cet. 1415 H / 1995 M. Jld. 7.

99.Qazwaini, Al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Yazid. Sunan Ibn Mâjah. Beirut: Darul Fikr. 1415 H / 1995 M. Jld. 1.

100.Qummi, Syekh Abbas. Mafâtîh al-Jinân. Teheran-Qom: Intisyarate Usweh. Cet. II. 1387 Hs. Doa Ahd.

101.Qunduzi al-Hanafi, Allamah Sulaiman bin Ibrahim. Yanâbîʻ al-Mawaddah. Beirut: Muassasah al-A'lami lil Mathbu'at. Cet. I. 1418 H / 1997 M.

102.Qunduzi al-Hanafi, Allamah Syekh Sulaiman bin Ibrahim. Yanâbîʻ al-Mawaddah. Beirut: Muassasah al-A'lami lil Mathub'at. Cet. I. 1997 M / 1418 H.

103.Qurthubi al-Maliki, Imam al-Hafidz Abu Umar Yusuf bin Abdillah bin Muhammad Ibnu Abdilbar. Jâmiʻ Bayân al-ʻIlm wa Fadhlih. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah. Cet. II. 1428 H / 2007 M.

104.Qurthubi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshari. Al-Jâmiʻ li Ahkâm al-Qur'ân. Kairo: Darul Hadis. 1424 H / 2002 M. Jld. 1.

p:272

105.Qurthubi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad. Al-Jâmiʻ li Ahkâm al-Qur'ân. Beirut: Al-Maktaba al-Assrya. Cet. 1430 H / 2009 M. Jld. 1.

106.Qutub, Sayid. Fî Dzilâl al-Qur'ân. Beirut: Daru Ihya'it Turats al-Arabi. Cet. V: 1386 H / 1967 M. Jld. 1.

107.Razi, Imam al-Jalil Abu Muhammad Abdurrahman bin Abi Hatim. Âdâb al-Syâfiʻiy wa Manâqibuhu. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah. Cet. I. 1424 H / 2003 M.

108.Sarkhasi, Syamsuddin. Al-Mabsûth. Beirut: Darul Makrifah. 1414 H / 1993 M. Jld. 5.

109.Silsilah Mu'allafât al-Syaikh al-Mufîd. Jld. 6. Syekh Mufid Muhammad bin Muhammad bin Nu'man bin Mu'allim Abu Abdillah al-Ukbari al-Baghdadi. Khulâshoh al-Îjâz. Peneliti: Ali Akbar Zamani Nezad. Beirut: Darul Mufid. Cet. II. 1414 H / 1993 M.

110.Subki, Allamah Tajuddin Abu Nasr Abdulwahhab bin Abdilkafi. Thobaqôt as-Syâfiʻî al-Kubrô. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah. Cet. I. 1420 H / 1999 M. Jld. 1.

111.Suyuthi, Imam Abdurrahman Jalaludin. Al-Dur al-Mantsûr. Beirut: Darul Fikr. 1414 H / 1993 M. Jld. 2 8.

112.Suyuthi, Imam Abdurrahman Jalaludin. Al-Itqôn fî ʻUlûm al-Qur'ân. Beirut: Darul Kitab Al-Arabi. 1421 H / 2001 M. Jld. 1.

113.Suyuthi, Imam Jalaluddin. Al-Dur al-Mantsûr fî Tafsîr al-Ma'tsûr. Kairo: Markaz Hajr lil Buhus wad Dirasat al-Arabiyah wal Islamiyah. Cet. I. 1424 H / 2003 M.

114.Syafii, Ahmad bin Ali bin Hajar Abu Fadhl. Fath al-Bârî fî Syarh Shohîh al-Bukhôrî. Penliti: Abdulkadir Syaibah al-Hamd. Riyadh: Maktabah al-Abikan. Cet. II. 2005 M / 1425 H. Jld. 7.

115.Syafii, Al-Faqih Abul Hasan Ali bin Muhammad. Manâqib al-Imâm ʻAlî ibni Abî Thôlib as. Beirut: Darul Adhwa'. Cet. II. 1992 M / 1412 H.

116.Syafii, Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris. Al-Umm. Tanpa penerbit (Kitabus Sya'b). 1388 H. Jld. 7.

p:273

117.Syafii, Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris. Dîwân al-Imâm al-Syâfiʻiy. Penyusun: Ust. Na'im Zarzur. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah. Tanpa tahun.

118.Syafii, Syekh Kamaluddin Muhammad bin Thalhah. Mathôlib al-Sa'ûl fî Manâqib Âli al-Rosûl. Peneliti: Majid bin Ahmad al-Athiyah. Beirut: Muassah Ummul Qura lit Tahqiq wan Nasyr. Cet. I. 1420 H.

119.Syahrestani, Abulfath Muhammad bin Abdilkarim bin Abi Bakar Ahmad. Al-Milal wa al-Nihal. Beirut: Darul Makrifah. Cet. VIII. 2001 M / 1421 H. Jld. 1.

120.Syaikh Mufid, Al-Imam al-Syaikh al-Mufid Muhammad bin Muhammad bin Nukman. Awâ'il al-Maqôlât. Beirut: Darul Mufid. Cet. II. 1414 H / 1993 M.

121.Syarbini, Syekh Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khathib. Mughnî al-Muhtâj ilâ Maʻrifah Maʻânî Alfâdz al-Minhâj. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah. 1421 H / 2000 M. Jld. 4.

122.Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad. Fath al-Qodîr. Beirut: Daru Ihya'it Turats al-Arabi. Cet. II. 1422 H / 2001 M. Jld. 1.

123.Taftazani, Mas'ud bin Umar Sa'duddin. Syarh al-Maqôshid. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah. 2011 M. Jld. 3.

124.Thabari, Abu Ja'far Muhammad bin Jarir. Târîkh al-Thobarî Târîkh al-Umam wa al-Mulûk. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah. Cet. III. 1408 H / 1988 M. Jld. 3.

125.Thabari, Abu Ja'far Muhammad bin Jarir. Târîkh al-Thobarî Târîkh al-Rusul wa al-Mulûk. Kairo: Darul Ma'arif. Peneliti: Muhammad Abulfadhl Ibrahim. Cet. II. Tanpa tahun. Jld. 4.

126.Thabari, Imam Abu Jakfar Muhammad bin Jarir. Târîkh al-Umam wa al-Mulûk. Kairo: Matbaah al-Istiqamah. 1939 M / 1357 H. Jld. 2.

p:274

127.Thabari, Imam Muhammad bin Jarir. Jâmiʻ al-Bayân ʻan Ta'wîl Ây al-Qur'ân. Beirut: Darul Fikr. Cet. I. 1421 H / 2001 M. Jld. 3-4.

128.Thabarsi, Ahmad bin Ali. Al-Ihtijâj. Masyhad: Nasyr al-Murtadha. Cet. I. 1403 H. Jld. 2.

129.Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majmaʻ al-Bayân. Daru Ihyait Turats al-Arabi. Cet. I. 1412 H / 1992 M.

130.Thabathaba'i, Al Allamah al-Kabir Sayid Muhammad Husain. Al-Syîʻah fî al-Islâm. Penerjemah: Ja'far Baha'udin. Teheran: Muassasah al-Bi'sah. Cet. I. Tanpa tahun.

131.Thabathaba'i, Allamah Sayid Muhammad Husein. Al-Mîzân fî Tafsîr al-Qur'ân. Beirut: Muassasah al-A'lami lil Mathbu'at. Cet. III. 1394 H / 1974 M. Jld. 4.

132.Thusi, Muhammad bin hasan. Al-Tibyân fî Tafsîr al-Qur'ân. Beirut: Daru Ihyait Turats al-Arabi. Peneliti: Ahmad Qashir Amili. Jld. 1.

133.Thusi, Muhaqiq dan Allamah Hilli. Kasyf al-Murôd fi Syarh Qowâʻid al-ʻAqô'id. Beirut: Darus Shafwah. Cet. I. 1413 H / 1993 M.

134.Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA. Jakarta: Balai Pustaka. Cet. III: Edisi III. 2003 M.

135.Tirmidzi, Abu Isa Muhammad bin Isa biin Saurah. Sunan al-Tirmidzî. Beirut: Darul Fikr. Cet. I. 1422 H / 2002 M.

136.Tirmidzi, Abu Isa Muhammad bin Isa bin Surah. Sunan al-Tarmadzî. Beirut: Dar Ehia Al-Tourath Al-Arabi. Cet. I. 1421 H / 2000 M.

137.Tirmidzi, Abu Isa Muhammad bin Isa. Sunan al-Tirmidzî. Beirut: Darul Fikr. 1421 H / 2001 M. Jld. 5.

138.Tokoh-tokoh Orientalis Dunia. Dâ'iroh al-Maʻârif al-Islâmiyah (naskah Arab dari Encyclopeadia of Islam). Penerjemah dan penyunting: Ibrahim Zaki Khursyid, Ahmad Syantanawi, dan Dr. Abdulhamid Yunus. Kairo: As-Sya'b. Cet. II. 1969 M. Jld. 9.

p:275

139.Universal Declaration of Human Rights; adopted and proclaimed by General Assembly resolution 217 A (III) of 10 December 1948.

140.UUD 1945.

141.Wahidi an-Nisaburi, Abul Hasan Ali bin Ahmad. Asbâb Nuzûl al-Qur'ân. Beirut: Darul Fikr. Cet. 1425-1426 H / 2005 M.

142.Warson, Ahmad. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. 1984 M.

143.Ya'qubi, Ahmad bin Abi. Târîkh al-Yaʻqûbî. Beirut: Daru Sadir. Jld. 2.

144.Zainul Abidin, Imam Ali. Al-Shohîfah al-Sajjâdiyah. Qom: Qa'im Ali Muhammad. 1387 Hs.

145.Zamakhsyari, Abul Qasim Jarullah Mahmud bin Umar. Al-Kasysyâf. Beirut: Dar Al-Makrefah. Cet. III. 1430 H / 2009 M.

146.Zamakhsyari, Imam Mahmud bin Umar. Al-Kasysyâf ʻan Haqôiq Ggowâmidh al-Tanzîl. Penyunting: Mustafa Husain Ahmad. Darul Kutub al-Arabi. Tanpa tahun. Jld. 1.

147.Zamakhsyari, Imam Mahmud bin Umar. Al-Kasysyâf ʻan Haqôiq Ghowâmidh al-Tanzîl wa ʻUyûn al-Aqôwîl fî Wujûh al-Ta'wîl. Beirut: Darul Kitab al-Arabi. 1429 H / 2008 M. Jld. 1.

148.Zuhaili, Dr. Wahbah. Tafsîr al-Wasîth. Damaskus: Darul Fikr. Cet. III. 1430 H / 2009 M. Jld. 1.[]

p:276

tentang Pusat

Bismillahirohmanirrohim

هَلْ یَسْتَوِی الَّذِینَ یَعْلَمُونَ وَالَّذِینَ لَا یَعْلَمُونَ

Apakah sama antara orang yang berpengetahuan dan tidak berpengetahuan?

Quran Surat Az-Zumar: 9

Selama beberapa tahun sekarang, Pusat Penelitian Komputer ghaemiyeh telah memproduksi perangkat lunak seluler, perpustakaan digital, dan menawarkannya secara gratis. Pusat ini benar-benar populer dan didukung oleh hadiah, sumpah, wakaf dan alokasi bagian yang diberkati dari Imam AS. Untuk layanan lebih lanjut, Anda juga dapat bergabung dengan orang-orang amal di pusat tersebut di mana pun Anda berada.
Tahukah Anda bahwa tidak semua uang layak dibelanjakan di jalan Ahl al-Bayt (as)?
Dan tidak setiap orang akan memiliki kesuksesan ini?
Selamat untukmu.
nomor kartu :
6104-3388-0008-7732
Nomor rekening Bank Mellat:
9586839652
Nomor rekening Sheba:
IR390120020000009586839652
Dinamakan: (Lembaga Penelitian Komputer Ghaemieh)
Setorkan jumlah hadiah Anda.

Alamat kantor pusat:

Isfahan, Jl. Abdurazak, Bozorche Hj. Muhammad Ja’far Abadei, Gg. Syahid Muhammad Hasan Tawakuli, Plat. No. 129/34- Lantai satu.

Website: www.ghbook.ir
Email: info@ghbook.ir
Nomor Telepon kantor pusat: 031-34490125
Kantor Tehran: 021-88318722
Penjualan: 09132000109
Pelayanan Pengguna: 09132000109